Navigasi Perpajakan, Tax Allowance Bisa Lewat OSS
Pengajuan permohonan tax allowance sekarang sepenuhnya bisa dilakukan melalui online single submission (OSS).
Ketentuan baru mengenai permohonan tax allowance ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11/2020 yang merupakan ketentuan pelaksana dari PP No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
Jika telah mendapatkan pemberitahuan bahwa pengajuan tax allowance-nya diterima, wajib pajak (WP) wajib menyampaikan persyaratan kelengkapan a.l. salinan digital surat keterangan fiskal pemegang saham dan salinan digital perincian aktiva tetap dalam rencana nilai investasi. Pemenuhan persyaratan perlengkapan itu harus dilakukan oleh WP sebelum mulai berproduksi. Dalam rangka memanfaatkan fasilitas tax allowance yang dimaksud, WP juga perlu menyampaikan persyaratan kelengkapan melalui OSS berupa realisasi aktiva tetap tata letak, surat keterangan fiskal, dan dokumen yang berkaitan dengan transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran pertama kali atau hasil produksi digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut pertama kali. Ditjen Pajak (DJP) kemudian meninjau lapangan. Pemeriksaan dilakukan paling lama dalam 45 hari kerja sejak persyaratan kelengkapan untuk pemanfataan tax alllowance dipenuhi.
Penghiliran Mineral, PPN Granula Emas Tidak Dipungut
Pemerintah berencana memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atas penyerahan granula atau butiran emas untuk menggerakkan penghiliran di dalam negeri dan selanjutnya memacu ekspor.
Insentif baru ini bakal dimasukkan dalam revisi atas PP No.106/2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut PPN. PP 106 sejauh ini baru memberikan fasilitas PPN tidak dipungut pada anode slime.
Anode slime merupakan produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, dengan tujuan akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan. Fasilitas tidak dipungut PPN atas penyerahan granula diberikan dalam rangka mendukung dan memberikan keringanan kepada industri emas perhiasan.
Fasilitas PPN tidak dipungut pada hakikatnya sama dengan pengenaan PPN dengan tarif 0%. Dengan demikian, konsumen yang membeli barang atau jasa yang diberi fasilitas PPN tidak dipungut, tidak akan menanggung beban PPN.
Berdasarkan fenomena saat ini pula, granula cenderung diekspor ketimbang dijual di dalam negeri. Pasalnya, butiran emas tidak dikenai PPN saat dikapalkan ke luar negeri, khususnya pada granula berkadar kemurnian hingga 99%. Kebijakan ini membuat industri perhiasan domestik kekurangan pasokan bahan baku.
Ekspor granula yang tinggi juga menandakan industri emas perhiasan masih kurang berkembang, padahal kontribusinya terhadap ekspor tergolong tinggi. Emas perhiasan masuk ke dalam 10 komoditas ekspor terbesar pada 2019 dengan nilai US$6,6 miliar.
Guru Besar Teknik Pertambangan Institut Teknologi Bandung (ITB) Irwandy Arif berpendapat fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan granula kepada produsen emas perhiasan dapat mengurangi ekspor bahan baku dan mendorong penghiliran di dalam negeri, dan aspek tata niaga dari emas masih cenderung kurang transparan sehingga sangat diragukan apakah pajaknya masuk ke penerimaan negara.
Editorial, Menakar Taji Tax Amnesty
Pada 2016-2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty dengan tujuan untuk menarik dana warga negaranIndonesia (WNI) yang diparkir di luar negeri. Kebijakan yang lazimnya hanya diberlakukan sekali seumur negara berdiri ini diharapkan dapatnmenggenjot kinerja penerimaan pajak yang selama ini selalu tekor. Namun demikian, antara rencana dan realita ternyata tak berjalan beriringan. Baik jumlah wajib pajak yang ikut tax amnesty dan nilai dana yang direpatriasi juga masih jauh panggang dari api. Penambahan basis pajak dan rasio kepatuhan pajak tak mampu melesat pascaprogram pengampunan pajak. Rasio kepatuhan pajak hingga kini tak mampu mencapai 75% atau jauh di bawah standar OECD yang sebesar 85%. Kinerja penerimaan pajak pun masih tekor dan belum pernah mencapai target yang dipatok dalam APBN.
Bahkan, nilai repatriasinya sedikit demi sedikit menyusut seiring dengan berakhirnya masa holding period berakhir.
Pasalnya, yang terpenting saat ini adalah bagaimana pemerintah mengoptimalkan kebijakan ekstensifikasi dan intensifikasi secara organik, tanpa bergantung pada kebijakan-kebijakan anorganik seperti sunset policy dan tax amnesty. Pemerintah tak boleh lagi terlena dengan permintaan dan janji-janji dari berbagai pihak yang pada kenyataannya tak semanis yang diucapkan. Obral insentif yang dirancang dalam RUU Omnibus Law Perpajakan seharusnya lebih dari cukup untuk menjadi daya tarik bagi para konglomerat dan pelaku usaha untuk tetap menyimpan dan memutar dananya di dalam negeri, pascaberakhirnya holding period ketiga. Masa pengampunan sudah berakhir. Saatnya melakukan penegakan hukum bagi para wajib pajak yang tak patuh.
Dampak Kebijakan Perdagangan AS, Daya Tawar RI di WTO Terancam
ebijakan pencabutan Indonesia dalam daftar negara berkembang oleh Amerika Serikat berisiko melemahkan posisi tawar Merah Putih di Organisasi Perdagangan Dunia, serta membuat produk Tanah Air makin rentan terpapar penyelidikan antisubsidi. Kebijakan Amerika Serikat (AS) yang berlaku per 10 Februari 2020 itu akan praktis menganulir RI sebagai penerima fasilitas generalized system of preferences (GSP). Keputusan AS tersebut akan lebih berdampak pada posisi Indonesia di World Trade Organization (WTO), bukan semata-mata pada status RI sebagai penerima manfaat GSP.
Posisi Indonesia yang saat ini dikategorikan sebagai ‘negara maju’ oleh AS akan makin rentan terkena tuduhan subsidi dari AS karena dua hal. Pertama, batas toleransi subsidi untuk Indonesia lebih rendah sehingga RI akan makin sulit untuk membela diri dan membuktikan tidak melakukan praktik subsidi. Kedua, AS dan ekonomi maju lain (khususnya Uni Eropa) akan makin sering melakukan klaim particular market situation kepada negara berkembang dalam kasus-kasus antisubsidi dan antidumping. Langkah AS tersebut sebenarnya justru akan membuat produk Indonesia makin rawan dijadikan objek penyelidikan antisubsidi oleh Negeri Paman Sam dan makin rentan diganjar bea masuk antisubsidi (BMAS).
Pertumbuhan Industri, Berhitung Dampak Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis
Pelaku usaha minuman ringan meyakini pertumbuhan industri tersebut bakal negatif apabila rencana pengenaan cukai untuk minuman ringan berpemanis jadi diterapkan. Produksi pun diprediksi bakal tergerus lebih dalam ketimbang perkiraan pemerintah.
Rencana pengenaan cukai untuk produk berpemanis demi menekan prevalensi penyakit akibat konsumsi gula berlebih di masyarakat. Pemerintah berencana akan menarik cukai tersebut saat produk keluar dari pabrik atau pelabuhan. Rencana pemerintah sendiri akan mengenakan tarif cukai untuk teh kemasan sebesar Rp1.500 per liter, sedangkan minuman karbonasi dan minuman ringan lainnya sebesar Rp2.500 per liter.
Dari sisi kapasitas produksi, pemerintah memastikan produksi teh kemasan dan minuman karbonasi akan berkurang masing-masing 8,03%, sementara minuman ringan lainnya terkontraksi sekitar 8,09%.
Proyeksi Kemenkeu terkait volume produksi setelah pengenaan cukai juga meleset. Potensi kasar penurunan produksi jika cukai gula diterapkan lebih dari 8%.
Penurunan tersebut disebabkan oleh mayoritas konsumen minuman ringan yang sensitif terhadap kenaikan harga. Sementara itu, pengenaan cukai tersebut dinilai akan menaikkan harga produk minuman ringan sekitar 30%—40%. Pengenaan cukai pada minuman dengan pemanis merupakan pukulan berat. Pasalnya, elastisitas pembelian minuman ringan cukup tinggi lantaran minuman ringan bukan merupakan produk primer. Pengenaan cukai minuman berpemanis juga justru akan menyerang perital eceran seperti warung maupun pengecer di jalan. Pengenaan cukai gula juga akan mengakibatkan pabrikan mengurangi produksi akibat permintaan yang menurun. Dengan kata lain, pajak penghasilan badan pabrikan juga akan berkurang.
Pemerintah belum dapat menunjukkan data tentang korelasi pengenaan cukai dan penurunan penyakit akibat konsumsi gula. Pengenaan cukai tersebut dapat menurunkan pendapatan pajak. Peran produk pangan olahan dalam diet konsumen hanya 30%, sedangkan sebagian besar merupakan konsumsi segar dan olahan rumah tangga.
Oleh karena itu, alasan mengatasi penyakit akibat gula tidak tepat sasaran. Pemerintah harus lebih cermat dalam rencana pengenaan cukai minuman berpemanis. Pasalnya, harus ada batasan minuman apa saja yang perlu dikecualikan.
Penutupan Sementara Umrah Pukul Industri Penerbangan
Maskapai penerbangan kembali terpukul seiring dengan kebijakan penutupan sementara kunjungan umrah dan ke Masjid Nabawi oleh Pemerintah Arab Saudi yang diumumkan pada Kamis (27/2). Hal tersebut memperparah dampak virus korona yang memaksa penutupan rute maupun pengurangan frekuensi penerbangan yang sudah dilakukan sebelumnya ke sejumlah negara yang terpapar virus mematikan itu. Saat ini ada empat maskapai nasional yang melayani penerbangan dari dan ke Arab Saudi, yakni Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Lion Air, dan Batik Air. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan penutupan kunjungan umrah dan pembatasan kunjungan ke Masjid Nabawi menjadi pukulan baru bagi perusahaan akibat virus korona. Menurut Irfan, keputusan Pemerintah Arab tersebut cukup mengejutkan karena langsung diterapkan.
Potensi Pasar Hortikultura Tembus Rp 200 Triliun
Ketua Umum Asosiasi Agribisnis Indonesia Bayu Krisnamurthi meminta pemerintah mendorong investasi jalur baru untuk pengembangan industri tanaman hortikultura, seperti bunga, sayur, dan buah, mencapai Rp 200 triliun per tahun.
Menurut Bayu, produksi komoditas hortikultura tahun lalu sebesar Rp 153 triliun. Adapun nilai ekspor hortikultura sebesar Rp 20 triliun dan impornya Rp 60 triliun. Dia mengatakan peluang industri ini sangat besar karena konsumsi sayur dan buah masyarakat Indonesia masih rendah, hanya 45 persen dari rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Investasi jalur baru yang bisa dikembangkan, kata Bayu, adalah konsolidasi kawasan dengan pendekatan intiplasma, konsep green house, bertani dalam gedung atau urban agriculture, dan investasi untuk produk baru. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengatakan produk hortikultura yang bisa dikembangkan adalah cabai. Menurut dia, selama ini pasokan cabai sering terganggu karena bersifat musiman. Harga cabai cenderung jatuh saat panen, tapi setelah musim panen berlalu harga bisa naik tajam. Adhi mengatakan pemerintah bisa menggerakkan badan usaha milik desa (bumdes) menjadi industri kecil untuk menghasilkan produk yang memenuhi kriteria industri pangan. Dia juga mengatakan bumdes bisa berkolaborasi dengan industri besar. Selain itu, kata Adhi, pemerintah perlu memberikan kebijakan fiskal untuk menggerakkan industri kecil.
Indeks Harga Saham Berpeluang Menguat
Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia diperkirakan mampu menguat pekan ini, meski masih dibayangi penyebaran virus corona (Covid-19) yang menyebar ke 65 negara.
Analis Binaartha Sekuritas, Muhammad Nafan Aji Gusta, memperkirakan secara teknis IHSG berpotensi menguat. Namun, kata dia, melemahnya proyeksi data kinerja industri manufaktur sejumlah negara, salah satunya akibat kekhawatiran atas penyebaran virus Covid-19, bisa mengganggu pergerakan IHSG. Faktor pendukung pergerakan IHSG, Nafan melanjutkan, adalah optimisme pelaku pasar pada data ekonomi dalam negeri seperti inflasi yang masih stabil. Menurut dia, indikator tersebut bisa menopang stabilitas makroekonomi, sehingga investor masih percaya pada instrumen investasi di Indonesia. Nafan memperkirakan, pekan ini IHSG bergerak di level support 5.288,75 hingga 5.128,17 dan resistance 5.526,82 hingga 5.623,84. Pekan lalu IHSG lesu dan berada di zona merah. Pada penutupan perdagangan Jumat, 28 Februari lalu, IHSG melemah 1,50 persen atau 82,99 poin ke level 5.452,70. Angka ini melemah 7,3 persen jika dibanding pada pekan sebelumnya dan menjadi level terendah sejak Mei 2017. Direktur PT Anugerah Mega Investama Hans Kwee juga memperkirakan IHSG bisa menguat. Dia menyoroti sentimen positif berupa pernyataan Otoritas Jasa Keuangan yang mengizinkan emiten membeli kembali (buy back) saham, saat harganya dinilai terlalu murah. Hans juga menyarankan pelaku pasar tidak panik dengan virus Covid-19 karena sebenarnya orang yang sembuh dari virus ini lebih banyak dibanding yang meninggal.
Solusi Atas Dampak Virus Corona, Bebas Pajak di Surga Wisata
Pemerintah mengambil langkah konkret untuk menjaga tingkat kunjungan wisata ke sejumlah destinasi utama dengan memberikan insentif bebas pajak hotel dan restoran.
Sebanyak 10 destinasi wisata utama ditetapkan untuk menerima insentif pembebasan pajak hotel dan restoran selama 6 bulan ke depan sebagai ‘pemanis’ guna menarik tingkat kunjungan pascamerebaknya virus corona (Covid-19) di Wuhan, China.
Sebagai ganti dari sumber PAD itu, pemerintah pusat mengalokasikan dana hibah kepada pemerintah daerah yang terkena imbas dari kebijakan pembebasan pajak hotel dan restoran tersebut. Kebijakan itu dapat menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah perlambatan ekonomi global dan juga dampak wabah Covid-19.
Selain itu sejumlah insentif berupa diskon tiket hingga potongan harga pelayanan jasa penumpang pesawat udara dan avtur juga diberikan, sehingga berpotensi memotong tarif tiket pesawat domestik hingga 50%. Insentif ini pada intinya untuk memberikan stimulus terhadap per satuan wisatawan yang bisa dibawa ke dalam negeri untuk maskapai penerbangan, biro perjalanan wisata, kegiatan promosi bersama, tourist representative, dan untuk influencer.
Utilitas Pabrikan Domestik, Safeguard Baja & Keramik Belum Bertaji
Taji mekanisme perlindungan industri dalam negeri dari terjangan produk impor belum dirasakan oleh pabrikan baja dan keramik. Pasalnya, pengenaan perlindungan disebut masih parsial dan besarannya belum signifikan. Bentuk perlindungan dari produk impor itu pada umumnya berupa bea masuk anti dumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). Implementasi safeguard pada keramik asal Negeri Panda tidak efektif. Pasalnya, besaran bea masuk tambahan yang dikenakan terlalu rendah. Selain besaran bea tambahan yang rendah, produsen keramik dari lainnya mengisi kekosongan pangsa keramik China di dalam negeri. Volume keramik dari India naik lebih dari 12 kali lipat menjadi 16 juta meter persegi (m2). Selain itu, keramik dari Vietnam di dalam negeri naik 25%. Sementara itu, perlindungan pada baja karbon dengan penambahan bea masuk sebear 15%—20% tidak efektif akibat pelarian pos tarif ke baja paduan. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan ketidakefektifan implementasi safeguard disebabkan oleh waktu investigasi yang dapat memakan waktu 1,5 tahun—2 tahun. Oleh karena itu, idealnya bea masuk tindakan perlindungan sementara (BMPTS) segera diberlakukan saat masa investigasi berlangsung.









