Perdagangan Indonesia-Amerika Serikat Berpotensi Memburuk
Hubungan perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat berpotensi memburuk. Hal ini menyusul perubahan status Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS) atau United States Trade Representative (USTR) dalam kebijakan antisubsidi atau countervailing duty (CVD).
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Shinta W. Kamdani mengatakan, dengan adanya status baru tersebut, Indonesia akan rentan terkena tuduhan subsidi oleh Amerika Serikat. Sebab, kata dia, Indonesia hanya akan diberikan toleransi subsidi 1 persen dari harga pasar yang berlaku ketika diselidiki oleh investigator. Berbeda dengan batas toleransi negara berkembang yang mencapai 2 persen. Shinta menjelaskan, kebijakan antisubsidi ini merupakan proteksi perdagangan yang diadopsi melalui Perjanjian tentang Subsidi dan Tindakan Imbalan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Penerapan antisubsidi dilakukan jika harga barang impor lebih rendah daripada produk lokal dan mengancam kinerja produsen lokal. Sebelum menerapkan kebijakan antisubsidi berupa bea masuk yang lebih tinggi pada barang impor, satu negara mesti melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti subsidi perdagangan, memberi batas toleransi atau subsidi yang diperbolehkan, hingga pelarangan. Namun, Amerika menerapkan tindakan berbeda berupa toleransi tertentu atay de minimis treshold sebelum menerapkan antisubsidi terhadap produk dari negara berkembang. Ekonom dari Bahana Sekuritas, Satria Sambijantoro, menilai peninjauan status beberapa negara berkembang oleh Amerika tidak membidik Indonesia secara langsung. Kebijakan itu akan membuat Amerika lebih mudah menerapkan tugas anti dumping dan mengenakan tarif lebih banyak pada produk Cina.
Persoalan Ada di Regulasi Turunan Undang-Undang
Omnibus law dinilai tidak mencabut seluruh pasal di Undang-Undang yang lama sehingga penyederhanaan aturan sulit terwujud. Pengamat hukum dan konstitusi dari Universitas Islam Negeri Andi Syafrani berpendapat akar permasalahan kerumitan izin usaha di Indonesia ada pada regulasi turunan dari Undang-Undang. Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura melihat bahwa Presiden Joko Widodo belum memetakan aturan yang sebetulnya menghambat investasi. Dengan demikian penyederhanaan aturan dengan omnibus law sulit terwujud.
RI dan AS segera Bertemu
Pemerintah menjamin pencabutan status Indonesia dari negara berkembang jadi negara maju tidak akan merambat ke fasilitas GSP. RI dan AS akan membahas itu. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan isu Indonesia tidak lagi dikategorikan sebagai negara berkembang dan GSP merupakan hal berbeda.
Perubahan status itu terkait konteks penyelidikan antidumping untuk melindungi industri dalam negeri AS. Ini berbeda dengan GSP, fasilitas atau insentif bea masuk AS. Luhut juga menjelaskan kunjunganya ke AS pekan lalu, pemerintah RI berdialog dengan kepala UTSR Robert Lighthizer tentang GSP. Dalam pertemuan itu diputuskan bahwa persoalan tentang peninjauan kembali fasilitas keringanan bea masuk bagi Indonesia telah selesai dibahas. Indonesia akan mendapatkan fasilitas kira-kira 2,4 miliar dolar AS.
Utang BUMN Ditambal dari Pendapatan Baru
Sejumlah badan usaha milik negara bidang konstruksi kian agresif mengejar pendapatan untuk mengurangi beban utang yang terus membubung, khususnya kewajiban jangka pendek. Selain melego konsesi sejumlah ruas jalan tol, perseroan memburu pembayaran proyek yang sudah rampung digarap (turnkey).
Senior Vice President Corporate Secretary PT Wakita Karya (Persero) Tbk, Shastia Hadiarti, mengatakan perseroan sedang menunggu pelunasan proyek dengan turnkey untuk menebalkan kas. Dana segar Waskita itu datang dari dua proyek turnkey atau yang dibayar setelah rampung, seperti jalan tol layang Jakarta-Cikampek senilai Rp 4,5 triliun dan konstruksi kereta rel ringan (light rail transit/LRT) Palembang sebesar Rp 2,7 triliun. Tidak hanya Waskita, perusahaan pelat merah lainnya, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, juga tak mau kalah dalam menumpuk utang. Berdasarkan catatan keuangan perseroan, utang jangka pendek naik dari Rp 18,9 triliun menjadi Rp 23 triliun pada 2019. Dalam laporan keuangan 2019 yang belum diaudit, tercatat total kewajiban Adhi Karya sebesar Rp 29,91 triliun dengan total ekuitas Rp 6,99 triliun. Direktur Utama PT Adhi Karya, Budi Harto, mengatakan sedang mengejar pemasukan Rp 2,5 triliun dari penawaran saham perdana anak usaha, PT Adhi Commuter Properti. Selain itu, perseroan bakal menerima pencairan turnkey ruas jalan tol Aceh-Sigli. Wakil Menteri BUMN, Budi Gunadi Sadikin, mendorong sekuritasasi aset untuk memangkas risiko keuangan.
Status Baru Indonesia ala AS
Indonesia menyandang status baru sebagai negara maju versi Amerika Serikat. Dengan status baru versi AS, Indonesia tak lagi mendapatkan perlakuan diferensial khusus (special differential treatment) yang tersedia dalam kesepakatan WTO tentang subsidi dan tindakan pengamanan perdagangan. Dua fasilitas kemudahan Indonesia dari AS dalam rangka penyelidikan dumping yaitu de minimis thresholds (ambang batas minimal) margin subsidi dan negligible import volumes (volume impor yang diabaikan) tidak lagi didapat. Penyematan status baru juga bisa menyebabkan Indonesia tak mendapat bea masuk murah dari AS. Indonesia tidak masuk lagi sebagai negara yang diberi keistimewaan AS dalam sistem tarif preferensial umum (GSP).
Menurut WTO, sebuah negara bisa menentukan sendiri statusnya sebagai negara berkembang. Bukan negara lain yang berhak menentukan status sebuah negara. Meski begitu, WTO memperbolehkan negara anggota WTO lain menentang klaim negara tersebut sekaligus menyatakan tidak terikat untuk memberikan keistimewaan perdagangan pada negara tersebut.
RI Klarifikasi Putusan AS
Pemerintah akan mengklarifikasi keputusan AS yang mengubah sepihak status Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju agar hal ini tidak merambat ke fasilitas GSP. Negosiasi akan dilakukan karena Indonesia belum tergolong sebagai negara maju berdasarkan versi Bank Dunia. Dalam proses negosiasi Indonesia juga akan menagih komitmen fasilitas lain dari AS, terutama pembiayaan. Indonesia ke depan membutuhkan pembiayaan murah.
Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan perubahan status itu bisa membuat AS berasumsi Indonesia tidak menerapkan praktik persaingan dagang yang sehat. Setiap produk Indonesia yang masuk AS dan pangsa pasarnya besar berpotensi memunculkan keluhan dari pelaku usaha AS.
AS Cabut Keringanan Tarif Produk Indonesia
Pemerintah Amerika Serikat telah membuat revisi penting dalam Undang-undang Pemulihan Perdagangan (Trade Remedy Law) agar bisa menindak 24 negara berkembang yang diantaranya Tiongkok, Indonesia, India, dan Singapura. Itu artinya, produk Indonesia dicabut dari daftar penerima keringanan tarif bea masuk (BM). Senin, pekan lalu, AS memperkecil daftar negara-negara kategori berkembang dan kurang berkembang sehingga bisa menurunkan ambang batas negara yang menjadi patokan negara itu untuk memulai penyelidikan terhadap negara lain yang diduga merugikan industri dalam negeri AS dengan subsidi ekspor yang adil. Hasilnya, pemerintah AS menghapus kebijakan preferensi khusus atas sejumlah negara atau wilayah yang mengklaim diri mereka sebagai negara/wilayah berkembang termasuk Albania, Argentina, Armenia, Brasil, Bulgaria, Tiongkok, Kolombia, Costa Rica, Georgia, Hong Kong, India, Indonesia, Kazakhstan, Kirgistan, Malaysia, Moldova, Montenegro, Macedonia Utara, Rumania, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Thailand, Ukraina, dan Vietnam. Perwakilan dagang Amerika Serikat atau USTR mengatakan, keputusan untuk merevisi metodologi dalam mengklasifikasi negara/ekonomi berkembang itu penting karena panduan sebelumnya yang dibuat tahun 1998 sekarang sudah ketinggalan zaman. Keputusan ini merupakan perkembangan penting dalam kebijakan dagang AS selama dua dekade terakhir, karena bisa menghasilkan penalti yang lebih berat bagi sejumlah negar pengekspor terbesar di dunia. Selain itu, kebijakan ini mencerminkan sikap frustasi Presiden Donald Trump karena negara-negara dnegan ekonomi sangat besar seperti Tiongkok dan India diizinkan mendapat keuntungan dari preferensi dagang khusus yang diatur oleh WTO. Tujuan kebijakan preferensi khusus WTO untuk negara berkembang adalah untuk membantu negara-negara yang lebih miskin agar bisa memangkas kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, dan bergabung dengan sistem perdagangan global.
Investasi Industri Alkohol Kian Terbuka
Pemerintah akan melonggarkan sektor-sektor investasi yang selama ini masuk daftar negatif investasi (DNI) untuk terbuka bagi investor asing. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, dari 20 sektor yang saat ini tertutup untuk investor asing, hanya 6 sektor yang bakal dibuka untuk asing.
Menurut dia, meski tak termasuk dalam omnibus law Rancangan UU Cipta Kerja, pelonggaran celah bisnis bagi investor penting untuk mempermanis iklim bisnis. Daftar negatif investasi yang bakal berganti menjadi daftar prioritas investasi bakal segera dirilis pada Maret mendatang. Bahlil mengatakan rancangan peraturan presiden yang baru sedang dalam tahap finalisasi. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot, mengatakan pelonggaran dilakukan lantaran ada pertimbangan urgensi ketergantungan impor. Industri minuman beralkohol, kata dia, kerap mengeluhkan importasi bahan baku hingga barang jadi yang fluktuatif. Namun Yuliot mengatakan pelonggaran industri alkohol tak hanya dikhususkan untuk sektor minuman beralkohol. Sektor farmasi, kata dia, juga memberi input akan kebutuhan bahan baku alkohol. Begitu juga industri turunan seperti kosmetik, yang dinilainya turut memberi input. Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia Hana Suryani menyambut baik wacana pelonggaran industri minuman beralkohol. Menurut dia, kebijakan ini bisa mendongkrak jasa pariwisata di Tanah Air.
Bank Sentral Revisi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi
Bank Indonesia merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi 2020 dari semula 5,1-5,5 persen menjadi 5,0-5,4 persen. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan revisi pertumbuhan itu dilakukan lantaran penyebaran virus corona yang diperkirakan menekan perekonomian Cina dan menghambat pemulihan ekonomi global. Proyeksi pertumbuhan ekonomi global juga turut dipangkas dari 3,1 persen menjadi 3 persen.
Perry menuturkan sektor perekonomian yang paling terpengaruh oleh wabah corona adalah pariwisata, perdagangan, dan investasi. Sedangkan kajian bank sentral menunjukkan adanya risiko penurunan jumlah wisatawan mancanegara yang berimbas pada penurunan penerimaan devisa sebesar US$ 1,3 miliar. Berikutnya, risiko dari terhambatnya sistem logistik yang berdampak pada aktivitas perdagangan, baik impor maupun ekspor. Adapun dari sisi investasi langsung berpotensi terganggu, khususnya yang berasal dari Cina. Bank sentral memprediksi penurunan investasi secara keseluruhan sekitar US$ 2,4 miliar. Menurut Perry, tekanan terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi akan berlangsung pada triwulan pertama 2020. Merespons dinamika tersebut, Bank Indonesia memutuskan memangkas suku bunga acuan BI 7-day (Reverse) Repo Rate sebesar 25 basis point, dari sebelumnya 5 persen menjadi 4,75 persen. Langkah berikutnya adalah pelonggaran kebijakan makroprudensial. Kebijakan ini sekaligus sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan yang pada 2019 hanya tumbuh 6,08 persen. Sedangkan pertumbuhan kredit pada 2020 diproyeksikan berada di kisaran 9-11 persen.
Kebijakan Kapal Nasional Berpotensi Hambat Ekspor Batu Bara
Kewajiban penggunaan kapal nasional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.82 Tahun 2017 jo.80/2018 tentang Penggunaan Asuransi dan Kapal Nasional untuk Ekspor dan Impor Komoditas Tertentu. Kewajiban penggunaan nasional dan virus korona (COVID-19) dikhawatirkan akan menggangu kegiatan ekspor batu bara. Pada akhirnya berimbas pada tingkat devisa ekspor serta mempengaruhi neraca transaksi berjalan. Kewajiban penggunaan asuransi dan kapal nasional ini efektif berlaku mulai 1 Mei 2020. Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Pandu P. Sjahrir mengatakan kebijakan ini pada awalnya akan diberlakukan mulai tahun 2017 akan tetapi ditunda pemberlakukanya. Hal ini dikarenakan masih sangat terbatasnya kapasitas kapal nasional dalam mengangkut pengiriman batu bara yang umumnya perdagangannya menggunakan free-on board (FoB) dimana importir wajib mengusahakan asuransi dan kapal. Di tengah persaingan perdagangan internasional sebagai dampak dari tensi perdagangan global saat ini, kebijakan penggunaan kapal nasional dikhawatirkan dapat memicu reaksi dari negara-negara importir batu bara terhadap ekspor komoditas lainnya yang pada akhirnya akan merugikan ekspor nasional.









