;

Insentif Pajak Dunia Usaha Makin Besar

Budi Suyanto 10 Jul 2019 Kontan

Pemerintah kembali mengguyur dunia usaha dengan insentif pajak. Tak tanggung-tanggung, badan usaha yang menyelenggaran pendidikan, pelatihan dan penelitian bisa mendapat pengurangan pajak jumbo hingga 300%. Insentif pajak ini tertuang dalam PP 45/2019. Pokok-pokok kebijakan ini, pertama, wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru industri pionir mendapat fasilitas pengurangan PPh netto sebesar 60% dari nilai penanaman modal. Kedua, badan usaha yang melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan atau pembelajaran, bisa mendapat pengurangan PPh bruto maksimal 200%. Ketiga, wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300%.

Target Produksi Batubara Berpeluang Direvisi

Budi Suyanto 10 Jul 2019 Kontan

Kementerian ESDM membuka peluang kepada produsen batubara untuk merevisi RKAB. Kementerian ESDM akan mengevaluasi RKAB terhadap perusahaan pemegang izin dari pemerintah pusat. Sedangkan pemegang IUP daerah, evaluasi akan dilakukan pemerintah daerah. Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memprediksi revisi RKAB tidak akan berpengaruh signifikan terhadap volume produksi pemegang izin pemerintah pusat. Sebab, kondisi pasar dan harga batubara saat ini masih belum kondusif.

Kebijakan Fiskal, Awas Bumerang Insentif Pajak

B. Wiyono 10 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Agresitivitas pemerintah dalam menerbitkan insentif pajak berisiko memperlebar gap penerimaan. Di sisi lain, pemerintah tidak memiliki kebijakan khusus untuk memitigasi risiko yang diakibatkan oleh kebijakan-kebijakan tersebut. Dalam dua bulan terakhir, pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan yang diharapkan dapat mendorong kinerja investasi. Pertama, beleid terkait dengan perubahan baseline pengenaan PPnBM bagi rumah atau properti mewah. Kedua, penurunan PPh Pasal 22 hunian mewah dari 5% menjadi 1%. Ketiga, simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah dan bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari. Keempat, relaksasi pengenaa ndeemed dividend dalam controlled foreign company (CFC) rule yang hanya menyasar pendapatan pasif. Kelima, PP No.45/2019 yang memberikan diskon pajak besar-besaran pada para pelaku usaha khususnya yang berinvestasi di sektor padat karya, vokasi, serta riset dan pengembangan. Banyaknya insentif pajak yang diumbar memunculkan risiko yang cukup besar. Pasalnya sejauh ini penerimaan dari sektor pajak masih belum maksimal. Sementara itu BKF belum memiliki siasat mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menekan risiko di sektor penerimaan dalam jangka pendek. Di sisi lain, insentif pajak masih menjadi senjata ampuh pemerintah untuk meningkatkan investasi.

Nilai Perdagangan Digital Bertambah Besar

Budi Suyanto 09 Jul 2019 Kontan

Kekuatan dan nilai bisnis e-commerce makin mendominasi ekonomi tanah air. BI mencatat, tahun 2018 total transaksi perdagangan barang melalui e-commerce mencapai Rp 146 triliun. Nilai ini naik 80,6% dibandingkan dengan tahun 2017. Pemerintah perlu mengatur penerapan batas bawah atau aturan tidak boleh jual rugi. Tanpa aturan itu, e-commerce dengan modal terbatas akan tergilas pemain besar. Selain itu, pemerintah perlu memperhatikan migrasi dari e-commerce ke online shopper di media sosial. Harus ada perlakuan yang sama pada regulasi pajak dan aspek perlindungan konsumen.

Kepala BKF menyatakan, sejauh ini pemerintah kesulitan merumuskan skema perpajakan bagi ekonomi digital. Saat ini pemerintah sedang mengkaji tentang kewajiban perusahaan over-the-top (OTT) sebagai wajib pungut PPN atas produk yang dijual di Indonesia. Kemkeu juga merumuskan skema PPh bagi perusahaan digital. Ditjen Pajak sendiri mengantisipasi perkembangan dunia bisnis dengan membentuk Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Sistem Pembayaran Digital, LinkAja Merangkul 4 Unicorn

B. Wiyono 09 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Setelah sepekan diluncurkan, platform pembayaran digital LinkAja menggandeng empat unicorn Indonesia untuk mengakselerasi penambahan pelanggan dan ekosistem pembayaran nontunai di Tanah Air. Senin (8/7), LinkAja mengumumkan kolaborasi dengan Gojek atau PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. melalui kerja sama itu, pengguna Gojek dapat menggunakan opsi pembayaran nontunai LinkAja dalam layanan transportasi di platform tersebut. Selain Gojek, LinkAja juga menggandeng Tokopedia dan Bukalapak. Bentuk kerja sama yang dilakukan sama dengan Gojek. LinkAja juga tengah dalm pembahasan kemitraan dengan Traveloka. LinkAja membawa misi yang serupa dengan Gojek dan Go-Pay, yaitu mendukung akselrasi Gerakan Nasional Non Tunai serta memperkenalkan dan mengedukasi masyarakat Indonesia tentang manfaat pembayaran nontunai.

Sistem Perpajakan, Pengadaan Core Tax System Molor

B. Wiyono 09 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Pengadaan sistem inti perpajakan atau core tax system terancam molor. Pasalnya, proses pengadaan procurement agent yang sedianya dilakukan sejak 2 april 2019 mundur sampai dengan September 2019. Mundurnya proses pengadaan agen pengadaan tersebut dilakukan karena ada beberapa aspek yang perlu dipenuhi oleh otoritas pajak. Bahkan, pemilihan agen pengadaan belum sampai pada tahapan negosiasi. Hal itu terjadi karena otoritas pajak ingin memastikan adanya tata kelola yang baik melalui pendampingan dari Inspektorat Jenderal Kemenkeu dengan Kejaksaan Agung. Tak tanggung-tanggung, pemerintah merogoh kocek hingga Rp186,9 miliar untuk tender pengadaan pihak ketiga yang sedianya membantu pelaksanaan proyek tersebut. Sementara itu, untuk menggenjot penerimaan pajak Kemenkeu menambah dua direktorat baru di Ditjen Pajak untuk merespons kompleksitas perkembangan ekonomi digital. Selain permasalahan atas pemungutan PPN, penerapan PPh juga memiliki problem tersendiri dalam ekonomi digital. 

Batu Bara Adaro Jadi Andalan Pembangkit Listrik Hongkong

Leo Putra 09 Jul 2019 Investor Daily

Setiap tahun ekspor batu bara PT Adaro Energy Tbk ke Hongkong mencapai 3,5 juta ton dan menjadi penentu keandalan penyediaan energi listrik di Daerah Administratif Khusus Hongkong. Kontribusi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ebrbahan bakar batu bara di Hongkong sebesar 40% dari total kebutuhan. Sedangkan 90% kebutuhan batu bara di Hongkong dipasok 90% dari Indonesia. Menurut Boy Thohir, dari total batu bara yang dipasok ke Hongkong, kontribusi Adaro mencapai 35%. Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Hongkong berkapasitas 4.108 MW membutuhkan 6,5 juta ton batu bara setiap tahun nya.

OVO Berkolaborasi dengan Refinitiv

Leo Putra 09 Jul 2019 Investor Daily

OVO menjalin kerja sama dengan Refinitiv untuk mengadopsi solusi World-Check. Keduanya berkolaborasi untuk mendukung prosedur pengenalan konsumen (know your customer) dan anti pencucian uang (Anti-Money laundry) guna meminimalisasi paparan risiko kejahatan keuangan.

Kadin Dorong Penerapan Teknologi Blockchain Indonesia

Leo Putra 09 Jul 2019 Investor Daily

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong penerapan teknologi blockchain di Indonesia. Blockchan merupakan catatan transaksi digital berdasarkan struktur, dimana catatan individu, yang disebut blok, dihubungkan bersama dalam satu daftar, dan digunakan untuk mencatat transaksi yang dilakukan dengan cryptocurrency seperti bitcoin dan aplikasi pembayaran lain.

Ombudsman : Lemahnya Pengawasan Penyebab Maraknya HP Ilegal

Leo Putra 09 Jul 2019 Investor Daily

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berencana membuat peraturan yang membatasi peredaran HP ilegal dengan memblokir IMEI yang tidak tercatat dalam database. Rencananya dalam melakukan rencana tersebut, kementerian perdagangan menggandeng Qualcomm untuk menyediakan mesin validasi bernama DIRBS (device identification, registration and blocking system). Diyakini teknologi ini palling sakti memberantas peredaran HP ilegal dan telah digunakan oleh India, Turki dan Kolombia serta negara lainnya. Komisioner Ombudsman memastikan lembaganya tengah melakukan pengawasan terhadap regulasi post border yang dibuat oleh Pemerintah.

Pilihan Editor