Harga Rumah Subsidi Naik Antara 3% - 11%
Kementerian PUPR akhirnya menaikkan harga rumah subsidi tahun 2019 dan tahun 2020. Batasan harga rumah subsidi ini naik antara Rp 7 juta - Rp 11,5 juta per unit atau berkisar antara 3% - 11% tergantung wilayahnya. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR No 535/KPTS/M/2019 tanggal 18 Juni 2019.
Pemerintah menyatakan, kenaikan ini merupakan penyesuaian atas naiknya harga tanah dan bahan bangunan. Pemerintah berharap, pengusaha properti, khususnya developer kelas menengah ke bawah, lebih semangat membangun proyek rumah murah setelah ada kenaikan harga rumah subsidi ini.
Real Estate Indonesia (REI) berharap pemerintah memberi kelonggaran syarat penerima manfaat rumah bersubsidi melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Selain harga, Indonesia Property Watch (IPW) menyarankan pemerintah Indonesia melihat ketersediaan anggaran FLPP bila kebijakan ini diterapkan sebab realisasi FLPP sepanjang tahun ini sudah mencapai 53,3% dari anggaran tersedia. Sementara itu, YLKI menilai kenaikan harga rumah subsidi bisa mengancam target program 1 juta rumah yang dicanangkan pemerintah.
Postingan Terkait
Prospek Perbaikan Ekonomi di Paruh Kedua Tahun
Perang Global Picu Lonjakan Utang
Lonjakan Harga Komoditas Panaskan Pasar
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Harga Energi Naik-Turun, Investor Perlu Cermat
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023