Digitalisasi Ekonomi, Automasi Ciptakan 46 Juta Pekerjaan
McKinsey and
Company melalui laporan terbarunya
menyebut sebanyak 23 juta pekerjaan
di Indonesia berpotensi hilang karena
digantikan oleh proses automasi dan
adopsi teknologi kecerdasan buatan
(artificial intelegence/AI) yang diadopsi
oleh industri. Automasi dan AI
yang diadopsi oleh industri justru
menciptakan pekerjaan baru dengan
jumlah yang berlipat.
Adopsi atomasi dan
AI akan melahirkan sampai dengan
46 juta pekerjaan baru pada 2030.
Adapun, 10 juta di antaranya pekerjaan baru tersebut merupakan jenis
pekerjaan yang belum pernah ada
sebelumnya. Tipe pekerjaan yang ada
akan bergeser ke arah layanan dan
menjauh dari pekerjaan dengan potensi
automasi yang tinggi seperti pemrosesan data dan sejumlah pekerjaan
fisik yang sifatnya repetitif.
Industri TPT Minta Tak Dikatikan dengan Kasus Duniatex
Para pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) meminta agar kasus gagal bayar Duniatex Group tidak disangkutpautkan dengan kinerja industri secara nasional. Pasalnya, kasus gagal bayar salah satu raksasa tekstil tersebut bersifat business to business dan tidak terkait dengan industri secara keseluruhan. "Duniatex itu turusan debitor dengan kreditor. Itu bisnis murni, dan penyelesaiannya jangan sampai mengganggu industri lain," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Perstekstilan Indonesia (API) Ernovian G Ismy kepada Investor Daily di Jakarta, baru-baru ini. Duniatex merpakan salah satu konglomerasi besar di industri tekstil dengan pengusaan pasar mencapai 15-20% di Jawa Tengah. Ernovian berharap, dunia perbankan dan lembaga keuangan yang lain juga tidak menggeneralisir kasus gagal bayar Duniatex denga industri tekstil secara keseluruhan. Pasalnya, kata Ernovian, industri TPT terdiri atas ribuan perusahaan yang sangat kompleks dari hulu ke hilir. Dan ttiap sektor tersebut, memiliki penanganan yang berbeda-beda. "Kalau kita mau ngomongin di TPT antara atau pembuat benang, itu berarti satu dari 260 perusahaan. Kalau di industri kain, sati di antara 1.600 perusahaan, sedangkan kalau industri garmen berarti satu dari 2.600 perusahaan," ungkap dia. Duniatex merpupakan perusahaan tekstil terintegrasi yang terdiri atas 18 perusahaan yang berfokus pada pemintalan, pertenunan, pencelupan dan finishing. Berlokasi di Solo, grup ini memiliki aset hampir Rp 38 triliun. Sekitar 90% produknya dipasarkan di dalam negeri dan 10% diekspor. Asosiasi Perstekstilan Indonesia menyebut Duniatex menguasai 20% pangsa pasar tekstil tanah air.
Kerja Sama Indonesia dan Korea Selatan Terbuka
Pemerintah Indonesia membuka kemungkinan kerja sama dengan Korea Selatan dalam pengembangan industri konstruksi dalam negeri. Kerjasama dapat dilakukan melalui pelatihan atau investasi proyek yang memungkinkan transfer teknologi.
Duta Besar Korsel untuk Indonesia Kimm Chang-Beom mengatakan, hubungan Korsel dengan Indonesia adalah hubungan strategis. kegiatan tersebut diharapkan membuka peluang kerja sama yang lebih banyak antar pengusaha di kedua negara.
Regulasi Impor Dinilai Longgar
Kelonggaran aturan impor menyebabkan konsumen menjadi tidak terlindungi dengan masuknya impor ikan. Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia Mohammad Abdi Suhufan mengemukakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Impor Hasil Perikanan dinilai longgar dan kontradiktif dengan upaya ditingkat internasional dalam meningkatkan standar keamanan hasil perikanan. Kemudahan impor ini dikhawatirkan membuat impor hasil perikanan yang masuk ke pasar Indonesia tidak bersertifikat kesehatan ikan/produk olahan ikan.
Pada saat Eropa dan Amerika memperketat verifikasi dan ketelusuran ikan asal Indonesia, kita justru mempermudah masuknya Impor. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tren impor naik setiap tahun. Pada semester I tahun 2015-2019, volume dan nilai impor masing-masing tumbuh 4,37% dan 5,02% per tahun. Laju volume dan nilai impor melebihi laju volume dan nilai ekspor yang masing-masing sebesar 1,06% pertahun dan 3,12% per tahun.
Rampas Keuntungan Korporasi Penyebab Kabut Asap
Pemerintah menyiapkan langkah perampasan keuntungan bagi korporasi dan perseorangan yang lahanya terbakar. Pidana tambahan diterapkan jika ditemukan praktik mencari keuntungan dibalik kebakaran. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Radho Sani menyatakan tim penyidiknya telah memasang garis penyidik lingkungan hidup di sejumlah lokasi kebakaran PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) dan PT Bara Eka Prima (BEP) di Muaro Bungo Jambi serta PT Kaswari Unggul (KU) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Di tiga lokasi ini, kebakaran terjadi berulang dari tahun 2015.
Rasio menjelaskan, penegakan hukum berjalan pada 62 konsensi di Sumatera dan Kalimantan. Ada 8 tersangka korporasi dan 1 tersangka perorangan ditetapkan terkait kebaran Juli lalu di Kalimantan Barat. Di Jambi pihaknya menyegel lokasi kebakaran hutan dan lahan berkonsensi PT korporasi Mega Anugerah Sawit, Alam Bukit Tigapuluh, Putra Duta Intipersada, Pesona Belantara Persada, Kaswari Unggul, Bara Eka Prima dan Ricky Kurniawan Kertapersada.
Asing Boleh Miliki Saham Asuransi di Atas 80%
Pemerintah resmi mengubah ketentuan kepemilikan asing di industri asuransi. Investor asing kini oleh memiliki lebih dari 80% saham perusahaan asuransi di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Parusahaan asuransi kini diizinkan menambah modal disetor tanpa batasan persentase. Pasal 6 dalam PP 3/2020 menjelaskan dalam hal kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka telah melampaui 80% pada saat peraturan pemerintah ini berlaku. Dalam penjelasan PP No 3 Tahun 2020 ini disebutkan, pengembangan potensi pasar industri perasuransian di Indonesia tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan peran perusahaan asuransi lokal atau pemodal domestik. Namun juga membutuhkan peran perusahaan asuransi asing atau pemodal asing yang memiliki modal, pengalaman dan teknologi dalam mengembangkan industri perasuransian.
Taspen Cetak Laba Rp 388,24 Miliar Tahun Lalu
PT Taspen (Persero) mencetak laba bersih Rp 388,24 miliar pada 2019. Angka itu tumbuh sekitar 42,97% dibandingkan capaian 2018 yang Rp 271,55 miliar. Capaian itu didorong oleh strategi investasi yang tepat. Mayoritas dana ditempatkan pada instrumen yang memberikan pendapatan tetap.
Aturan Baru Barang Kiriman Dikeluhkan
Pedagang daring di Batam mengeluhkan peraturan baru tentang pajak atas impor barang kiriman. Peraturan yang bertujuan melindungi UMKM itu justru dinilai berdampak sebaliknya. Bisnis e-dagang di Batam terancam.
Sekitar 300 anggota Forum Reseller Batam (FRB) meminta penjelasan terkait PMK Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Keputusan pemerintah menurunkan batasan bea masuk yang sebelumnya 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS sangat merugikan pedagang. Mulai 30 Januari 2020 setiap barang yang dikirim keluar Batam juga akan dikenai BM 7,5% dan PPN 10%
Kepala Bidang Bimbingan Layanan Kepatuhan dan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Sumarna menyatakan sebagai kawasan perdagangan bebas, Batam menikmati insentif fiskal. Barang masuk Batam tidak dikenai BM, PPn ataupun PPh. Ketika barang itu mau keluar Batam baru dikenai BM dan PPn tetapi tetap dibebaskan dari PPh. Itu masih menguntungkan dibanding daerah lain.
Jepang Perketat Imigrasi Pasca Kaburnya bos Nissan
Pemerintah Jepang pada Minggu, 5 Januari 2020 menyatakan akan memperketat langkah-langkah imigrasi setelah mantan bos Nissan Carlos Ghosn kabur dari Jepang menuju Beirut, Libanon. Kini eksekutif perusahaan mobil Nissan itu menjadi buronan internasional.
Ghosn melarikan diri dari Jepang menuju Beirut dengan menggunakan jet pribadi untuk menghindari pengadilan yang dia sebut
Asing Boleh Miliki Saham Asuransi di Atas 80%
Pemerintah resmi mengubah ketentuan kepemilikan asing di industri asuransi. Investor asing kini boleh memiliki lebih dari 80% saham perusahaan asuransi di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Parusahaan asuransi kini diizinkan menambah modal disetor tanpa batasan persentase. Pasal 6 dalam PP 3/2020 menjelaskan dalam hal kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka telah melampaui 80% pada saat peraturan pemerintah ini berlaku. Dalam penjelasan PP No 3 Tahun 2020 ini disebutkan, pengembangan potensi pasar industri perasuransian di Indonesia tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan peran perusahaan asuransi lokal atau pemodal domestik. Namun juga membutuhkan peran perusahaan asuransi asing atau pemodal asing yang memiliki modal, pengalaman dan teknologi dalam mengembangkan industri perasuransian.









