Operator Swasta Siap Menggoyang Dominasi Pertamina
Dominasi
Pertamina di bisnis SPBU mulai diusik. Para pesaingnya mencoba aneka strategi
untuk mencuil kue bisnis pompa bensin. Mereka menyasar daerah yang tak
terjangkau SPBU komersial di perkotaan. Mereka juga menawarkan kemitraan
untuk mendirikan SPBU mini dengan sasaran pelaku UMKM daerah. Meskipun
demikian, Pertamina merasa tak terusik dengan kehadiran para pesaing. BPH
Migas mengingatkan pendirian SPBU oleh sejumlah badan usaha pelu
berkonsultasi dengan BPH Migas karena berkaitan dengan alokasi penyediaan dan
distribusi BBM.
Relasi Taiwan-China Semakin Panas
Tensi
geopolitik China dan Taiwan naik. Hal ini setelah Taiwan memperkuat
militernya dengan membeli senjata dari Amerika Serikat. China menilia aksi
ini sebagai bagian pemberontakan. Sementara itu, Taiwan dan AS kini kian
mesra.
Uang Elektronik: Desain Sesuai Pesanan Ilegal?
Jasa
pembuatan desain kartu uang elektronik kini mudah ditemukan di berbagai toko
online. Ternyata praktik semacam itu merugikan bank karena ketiadaan quality control. Terlebih, sampai saat ini perbankan mengaku
kesulitan untuk meraup untuk dari bisnis uang elektronik. Penerbitan kartu uang elektronik kini lebih ditujukan untuk
keperluan branding serta
mendorong program transaksi non tunai yang digalakkan pemerintah. Sementara
itu, salah satu penyedia jasa pemesanan gambar uang elektronik mengaku,
membeli kartu uang elektronik bergambar dari bank. Setelah itu dia cetak
ulang sesuai pesanan konsumen. Dalam satu bulan, setidaknya ada 700 keping
kartu terjual dengan keuntungan mencapai Rp.50.000 per kartu atau Rp 35 juta
per bulan. Melihat makin maraknya bisnis semacam ini, perbankan
mempertimbangkan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum terkait
penyalahgunaan hak cipta. Perbankan juga mengimbau masyarakat untuk
menghindari praktik semacam ini dan membeli dari bank yang berlisensi.
Masih Banyak Proyek EBT yang Kesulitan Pendanaan
Nasib
sejumlah proyek pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT) semakin
tak pasti. Hingga Maret, ada 24 dari 70 proyek yang sudah kontrak tetapi
belum mendapatkan pendanaan dan terancam terminasi. PLN belum bersikap atas
persoalan ini. Direktur Aneka Energi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM
mengemukakan, kendala pendanaan tak akan memengaruhi target bauran energi
bersih.
Syarat Agen Penyalur TKI Diperberat
Pemerintah
memperketat pendirian dan pengawasan perusahaan penyalur tenaga kerja
Indonesia (TKI) atau pekerja migran. Tujuannya untuk perlindungan dan
keselamatan pekerja migran,yang sering menjadi korban kenakalan perusahaan
penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI). Hal ini tertuang dalam Permenaker
10/2019 dan berlaku sejak 2 Juli 2019. Modal pendirian minimal Rp 5 miliar
dan deposit jaminan Rp 1,5 miliar. Selain itu, pemerintah juga mensyaratkan
penyediaan sarana prasarana, hingga rencana kerja. Ketua Umum Asosiasi Jasa
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) mengaku ketentuan ini menyulitkan
perusahaan dan berencana melobi pemerintah untuk mendapatkan kemudahan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant Care meragukan peningkatan
persyaratan bisa mengurangi kasus yang merugikan pekerja migran. Oleh karena
itu, perlu sanksi yang tegas untuk menertibkan P3MI yang kerap bermasalah.
Melacak Jejak Wajib Pajak [OPINI]
Pengembangan basis data perpajakan menjadi langkah awal yang krusial. Pemerintah mutlak harus mendayagunakan data dari semua sumber. Salah satu faktor pendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban negara yang menganut self-assessment seperti Indonesia adalah ketersediaan data yang valid. Pertama, data yang bersumber dari program amnesti pajak. Kedua, data yang berasal dari pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEoI). Ketiga data yang diperoleh dari pihak ketiga. Ketiga sumber data tersebut dapat digunakan sebagai sumber data acuan dalam mengukur kepatuhan WP. Oleh karena itu, otoritas pajak perlu memverifikasi SPT atas dasar profil data keuangan tiap WP. Jika ada harta atau penghasilan yang belum dilaporkan, WP digiring untuk membetulkan SPT dan menyelesaikan segala konsekuensi perpajakannya.
Melacak Jejak Wajib Pajak [OPINI]
Pengembangan basis data perpajakan menjadi langkah awal yang krusial. Pemerintah mutlak harus mendayagunakan data dari semua sumber. Salah satu faktor pendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban negara yang menganut self-assessment seperti Indonesia adalah ketersediaan data yang valid. Pertama, data yang bersumber dari program amnesti pajak. Kedua, data yang berasal dari pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEoI). Ketiga data yang diperoleh dari pihak ketiga. Ketiga sumber data tersebut dapat digunakan sebagai sumber data acuan dalam mengukur kepatuhan WP. Oleh karena itu, otoritas pajak perlu memverifikasi SPT atas dasar profil data keuangan tiap WP. Jika ada harta atau penghasilan yang belum dilaporkan, WP digiring untuk membetulkan SPT dan menyelesaikan segala konsekuensi perpajakannya.
BI Dorong UMKM Masuk Digital
Direktorat Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Punky Purnomo Wibowo, mengatakan, ada beberapa kriteria UMKM bisa masuk digital yakni UMKM yang telah melewati kategori UMKM yang mempunyai kapasitas produksi yang memadai, memiliki rekening bank aktif, serta memiliki sumber daya manusia (SDM) yang mampu mengelola toko. Sedangkan UMKN kriteria sukses apabila produknya berkualitas, terhubung dengan e-commerce, dibina minimal 6 bulan, telah berproduksi secara konsisten dan cashless. Tak hanya itu UMKM yang ingin masuk digital harus terbuasa dengan transaksi non-tunai.
OJK: Deutsche Bank Indonesia Tetap Beroperasi
Deutsche Bank secara global sudah mengumumkan sejumlah langkah penyelamatan atau restrukturisasi perusahaan. Salah satunya dengan melakukan PHK terhadap 18.000 pegawai dan memangkas sejumlah divisi yang dinilai tak berkontribusi terhadap kinerja perusahaan. Langkah ini diyakini bisa menghemat US$ 8,3 miliar. Kebijakan ini berimbas pada beberapa wilayah kerja seperti Amerika Serika, Eropa, Sydney, Hong Kong dan beberapa kawasan di Asia Pasifik. Untuk Indonesia, OJK memastikan Deutsche Bank Indonesia tetap beroperasi dan tidak terpengaruh dengan rencana induk perusahaan.
Batubara Masih Bisa Bernapas Panjang
Masa Depan Batubara Adaro (bagian 1)
Banyak yang bilang, tambang batubara sudah memasuki senjakala. Kesadaran akan lingkungan yang bersih semakin menguat, sementera emisi yang dihasilkan dari batubara dinilai penuh debu, kotor, merusak lingkungan, dan bahkan berbahaya bagi kesehatan makhluk hidup di dunia. Tak heran bila belakangan orang mulai melirik energi yang ramah lingkungan.
Pertanyaannya, akan segera habiskah batubara? CEO PT Adaro Energy Tbk, yakin batubara masih punya kesempatan hidup 20 hingga 30 tahun lagi. Buktinya produksi batubara masih terserap di berbagai penjuru dunia sebagai sumber energi pembangkit listrik. Bahkan, Adaro sendiri punya kontak jangka panjang dengan dua perusahaan asal Hong Kong, yaitu China Light and Power Hong Kong Limited (CLP Power) dan Hong Kong Electric.








