Diinvestasikan di Indonesia, Dividen Dibebaskan dari PPh
Pemerintah menyiapkan sejumlah ketentuan dan fasilitas perpajakan sebagai upaya bagi penguatan perekonomian nasional. Salah satunya adalah pengecualian dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap dividen, baik dari dalam maupun luar negeri, serta penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Luar Negeri yang diivestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Hal tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan yang salinannya diperoleh Investor Daily, pekan lalu. Disertai dengan surat presiden (supres, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyerahkan draf RUU itu kepada pimpinan DPR RI melalui Sekretariat Jenderal DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/1). Berdasarkan UU PPh yang berlaku saat ini, tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi 10%. Pasal 4 ayat (5) RUU yang diajukan ke DPR itu menyebutkan bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan atau orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari Pengenaan PPh seperti diatur dalam UU PPh. Syaratnya dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan ayat (7) dari pasal yang sama dikatakan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di luar negeri yang diterima WP badan atau WP orang pribadi dalam negeri juga dikecualikan dari pengenaan PPh, lagi-lagi bila diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Penghitungan pembebasan PPh agak berbeda jika dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek dan penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di luar negeri yang diivestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dar jumlah laba setelah pajak. Untuk kasus ini berlaku ketentuan semua dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan diekculaikan dari pengenaan PPh. Selanjutnya, atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikenai PPh dan atas sisa laba setelah pajak sebesar 70% tidak dikenai PPh. Sementara jika yang diivestasikan di wilayah NKRI sebesar 30% atau lebih dari jumlah laba setelah pajak, berlaku ketentuan dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh. Selanjutnya nantinya akan diterbitkan peraturan menteri terkait hal ini.
Upaya Pemajakan E-commerce Dimulai
Pemerintah mulai mengambil langkah serius dan nyata dalam upaya untuk memajaki efektivitas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce tanah air. Tidak hanya bagi pelaku e-commerce dalam negeri, ketentuan tersebut juga menyasar para pemain asing yang selama ini bebas melakukan aktivitasnya tanpa menanggung kewajiban untuk membayar pajak. Keseriusan ini ditunjukan dengan masuknya hal ini dalam draf RUU Omnibus Law Perpajakan. Pada pasal 16 disebutkan bahwa pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan penyelenggara PMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan (significance economic presence/SEP) bakal diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap (BUT) dan dikenai PPh. Selanjutnya, penetapan definisi kehadiran ekonomi signifikan tersebut akan didasarkan pada omzet konsolidasi grup usaha dan penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu serta jumlah pengguna aktif di media digital. Sementara itu, jika penetapan sebagai BUT tidak dapat dilakukan karena penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan perjanjian pengelakan pajak dengan negara lain, maka subjek pajak luar negeri (SPLN) terkait PMSE yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dikenai pajak transaksi elektronik. Terkait tarif, dasar pengenaan, serta tata cara penghitungan PPh dan pajak transaksi elektronik terkait PMSE ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Draf RUU ini juga dilengkapi dengan sanksi administratif bagi pedagang, penyedia jasa, dan penyelenggara PMSE luar negeri dengan melakukan pemutusan akses yang dapat diusulkan oleh DJP melalui Menteri Keuangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika.
Mengobral Insentif Pajak bagi Para Pemodal
Pemerintah akhirnya resmi mengirimkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian ke Parlemen, Rabu (5/2) malam. RUU yang acap disebut omnibus law bidang perpajakan ini antara lain berisi insentif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak. Berdasarkan draf RUU yang dimiliki KONTAN, ada lima insentif yang akan diberikan ke wajib pajak. Pertama, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22% pada 2021 dan tahun 2022. Kemudian turun menjadi 20% pada tahun 2023. Kedua, tarif PPh badan perusahaan go public lebih rendah 3% dari tarif normal. Ketiga, penghapusan PPh atas dividen, baik dari dalam maupun dari luar negeri yang diinvestasikan lagi di wilayah Indonesia. Keempat, penghapusan PPh atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri yang diinvestasikan kembali di Indonesia. Kelima, penurunan PPh atas bunga dan imbalan atas jaminan pengembalian utang.
Dalam rapat Direktorat Jenderal Pajak dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kamis, (6/2), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo minta, pebisnis memanfaatkan insentif PPh itu maksimal. Meski, konsekuensinya, penurunan PPh akan membuat penerimaan negara hilang Rp 52,8 triliun-Rp 87 triliun, dan produk domestik bruto (PDB) turun 0,09%-015% pada tahun 2021, tergantung opsi penurunan bertahap atau langsung. "Harapan kami, potential lost ini bisa memberikan kontribusi lagi ke ekonomi," ujar dia. Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Puteri Komarudin minta agar pemerintah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi penurunan penerimaan pajak. Antara lain dengan perluasan objek pajak maupun subjek pajak baru.
Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan Badan Pengurus Pusat Hipmi Ajib Hamdani yakin, insentif ini bisa menarik investasi langsung karena tarif pajak bisa kompetitif dibanding negara lain. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, skema insentif pajak bisa berubah. Terbuka peluang penurunan tarif PPh badan langsung dari 25% menjadi 20%. Apalagi jika tekanan global meningkat. Managing Partner Danny Darussalam Tax Center Darussalam mengatakan, strategi menggerakkan ekonomi tak melulu dari insentif pajak. "Jangan tanggungjawab pembenahan ekonomi semata-mata dibebankan di pajak," ujar dia. Ada insentif lain di infrastruktur, ketenagakerjaan, dan birokrasi.
Perjanjian Pajak Indonesia-Singapura untuk Genjot Investasi
Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perbaruan kerja sama pajak bilateral dengan Singapura menjadi langkah positif bagi negara. Selama ini banyak potensi pajak yang digunakan entitas dalam negeri yang memiliki kantor di Singapura tak masuk kantong negara.
Dalam perjanjian pajak internasional dengan Singapura atau tax treaty yang lama, Singapura berhak mendapat keistimewaan kontrak layaknya mitra negara lain. Padal, di sektor minyak dan gas bumi, misalnya kontrak yang terjalin dengan entitas di Singapura hanya sebagai kendaraan untuk mendapat berbagai fasilitas perpajakan yang murah. Walhasil, kata Sri Mulyani, para mitra bisnis dari luar negeri memilih berkantor di Singapura dengan berbagai perlindungan dan fasilitas perpajakan ketimbang di negara asal. Sebagai kompensasi atas penurunan pajak, pemerintah memberi sejumlah insentif tarif. Tarif royalti yang selama ini dipatok 15 persen diturunkan menjadi 10-8 persen , bergantung pada sektor prioritas seperti industri dan perdagangan. Begitu juga dengan tarif pajak pendapatan untuk kantor cabang menjadi 10 persen. Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo, mengatakan langkah ini bisa memperbaiki iklim investasi, khususnya sektor hulu migas yang stagnan lima tahun terakhir. Menurut dia, pemerintah juga perlu mencanangkan pemberian insentif lain berupa pemotongan pajak penghasilan atas imbalan talangan pengerjaan proyeknya.
Perpajakan Teritorial Menjadi Andalan Mengejar Wajib Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hakul yakin penerapan kebijakan perpajakan teritorial bakal menambah pundi-pundi negara. Sistem yang bakal menarik semua potensi pajak atas transaksi dan eksistensi tersebut bakal segera direalisasi melalui RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan dan Penguatan Perekonomian.
PPN hanya berperan sebesar 3,3 persen dalam rasio penerimaan terhadap PDB di 2019. Ada dua fokus yang menjadi incaran Kementerian Keuangan dalam penerapan pajak teritorial. Kedua hal tersebut, kata Sri Mulyani, adalah pajak orang pribadi dan pajak digital. Realisasi pajak orang pribadi pada 2018, dari 554.998 WP OP non karyawan, hanya 152.971 WP yang membayar pajak. Selain itu, PPN dari penerima upah asing akan menjadi sasaran dengan membatasi 183 hari tinggal di wilayah Indonesia. Untuk pajak digital, Sri Mulyani mengatakan potensi pajaknya amat besar. Dalam rancangan omnibus law perpajakan, pemerintah bakal membikin sistem yang memaksa sebuah entitas untuk menjadi pemungut, pemotong, dan pelapor PPN dari segala transaksi yang terjadi di Indonesia. Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menyatakan bakal segera merampungkan acuan aturan penarikan pajak digital. Aturan yang bakal menjadi cantolan omnibus law ini sudah disepakati oleh 137 negara, yang dipatok rampung akhir tahun ini.
META Bangun Tol Senilai Rp 21,5 Triliun
Emiten yang bergerak dalam pembangunan infrastruktur, PT Nusantara Infrastructure Tbk (META), membentuk konsorsium Jakarta Metro Expressway (JMEX). Konsorsium yang dibentuk Nusantara Infrastructure ini menggandeng PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Acset Indonusa Tbk (ACST) dan PT Triputra Utama Selaras. Konsorsium JMEX ini akan menggarap proyek senilai Rp 21,5 triliun. Adapun proyek yang dimaksud adalah Jakarta Outer Ring Road (JORR) Elevated yang dibangun di ruas Cikunir hingga Ulujami, sepanjang kurang lebih 22 km. Jalan tol ini akan meghubungkan wilayah Jati Asih-TMII-Pondok Indah-Ulujami. Pembangunan ini juga bertujuan mengurangi beban lalu lintas di sepanjang JORR serta memaksimalkan kapasitas lalu lintas di sepanjang koridor JORR jika diintegrasikan dengan jalan tol Jakarta-Cikampek II (Jalan Tol Layang) dan/atau jalan tol Jakarta-Cikampek II (selatan).
"Melalui proyek ini, kami berharap akan ada kenaikan yang cukup signifikan pada pendapatan perusahaan sekaligus meningkatkan nilai aset perusahaan hingga kurang lebih lima kali lipat dari nilai perusahaan saat ini jika proyek ini sudah terlaksana," kata General Manager Corporate Affairs Nusantara Infrastructure Deden Rochmawaty ke KONTAN, Kamis (6/2).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Nusantara Infrastructure tengah mempersiapkan berbagai dokumen terkait tahap pra-kualifikasi tender. Sejauh ini, pihaknya telah mengantongi izin prinsip yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR sejak 11 Desember 2018, juga izin prakarsa yang baru didapatkan pada 21 Januari 2020. Tahun ini Nusantara Infrastructure menganggarkan capital expenditure (capex) sebesar Rp 2,25 triliun. Selain bisnis tol, META juga kian getol menggarap bisnis air. Emiten ini berencana melakukan akuisisi, menambah pipa jaringan dan pengelolaan risiko.
Deden menyebutkan, untuk rencana-rencana tersebut, pihaknya menyiapkan dana hingga Rp 100 miliar. "Total investasi tahun ini Rp 50 miliar sampai dengan Rp 100 miliar," ujar dia. Total kapasitas terpasang META sebesar 1.725 liter per detik, dengan rata-rata penyerapan sekitar 70%-80%. Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee berpendapat, walaupun return investasi memakan waktu yang panjang, saham sektor infrastruktur masih memiliki prospek ke depan. Sebab infrastruktur menjadi salah satu fokus pemerintah sehingga adanya konsorsium yang digarap oleh META akan didukung. Hans Kwee memberikan rekomendasi buy saham META dengan target harga Rp 187 per saham. Untuk anggota konsorsium lain seperti saham ADHI dan saham ACST, Hans juga memberi rekomendasi buy dengan target harga masing-masing Rp 1.350 per saham dan Rp 950 per saham.
Pertumbuhan Industri Properti Kian Pesat
Direktur Departemen kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Widi Agustin, mengatakan kinerja industri properti akan membaik pada tahun ini. Menurut dia, pertumbuhan industri properti disokong oleh sejumlah kebijakan, seperti pengurangan rasio uang muka alias loan-to-value serta suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate yang turun 100 basis point.
Widi mengatakan beberapa indikator makroekonomi juga memberi sinyal yang baik. Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada 2020 mencapai 5,1-5,5 persen, naik dibanding tahun lalu yang sebesar 5,02 persen. Tingkat inflasi yang terjaga di bawah 3 persen juga bakal berlanjut hingga tahun ini. BI menargetkan pertumbuhan kredit pada tahun ini mencapai 10-12 persen. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (REI), Amran Nukman, optimistis industri pada tahun ini tumbuh minimal 8 persen. Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi), Lukas Bong, mengatakan industri properti pada 2019 terkontraksi karena berhadapan dengan pemilihan umum. Tahun ini, Lukas menambahkan, masih ada tantangan, seperti perang dagang dan wabah virus corona.
Sri Mulyani: JB Sumarlin Berjasa Besar bagi Perbankan dan Pasar Modal Nasional
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku memiliki banyak kenangan dan testimoni terhadap almarhum Mantan Menteri Keungan JB Sumarlin. Salah satunya adalah peran menteri Orde Baru itu saat menerapkan kebijakan liberalisasi di sektor keuangan, terutama perbankan dan pasar modal. Menurut Sri Mulyani, kebijakan yang dilakukan Sumarlin membuat industri perbankan dan pasar modal bertumbuh dan mampu menyuntikkan pendanaan ke perekonomian. "Mungkin salah satu yang cukup besar adalah waktu melakukan liberalisasi sektor keuangan, beliau melakukan liberalisasi yang menyebabkan tumbuh dan sangat besarnya sektor perbankan dan capital market di Indonesia," ujar Menkeu usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (6/1). Johannes Baptista (JB) Sumarlin Menteri Keuangan periode 1988-1993 meninggal pada Kamis (6/2) di Rumah Sakit St Carolus, Jakarta. Menurut rencana, almarhum akan dimakamkan di San Diego Hills pada Senin (10/2). Sumarlin dikenal antara lain dengan kebijakan liberalisasi perbankan. Menteri era Presiden Soeharto itu menempuh kebijakan untuk memudahkan intermediasi perbankan sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi. Diantaranya dengan mendorong penyaluran kredit perbankan secara besar-besaran, dan mempermudah pendirian bank.
Tahun Ini, Batik Air Datangkan 5 Pesawat A320
Maskapai Batik Air mendatangkan lima pesawat Airbus tipe A320 sepanjang tahun ini. Salah satu di antaranya bertipe A320 Neo yang sudah diterima oleh operator naungan Lion Air Group itu pada awal Februari 2020. Pengenalan pesawat Airbus A320Neo pertama dari Batik Air yang berkapasitas 156 tempat duduk itu dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Kamis (6/2). "Kami akan kedatangan lima pesawat A320 generasi terbaru pada tahun ini. Pesawat-pesawat ini sangat hemat dalam konsumsi bahan bakarnya. Kami juga berharap dengan kedatangan pesawat baru dan rute tambahan bisa berkontribsi pada Angkasa Pura, Airnav, dan seluruh stakeholder yang ada," ungkap Achmad Luthfie di sela acara peluncuran pesawat baru Batik Air tipe Airbus A320 Neo, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Kamis (6/2).
Wabah Dari Cina Goyang Ekonomi Indonesia
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penyebaran virus corona kian mengkhawatirkan bagi perekonomian Indonesia. Menurut Luhut, selain menyebabkan lesunya sektor pariwisata, penyebaran virus corona mengakibatkan penurunan kegiatan ekspor pertanian dan perdagangan.
Dia menambahkan, kerugian akibat penurunan industri pariwisata mencapai jutaan dolar Amerika Serikat setiap bulan. Sektor pertanian, kata Luhut, juga tidak berbeda jauh. Selama ini produk buah-buahan seperti manggis diekspor ke Cina. Namun, seja virus corona menyebar, petani Indonesia tidak bisa melakukan pengiriman karena akses ke sana dibatasi guna mengurangi potensi penyebaran virus. Luhut memperkirakan perekonomian Indonesia bakal terkena imbas dari pelemahan ekonomi Cina akibat virus corona. Menurut dia, perekonomian Cina akan mengalami koreksi hingga 3 persen dari pertumbuhan saat ini sekitar 6 persen. Riset Oxford Economics menyebutkan pelarangan perdagangan dan kunjungan wisata dari dan ke Cina bisa menurunkan pertumbuhan ekonomi itu juga akan menurunkan pertumbuhan ekonomi global sebanyak 0,2 persen, menjadi 2,3 persen year on year. Pelarangan kedatangan turis Cina ini disusul dengan kebijakan membekukan sementara semua penerbangan dari dan ke Cina mulai pukul 00.00 WIB dinihari tadi. Setiap tahun warga negara Cina yang berkunjung ke Indonesia sebanyak dua juta orang dengan potensi devisa US$ 4 miliar









