;

Kemudahan Investasi, Revisi DNI Masuk Tahap Finalisasi

B. Wiyono 27 Jan 2020 Bisnis Indonesia, 27 November 2019

Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian masih dalam proses finalisasi revisi atas Peraturan Presiden No. 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Arah kebijakan perekonomian akan mementingkan perlindungan kepada usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM. Dalam kaitannya dengan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI), pemerintah terus melakukan kajian agar kebijakan tersebut nantinya dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, meningkatkan kesejahteraan, dan menekan jumlah pengangguran di Tanah Air. Adapun yang termasuk dalam kajian pemerintah dalam proses tersebut antara lain terkait dengan berkurangnya bidang usaha yang tertutup untuk penamaman modal dari 20 menjadi 6 bidang usaha. Enam bidang usaha yang disisakan dalam daftar bidang usaha tertutup untuk penamaman modal pun merupakan bidang usaha yang selama ini dilarang di Indonesia seperti budidaya ganja dan perjudian, serta usaha yang dilarang sesuai dengan konvensi internasional.

Rasionalisasi Pajak Daerah, Kewenangan Pemda Tereduksi

B. Wiyono 27 Jan 2020 Bisnis Indonesia, 27 November 2019

Rasionalisasi pajak dan retribusi daerah dikhawatirkan akan mereduksi kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan tarif. Tak hanya itu, kebijakan ini juga berisiko memunculkan penyeragaman tarif. Hal ini bertentangan dengan substansi kebijakan desentralisasi yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah (Pemda), dan menghambat upaya daerah dalam meningkatkan kemampuan fiskal. Penataan ulang pajak daerah masih akan dibicarakan bersama pemda. Penetapan pajak daerah oleh pemerintah pusat masih merupakan ide awal dan perlu dikonsultasikan bersama dengan pemda. Rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dimaksudkan untuk mengatur kembali kewenangan pusat dalam menetapkan tarif secara nasional. PDRD sebelumnya bukan esensi utama dalam omnibus law perpajakan. Sebelum muncul konsep omnibus law, Kementerian Keuangan sebenarnya telah menyiapkan draf revisi UU No.28/2009 tentang PDRD. Ada beberapa isu yang dimasukan dalam amandemen ketentuan PDRD. Di antaranya memangkas retribusi dari 32 menjadi 9 jenis. Pemerintah perlu memperjelas skema dan formulasi pembagian hasil pajak apabila diputuskan ada penentuan pajak daerah oleh pusat. Pemerintah pusat perlu membuat formulasi yang jelas terkait bagi hasil dana. Tarif pajak pun tidak bisa diseragamkan seluruhnya atas seluruh daerah karena setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda. Apabila kewenangan atas pajak dan retribusi semakin ditarik ke pusat, dikhawatirkan kemampuan daerah untuk mengumpulkan penerimaan sebagaimana tercermin dalam realisasi PAD juga semakin tertekan.

Penerimaan Pajak Tergerus, Tax Treaty & Kemitraan Dagang Dikaji

B. Wiyono 27 Jan 2020 Bisnis Indonesia, 28 November 2019

Pemerintah tengah mengkaji ulang pelaksanaan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan perjanjian perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) karena berisiko menggerus penerimaan pajak. Banyaknya pelaksanaan double taxation agreement dan FTA membuat wajib pajak (WP) mendapatkan tarif yang sangat rendah, misalnya dari 20% menjadi 5%. Di satu sisi, karena P3B maupun FTA bersifat mengikat, otoritas tak mampu berbuat banyak untuk memastikan apakah skema yang dilakukan oleh WP sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Saat ini otoritas pajak telah menandatangani 66 perjanjian dengan negara lain. Tujuan pelaksanaan P3B ini adalah untuk menghindari pengenaan pajak berganda. Namun dalam praktiknya, P3B dimanfaatkan oleh WP untuk menghindar dari kewajibannya melalui skema treaty shopping. Treaty shopping adalah skema untuk mendapatkan fasilitas, misalnya penurunan tarif pemotongan pajak yang disediakan melalui perjanjian penghindaran pajak berganda, oleh subyek pajak yang sebenarnya tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Dalam rangka mencegah double tax dibentuklah P3B untuk mengalokasikan hak pemajakan antara dua negara yang terlibat dalam P3B. Dalam P3B juga ada fitur pengurangan tarif withholding tax. Alasan adanya jaringan P3B lebih kepada sinyal bahwa negara tunduk dengan prinsip internasional, pro pengusaha, dan mengurangi hambatan cross border transaction. Namun P3B kerap dimanfaatkan dalam skema penghindaran pajak. Di sisi lain, Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) juga telah memasukkan rencana aksi melawan treaty shoping.

Kompetisi Uang Digital, Lippo Tak Lagi Dominan di OVO

B. Wiyono 27 Jan 2020 Bisnis Indonesia, 29 November 2019

Kompetisi yang ketat dalam bisnis pembayaran digital membuat Lippo Group rela melepaskan kepemilikan mayoritas di OVO demi menarik investor baru. Lippo Group telah menjual dua pertiga kepemilikan di dompet digital tersebut. Alasan penjualan kepemilikan saham di OVO karena pihaknya tidak kuat memasok dana atau ‘bakar uang’ dengan layanan gratis, diskon hingga ‘cash back’. Dalam membesarkan OVO, diperlukan mitra yang dapat melengkapi visi dan misi perusahaan dalam perkembangan financial technology bidang e-money. Dari pihak OVO tidak membenarkan bahwa adanya pelepasan saham yang dilakukan Lippo. Hanya saja, jika pemegang saham tidak melakukan penambahan porsi saham, maka otomatis sahamnya akan terdilusi. Saham Lippo Group kini telah terdilusi hingga kurang dari 10%.

Mobil Mewah : Pemalsuan Identitas Terungkap Saat Daftar KJP

Ayu Dewi 27 Jan 2020 Kompas, 5 Desember 2019

Sebanyak 336 mobil mewah di DKI Jakarta ditemukan menggunakan identitas palsu. Pemalsuan diduga dilakukan pemilik asli mobil mewah untuk menghindari pajak progresif.

Penemuan itu berawal dari pencocokan data dokumen mobil mewah dengan program bantuan pemeritah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Saat ini, nomor polisi seluruh mobil mewah beridentitas palsu itu diblokir dan menjadi mobil bodong. Pemilik asli harus mengajukan balik nama dan membayar tunggakan pajak untuk membuka blokir. 

Lindungi Data Pribadi

Ayu Dewi 27 Jan 2020 Kompas, 5 Desember 2019

Karakteristik perdagangan secara elektronik membuat pertukaran data tak terhindarkan. Data pribadi konsumen atau pengguna jasa perdagangan melalui sistem elektronik dilindungi, langkah ini tercermin dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 dan PP No 71 Tahun 2019.

UU Omnimbus law perpajakan juga akan disinkronkan dengan PP No.80/2019. Ada sejumlah pasal dalam PP No.80/2019 yang mengatur perpajakan (Pasal 8 dan Pasal 11).  Menurut Direktur P2Humas DJP Hestu Yoga Saksama, pungutan PPN atas subyek pajak luar negeri yang menjual barang tidak berwujud atau jasa kepada konsumen di Indonesia memang baru akan diatur pada UU omnimbus perpajakan. Selama ini upaya memajaki perusahaan teknologi digital asing terbentur keterbatasan regulasi.

Bisnis Layar Lebar, Sinkronisasi Pajak Bioskop Mendesak

B. Wiyono 27 Jan 2020 Bisnis Indonesia, 21 Januari 2019

Pemerintah berencana merasionalisasi tarif pajak dan retribusi daerah, tak terkecuali untuk bisnis layar lebar atau bioskop. Rencananya, usulan itu akan termaktub dalam omnibus law perpajakan dan mulai diimplementasikan pada 2021. Selama ini mereka mengeluhkan pungutan pajak bioskop yang tidak seragam di tiap daerah sehingga menjadi beban operasional para pengusaha layar lebar. Besaran pajak yang tinggi ini berdampak pada bisnis bioskop di Indonesia. Banyak pelaku usaha bioskop yang pada akhirnya membebani konsumen dengan harga tiket menonton yang mahal sebagai strategi menekan biaya operasional yang mahal akibat tingginya pungutan pajak. Sinkronisasi kebijakan diperlukan karena banyaknya pungutan baik dalam bentuk pajak maupun retribusi daerah yang kerap menghambat investasi selama ini. Rencana sinkonisasi dan rasionalisasi PDRD tersebut merupakan isu baru yang mencuat dalam pembahasan UU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (omnibus law perpajakan).

Migrasi Media

Ayu Dewi 27 Jan 2020 Kompas, 27 Januari 2020

Pemakaian teknologi digital kurang efektif ketika aturan privasi dibeberapa negara makin ketat, baik untuk melindungi warga maupun alasan ekonomi dan politik. Target tak bisa lagi disasar secara akurat. Kini mereka melirik event, media luar ruang, bahkan kembali memikirkan media cetak dengan kreativitas baru. Penghuni dunia maya merasa terganggu dengan iklan-iklan yang bersliweran di laman dan medsos.

Disisi lain sebuah merk atau citra seseorang yang tampil di media tertentu makin berumur pendek, sejalan umur pendek media itu yang tidak digemari lagi. Disinilah migrasi media perlu ditempuh. Siklus penggunaan media terlihat makin pendek, sebagai contoh Facebook yang berkuasa sekitar 15 tahun kemudian tanda-tanda penggunanya mulai turun. Media bisa daja tumbang tapi merek atau perorangan bisa bertahan apabila bermigrasi media. 

Aturan Muatan Terus Molor

Ayu Dewi 27 Jan 2020 Kompas, 27 Januari 2020

Pelaksanaan ketentuan bebas kendaraan dengan muatan dan ukuran berlebih secara penuh tertunda lagi.  Kebijakan itu dinilai menurunkan daya saing industri. Terkait usulan Kementerian Perindustrian yang mengusulkan pelaksanaanya diundur pada 2023-2025, Kementerian Perhubungan berencana tetap memberlakukan kebijakan bebas mobil angkutan dengan muatan dan ukuran berlebih pada tahun 2021. Namun, ada toleransi secara terbatas untuk beberapa jenis muatan. Ada lima jenis muatan atau komoditas yang akan dikecualikan atau diberi kelonggaran sampai dengan 2022 yakni :

  • semen
  • baja
  • kaca lembaran
  • beton ringan
  • air minum dalam kemasan
Toleransi tersebut tidak berarti kendaraan dengan muatan atau ukuran berlebih dengan lima jenis muatan itu bisa melewati semua jalan. Seluruh kendaraan tetap dilarang melewati ruas Jalan rol Jakarta-Cikampek-Bandung atau jalan nasional antara Surabaya-Gresik. 

Pelaporan Belanja Perpajakan, BKF Siapkan Landasan Hukum

B. Wiyono 27 Jan 2020 Bisnis Indonesia, 21 Januari 2019

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) segera merumuskan landasan hukum mengenai pelaporan belanja perpajakan sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Merujuk pada Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal 2018 yang dilakukan BPK, terdapat hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam melaporkan belanja perpajakan. Pertama, pemerintah belum memiliki landasan hukum dalam menyusun laporan belanja perpajakan. Kedua, pemerintah belum menyajikan informasi pengeluaran pajak selain belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah. Ketiga, cakupan laporan belanja perpajakan masih rendah karena adanya kesulitan data. Akibatnya, kalkulasi yang dilakukan oleh pemerintah atas belanja perpajakan cenderung bergeser pada setiap pelaporan. Laporan belanja perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah masih mengestimasi belanja perpajakan yang dilakukan atas tahun sebelumnya dan belum mampu memproyeksi belanja perpajakan periode anggaran tahun berikutnya. Proyeksi belanja perpajakan bakal berguna sebagai variabel penghitungan potensi penerimaan pajak. Perlu diperlukan penghitungan secara terpisah dari dampak pengganda belanja perpajakan terhadap perekonomian. Untuk diketahui, penghitungan belanja perpajakan di Indonesia menggunakan revenue forgone method yang menghitung selisih penerimaan perpajakan akibat adanya belanja perpajakan tanpa adanya asumsi perubahan perilaku dari wajib pajak.

Pilihan Editor