Revisi Aturan Fiskal, Diskon Pajak Bagi Manufaktur
Pemerintah segera merealisasikan janji pemberian insentif fiskal berupa diskon pajak kepada sektor manufaktur, untuk mendorong penguatan kualitas sumber daya manusia, memacu inovasi dan menarik investasi baru. Insentif baru tersebut hasil revisi PP No.94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Berjalan. Terdapat tiga poin utama dari beleid tersebut. Pertama, pemberian fasilitas PPh berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 60% dari jumlah aktiva tetap berwujud termasuk tanah. Kedua, pemberian fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari jumlah biaya praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran (vokasi) bagi WP badan dalam negeri yang melakukan praktik tersebut untuk mendorong peningkatan kualitas SDM. Ketiga, pemberian fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu bagi WP badan dalam negeri yang melakukan aktivitas penelitian dan pengembangan di Indonesia. Pemberian fasilitas tersebut diberikan dengan catatan, aktivitas yang dilakukan oleh korporasi harus menghasilkan invensi, inovasi, teknologi baru, atau aih teknologi bagi pengembangan industri dan daya saing nasional.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023