Properti di Bawah Rp 30 M Bebas Pajak Barang Mewah
Industri properti terus kebanjiran insentif. Terbaru, mulai Juni ini, pemerintah menelurkan PMK 86/2019 membebaskan PPnBM atas properti senilai kurang dari Rp 30 miliar. Ketua Umum REI menilai, pelonggaran PPnBM memberi ruang bagi market baru yang selama ini tak digarap pengembang properti. Selama ini, belum banyak pengembang yang berani masuk di ranah hunian dengan nilai Rp 30 miliar.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023