;

Panasonic Ekspor AC ke Nigeria

Leo Putra 20 Feb 2020 Investor Daily, 20 Februari 2020

PT Panasonic Manufacturing Indonesia (PMI) melakukan ekspor perdana untuk produk pendingin ruangan (air conditioner/AC) berbasis refrigeran 32 ke Nigeria. Langkah ini diharapkan bisa membuka pintu ekspor produk elektronik Indonesia ke kawasan Afrika. "Ekspor ini selain dapat menambah devisa negara juga menggunakan merek Panasonic dan tercantum buatan Indonesia," kata Direktur PT PMI Daniel Suhardiman dalam keterangan resminya, Rabu (19/2). Daniel mengatakan bahwa produk tersebut diproduksi pabrik Panasonic di Indonesia yang memuliki kemampual full manufacture dari bahan baku hingga barang jadi. Saat ini, AC buatan PMI telah memiliki kandungan lokal hingga 40% dan porsinya akan terus ditingkatkan. Pada tahun lalu, Panasonic telah berhasil merelokasi produksi AC tipe 2 PK dan 2,5 PK dari Malaysia. Produk AC yang diekspor ke Nigeria adalah jenis 1 PK hingga 1,5 PK dan 2 PK berbasis refrigeran 32.

Perikanan : Peluang Bebas Bea ke Uni Eropa

Ayu Dewi 20 Feb 2020 Kompas, 17 Februari 2020

Produk-produk perikanan Indonesia yang diekspor ke Uni eropa berpeluang memperoleh pembebasan tarif bea masuk. Sinyal positif itu untuk sebagian besar komoditas ekspor perikanan yang tercatat dalam 555 pos tarif perikanan. Kendati demikian, di kawasan ASEAN baru Vietnam yang menghasilkan kesepakatan dengan Uni Eropa terkait penghapusan tarif bea masuk.

OCBC NISP dan AwanTunai Garap UMKM

Ayu Dewi 20 Feb 2020 Kompas, 17 Februari 2020

PT Bank OCBC NISP Tbk bekerjasama dengan PT Simplefi Teknologi Indonesia atau AwanTunai. Kerjasama kemitraan digital penyelauran kredit itu mendukung pemberdayaan UMKM di Indonesia. Bank OCBC NISP memanfaatkan potensi usaha rintisan dalam memberikan nilai transformatif bagi pelaku sektor UMKM. AwanTunai menyediakan digitalisasi rantai suplai yaitu bekerjasama dengan pedagang grosir dan distributor sektor barang konsumsi yang terjual cepat. Modal diberikan bukan dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk barang kebutuhan usaha.

Panama Kembali Masuk Daftar Hitam Tax Haven UE

Leo Putra 20 Feb 2020 Investor Daily, 20 Februari 2020

Uni Eropa (UE) kembali memasukkan Panama ke dalam daftar hitam negara-negara bebas pajak (tax haven) pada Selasa (18/2) waktu setempat. Langkah tersebut diambil setelah negara tersebut dinilai belum berbuat banyak untuk memenuhi standar-standar transparansi global. "Selain Panama, kepulauan Cayman, Seychelles dan Palau juga turut dimasukkan ke delapan wilayah lainnya yang sudah dianggap yurisdiksi pajak non kooperatif," kata Dewan Uni Eropa dalam sebuah pernyataan, usai pertamuan para menteri keuangan blok tersebut. Negara-negara itu bergabung bersama Samoa Amerika, Fiji, Guam, Oman, Samoa, Trinidad dan Tobago, Kepulauan Virgin AS, dan Vanuatu. Presiden Panama Laurentino Cortizo pun mengecam keputusan UE itu sebagai tindak sewenang-wenang. Dia menganggap UE gagal memperhitungkan upaya-upaya besar yang telah dilakukan negaranya. Seperti mengesahkan undang-undang pencucian uang dan penggelapan pajak.

Kendali Ekspansi Ritel di Tangan Pemerintah Pusat

Benny 20 Feb 2020 Kontan, 20 Februari 2020

Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja juga menyasar sektor perdagangan (Undang-Undang No.7/2014 tentang Perdagangan), termasuk membahas perizinan usaha ritel modern. Kelak, kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur dan menata pasar tradisional dan pasar modern akan dihapus. Para pebisnis memang menunggu beleid sapu jagat ini, lantaran bakal menghilangkan berbagai regulasi yang selama ini dinilai menghambat kepastian bisnis dan investasi di Indonesia. Banyak investor yang enggan masuk ke Indonesia lantaran mesti menghadapi aturan yang berlapis dan tumpang tindih antara pusat dan daerah.

Mengacu salinan draft Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 14 sektor perdagangan, pengembangan, penataan, dan pembinaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, took swalayan, dan perkulakan bakal menjadi kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya. Izin usaha perdaganagn juga akan ditarik ke pusat. RUU Cipta Karya mengubah Pasal 24 UU No 24 7/2014 dan redaksinya menjadi: setiap pelaku usaha yang melakuan kegiatan perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N, Mandey mengatakan, ekspansi ritel modern sering terkendala di kabupaten/ kota dan provinsi. RUU Cipta Kerja positif karena berbagai peraturan di daerah dipangkas.

Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menilai, RUU Cipta Kerja memudahkan bisnis dan investasi di saat ekonomi sulit. Aturan sapu jagat ini mengoreksi regulasi didaerah seperti peraturan gubernur yang tak sinkron dengan aturan yang lebih tinggi lagi. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPDI) Stefanus Ridwan, kerap melihat kebijakan di suatu daerah berbeda dengan daerah lain. Direktur Operasional PT Ace Hardware Indonesia Tbk, berharap Omnibus Law berdampak positif terhadap bisnis. Menurut dia, Investasi sulit masuk akibat salah satunya aturan tariff pajak yang tinggi di daerah. Marketing Director PT Indomarco Prismatama (Indomaret), Wiwiek Yusuf menilai aturan ini tentu bertujuan agar dunia usaha tertata rapi.


KPK Telisik Investasi Asuransi Milik Negara

Leo Putra 20 Feb 2020 Tempo, 19 Februari 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji dan menelisik skema penempatan investasi oleh perusahaan asuransi dan dana pensiun milik negara. Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan langkah itu ditempuh untuk mencegah terulangnya penyelewengan dana investasi, seperti yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 17 triliun.

Menurut Pahala, pengkajian tengah dilakukan pada pengelolaan investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek). Pahala mengatakan BP Jamsostek menjadi prioritas mengingat lembaga tersebut memegang dana kelolaan terbesar, yaitu Rp 431,9 triliun hingga akhir Desember 2019. Pahala memberi contoh pemilihan portofolio investasi hendaknya didominasi oleh instrumen yang aman, seperti surat berharga negara (SBN). Jika perusahaan asuransi berminat membeli obligasi perusahaan, kata dia, obligasi itu harus yang sudah dijual di bursa efek dan memiliki peringkat investment grade. Adapun penempatan dana dalam saham harus didasarkan pada kinerja emitennya. Tak hanya menyisir portofolio investasi dan kinerjanya, KPK juga akan menyoroti proses pengambilan keputusan dalam aktivitas investasi . KPK pun akan meminta konfirmasi kepada sekuritas dan manajer investasi yang dipilih perusahaan asuransi. Temuan KPK akan disampaikan kepada manajemen dan dewan pengawas perusahaan asuransi.


Musim Dividen Menjelang, Sekarang Saat yang Tepat Untuk Akumulasi

Benny 20 Feb 2020 Kontan, 20 Februari 2020

Seusai rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) mengumumkan rencana pembagian dividen. BBRI memutuskan memberikan dividen senilai Rp 20,6 triliun. Nilai tersebut setara 60% dari laba bersih tahun 2019 yang sebesar Rp 34,4 triliun. Dari total dividen yang dibagikan, sebanyak Rp 11,7 triliun akan diberikan kepada negara. Sementara sisanya akan diberikan kepada pemegang saham publik. Pengumuman bank pelat merah tersebut sekaligus pertanda jika musim pembagian dividen tahun buku 2019 segera dimulai. "Untuk melihat mana yang menarik sekarang lebih mudah," ujar analis Panin Sekuritas William Hartanto, Rabu (19/2).

BBRI bukan satu-satunya yang menarik. Investor bisa mengacu pada anggota indeks IDX High Dividen 20. Indeks ini beranggotakan saham-saham emiten yang rajin menebar dividen. Bukan hanya rasio nilai dividen terhadap laba bersih alias pay out ratio. Yield dividen saham anggota indeks tersebut relatif menarik. Analis Sucor Sekuritas Hendriko Gani menjelaskan, sejatinya tidak ada acuan baku berapa besaran yield dividen yang menarik. Namun, menurutnya, yield dividen di atas 5% sudah bisa dibilang menarik. "Soalnya, yield itu lebih besar dibanding bunga bersih deposito," terang dia. Terlebih, jika bisnis emiten masih memiliki ruang untuk tumbuh. Hal ini berpeluang membuat yield dividen yang dibagikan membesar. Analis BCA Sekuritas Achmad Yaki memiliki pandangan senada. Yield minimal 5% sudah bisa dibilang menarik. Menurut Achmad, pencairan dividen umumnya baru terjadi antara April hingga Mei setiap tahun. Sehingga, sekarang merupakan waktu yang tepat untuk mulai melirik saham khususnya pembagi dividen. Meski begitu, yield bukan satu-satunya faktor yang menentukan saham tersebut layak dibeli atau tidak. Sebaliknya, hal ini kembali pada profil risiko masing-masing investor. "Jadi tidak serta merta langsung membeli saham-saham yang rajin mebagi dividen, kecuali memang untuk jangka panjang," terang Herditya.

William mengamini hal tersebut. Sebab, ada kebiasaan di mana harga saham akan naik pada cum date dan menurun pada saat ex date. Jika hanya mengincar momen jangka pendek seperti itu, sekarang waktu yang tepat untuk masuk. Terlebih, investor masih berpeluang memperoleh gain dari kenaikan harga. Sebaliknya, jika untuk jangka panjang, fluktuasi selama cum dan ex date tidak menjadi maslah. "Justru saat sedang turun seperti saat ini menjadi kesempatan untuk akumulasi," tambah William.

Omnibus Law Pajak Jerat Perusahaan Digital Asing

Leo Putra 19 Feb 2020 Tempo, 12 Februari 2020

Pemerintah memburu pajak dari perusahaan digital, khususnya entitas dari luar negeri, melalui RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, atau omnibus law perpajakan. Aturan ini menerabas klausul “kehadiran fisik” atau status badan usaha, yang selama ini mengganjal upaya pemungutan pajak.

Dalam rancangan omnibus law perpajakan yang diperoleh Tempo, pasal 14 ayat 1 mengatur soal pungutan PPh atas semua transaksi di dalam negeri. Klausul ini menggantikan konsep BUT dalam aturan lama, yaitu UU PPh pasal 26. Dalam pasal lama, perusahaan asing hanya bisa dikenai pajak jika memiliki kantor perwakilan di dalam negeri dan berstatus badan usaha tetap. Kepada Tempo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan konsep “kehadiran fisik” melalui status BUT bakal digantikan oleh asas “kehadiran secara ekonomi”. Dengan cara ini, Suryo optimistis pemerintah bisa “memaksa” perusahaan digital asing yang bertransaksi di Indonesia meski tak memiliki kantor perwakilan atau status BUT. Dia pun mengatakan pemerintah sedang memperbarui perjanjian pajak atau tax treaty dengan negara-negara asal perusahaan digital, seperti Singapura. Dalam tax treaty, kata Suryo, pemerintah menawarkan kompensasi berupa penurunan pajak atas tarif royalti dan pendapatan kantor cabang perusahaan asing dari 15 persen menjadi 10 persen. Keringanan juga ada dalam omnibus law pajak, dimana pemerintah akan membebaskan dividen perusahaan asing yang diinvestasikan di dalam negeri dari pajak.


Kinerja Ekspor Nasional Diperkirakan Menurun

Leo Putra 19 Feb 2020 Tempo, 12 Februari 2020

Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kementerian Perdagangan, Kasan Muhri, memprediksi kinerja ekspor Indonesia belum akan membaik pada tahun ini. Dampak penyebaran virus corona masih menjadi pemicu utama terguncangnya kinerja ekspor.

Indikasi tersebut, kata Kasan, bisa dilihat dari penurunan kinerja ekspor beberapa negara selama Januari. Kinerja ekspor Vietnam, Korea Selatan, Jeoang, Pakistan, hingga Cile anjlok selama bulan lalu. Kasan mengatakan, berdasarkan data Bamk Dunia, setiap penurunan 1 persen PDB Cina berdampak sekitar 0,3 persen terhadap Indonesia. Adapun PDB Cina diproyeksikan turun hingga 2 persen. Jadi, kalau World Bank memprediksikan penurunan 0,3 persen, kami lebih konservatif, yaitu 0,23 persen. Kalau target pertumbuhan ekonomi Indonesia 5,3 persen, dikurangi 0,6 persen maka bisa turun menjadi 4,7 persen. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), Mohammad Faisal, mengatakan defisit neraca perdagangan akan berlanjut tapi akan lebih sempit. Penyebabnya, pelemahan impor bahan baku dan penolong akibat kinerja industri manufaktur dan konsumsi yang turun.


Investasi Tiongkok Senilai US$ 40 Miliar Tertunda Akibat Korona

Leo Putra 19 Feb 2020 Investor Daily, 19 Februari 2020

Sejumlah agenda investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu, Sulawesi Tengah, terpaksa tertunda karena investor dari perusahaan besar manufaktur di Tiongkok, China First Heavy Industries Group International Resources Co Ltd (CFHI) tidak bisa datang ke Indonesia. Perusahaan itu tertarik berinvestasi di KEK Palu dengan rencana investasi sebesasr US$ 40 Miliar atau setara Rp 120 Triliun. "Rencana awal Februari lalu CFHI datang ke Palu, sehingga akhir Februari sudah bisa memulai pembangunannya di KEK. Tapi tertunda karena virus korona, pemerintah melarang masuk ke Indonesia," kata Direktur Investasi dan Tenaga Kerja PT Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST) Agus Lamakarete di Palu, Selasa (18/2). BPST merupakan badan pengelola dan pembangunan KEK Palu. Dia menyebut, Direktur Utama CFHI, Zhu Qingshan telah datang ke Palu pada 17 Desember 2019 mendantangani surat penjanjian (letter of intent/LoI) dengan Wali Kota Palu Hidayat. Pendantanganan itu juga disaksikan Gubernur Sulteng Longki Djanggola dan Direktur Utama China First Heavy Industries Group Co Ltd, Liu Mingzhong. "Rencananya CFHI akan membawa 15 industri turunan pengolahan tembaga, pembangunannya dilakukan bertahap," kata Agus seperti dikutip Antara. Dia juga mengatakan, para petinggi di perusahaan badan usaha milik Tiongkok itu telah mengabarkan ke manajemen PT BPST, bahwa mereka belum bisa menindaklanjuti LoI karena terhalang virus korona.

Pilihan Editor