;

OCBC NISP dan AwanTunai Garap UMKM

Ayu Dewi 20 Feb 2020 Kompas, 17 Februari 2020

PT Bank OCBC NISP Tbk bekerjasama dengan PT Simplefi Teknologi Indonesia atau AwanTunai. Kerjasama kemitraan digital penyelauran kredit itu mendukung pemberdayaan UMKM di Indonesia. Bank OCBC NISP memanfaatkan potensi usaha rintisan dalam memberikan nilai transformatif bagi pelaku sektor UMKM. AwanTunai menyediakan digitalisasi rantai suplai yaitu bekerjasama dengan pedagang grosir dan distributor sektor barang konsumsi yang terjual cepat. Modal diberikan bukan dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk barang kebutuhan usaha.

Panama Kembali Masuk Daftar Hitam Tax Haven UE

Leo Putra 20 Feb 2020 Investor Daily, 20 Februari 2020

Uni Eropa (UE) kembali memasukkan Panama ke dalam daftar hitam negara-negara bebas pajak (tax haven) pada Selasa (18/2) waktu setempat. Langkah tersebut diambil setelah negara tersebut dinilai belum berbuat banyak untuk memenuhi standar-standar transparansi global. "Selain Panama, kepulauan Cayman, Seychelles dan Palau juga turut dimasukkan ke delapan wilayah lainnya yang sudah dianggap yurisdiksi pajak non kooperatif," kata Dewan Uni Eropa dalam sebuah pernyataan, usai pertamuan para menteri keuangan blok tersebut. Negara-negara itu bergabung bersama Samoa Amerika, Fiji, Guam, Oman, Samoa, Trinidad dan Tobago, Kepulauan Virgin AS, dan Vanuatu. Presiden Panama Laurentino Cortizo pun mengecam keputusan UE itu sebagai tindak sewenang-wenang. Dia menganggap UE gagal memperhitungkan upaya-upaya besar yang telah dilakukan negaranya. Seperti mengesahkan undang-undang pencucian uang dan penggelapan pajak.

Kendali Ekspansi Ritel di Tangan Pemerintah Pusat

Benny 20 Feb 2020 Kontan, 20 Februari 2020

Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja juga menyasar sektor perdagangan (Undang-Undang No.7/2014 tentang Perdagangan), termasuk membahas perizinan usaha ritel modern. Kelak, kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur dan menata pasar tradisional dan pasar modern akan dihapus. Para pebisnis memang menunggu beleid sapu jagat ini, lantaran bakal menghilangkan berbagai regulasi yang selama ini dinilai menghambat kepastian bisnis dan investasi di Indonesia. Banyak investor yang enggan masuk ke Indonesia lantaran mesti menghadapi aturan yang berlapis dan tumpang tindih antara pusat dan daerah.

Mengacu salinan draft Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 14 sektor perdagangan, pengembangan, penataan, dan pembinaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, took swalayan, dan perkulakan bakal menjadi kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya. Izin usaha perdaganagn juga akan ditarik ke pusat. RUU Cipta Karya mengubah Pasal 24 UU No 24 7/2014 dan redaksinya menjadi: setiap pelaku usaha yang melakuan kegiatan perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N, Mandey mengatakan, ekspansi ritel modern sering terkendala di kabupaten/ kota dan provinsi. RUU Cipta Kerja positif karena berbagai peraturan di daerah dipangkas.

Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menilai, RUU Cipta Kerja memudahkan bisnis dan investasi di saat ekonomi sulit. Aturan sapu jagat ini mengoreksi regulasi didaerah seperti peraturan gubernur yang tak sinkron dengan aturan yang lebih tinggi lagi. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPDI) Stefanus Ridwan, kerap melihat kebijakan di suatu daerah berbeda dengan daerah lain. Direktur Operasional PT Ace Hardware Indonesia Tbk, berharap Omnibus Law berdampak positif terhadap bisnis. Menurut dia, Investasi sulit masuk akibat salah satunya aturan tariff pajak yang tinggi di daerah. Marketing Director PT Indomarco Prismatama (Indomaret), Wiwiek Yusuf menilai aturan ini tentu bertujuan agar dunia usaha tertata rapi.


KPK Telisik Investasi Asuransi Milik Negara

Leo Putra 20 Feb 2020 Tempo, 19 Februari 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji dan menelisik skema penempatan investasi oleh perusahaan asuransi dan dana pensiun milik negara. Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan langkah itu ditempuh untuk mencegah terulangnya penyelewengan dana investasi, seperti yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 17 triliun.

Menurut Pahala, pengkajian tengah dilakukan pada pengelolaan investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek). Pahala mengatakan BP Jamsostek menjadi prioritas mengingat lembaga tersebut memegang dana kelolaan terbesar, yaitu Rp 431,9 triliun hingga akhir Desember 2019. Pahala memberi contoh pemilihan portofolio investasi hendaknya didominasi oleh instrumen yang aman, seperti surat berharga negara (SBN). Jika perusahaan asuransi berminat membeli obligasi perusahaan, kata dia, obligasi itu harus yang sudah dijual di bursa efek dan memiliki peringkat investment grade. Adapun penempatan dana dalam saham harus didasarkan pada kinerja emitennya. Tak hanya menyisir portofolio investasi dan kinerjanya, KPK juga akan menyoroti proses pengambilan keputusan dalam aktivitas investasi . KPK pun akan meminta konfirmasi kepada sekuritas dan manajer investasi yang dipilih perusahaan asuransi. Temuan KPK akan disampaikan kepada manajemen dan dewan pengawas perusahaan asuransi.


Musim Dividen Menjelang, Sekarang Saat yang Tepat Untuk Akumulasi

Benny 20 Feb 2020 Kontan, 20 Februari 2020

Seusai rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) mengumumkan rencana pembagian dividen. BBRI memutuskan memberikan dividen senilai Rp 20,6 triliun. Nilai tersebut setara 60% dari laba bersih tahun 2019 yang sebesar Rp 34,4 triliun. Dari total dividen yang dibagikan, sebanyak Rp 11,7 triliun akan diberikan kepada negara. Sementara sisanya akan diberikan kepada pemegang saham publik. Pengumuman bank pelat merah tersebut sekaligus pertanda jika musim pembagian dividen tahun buku 2019 segera dimulai. "Untuk melihat mana yang menarik sekarang lebih mudah," ujar analis Panin Sekuritas William Hartanto, Rabu (19/2).

BBRI bukan satu-satunya yang menarik. Investor bisa mengacu pada anggota indeks IDX High Dividen 20. Indeks ini beranggotakan saham-saham emiten yang rajin menebar dividen. Bukan hanya rasio nilai dividen terhadap laba bersih alias pay out ratio. Yield dividen saham anggota indeks tersebut relatif menarik. Analis Sucor Sekuritas Hendriko Gani menjelaskan, sejatinya tidak ada acuan baku berapa besaran yield dividen yang menarik. Namun, menurutnya, yield dividen di atas 5% sudah bisa dibilang menarik. "Soalnya, yield itu lebih besar dibanding bunga bersih deposito," terang dia. Terlebih, jika bisnis emiten masih memiliki ruang untuk tumbuh. Hal ini berpeluang membuat yield dividen yang dibagikan membesar. Analis BCA Sekuritas Achmad Yaki memiliki pandangan senada. Yield minimal 5% sudah bisa dibilang menarik. Menurut Achmad, pencairan dividen umumnya baru terjadi antara April hingga Mei setiap tahun. Sehingga, sekarang merupakan waktu yang tepat untuk mulai melirik saham khususnya pembagi dividen. Meski begitu, yield bukan satu-satunya faktor yang menentukan saham tersebut layak dibeli atau tidak. Sebaliknya, hal ini kembali pada profil risiko masing-masing investor. "Jadi tidak serta merta langsung membeli saham-saham yang rajin mebagi dividen, kecuali memang untuk jangka panjang," terang Herditya.

William mengamini hal tersebut. Sebab, ada kebiasaan di mana harga saham akan naik pada cum date dan menurun pada saat ex date. Jika hanya mengincar momen jangka pendek seperti itu, sekarang waktu yang tepat untuk masuk. Terlebih, investor masih berpeluang memperoleh gain dari kenaikan harga. Sebaliknya, jika untuk jangka panjang, fluktuasi selama cum dan ex date tidak menjadi maslah. "Justru saat sedang turun seperti saat ini menjadi kesempatan untuk akumulasi," tambah William.

Omnibus Law Pajak Jerat Perusahaan Digital Asing

Leo Putra 19 Feb 2020 Tempo, 12 Februari 2020

Pemerintah memburu pajak dari perusahaan digital, khususnya entitas dari luar negeri, melalui RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, atau omnibus law perpajakan. Aturan ini menerabas klausul “kehadiran fisik” atau status badan usaha, yang selama ini mengganjal upaya pemungutan pajak.

Dalam rancangan omnibus law perpajakan yang diperoleh Tempo, pasal 14 ayat 1 mengatur soal pungutan PPh atas semua transaksi di dalam negeri. Klausul ini menggantikan konsep BUT dalam aturan lama, yaitu UU PPh pasal 26. Dalam pasal lama, perusahaan asing hanya bisa dikenai pajak jika memiliki kantor perwakilan di dalam negeri dan berstatus badan usaha tetap. Kepada Tempo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan konsep “kehadiran fisik” melalui status BUT bakal digantikan oleh asas “kehadiran secara ekonomi”. Dengan cara ini, Suryo optimistis pemerintah bisa “memaksa” perusahaan digital asing yang bertransaksi di Indonesia meski tak memiliki kantor perwakilan atau status BUT. Dia pun mengatakan pemerintah sedang memperbarui perjanjian pajak atau tax treaty dengan negara-negara asal perusahaan digital, seperti Singapura. Dalam tax treaty, kata Suryo, pemerintah menawarkan kompensasi berupa penurunan pajak atas tarif royalti dan pendapatan kantor cabang perusahaan asing dari 15 persen menjadi 10 persen. Keringanan juga ada dalam omnibus law pajak, dimana pemerintah akan membebaskan dividen perusahaan asing yang diinvestasikan di dalam negeri dari pajak.


Kinerja Ekspor Nasional Diperkirakan Menurun

Leo Putra 19 Feb 2020 Tempo, 12 Februari 2020

Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kementerian Perdagangan, Kasan Muhri, memprediksi kinerja ekspor Indonesia belum akan membaik pada tahun ini. Dampak penyebaran virus corona masih menjadi pemicu utama terguncangnya kinerja ekspor.

Indikasi tersebut, kata Kasan, bisa dilihat dari penurunan kinerja ekspor beberapa negara selama Januari. Kinerja ekspor Vietnam, Korea Selatan, Jeoang, Pakistan, hingga Cile anjlok selama bulan lalu. Kasan mengatakan, berdasarkan data Bamk Dunia, setiap penurunan 1 persen PDB Cina berdampak sekitar 0,3 persen terhadap Indonesia. Adapun PDB Cina diproyeksikan turun hingga 2 persen. Jadi, kalau World Bank memprediksikan penurunan 0,3 persen, kami lebih konservatif, yaitu 0,23 persen. Kalau target pertumbuhan ekonomi Indonesia 5,3 persen, dikurangi 0,6 persen maka bisa turun menjadi 4,7 persen. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), Mohammad Faisal, mengatakan defisit neraca perdagangan akan berlanjut tapi akan lebih sempit. Penyebabnya, pelemahan impor bahan baku dan penolong akibat kinerja industri manufaktur dan konsumsi yang turun.


Investasi Tiongkok Senilai US$ 40 Miliar Tertunda Akibat Korona

Leo Putra 19 Feb 2020 Investor Daily, 19 Februari 2020

Sejumlah agenda investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu, Sulawesi Tengah, terpaksa tertunda karena investor dari perusahaan besar manufaktur di Tiongkok, China First Heavy Industries Group International Resources Co Ltd (CFHI) tidak bisa datang ke Indonesia. Perusahaan itu tertarik berinvestasi di KEK Palu dengan rencana investasi sebesasr US$ 40 Miliar atau setara Rp 120 Triliun. "Rencana awal Februari lalu CFHI datang ke Palu, sehingga akhir Februari sudah bisa memulai pembangunannya di KEK. Tapi tertunda karena virus korona, pemerintah melarang masuk ke Indonesia," kata Direktur Investasi dan Tenaga Kerja PT Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST) Agus Lamakarete di Palu, Selasa (18/2). BPST merupakan badan pengelola dan pembangunan KEK Palu. Dia menyebut, Direktur Utama CFHI, Zhu Qingshan telah datang ke Palu pada 17 Desember 2019 mendantangani surat penjanjian (letter of intent/LoI) dengan Wali Kota Palu Hidayat. Pendantanganan itu juga disaksikan Gubernur Sulteng Longki Djanggola dan Direktur Utama China First Heavy Industries Group Co Ltd, Liu Mingzhong. "Rencananya CFHI akan membawa 15 industri turunan pengolahan tembaga, pembangunannya dilakukan bertahap," kata Agus seperti dikutip Antara. Dia juga mengatakan, para petinggi di perusahaan badan usaha milik Tiongkok itu telah mengabarkan ke manajemen PT BPST, bahwa mereka belum bisa menindaklanjuti LoI karena terhalang virus korona.

Penurunan Impor Bahan Baku dan Barang Modal Harus Diwaspadai

Leo Putra 18 Feb 2020 Investor Daily, 18 Februari 2020

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, impor bahan baku (penolong) dan barang modal selama periode Januari 2020 mengalami penurunan yang signifikan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan kinerja impor kedua kelompok barang itu perlu diwaspadai karena dikhawatirkan dapat mempengaruhi kinerja industri pengolahan atau manufaktur ke depan. Selama Januari 2020, impor bahan baku tercatat mengalami penuruan 7,35% secara tahunan (yoy) menjadi US$10,58 Milyar, dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar US$ 11,42 miliar. Sedangkan impor barang modal mengalami kontraksi 5,26% menjadi sebesar US$ 2,23 miliar dibandingkan posisi Januari 2019 yang sebesar US$ 2,36 miliar. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, impor bahan baku dan barang modal dibutuhkan untuk menggerakan industri pengolahan dalam negeri. Terlebih kini pasar dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan barang pengganti atau substitusi impor. Karena itu hal tersbut perlu diwaspadai dan diantisipasi untuk menjaga kinerja industri pengolahan dalam negeri. Hingga tahun lalu, sektor industri manufaktur masih menjadi kontributor utama produk domestik bruto (PDB) dengan andil 19,7% meskipun pertumbuhannya hanya 3,8% lebih rendah dari laju 2018 sebesar 4,27%.

Kemenkeu Targetkan 275 ribu Ha Tanah Negara Tersertifikasi

Leo Putra 17 Feb 2020 Investor Daily, 17 Februari 2020

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan, sebanyak 46.725 bidang tanah milik negara atau total seluas 275 ribu hektare (ha) untuk dilakukan sertifikasi mulai 2020 hingaa 2022. Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan mengatakan, percepatan sertifikasi merupakan upaya mewujudkan good governance pengelolaan keuangan negara melalui BMN dan sebagai bukti kepemilikan atas BMN. Encep menyebutkan, sejak program itu dimulai yaitu pada 2013 hingga 2019 telah ada 28.197 bidang yang berhasil tersertifikasi dan untuk 2020 pemerintah menargetkan sebanyak 15.426 bidang. Ia merinci tanah BMN yang ditargetkan tersertifikasi pada 2020 itu tersebar di 34 provinsi yang meliputi 191 bidang di Aceh, 550 bidang di Sumatera Utara, serta 1.103 bidang di Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau. Kemudian, 964 bidang di Bengkulu dan Lampung, 371 bidang di Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung, 326 bidang di Banten, 37 bidang di DKI Jakarta, 804 bidang di Jawa Barat, serta 1.987 bidang di Jawa Tengah dan Yogyakarta. SElanjutnya, 733 bidang di Jawa Timur, 1.103 bidang di Bali dan Nusa Tenggara, 1.040 bidang di Kalimantan Barat, 2.238 bidang di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, 381 bidang di Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. Berikutnya, 1624 bidang di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat, 1.240 bidang di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, serta 740 bidang di Papua. Dalam merealisasikan target ini Encep mengatakan pihaknya telah menyiapkan strategi termasuk bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya. Di sisi lain, DJKN menargetkan 10 Kementerian /Lembaga untuk mengajukan asuransi gedung pada 2020. "Sebenernya ini pilot project untuk Kemenkeu pada 2019. untuk 2020 ada 10 Kementerian/Lembaga yang akan diasuransikan," kata Encep.

Pilihan Editor