;

Properti di Bawah Rp 30 M Bebas Pajak Barang Mewah

Ekonomi Budi Suyanto 19 Jun 2019 Kontan
Properti di Bawah Rp 30 M Bebas Pajak Barang Mewah

Industri properti terus kebanjiran insentif. Terbaru, mulai Juni ini, pemerintah menelurkan PMK 86/2019 membebaskan PPnBM atas properti senilai kurang dari Rp 30 miliar. Ketua Umum REI menilai, pelonggaran PPnBM memberi ruang bagi market baru yang selama ini tak digarap pengembang properti. Selama ini, belum banyak pengembang yang berani masuk di ranah hunian dengan nilai Rp 30 miliar.

Download Aplikasi Labirin :