;

[Opini] Menertibkan Perdagangan Emas Digital

[Opini] Menertibkan Perdagangan Emas Digital

oleh: Bhima Yudhistira, peneliti INDEF

Perkembangan teknologi digital memudahkan masyarakat untuk memiliki emas. Munculnya aneka aplikasi di smartphone yang berjualan emas secara digital membuat jual beli emas bisa ditransaksikan di mana pun dan 24 jam sehari. Tak kurang 20 perusahaan yang menawarkan "investasi emas" tersedia di Google Play Store. Tak tanggung-tanggung demam pembelian emas digital pun difasilitasi oleh kredit dari platform digital.

Kemudahan jual beli emas secara digital tentunya punya beragam konsekuensi. Transaksi emas secara digital tanpa adanya serah terima emas fisik rentan disalahgunakan oleh penjual. Pertama, ketika si pembeli emas mentransfer uangnya, apakah kepemilikan emas sudah berpindah sepenuhnya kepada pembeli. Kedua, jika terjadi perselisihan atau kebangkrutan pada platform digital penjual, bagaimana perlindungan bagi konsumen.

Solusinya sebenarnya sudah ada, yaitu Permendag 119/2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, dan peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 4 Tahun 2019 terkait syarat teknis penyimpanan emas di lembaga kliring. Namun, hingga kini pendaftaran provider atau pedagang emas digital masih sedikit. Untuk itu, kepatuhan bagi penjual emas digital dalam bentuk pendaftaran anggota bursa dan kliring merupakan syarat yang tidak bisa ditawar untuk mendorong tumbuh kembang bisnis emas digital di Indonesia.

Download Aplikasi Labirin :