Kolaborasi Astra-GoJek Luncurkan GoFleet
PT Astra International Tbk dan GoJek Indonesia meluncurkan GoFleet dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
Presiden Direktur GoFleet Melize M Rusli menyatakan GoFleet memiliki keunggulan teknologi dari GoJek dan Pengalaman Astra di Industri otomotif, kekuatan itu bisa menghasilkan solusi mobilitas. Selain menyediakan kendaraan, GoFleet juga memberikan solusi perawatan, layanan perbaikan, asuransi dan monetisasi kendaraan melalui pemasangan iklan. Dengan bergabung GoFleet, pengemudi akan mendapatkan pinjaman kendaraan dan penghasilan tambahan dari iklan yang ditampilkan di kendaraan.
Daftar Negatif Investasi, Pengusaha Minta Restriksi Dipangkas
Kalangan pelaku usaha meminta pemerintah untuk mengurangi jumlah restriksi investasi dalam daftar negatif investasai (DNI), sejalan dengan perbaikan yang disusun oleh Kemenko Perekonomian. Wakil Ketua Apindo mengatakan jumlah restriksi investasi perlu dikurangi baik dalam hal jumlah industri yang termasuk dalam DNI, tingka persentase foreign equity participantship (FEP), jumlah serta kompleksitas perizinan, dan kewajiban-kewajiban bagi investor. Selain itu, gandfather caluse juga perlu diberikan dalam rangka melindungi investor eksis untuk mempertahankan dan mengembangkan investasi. Investasi juga perlu diarahkan untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan industri dalam rangka meningkatkan skala ekonomi, adopsi teknologi, pengembangan SDM, dan efisiensi produksi. Relaksasi DNI juga perlu menambahkan definisi baru untuk persyaratan kerja sama kemitraan antara asing dan pelaku usaha lokal. DNI juga perlu diarahkan kepada industri yang hingga saat ini belu bisa beroperasi di Indonesia.
INACA Apresiasi Insentif Fiskal bagi Industri Penerbangan
Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengapresiasi penerbitan peraturan yang menegaskan tak ada pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor serta penyerahan pesawat dan suku cadang hingga sewa pesawat. Hal tersebut dinilai bisa meningkatkan daya saing industri penerbangan dalam negeri. Adapun regulasi dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 50/2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait Alat Angkutan Tertentu yang tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Dengan diberlakukanya peraturan ini, maka biaya operasional termasuk biaya perbaikan pesawat bisa berkurang sehingga industri penerbangan dapat lebih kompetitif.
Penerimaan Pajak, Kinerja Pemungutan Belum Optimal
Kinerja pemungutan pajak dinilai belum optimal, seiring dengan adanya shortfall yang diproyeksikan berada di angka Rp140,4 triliun. Otoritas pajak menggunakan data, pengawasan, pelayanan wajib pajak terkait strategi yang akan ditempuh untuk mengejar penerimaan pajak. Adapun lemahnya kinerja pemungutan pajak tersebut dapat ditilik dari elastisitas pertumbuhan penerimaan pajak dengan proyeksi realisasi produk domestik bruto (PDB) atau tax buoyancy selama semester I/2019 yang sebesar 0,4. Artinya setiap 1% pertumbuhan ekonomi hanya menghasilkan penerimaan pajak sebesar 0,4% atau dengan kata lain masih ada gap sebesar 0,6% selama semester I/2019.
Pemerintah Siapkan Rancangan PP Perdagangan Lintas Batas
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait perdagangan lalu lintas cross border melalui sistem perdagangan elektronik e-commerce, sebagai langkah untuk mengawasi arus barang impor yang ditransaksikan. Disamping itu, ia menyebut bahwa jumlah impor lewat e-commerce memang porsinya masih sedikit jika dibandingkan dengan impor konvensional. Akan tetapi, ada tren kenaikan dari impor lewat e-commerce. Dia menyebut aturan yang dikeluarkan nanti untuk memastikan volume perdagangan terkait impor barang dapat memiliki filter dan mekanisme yang jelas, sebab saat ini ada beragam pola transaksi impor barang melalui e-commerce. Darmin menegaskan, saat ini pemerintah ingin membenchmark aturan dalam negeri sehingga aturanya tidak terlalu longgar dan tidak selalu berlebihan sehingga dapat memberikan kesetaraan antara usaha konvensional dan digital.
Penghindaran Pajak Berganda, Negosiasi dengan Singapura Dimulai
Pemerintah mulai mengakomodasi permintaan Singapura. Ini ditandai dengan dimulainya negosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda atau avoidance of double taxation dengan negara tersebut. Perjanjian kesepakatan pajak berganda ini diterapkan kepada semua negara mitra investasi Indonesia. Singapura adalah negara dengan investasi terbesar di Indonesia. Pemerintah agar bernegosiasi dengan baik dan setara, agar perjanjian penghindaran pajak berganda ini sesuai dengan tujuan awalnya dan tidak menggerus pendapatan perpajakan itu sendiri.
Super Deductible Tax, Pengusaha Khawatir Insentif Tak Implementatif
Insentif perpajakan seperti super deductible tax dipercayai akan meningkatkan kapasitas dan daya saing industri. Namun, kalangan pengusaha khawatir kebijakan tersebut sulit diimplementasikan. Salah satunya datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Melalui direktur eksekutifnya, pengusaha membutuhkan kepastian bahwa kebijakan insentif fiskal tersebut bisa diterapkan secara nyata. Cukup bagus di regulasi tetapi implementasinya begitu berat prasyarat untuk mendapat insentif tersebut. Hal serupa juga dilontarkan oleh Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi Lukman. Dari pengalaman terdahulu seperti tax allowance dan tax holiday, dalam pelaksanaannya sangat sulit diperoleh oleh pengusaha.
Arcandra: B30 Mampu Menekan Impor BBM
Kementerian
ESDM tengah mengurangi impor BBM. Salah satunya melalui program pemanfaatan
campuran biodiesel 30% atau B30. Wakil Menteri ESDM optimistis impor BBM bisa
berkurang dengan meningkatnya pemanfaatan B30. Saat ini, program B20 sudah
mencapai 6 juta kiloliter fatty acid methyl esters (FAME) per tahun atau menghemat hingga US$ 3 miliar. Untuk itu,
perlu usaha terus menerus untuk mengurangi
impor BBM.
Pedagang Impor Kain, Produsen Tekstil Terhimpit
Niat
Presiden Jokowi agar industri tekstil dan produk tekstil (TPT) bisa berdaya
saing di pasar global nampaknya masih jauh dari harapan. Banyak regulasi
hingga banjir produk impor menghadang niat itu. Makin berat lantaran rantai
pasok (supply chain) hulu
hingga hilir tidak sinkron. Peningkatan pasar ekspor garmen tak dibarengi
dengan kinerja bahan baku industri yang memadai, terutama produk kain (fabrics). Akibatnya, impor kain
membengkak beberapa tahun terakhir.Tidak adanya harmonisasi kerja sama antar
industri TPT Indonesia mengakibatkan rantai pasok tidak berjalan.Celakanya,
industri hulu masih menerapkan antidumping serat poliester (PSF). Efeknya, kerugian
bukan hanya di industri antara (produsen benang dan kain) tapi juga berlanjut
ke industri hilir, yaitu produsen pakaian jadi dan produk jadi dari tekstil
lain. Kinerja buruk industri TPT ditengarai akibat dari Permendag Nomor
64/2017 tentang ketentuan impor TPT. Sebelum aturan tersebut terbit, produk
kain impor sudah membanjiri pasar dalam negeri. Sementara itu, Dirjen
Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian mengatakan,
masalah utama industri TPT adalah mesin produksi yang sudah usang dan perlu
revitalisasi. Mesin lama menjadikan kualitas kain yang dihasilkan jelek.
Visa Menyuntik Go-Jek
Rivalitas
Go-Jek dan Grab semakin seru. Go-Jek seperti ingin mengejar Grab yang sudah
menyandang status decacorn.
Kabar terbaru, Visa Inc telah berinvestasi di Go-Jek Indonesia sebagai bagian
putaran penggalangan dana seri F. Visa tidak menyebutkan berapa uang yang
diinvestasikan di Go-Jek atau saham yang diperoleh. Visa dan Go-Jek akan
bekerja sama menyediakan lebih banyak opsi pembayaran non tunai bagi konsumen
di seluruh Indonesia dan Asia Tenggara.









