(Opini) Tarif Tunggal Bea Meterai & Penerimaan Negara
Oleh Steph Subanidja (Dosen Perbanas Institute Jakarta)
Kemenkeu mengusulkan traif tunggal Bea Meterai yaitu Rp10.000/lembar transaksi atau dokumen. Sedikitnya ada tiga pertimbangan mengapa usulan tarif tunggal tersebut. Pertama, Pertimbangan masa lalu, dalam UU No.13 tahun 1985, kenaikan hanya boleh dilakukan maksimum 6 kali nilai awal. Kedua, pertimbangan saat ini, yang berdasarkan perhitungan Bank Indonesia diindikasikan terjadi pertumbuhan ekonomi kuartal I/2019 akan diikuti dengan pertumbuhan ekonomi di kuartal-kuartal berikutnya. Ketiga, pertimbangan masa depan, dengan semakin banyak transaksi digital sehingga perlu untuk diakomodasikan di dalam RUU yang baru tentang Bea Meterai.
Tarif tunggal pasti lebih dinikmati oleh para pelaku usaha. Penyederhanaan beban meterai tunggal tersebut bagi pelaku bisnis dan usaha menjadi lebih praktis dan mudah. Selain itu, dalam RUU yang baru akan mengakomodasi transaksi digital, diharapkan ke depan bisa terdapat juda bentuk bea meterai digital.
Cukai Plastik, Menanti Harmonisasi Pusat dan Daerah
Penerapan cukai kantong plasrik menimbulkan polemik. Kebijakan yang digagas oleh pemerintah pusat tidak sejalan dengan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Kebijakan mengenai cukai plastik masih tumpang tindih. Saat ini sudah ada empat kota ynag melarang penyediaan kantong plastik di pusat perbelanjaan yaitu Bogor, Balikpapan, Jambi dan Banjarmasin. Di satu sisi pemerintah melalui Kemenkeu akan mengnakan tarif cukai plastik. Kedua instnasi yang memayungi pun juga berbeda, antara Kemenkeu dan Kemendagri. Menurut Yustinus, apabila pengenaan cukai plastik resmi dijalankan, peraturan daerah yang melarang penggunaan kantong plastik harus dicabut.
Navigasi Perpajakan, Celah Penghindaran Makin Sempit
Selain AeOI, pemerintah juga berpotensi menerima informasi keuangan secara spontan dari yurisdiksi mitra untuk mencegah praktik penghindaran pajak. Sesuai SE No.15/PJ/2019, terdapat lima jenis informasi yang bisa ditindaklanjuti oleh otoritas pajak. Pertama, indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di Indonesia. Kedua, pembayaran kepada WP Indonesia yang diduga tidak dilaporkan di Indonesia Ketiga, pengurangan atau pembebasan pajak di negara mitra atau yurisdiksi mitra yang diterima oleh WP Indonesia yang dapat menambah kewajban perpajakan di Indonesia. Keempat, kegiatan bisnis yang dilakukan antara WP mitra atau yurisdiksi mitra dan WP Indonesia melalui satu atau beberapa negara sehingga menyebabkan pajak yang dibayar di Indonesia, di negara mitra atau yurisdiksi mitra, atau di kedua negara tersebut berkurang. Kelima, kecurigaan telah terjadi pengurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh transfer yang tidak sebenarnya atas laba dalam sebuah grup usaha.
Operator Swasta Siap Menggoyang Dominasi Pertamina
Dominasi
Pertamina di bisnis SPBU mulai diusik. Para pesaingnya mencoba aneka strategi
untuk mencuil kue bisnis pompa bensin. Mereka menyasar daerah yang tak
terjangkau SPBU komersial di perkotaan. Mereka juga menawarkan kemitraan
untuk mendirikan SPBU mini dengan sasaran pelaku UMKM daerah. Meskipun
demikian, Pertamina merasa tak terusik dengan kehadiran para pesaing. BPH
Migas mengingatkan pendirian SPBU oleh sejumlah badan usaha pelu
berkonsultasi dengan BPH Migas karena berkaitan dengan alokasi penyediaan dan
distribusi BBM.
Relasi Taiwan-China Semakin Panas
Tensi
geopolitik China dan Taiwan naik. Hal ini setelah Taiwan memperkuat
militernya dengan membeli senjata dari Amerika Serikat. China menilia aksi
ini sebagai bagian pemberontakan. Sementara itu, Taiwan dan AS kini kian
mesra.
Uang Elektronik: Desain Sesuai Pesanan Ilegal?
Jasa
pembuatan desain kartu uang elektronik kini mudah ditemukan di berbagai toko
online. Ternyata praktik semacam itu merugikan bank karena ketiadaan quality control. Terlebih, sampai saat ini perbankan mengaku
kesulitan untuk meraup untuk dari bisnis uang elektronik. Penerbitan kartu uang elektronik kini lebih ditujukan untuk
keperluan branding serta
mendorong program transaksi non tunai yang digalakkan pemerintah. Sementara
itu, salah satu penyedia jasa pemesanan gambar uang elektronik mengaku,
membeli kartu uang elektronik bergambar dari bank. Setelah itu dia cetak
ulang sesuai pesanan konsumen. Dalam satu bulan, setidaknya ada 700 keping
kartu terjual dengan keuntungan mencapai Rp.50.000 per kartu atau Rp 35 juta
per bulan. Melihat makin maraknya bisnis semacam ini, perbankan
mempertimbangkan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum terkait
penyalahgunaan hak cipta. Perbankan juga mengimbau masyarakat untuk
menghindari praktik semacam ini dan membeli dari bank yang berlisensi.
Masih Banyak Proyek EBT yang Kesulitan Pendanaan
Nasib
sejumlah proyek pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT) semakin
tak pasti. Hingga Maret, ada 24 dari 70 proyek yang sudah kontrak tetapi
belum mendapatkan pendanaan dan terancam terminasi. PLN belum bersikap atas
persoalan ini. Direktur Aneka Energi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM
mengemukakan, kendala pendanaan tak akan memengaruhi target bauran energi
bersih.
Syarat Agen Penyalur TKI Diperberat
Pemerintah
memperketat pendirian dan pengawasan perusahaan penyalur tenaga kerja
Indonesia (TKI) atau pekerja migran. Tujuannya untuk perlindungan dan
keselamatan pekerja migran,yang sering menjadi korban kenakalan perusahaan
penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI). Hal ini tertuang dalam Permenaker
10/2019 dan berlaku sejak 2 Juli 2019. Modal pendirian minimal Rp 5 miliar
dan deposit jaminan Rp 1,5 miliar. Selain itu, pemerintah juga mensyaratkan
penyediaan sarana prasarana, hingga rencana kerja. Ketua Umum Asosiasi Jasa
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) mengaku ketentuan ini menyulitkan
perusahaan dan berencana melobi pemerintah untuk mendapatkan kemudahan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant Care meragukan peningkatan
persyaratan bisa mengurangi kasus yang merugikan pekerja migran. Oleh karena
itu, perlu sanksi yang tegas untuk menertibkan P3MI yang kerap bermasalah.
Melacak Jejak Wajib Pajak [OPINI]
Pengembangan basis data perpajakan menjadi langkah awal yang krusial. Pemerintah mutlak harus mendayagunakan data dari semua sumber. Salah satu faktor pendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban negara yang menganut self-assessment seperti Indonesia adalah ketersediaan data yang valid. Pertama, data yang bersumber dari program amnesti pajak. Kedua, data yang berasal dari pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEoI). Ketiga data yang diperoleh dari pihak ketiga. Ketiga sumber data tersebut dapat digunakan sebagai sumber data acuan dalam mengukur kepatuhan WP. Oleh karena itu, otoritas pajak perlu memverifikasi SPT atas dasar profil data keuangan tiap WP. Jika ada harta atau penghasilan yang belum dilaporkan, WP digiring untuk membetulkan SPT dan menyelesaikan segala konsekuensi perpajakannya.
Melacak Jejak Wajib Pajak [OPINI]
Pengembangan basis data perpajakan menjadi langkah awal yang krusial. Pemerintah mutlak harus mendayagunakan data dari semua sumber. Salah satu faktor pendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban negara yang menganut self-assessment seperti Indonesia adalah ketersediaan data yang valid. Pertama, data yang bersumber dari program amnesti pajak. Kedua, data yang berasal dari pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEoI). Ketiga data yang diperoleh dari pihak ketiga. Ketiga sumber data tersebut dapat digunakan sebagai sumber data acuan dalam mengukur kepatuhan WP. Oleh karena itu, otoritas pajak perlu memverifikasi SPT atas dasar profil data keuangan tiap WP. Jika ada harta atau penghasilan yang belum dilaporkan, WP digiring untuk membetulkan SPT dan menyelesaikan segala konsekuensi perpajakannya.








