;

Rampas Keuntungan Korporasi Penyebab Kabut Asap

Lingkungan Hidup Ayu Dewi 29 Jan 2020 Kompas, 30 September 2019
Rampas Keuntungan Korporasi Penyebab Kabut Asap

Pemerintah menyiapkan langkah perampasan keuntungan bagi korporasi dan perseorangan yang lahanya terbakar. Pidana tambahan diterapkan jika ditemukan praktik mencari keuntungan dibalik kebakaran. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Radho Sani menyatakan tim penyidiknya telah memasang garis penyidik lingkungan hidup di sejumlah lokasi kebakaran PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) dan PT Bara Eka Prima (BEP) di Muaro Bungo Jambi serta PT Kaswari Unggul (KU) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Di tiga lokasi ini, kebakaran terjadi berulang dari tahun 2015.

Rasio menjelaskan, penegakan hukum berjalan pada 62 konsensi di Sumatera dan Kalimantan. Ada 8 tersangka korporasi dan 1 tersangka perorangan ditetapkan terkait kebaran Juli lalu di Kalimantan Barat. Di Jambi pihaknya menyegel lokasi kebakaran hutan dan lahan berkonsensi PT korporasi Mega Anugerah Sawit, Alam Bukit Tigapuluh, Putra Duta Intipersada, Pesona Belantara Persada, Kaswari Unggul, Bara Eka Prima dan Ricky Kurniawan Kertapersada. 

Tags :
#Lahan #Hukum
Download Aplikasi Labirin :