Insentif Harus Konkret, Bukan Sebatas Etalase
Keluarnya PP 45/2019 memungkinkan pengusaha mendapat potongan pajak hingga sebesar 300% dalam skema super deduction tax. Namun mereka berharap insentif itu realistis dan konkret diterapkan. Mereka berkaca dari penerapan insentif pajak sebelumnya, seperti tax holiday dan tax allowance. Mereka merasa, proses administrasi dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah cukup sulit.
Industri TPT Masih Dibayangi Impor
Pelaku industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) menanggapi dingin rencana pemerintah mengucurkan insentif pengurangan pajak hingga 300%. Alasannya, produsen lebih memilih agar produknya bisa terserap dengan cara pemerintah mengurangi impor. Sebab, sekarang permintaan industri hilir TPT semakin menurun karena dibayangi impor yang semakin tinggi. Oleh karena itu, pengusaha lebih memilih pemerintah mengendalikan impor daripada menerbitkan aturan super deduction tax.
Berharap Tak Ada Sengketa Lahan lewat UU Pertanahan
Panja pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan RUU Pertanahan kelar September. Dari 15 bab, 6 bab sudah selesai dibahas yang mencakup hampir separuh pasal yang ada dalam RUU ini. Diantaranya, pertama, soal bank tanah. Kedua, semua lahan di Indonesia wajib memiliki sertifikat sebagai identitas. Ketiga, pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk tempat tinggal WNA khusus apartemen. Adapun 9 bab tersisa akan dipercepat pembahasannya. Pembahasan meliputi, pertama, opsi pemberian HGB sekali atau dua kali saja. Kedua, luasan lahan yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha. Ketiga, keberadaan pengadilan tanah..
Menyisir Lagi Wajib Pajak Potensial Belum Terdaftar
Ditjen Pajak berupaya untuk mengejar wajib pajak potensial yang selama ini belum terdaftar sebagai pembayar pajak. Menkeu menyebut jumlah wajib pajak terdaftar masih jauh dari angka potensinya. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan menjelaskan, mengukur potensi wajib pajak tidak bisa berdasarkan jumlah penduduk. Sebab, pada dasarnya, NPWP berbasis household. Artinya satu rumah tangga memiliki satu NPWP alias cukup kepala rumah tangga secara administrasi.
Survei Alvara : Milenial Suka Aplikasi Lokal
Alvara Research Center, sebuah lembaga riset yang berbasis di Indonesia, menyampaikan surveinya bahwa layanan Grab lebih unggul daripada kompetitornya. Grab punya keunggulan terutama pada harga yang terjangkau dan lebih banyak menawarkan promo. Survei ini dilakukan terhadap milenial yang tersebar di lima kota di Indonesia dengan jumlah sebanyak 1.200 responden yang diambil sebagai sampel. Dari hasil survei ini, kaum milenial mengasosiasikan Grab sebagai penyedia aplikasi termurah dengan persentase sebesar 13,3% sedangkan Go-Jek persentasenya hanya 8,8%. Selanjutnya, asosiasi sebagai layanan yang memiliki promo terbanyak, Grab sebesar 12,1% sedangkan Go-Jek lebih unggul di layanan yang lebih cepat sebesar 11,2%. Dari sisi kemudahan aplikasi Brab 11,7%, Go-jek 11,9%.
Tokopedia Jangkau lebih dari 200.000 Mitra
Tokopedia mengumumkan bahwa Mitra Tokopedia saat ini telah menjangkau lebih dari 200.000 mitra di ratusan kota dan kabupaten di Tanah Air sejak diluncurkan pada November 2018.
Navigasi Perpajakan, Dokumen Setara Faktur Pajak Ditambah
Pemerintah melalui Kemenkeu memperluas jenis dokumen yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak. Ketentuan tersebut diterbitkan dalam Per Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2019. Dalam beleid yang baru, dari yang sebelumnya 14 dokumen berubah menjadi 16 dokumen. Dari perubahan yang ada, setidaknya ada tiga dokumen yang ditambahkan oleh pemerintah. Pertama, dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau. Kedua, pemberitahuan impor barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif atau nilai pabean. Ketiga, surat setoran pajak untuk pembayaran PPN atas pengeluaran atau penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena Pajak (JKP) dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP, dan invoice atau kontrak untuk penyerahan JKP atau BKP tidak berwujud.
Gerbang Pembayaran Nasional, Distribusi Naik, Transaksi Melonjak
Bank Indonesia mencatatkan pertumbuhan transaksi interkoneksi antarjaringan atau off-us dari kartu debit berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) seiring distribusi kartu yang terus melaju. Pada Mei 2019, volume dan nilai transaksi off-us masing-masing mencapai 13,5 juta transaksi dengan nilai RP6,73 triliun. Untuk kartu GPN yang terdistribusi hingga Juni 2019 sebesar 34,96 juta.
Insentif Jadi Daya Tarik
Pelaku usaha mengapresiasi setiap bentuk dukungan, termasuk insentif fiskal yang bisa meningkatkan daya saing industri nasional. Insentif juga dinilai dapat menjadi daya tarik investasi termasuk di sektor industri padat karya. Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia Firman Bakrie, insentif untuk vokasi misalnya saat ini masih sangat diperlukan industri alas kaki. Dengan insentif super deduction tax atau insentif vokasi akan semakin membantu industri-industri khususnya di daerah baru.
Industri alas kaki terutama yang berorientasi ekspor mutlak didukung penelitian dan pengembangan. Hal itu untuk memberikan standar produk yang memenuhi kebutuhan global. Pemberian intensif dan pengembangan kami harapkan dapat menarik npembeli mengembangkan kegiatan riset pengembangan di Indonesia.
Kalangan dunia usaha menilai pemerintah sudah berupaya mendukung kegiatan bisnis, termasuk melalui serangkaian paket kebijakan ekonomi. Akan tetapi, pengusaha meminta sejumlah kendala yang masih menghambat diselesaikan. Melalui kebijakan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) misalnya, pemerintah sudah berupaya mempermudah perizinan dan mengupayakan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Namun, pengusaha masih melihat berbagai kendala dalam pelaksanaan kebijakan itu.
Google : Kami Menanti Keputusan Internasional
Google menegaskan dukunganya terhadap gerakan global untuk menciptakan kerangka kerja baru terkait pajak perusahaan teknologi multinasional. Namun, google menginginkan lingkungan perpajakan yang wajar. Google berharap pemerintah dapat mencapai konsensus untuk menciptakan kerangka perpajakan baru yang adil dan lebih jelas bagi perusahaan di seluruh dunia. Tanpa perjanjian baru yang komprehensif dan bersifat multilateral negara bisa saja mengenakan pajak sepihak yang diskriminatif pada perusahaan asing diberbagai sektor.
Mayoritas pendapatan Google berasal dari bisnis periklanan. Terkait Google Bisnisku merupakan fitur gratis yang mengelola kehadiran daring pebisnis di Google bukan berlangganan. Terkait pajak digital, Facebook menghormati aturan hukum disetiap negara tempat operasi.









