Dalam 4 Tahun, PLN Sumbang Kontribusi Fiskal Rp 307,4 Triliun
Selama tahun 2014-2018, PLN berhasil memberikan kontribusi fiskal kepada negara sebesar Rp 307,4 triliun yang terdiri dari peningkatan pajak dan deviden sebesar Rp 122,4 triliun serta penghematan subsidi sebesar Rp 183,9 triliun.
Pemerintah berencana memangkas pembayaran kompensasi listrik ke PLN. Menurut Kepala BKF Suahasil Nazara, pemangkasan kompensasi listrik itu diperlukan untuk mengurangi beban keuangan negara. Hal itu karena adanya peningkatan nilai subsidi dari tahun ke tahun, bukan peningkatan nilai kompensasi.
Menurut pengamat ekonomi energi dan pertambangan Universitas Gajah Mada Fahmy Radhi, kendati antara kompensasi dan subsidi serupa, sesungguhnya berbeda. Persamaanya kompensasi dan subsidi merupakan cash transfer dari pemerintah kepada PLN lantaran adanya selisih biaya pokok penyediaan (BPP) listrik yang lebih tinggi dibanding tarif listrik yang ditetapkan. Bedanya, pemberian kompensasi diberlakukan untuk tarif semua golongan pelanggan listrik sedangkan subsidi diberlakukan hanya untuk pelanggan listrik kategori rakyat miskin pada semua pelanggan 450 VA dan sebagian pelanggan 900 VA yang dikategorikan rentan miskin.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023