;

Perpajakan, Peran Strategis Inklusi Pajak

B. Wiyono 30 Jan 2020 Bisnis Indonesia, 25 November 2019

Sejak 2014, Ditjen Pajak resmi meluncurkan program inklusi pajak sebagai upaya menanamkan kesadaran pajak melalui pendidikan. Strategi inklusi pajak dilakukan melalui empat area, yaitu kurikulum, perbukuan, pembelajaran, dan kegiatan kesiswaan. Akan tetapi program ini baru menggeliat pada 2017 melalui Pajak Bertutur yang untuk pertama kali digelar. Notabene, sejak berdirinya republik ini, baru selama 6 tahun terakhir terdapat upaya pengarusutamaan pajak mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Pajak yang seharusnya menjadi kebutuhan, acap dibingkai secara negatif. Inilah pertarungannya, bagaimana menempatkan pajak dalam benak insan Indonesia. Dengan kondisi di atas, tak mengherankan jika tax ratio kita masih jauh dari level yang ideal.

Oleh sebab itu, inklusi pajak menjadi krusial. Sebagai bagian dari edukasi pajak, inklusi pajak dapat dianggap sebagai mekanisme efektif untuk membangun kepercayaan kepada pemerintah sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam sistem pajak (OECD, 2013). Setidaknya terdapat tujuh argumentasi pentingnya program inklusi pajak. Pertama, rendahnya tingkat kepatuhan pajak di Indonesia. Kedua, inklusi pajak relevan dalam sistem self-assessment. Ketiga, sebagai langkah antisipatif dalam rangka menyambut bonus demografi. Keempat, menurut OECD (2019b), dewasa ini terdapat fenomena peningkatan pekerjaan nonstandar yang mencakup wirausaha, pekerja mandiri, kontrak sementara, dan pekerja paruh waktu. Di satu sisi, hal itu memberikan sinyal positif geliat ekonomi. Di sisi lain, memberikan tantangan bagi sektor pajak. Kelima, edukasi pajak merupakan salah satu dari empat elemen dasar jaminan sistem pajak yang ideal dan memenuhi ekspektasi masyarakat (Murphy, 2015). Keenam, inklusi pajak menstimulus ketertarikan generasi muda Indonesia untuk menjadi sumber daya manusia unggul di bidang pajak. Terakhir, inklusi pajak menjadi bagian tidak terpisahkan dari momentum reformasi pajak.

Omnibus Law Perpajakan Cakup 6 Area

Leo Putra 30 Jan 2020 Investor Daily, 29 November 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyerahkan draf omnibus law atau beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu undang-undang (UU) baru terkait perpajakan kepada DPR pada pertengahan Desember 2019. Draf omnibus law sektor perpajakan ini telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo dan seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju. Keberadaan omnibus law nantinya diharapkan bisa memudahkan koordinasi dari pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah karena kesamaan regulasi antarkementerian dan lembaga (K/L). Dengan begitu, diharapkan dengan adanya omnibus law dapat mempercepat transformasi ekonomi yang akan dilakukan pemerintah. Menkeu menyebutkan, adapun lima undang-undang terkait perpajakan yang direvisi lewat omnibus law yaitu meliputi Undang-undang pajak penghasilan (UU PPh), UU PPN, UU KUP, Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang Undang Pemerintah Daerah. Area pertama adalah menurunkan pajak penghasilan (PPh) secara bertahap dari 25% menjadi 20%. Area kedua adalah menghapuskan pajak dividen kepada perusahaan yang melakukan ekspansi dan memiliki share (porsi saham) di bawah 25%. Area ketiga adalah pajak teritorial yaitu wajib pajak orang pribadi yang telah bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari akan dikenakan pajak dari negara tersebut, sedangkan bagi WNA yang bekerja di Indonesia hanya dikenakan pajak dari RI saja. Area keempat, adalah pengurangan penalti pajak berserta bunganya yakni WP yang kurang bayar pajaknya lebih dari 2-3 tahun maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan sehingga total denda pajak dalam 24 bulan yaitu 48%. Area kelima adalah penerapan pajak e-commerce kepada perusahaan digital internasional seperti Amazon, Netflix, Spotify dan lain-lain. Area keenam adalah menjadikan seluruh insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance menjadi satu bagian sebab menurut Sri Mulyani selama ini diturunkan melalui UU Investasi.

Perluasan Basis Pajak 2020, Pengawasan WP Berbasis Wilayah

B. Wiyono 30 Jan 2020 Bisnis Indonesia, 26 November 2019

Peng­awasan terhadap wajib pajak (WP) akan diperketat untuk meminimalkan pelebaran shortfall pada tahun depan. Agenda utama 2020 adalah perluasan basis pajak. Salah satu skemanya menempatkan satu seksi untuk mengawasi kepatuhan WP di wilayah tertentu. De­ngan demikian, setiap wila­yah bisa dipetakan tingkat kepa­tuhannya oleh petugas pajak. Di sisi lain, Ditjen Pajak ju­ga menyiapkan framework un­tuk 25 tahun ke depan gu­na mengerek kesadaran pajak. Program jangka pendek, de­ngan durasi 5 tahun, akan menyasar inklusi pajak pada tingkat pendidikan ting­gi. Kelompok ini dipilih dalam jangka pendek karena mere­ka­lah yang akan menjadi tenaga kerja dan membayar pajak. Selanjutnya, program in­klusi pajak dalam 10 tahun ditu­­jukan untuk peserta level SMA/SMK, 10—15 tahun untuk level SMP dan 15—20 tahun ditujukan untuk peserta SD. Sementara itu, pemerintah me­mastikan informasi ke­uang­an senilai lebih dari Rp1.300 triliun akan segera dieksekusi,  data tersebut sebagian telah diturunkan ke tingkat kantor pelayanan pajak (KPP). Kendati demikian, data yang berasal dari pertukaran infor­masi perpajakan tidak semuanya bisa langsung diek­sekusi. Pemerintah perlu me­mastikan data tersebut sesuai dengan basis data yang dimiliki oleh otoritas pajak sebelumnya.

Impor Ikan dari China Naik

Ayu Dewi 30 Jan 2020 Kompas, 30 Januari 2020

Impor produk perikanan asal China pada Januari 2020 meningkat 15,245 dibandingkan pada Desember 2019. Seiring virus korona tipe baru yang merebak di China, pemerintah dan pelaku usaha di Indonesia meningkatkan kewaspadaan terhadap produk ikan. Impor komoditas perikanan pada Januari 2020 didominasi bahan pembuat pakan, pakan ikan buatan, ikan segar dan ikan beku. Industri pengalengan ikan membutuhkan impor ikan asal China untuk memenuhi 20% bahan baku sarden pada musim paceklik. 

Uang Nasabah Dicicil Akhir Maret

Ayu Dewi 30 Jan 2020 Kompas, 30 Januari 2020

Kementerian BUMN memastikan pembayaran klaim pemegang polis produk saving plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dimulai pada akhir Maret 2020. Pembayaran awal akan dikumpulkan dari hasil usaha Jiwasraya.

Jiwasraya akan mengurai kesulitan likuiditas melalui pendirian anak usaha, Jiwasraya Putra. Pembentukan anak usaha akan memanfaatkan kerjasama 4 BUMN yakni BTN, Pegadaian, Telkomsel dan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Dana yang dibidik mencapai Rp 5 triliun.


RUU Ibu Kota Negara : Bentuk Pemerintahan Ibu Kota Baru Dikaji Mendalam

Ayu Dewi 30 Jan 2020 Kompas, 16 Januari 2020

Pemerintah tengah menfinalisasi draf RUU Ibu Kota Negara. Pemerintah mengkaji secara mendalam sejumlah hal termasuk bentuk pemerintahan ibu kota yang baru di Kecamatan Sepaku, Penajam, Paser Utara, Kalimantan Timur. Presiden Joko Widodo juga menyampaikan, sistem transportasi di ibu kota negara baru, baik umum maupun pribadi akan menggunakan kendaraan swakemudi (autonomous vehicle).

Janji Percepat Perizinan

Ayu Dewi 30 Jan 2020 Kompas, 16 Januari 2020

Pemerintah menargetkan bisa memangkas 373 jenis izin menjadi 176 di sektor hulu migas pada tahun ini. Menurut Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, tak sedikit proyek di sektor hulu migas tertunda karena banyaknya perizinan yang tumpang tindih. Proses izin yang memerlukan waktu hingga 14 hari akan dipangkas menjadi 3 hari. Enam bulan ke depan percepatan perizinan akan disempurkan. 

Gembos di Awal, Awas Antiklimaks Omnibus Law

Benny 30 Jan 2020 Kontan, 30 Januari 2020

Janji pemerintah untuk menyelesaikan usulan Rancangan Undang-Undang sapu jagat alias omnimus law dalam 100 hari pertama pemerintahan presiden Joko Widodo Ma'ruf Amin meleset. Dua RUU ditargetkan selesai lebih cepat dan masuk target 100 hari, yakni RUU Omnibus Law Perpajakan dan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Namun hingga kemarin dua RUU itu belum juga dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Molornya proses pembahasan di internal pemerintah ini jelas menciptakan ketidakpastian baru. Semula, pemerintah menargetkan dua RUU bisa diserahkan ke DPR sebelum akhir 2019. Berikutnya Presiden Joko Widodo menargetkan bisa kelar sebelum 100 hari pertama pemerintahan.Terakhir, Rabu (29/1) kemarin Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman bilang pemerintah akan membawa RUU sebelum akhir Januari 2020, Jumat (31/1) pekan ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, pembahasan RUU omnibus law khususnya Cipta Lapangan Kerja belum kelar. Dari poin-poin pembahasan yang diterima KONTAN menyebut, salah satu poin perubahan adalah pengupahan. Jika semula pemerintah tak menegaskan dasar penghitungan upah dengan upah minimum, kini pemerintah menegaskan tetap memakai dasar upah minimum seperti yang berlaku. Meski terkesan sangat berhati-hati, nampak juga pemerintah masih ragu-ragu dalam mengambil sikap atas RUU sapu jagat ini. Jika ini benar, ketidakpastian bisa menghilangkan momentum masuknya investasi baru ke Indonesia pada tahun ini.

Menurut Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih, jika proses penyelesaian omnibus law berlarut-larut, bukan mustahil harapan investor akan turun. "Kalau lama penyelesaiannya, ini bisa jadi antiklimaks," ujarnya ke KONTAN, Rabu (29/1). Peneliti The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira memprediksi, pembahasan omnibus law tidak bisa singkat seperti harapan Presiden RI Joko Widodo. Sebab, banyak pasal-pasal yang berpotensi polemik dan perlu pembahasan detail. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)Yustinus Prastowo menilai, pemerintah seharusnya bisa membuat kepastian aturan terkait RUU omnibus law kelar agar bisa mendorong investasi. "Harus cepat dibahas dan segera diundangkan demi menjaga momentum investasi yang biasanya tumbuh pasca tahun Pemilu," kata dia penuh harap.

Pembayaran Digital Makin Diminati

Ayu Dewi 30 Jan 2020 Kompas, 16 Januari 2020

Penggunaan alat pembayaran digital makin masif dan diminati masyarakat. Peluang terbuka agar pembayaran digital bisa menyentuh transaksi di sektor UMKM. Hasil survei Ipsos Indonesia terkait kebiasaan masyarakat Indonesia terhadap penggunaan alat pembayaran digital menemukan 95% responden menggunakan dompet digital untuk berbagai transaksi keuangan seperti : belanja daring, bayar tagihan listrik, restoran dan hiburan. 

Menurut Soeprapto Tan, Managing Director Ipsos Indonesia, Masyarakat makin terbiasamenggunakan pembayaran digital maupun uang elektronik. Ada 3 motif besar penggunaan pembayaran digital yakni rasa aman dan keuangan lebih terkontrol, memperkaya hidup, serta hal baru dalam menghidupi perkembangan zaman.

Kenaikan Tarif Ojek Daring Hanya untuk Jabodetabek

Leo Putra 29 Jan 2020 Tempo, 27 Januari 2020

Kementerian Perhubungan memastikan penyesuaian tarif dasar angkutan roda dua berbasis aplikasi alias ojek online  hanya untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan zona itu menjadi wilayah operasi terpadat dengan jumlah permintaan terbesar.

Sejak Agustus tahun lalu, pemerintah mengatur ketentuan keselamatan dan pedoman penghitungan harga dasar ojek online melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Aturan itu disusul dengan penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 yang membagi besaran tarif batas atas dan batas bawah di lebih dari 220 kota. Harga zona Jabodetabek, misalnya, dipatok Rp 2.000-2.500 per kilometer, belum termasuk harga perjalanan empat kilometer pertama sebesar minimal Rp 7.000. Evaluasi tarif diwajibkan setiap tiga bulan sesuai dengan Permenhub 12 Tahun 2019. Namun, kata Budi, perkumpulan pengemudi menuntut kenaikan karena melonjaknya iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat pada tahun ini. Ada juga pertimbangan penyesuaian harga karena kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia. Sekretaris Yayasan lembaga Konsumen Indonesia Agus Suyatno menilai rencana itu hanya mewakili keinginan pengemudi dan tak diser tai perbaikan layanan untuk pengguna jasa. Apalagi, kata Agus, belum ada peningkatan aspek keselamatan sejak aturan ojek online diterapkan. YLKI pun menyarankan agar evaluasi harga setiap tiga bulan yang diatur Permenhub 12 Tahun 2019 diperpanjang menjadi enam bulan.

Pilihan Editor