OJK Meminta Fintech Lebih Transparan
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK menyebutkan, fintech harus terbuka soal data penyaluran pinjaman. Transparansi ini penting agar para fintech lending tidak menyalahgunakan tanda daftar yang diberikan OJK hanya untuk mencari keuntungan dari pendanaan seri A, B, dan C.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebutkan perlu ada aturan teknis mendukung industri fintech. Perusahaan fintech meminta akses data kependudukan dan catatan sipil yang berkaitan dengan prinsip know your customer (KYC). Lalu soal kenaikan limit pinjaman lebih dari Rp 2 miliar. Juga pengenaan pajak bagi platform lending sebagai wajib pajak maupun bagi investor atau lender. OJK dan AFPI segera membahas soal aturan teknis ini.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023