Regulasi Impor Dinilai Longgar
Kelonggaran aturan impor menyebabkan konsumen menjadi tidak terlindungi dengan masuknya impor ikan. Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia Mohammad Abdi Suhufan mengemukakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Impor Hasil Perikanan dinilai longgar dan kontradiktif dengan upaya ditingkat internasional dalam meningkatkan standar keamanan hasil perikanan. Kemudahan impor ini dikhawatirkan membuat impor hasil perikanan yang masuk ke pasar Indonesia tidak bersertifikat kesehatan ikan/produk olahan ikan.
Pada saat Eropa dan Amerika memperketat verifikasi dan ketelusuran ikan asal Indonesia, kita justru mempermudah masuknya Impor. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tren impor naik setiap tahun. Pada semester I tahun 2015-2019, volume dan nilai impor masing-masing tumbuh 4,37% dan 5,02% per tahun. Laju volume dan nilai impor melebihi laju volume dan nilai ekspor yang masing-masing sebesar 1,06% pertahun dan 3,12% per tahun.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023