Insentif Harus Konkret, Bukan Sebatas Etalase
Keluarnya PP 45/2019 memungkinkan pengusaha mendapat potongan pajak hingga sebesar 300% dalam skema super deduction tax. Namun mereka berharap insentif itu realistis dan konkret diterapkan. Mereka berkaca dari penerapan insentif pajak sebelumnya, seperti tax holiday dan tax allowance. Mereka merasa, proses administrasi dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah cukup sulit.
Tags :
#Insentif PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023