;

Dampak Penyebaran Virus Corona, Kelangkaan Bahan Baku Hantui Farmasi

B. Wiyono 09 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 4 Maret 2020

Di tengah potensi meningkatnya permintaan akan produk obat dan suplemen, pabrikan farmasi masih dipusingkan oleh ancaman kelangkaan bahan baku obat pada kuartal II/2020. Secara umum tidak ada peningkatan signifikan penjualan pada produk suplemen kesehatan baik secara harga maupun jumlah pemakaian. Meskipun demikian, ada kenaikan harga obat di pasaran sekitar 10% seiring dengan terlambatnya pasokan bahan baku obat (BBO) dari China sejak dua minggu yang lalu. Diperkirakan stok sebagian jenis BBO akan kosong pada kuartal II/2020, karena pabrikan di China juga belum pulih dari tekanan akibat merebaknya wabah virus corona. Sekitar 60%—62% BBO pabrikan farmasi nasional berasal dari China. Adapun, India memasok sekitar 20%, sedangkan selebihnya berasal dari berbagai negara.

Kepatuhan Bisnis Ritel Modern, Transparansi Harga Terus Dilanggar

B. Wiyono 09 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 4 Maret 2020

Pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh peritel modern terkait dengan transparansi harga barang dan jasa terus saja terjadi, bahkan 7 tahun setelah Peraturan Menteri Perdagangan No. 35/2013 diterbitkan. Berdasarkan hasil survei Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan, hingga tahun ini masih banyak ditemui kasus pelanggaran Permendag No.35/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan. Peneliti Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Michael Manurung menyebut 58% peritel modern di Tanah Air mengklaim belum mengetahui adanya beleid tersebut, sedangkan 33% mengaku sudah mengetahuinya tetapi tidak memahami isi regulasi. Di 25% toko modern yang disurvei juga masih ditemui pelanggaran di mana pengusaha tidak mengenakan harga yang terdapat pada kasir apabila terdapat ketidaksesuaian harga yang tertera di rak dengan harga di kasir.

Kendala peritel modern dalam mengimplementasikan permendag tersebut adalah nihilnya sosialisasi dari pemerintah daerah (pemda), frekuensi perubahan harga yang terlalu cepat, serta kurangnya jumlah personel yang menangani pencantuman harga pada barang. Dengan demikian, dia mengimbau pemda memasifkan pembinaan konsumen terkait dengan hak mereka mengetahui harga yang tercantum di barang/rak toko modern sesuai dengan Permendag No. 35/2013.  Ketua Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy N. Mandey menilai pelanggaran yang terjadi bukan hal yang disengaja dan murni kelalaian pengolah toko. Disoroti juga adanya praktik pencantuman label harga tanpa keterangan apakah pajak pertambahan nilai (PPN) telah disertakan atau tidak. Padahal, pelaku usaha ritel modern memiliki kewajiban mencantumkan harga yang sudah ditambah dengan nilai PPN, alih-alih mencatumkan harga yang seolah-olah murah, tetapi konsumen masih dibebankan pembayaran PPN ketika melakukan pembayaran di kasir.    

Insentif Penangkal Dampak Corona, Dunia Didesak Utamakan Fiskal

B. Wiyono 09 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 4 Maret 2020

Pemerintah di seluruh dunia ditantang meningkatkan stimulus fiskal guna membendung dampak ekonomi dari penyebaran wabah virus corona setelah sebelumnya sejumlah bank sentral mengendurkan kebijakan moneter. Desakan itu muncul setelah Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengingatkan pentingnya stimulus fiskal saat risiko penurunan terjadi, seperti penyebaran wabah yang kian luas dan pertumbuhan global yang lebih rendah dari proyeksi. Dalam kajian sementara berjudul Coronavirus: The world economy at risk, OECD menyatakan kebijakan yang terkoordinasi di antara seluruh ekonomi diperlukan untuk memastikan penyediaan layanan kesehatan di seluruh dunia dan menyediakan stimulus paling efektif untuk ekonomi global. Argumen yang mendukung tindakan fiskal adalah kemampuannya untuk menopang permintaan yang tidak diwadahi oleh pelonggaran moneter. Pemangkasan suku bunga dipandang kurang efektif saat produksi dan investasi cenderung melemah karena permintaan turun. Pada kondisi itu, stimulus fiskal dinilai lebih jitu mengerek permintaan.

Pembayaran Pajak, Restitusi Bermasalah

B. Wiyono 09 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 4 Maret 2020

Kendati mendapatkan antusias yang cukup besar dari wajib pajak (WP), pelaksanaan restitusi masih menyisakan masalah. Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (LHP SPI) Kementerian Keuangan tahun 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah catatan terkait pelaksanaan restitusi dari hasil pemeriksaan. BPK menemukan fakta bahwa Ditjen Pajak tidak segera menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) setelah diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). Sepanjang Januari—November 2018, Ditjen Pajak menerbitkan SKPKPP sebanyak 1.247 kohir senilai Rp12,56 triliun. Namun otoritas belum menerbitkan SPMKP sehingga pada akhir 2018 terdapat utang kelebihan pembayaran pajak yang belum dapat dilunasi. Selain mengakibatkan pengembalian pembayaran pajak kepada WP dapat melebihi satu bulan, Ditjen Pajak juga berpotensi membayar imbalan bunga kepada WP akibat keterlambatan penerbitan SKPKPP senilai Rp163,7 juta dan imbalan bunga akibat belum terbitnya SKPKPP senilai Rp13,29 miliar. BPK menemukan adanya pengembalian kelebihan pajak yang melewati batas waktu. BPK juga menemukan adanya SPT Masa maupun Tahunan yang diindikasikan tidak seharusnya diberikan karena masa pajaknya telah melewati waktu permohonan restitusi. Restitusi masa, baik PPN maupun PPh yang telah melewati batas waktu mencapai Rp320,01 miliar, dan restitusi tahunan PPh yang melewati batas waktu mencapai Rp44,76 miliar. Sehingga, pada 2018 ditemukan indikasi pembayaran restitusi melebihi batas waktu yang diperbolehkan untuk dilakukan pengembalian mencapai Rp364,78 miliar. Permasalahan ini menimbulkan SPT Lebih Bayar yang diajukan WP diindikasikan tidak sah dan tidak dapat dijadikan landasan penerbitan ketetapan pajak lebih bayar. Realisasi restitusi pada pertengahan 2019 diklaim tumbuh signifikan, namun tidak sebanding dengan pertumbuhan penerimaan pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Januari 2020 mengatakan ada indikasi penyalahgunaan. Ditjen Pajak akan melakukan post audit atas restitusi dipercepat yang tumbuh signifikan untuk mengurangi penyalahgunaan pemberian kemudahan percepatan restitusi.


Dampak Virus, Corona Hantam Bisnis Travel

B. Wiyono 09 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 4 Maret 2020

Dampak coronavirus (COVID-19) terus meluas dan menjalar ke sekitar 50 negara dengan jumlah korban yang terus meningkat. Secara total, World Health Organization (WHO) mencatat korban sudah lebih dari 80.000 orang. Awalnya, pengaruh virus tersebut diperkirakan tidak parah. Namun prediksi tersebut meleset karena penyebarannya sulit terdeteksi. Salah satu sektor yang sangat terpuruk adalah industri penerbangan dan sektor yang terkait langsung dengannya. Secara alami, industri penerbangan bergantung pada aktivitas bisnis (business trips) dan rekreasi (leisure).

Perlambatan bisnis travel berdampak pada subsektor, baik backward linkage maupun forward linkage. Pengaruh pada subsektor backward linkage berhubungan dengan sektor-sektor yang mendorong bisnis perjalanan umroh seperti subsektor makanan-minuman atau catering, subsektor pakaian dan alas kaki, maupun subsektor perdagangan. Sedangkan pada forward linkage terkait dengan sektor-sektor yang langsung ditopang oleh di ndustri travel, seperti industri penerbangan. Sebagai catatan, kinerja industri penerbangan terus melambat karena beberapa tekanan seperti harga tiket maupun dampak kenaikan harga minyak dunia (khususnya 2018). Khusus untuk biro perjalanan, kerugian diperkirakan Rp1 triliun-Rp2 triliun per bulan, dengan asumsi pemberangkatan jemaah 50.000 orang per bulan dan biaya sekitar Rp20 juta. Walaupun biro perjalanan berpotensi merugi besar, harus ada jaminan dana umroh jamaah yang tidak berangkat dikembalikan. Dalam kaitannya dengan biro perjalanan, pemerintah perlu memberikan stimulus agar bisnisnya tidak mati suri.


Melawan Virus Corona, Pelaku Usaha Logistik Minta Keringanan Biaya Kargo

B. Wiyono 09 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 5 Maret 2020

Sejumlah penyedia jasa logistik meminta agar pemerintah memberi stimulus berupa keringanan biaya kargo setelah industri rantai pasokan terdampak kebijakan pengetatan penerbangan guna mencegah penyebaran virus corona. Asperindo mengatakan bahwa stimulus terhadap industri logistik sangat perlu. Stimulus berupa penurunan tarif kargo udara sangat dibutuhkan pengusaha karena pada 2019 lalu terjadi kenaikan tarif yang cukup signifikan. Biaya pengiriman kargo udara cenderung mahal. Dengan mahalnya biaya kargo udara, dia mengombinasikan pengiriman barang melalui jalur darat dan pesawat udara. Subsidi harga kargo udara dari maskapai layaknya diskon harga tiket pesawat. Masih ada sejumlah insentif riil yang bisa diberikan ke para pelaku logistik, yakni insentif bebas biaya tol untuk truk antarkota. Insentif biaya tol tersebut, bisa mengurangi biaya logistik terutama di sektor darat yang selama ini menguasai 90% aktivitas logistik. Diusulkan juga supaya ada insentif penundaan pembayaran pajak sehingga pengusaha logistik bisa mengatur ulang arus kasnya menjadi lebih sehat. Diperlukan stimulus jangka menengah melalui pemberian kemudahan izin usaha invetasi dan perpajakan bagi pelaku UMKM, dan percepatan positive list investment untuk pemodal asing di sektor logistik.

Dampak Virus Corona, Lampu Kuning Investasi Asing

B. Wiyono 09 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 5 Maret 2020

Target realisasi penanaman modal asing di Tanah Air pada tahun ini diprediksi meleset, sejalan dengan aksi wait and see pelaku usaha akibat penyebaran virus corona. Investasi yang masuk ke Indonesia pada awal tahun ini terhambat. Beberapa di antaranya bahkan menunda realisasi lantaran wabah virus corona yang menyebar di sejumlah negara, termasuk Indonesia. Karena corona ini, demand rusak, suplai rusak, produksi rusak. Demand termasuk di dalamnya tentu saja konsumsi dan investasi. Sejumlah stimulus telah digelontorkan untuk meredam dampak ekon omi akibat virus tersebut. Pada tahap awal, pemerintah telah mengucurkan dana Rp10,3 triliun untuk menstimulasi beberapa sektor, terutama pariwisata dan perumahan. Pemerintah juga melonggarkan importasi barang dengan tujuan mengamankan industri serta pasokan produk di dalam negeri.

Pemerintah tidak dapat memaksa untuk meningkatkan investasi di tengah suasana ekonomi global yang penuh ketidakpastian. Justru, penyebaran virus corona merupakan kesempatan bagi pemangku kepentingan di Indonesia untuk melakukan reformasi kebijakan secara struktural. Salah satu agenda utama yang seharusnya dikejar, lanjutnya, yakni menyelesaikan RUU Cipta Kerja dan omnibus law perpajakan. Reformasi kebijakan struktural memiliki tujuan untuk meningkatkan posisi kemudahan berbisnis (ease of doing business/EODB) di Indonesia.

Dampak Penyebaran Virus Corona, Berjibaku demi Bahan Baku

B. Wiyono 09 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 6 Maret 2020

ndonesia membutuhkan lebih dari sekadar stimulus fiskal untuk mengamankan bahan baku industri di tengah ketatnya perebutan pasokan dengan negara lain. Penyebaran virus corona (COVID-19) membuat kegiatan ekspor dan impor yang melibatkan China terganggu. Adapun, pasokan bahan baku industri sejumlah negara, termasuk Indonesia, sangat bergantung pada China. Untuk menangkal dampak ekonomi dari virus corona tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memberikan relaksasi pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan PPh Pasal 25 tak hanya untuk 500 reputable importer yang mendapat restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Menkeu juga membuka opsi untuk menunda pemungutan PPh Pasal 21 sebagai bagian dari stimulus kedua yang diberikan pemerintah. Persoalan bahan baku industri yang banyak diimpor dari China kini menjadi kekhawatiran pelaku industri. Namun, dia memastikan pemerintah akan memberikan asistensi melalui keringanan fiskal, salah satunya dengan bea masuk khusus untuk bahan baku impor yang diharapkan jadi Rp0. Kebutuhan bahan baku dan bahan penolong pada industri mencapai 70%. Dari jumlah tersebut, sekitar 27% dipasok dari China. Tak hanya industri berorientasi ekspor, stimulus seharusnya juga diberikan kepada industri yang bergerak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. 

Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan satu kebijakan dan stimulus fiskal saja. Kebijakan ini disertai pula dengan dukungan nonfiskal seperti fasilitas restrukturisasi utang dan koreksi pada kebijakan makroprudensial agar bank bisa memberikan pinjaman dengan lebih lancar. Pemerintah juga bisa melakukan intervensi pada pasar finansial agar suku bunga kredit usaha benar-benar turun secara signifikan sehingga perusahaan yang memerlukan modal usaha tambahan bisa meminjam modal dengan mudah. Stimulus juga seharusnya lebih berfokus pada upaya untuk substitusi impor.

Dampak Virus Corona, Pasar Sekunder Properti Mulai Terusik

B. Wiyono 09 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 9 Maret 2020

Pasar sekunder bisnis properti mulai terusik serangan virus corona meski diyakini dampaknya tak terlalu lama. Kondisi berinteraksi saja ada kekhawatiran di masyarakat, wajar jika bisnis properti di pasar sekunder menyusut. Bisnis properti mulai berada di awal kebangkitan sejak akhir tahun lalu setelah lesu selama 6 tahun. Namun, serangan virus corona menunda kebangkitan tersebut.

Para investor yang biasa menangguk keuntungan di pasar sekunder makin memperpanjang menahan diri akibat serangan virus corona ini. Sebelum terjadi serangan virus corona, pasar sekunder memang telah menyusut akibat kelesuan bisnis properti sejak 2013. Meskipun masih ada kekhawatiran mengenai serangan virus corona yang mengadang kebangkitan bisnis properti, masih ada peluang bagi investor untuk menanggu keuntungan di pasar sekunder dengan memilih properti yang tepat.

Sebagai contoh Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, produk properti yang tetap diminati pembeli termasuk investor, bukan hanya konsumen (end user).  Kondisi positif itu didorong pula oleh harganya yang relatif masih terjangkau dengan kisaran Rp18 juta per meter persegi hingga Rp30 juta per meter persegi. Permbangunan PIK 2 saat ini masih berada pada tahap pertama seluas 1.050 hektare dan kelak dikembangkan hingga seluas 6.000 hektare. Contoh lainnya,  Prioritas Land membangun apartemen Majestic Point di Serpong, Tangerang, Banten. Saat ini apartemen 32 lantai itu tinggal menyisakan 160 unit dari 900-an unit yang tersedia di dua menara apartemen tersebut. Apartemen ini juga dilengkapi 50 unit berupa ruko, small office home office (SOHO), dan kios. Bagi summarecon, masalah banjir dan virus corona tidak membawa banyak dampak pada proyek-proyeknya. Keterisian apartemen yang ada di Summarecon Bekasi, rata-rata baru mencapai 50%, untuk kawasan banjir seperti proyek Summarecon di Kelapa Gading, permintaan tetap ada.

Dampak Wabah COVID-19, Ekspor Jasa Makin Melemah

B. Wiyono 09 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 9 Maret 2020

Wabah COVID-19 diyakini bakal memicu penurunan ekspor jasa kuartal I/2020 dari periode yang sama 2019. Analis Indonesia Services Dialogue memprediksi ekspor jasa mencapai US$7,2 miliar—US$7,5 miliar pada kuartal I/2020. Pemerintah diimbau untuk memacu ekspor jasa dengan moda commercial presence dan moda cross border. Dua moda tersebut tidak terlalu dipengaruhi pergerakan manusia. Untuk moda commercial presence, perusahaan jasa sektor kuliner atau konsultasi bisa membuka cabang di luar negeri. Untuk cross border, pengusaha jasa animasi bisa memperbanyak pemesanan dari luar negeri bisa dikerjakan di Indonesia. Atau jasa audit/keuangan, order dari luar negeri, dikerjakan di Indonesia, dikirim via internet. Potensi ekspor jasa dengan moda cross border cukup menjanjikan. Tiap tahun nilai perdagangannya mencapai rerata US$3,7 triliun.

Pilihan Editor