;

Pengembang Energi Bersih Butuh Perangsang Baru

Pengembang Energi Bersih Butuh Perangsang Baru

Nilai jual proyek energi baru terbarukan (EBT) belum menarik. Makanya, para pengembang mengharapkan pemerintah mengeluarkan regulasi yang kondusif dan insentif fiskal. Ketua Masyarakat Energi Baru dan Terbarukan Indonesia (METI), mengemukakan insentif fiskal idealnya mengucur sejak awal proyek, khususnya ketika pengembang mencari pendanaan. Selain itu, insentif bisa diberikan agar penentuan harga listrik yang dihasilkan energi baru terbarukan bisa sejalan dengan keekonomian.

Dari segi regulasi, RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) masuk prolegnas 2019. Setidaknya para pengembang mengusulkan lima poin. Pertama, peran EBT harus sama dengan sumber energi lain. Kedua, perlu dorongan agar harga lsitrik EBT menjadi murah. Ketiga, perlu adanya mekanisme untuk mendorong pemanfaatan EBT. Keempat, ada alokasi dana khusus dari pemerintah. Kelima, pengembang mengusulkan pembentukan Badan dan Pengelola Energi Terbarukan.

Download Aplikasi Labirin :