Askhara : Jabatan Sesuai Prosedur
Askhara menyatakan rangkap jabatan yang dilakukanya sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Rangkap jabatan ini didasari atas kepentingan menyelamatkan aset negara dan sudah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Salah satu alasan yang diungkapkan Askhara adalah ditugaskan oleh Kementerian BUMN.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan tuduhan rangkap jabatan tidak ditujukan ke perusahaan tetapi ke perorangan. Jadi jika terbukti melanggar dalam persidangan, orang yang melakukan rangkap jabatan yang harus menanggung sanksi dendanya.
Selain rangkap jabatan, KPPU juga sedang menyelidiki isu lain yang terkait di industri penerbangan seperti dugaan kartel tiket pesawat kargo serta pemboikotan oleh agen perjalan daring dan haji.
Direktur Jenderal Peerhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan Kementerian Perhubungan hanya mengawasi pejabat di maskapai penerbangan yang terkait dengan keselamatan. Sementara jabatan direktur utama, direktur niaga, dan komisaris tidak terkait keselamatan sehingga tidak dibawah pengawasan Kementerian Perhubungan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023