;

DJP Butuh Dukungan IKPI-IAPI Edukasi WP

Leo Putra 03 Mar 2020 Investor Daily, 3 Maret 2020

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) harus mengedukasi masyarakat terutama Wajib Pajak (WP) mengenai fasilitas perpajakan yang disediakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. "Tolong disampaikan kepada para wajib pajak, ini ada fasilitas yang bisa dimanfaatkan sepanjang Anda melakukan investasi, Anda bisa mendapatkan insentif tax holiday, deduction tax, tax allowance, dan seterusnya," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam seminar nasional dengan tema 'Harmonisasi Peran Konsultan Pajak dan Akuntan Publik dalam Meningkatkan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak' yang digelar IKPI dan IAI, di Jakarta baru-baru ini. Menurut Suryo, belum banyak masyarakat yang tahu tentang insentif fiskal dan rencana insentif yang ditawarkan pemerintah melalui berbagai kebijakannya, salah satunya dalam RUU Omnibus Law Perpajakan. Suryo menambahkan, dengan berbagai insentif tersebut, para pelaku usaha diharapkan dapat mengembangkan bisnisnya, sehingga membantu meningkatkan perekonomian Indonesia melalui penciptaan nilai tambah yang kompetitif sekaligus menarik investasi. Dalam kesempatan itu, Suryo juga mengatakan seluruh anggota IKPI dan IAPI berkolaborasi untuk bersama-sama menyebarluaskan informasi mengenai insentif tersebut, sekaligus terutama mengedukasi wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Suryo menegaskan, urusan pajak bukan hanya urusan DJP, tetapi juga urusan IKPI, IAI dan Wajib Pajak.

Kajian Ibu Kota Baru Belum Final

Ayu Dewi 03 Mar 2020 Kompas, 2 Maret 2020

Aktivis lingkungan mempertanyakan kajian lingkungan hidup strategis lokasi ibu kota baru yang disusun pemerintah. Kajian itu dinilai masih mengabaikan daya dukung lingkungan. Dinamisator jaringan advokasi tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang mengatakan setidaknya terdapat 90 lubang tambang di sekitar lokasi ibu kota baru. Jika terjadi pembangunan besar-besaran ia khawatir wilayah sekitarnya akan semakin rentan bencana.

Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Medrizalzam mengatakan pemerintah masih menampung berbagai masukan untuk melengkapi KLHS. Masukan publik akan menjadi bahan evaluasi untuk penyusunan perencanaan jangka panjang pembangunan ibu kota negara. Pihaknya mengatakan kajian pemerintah belum final.

Kejutan Bagi Perdagangan

Ayu Dewi 03 Mar 2020 Kompas, 2 Maret 2020

Awal tahun ini perdagangan Indonesia mendapat sejumlah kejutan. Ini menjadi pelajaran bagi Indonesia untuk tidak mengabaikan industri substitusi impor. Sejumlah tantangan kinerja perdagangan 2020 :

  • Perang dagang AS-China belum usai meski sudah mencapai kesepakatan tahap pertama
  • AS mengubah status Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju per 10 Februari 2020 (disebut dalam laman USTR), hal ini berdampak pada kasus penyelidikan dumping dan pengenaan bea masuk antidumping
  • Wabah virus korona baru (covid-19), kini rantai pasok global terhambat sehingga berpotensi menyebabkan ekspor dan impor melambat. Sejumlah negara melarang sementara komoditas impor dari China
  • Defisit neraca perdagangan berpotensi berlanjut
  • Proteksionisme sejumlah negara dan kawasan, AS mengkaji fasilitas kemudahan bea masuk dalam sistem tarif preferensi umum (GSP) AS. India menaikan bea masuk sawit dan produk turunan. India bersedia menurunkan bea masuk itu sebagai gantinya Indonesia membuka pintu impor gula 130.000 ton dari India. Arah energi terbarukan Uni Eropa yang mengeluarkan minyak sawit dari daftar energi terbarukan. Uni eropa gugat Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel
  • Perlindungan pasar domestik

Dampak Kebijakan Dagang AS, Barang Ekspor RI Berisiko Makin Tak Kompetitif

B. Wiyono 02 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 24 Februari 2020

Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengubah kebijakan perdagangannya dengan mengeluarkan beberapa negara, termasuk Indonesia, dari daftar negara berkembang dapat berdampak terhadap daya saing ribuan jenis produk Tanah Air. Implikasi terbesar dari kebijakan tersebut adalah dikeluarkannya RI sebagai negara penerima fasilitas generalized system of preference (GSP). Selama ini, fasilitas GSP diberikan pada negara berkembang dan miskin. Tercatat, dari Januari—November 2019, nilai ekspor RI ke AS yang memanfaatkan fasilitas tersebut mencapai US$2,5 miliar. Selain itu, special differential treatment (SDT) yang tersedia dalam WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures tidak lagi berlaku bagi Indonesia. Akibatnya, batasan de minimis untuk margin subsidi agar suatu penyelidikan antisubsidi dapat dihentikan turun menjadi kurang dari 1% dan bukan kurang dari 2%.  Kriteria negligible import volumes yang tersedia bagi negara berkembang tidak lagi berlaku bagi Indonesia. Kebijakan tersebut cenderung membuat perdagangan Indonesia buntung, padahal selama ini RI menikmati surplus dari AS.

Navigasi Perpajakan, Tax Allowance Bisa Lewat OSS

B. Wiyono 02 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 24 Februari 2020

Pengajuan permohonan tax allowance sekarang sepenuhnya bisa dilakukan melalui online single submission (OSS). Ketentuan baru mengenai permohonan tax allowance ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11/2020 yang merupakan ketentuan pelaksana dari PP No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. Jika telah mendapatkan pemberitahuan bahwa pengajuan tax allowance-nya diterima, wajib pajak (WP) wajib menyampaikan persyaratan kelengkapan a.l. salinan digital surat keterangan fiskal pemegang saham dan salinan digital perincian aktiva tetap dalam rencana nilai investasi. Pemenuhan persyaratan perlengkapan itu harus dilakukan oleh WP sebelum mulai berproduksi. Dalam rangka memanfaatkan fasilitas tax allowance yang dimaksud, WP juga perlu menyampaikan persyaratan kelengkapan melalui OSS berupa realisasi aktiva tetap tata letak, surat keterangan fiskal, dan dokumen yang berkaitan dengan transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran pertama kali atau hasil produksi digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut pertama kali. Ditjen Pajak (DJP) kemudian meninjau lapangan. Pemeriksaan dilakukan paling lama dalam 45 hari kerja sejak persyaratan kelengkapan untuk pemanfataan tax alllowance dipenuhi.

Penghiliran Mineral, PPN Granula Emas Tidak Dipungut

B. Wiyono 02 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 24 Februari 2020

Pemerintah berencana memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atas penyerahan granula atau butiran emas untuk menggerakkan penghiliran di dalam negeri dan selanjutnya memacu ekspor. Insentif baru ini bakal dimasukkan dalam revisi atas PP No.106/2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut PPN. PP 106 sejauh ini baru memberikan fasilitas PPN tidak dipungut pada anode slime. Anode slime merupakan produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, dengan tujuan akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan. Fasilitas tidak dipungut PPN atas penyerahan granula diberikan dalam rangka mendukung dan memberikan keringanan kepada industri emas perhiasan. Fasilitas PPN tidak dipungut pada hakikatnya sama dengan pengenaan PPN dengan tarif 0%. Dengan demikian, konsumen yang membeli barang atau jasa yang diberi fasilitas PPN tidak dipungut, tidak akan menanggung beban PPN.

Berdasarkan fenomena saat ini pula, granula cenderung diekspor ketimbang dijual di dalam negeri. Pasalnya, butiran emas tidak dikenai PPN saat dikapalkan ke luar negeri, khususnya pada granula berkadar kemurnian hingga 99%. Kebijakan ini membuat industri perhiasan domestik kekurangan pasokan bahan baku. Ekspor granula yang tinggi juga menandakan industri emas perhiasan masih kurang berkembang, padahal kontribusinya terhadap ekspor tergolong tinggi. Emas perhiasan masuk ke dalam 10 komoditas ekspor terbesar pada 2019 dengan nilai US$6,6 miliar.

Guru Besar Teknik Pertambangan Institut Teknologi Bandung (ITB) Irwandy Arif berpendapat fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan granula kepada produsen emas perhiasan dapat mengurangi ekspor bahan baku dan mendorong penghiliran di dalam negeri, dan aspek tata niaga dari emas masih cenderung kurang transparan sehingga sangat diragukan apakah pajaknya masuk ke penerimaan negara.

Editorial, Menakar Taji Tax Amnesty

B. Wiyono 02 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 24 Februari 2020

Pada 2016-2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty dengan tujuan untuk menarik dana warga negaranIndonesia (WNI) yang diparkir di luar negeri. Kebijakan yang lazimnya hanya diberlakukan sekali seumur negara berdiri ini diharapkan dapatnmenggenjot kinerja penerimaan pajak yang selama ini selalu tekor. Namun demikian, antara rencana dan realita ternyata tak berjalan beriringan. Baik jumlah wajib pajak yang ikut tax amnesty dan nilai dana yang direpatriasi juga masih jauh panggang dari api. Penambahan basis pajak dan rasio kepatuhan pajak tak mampu melesat pascaprogram pengampunan pajak. Rasio kepatuhan pajak hingga kini tak mampu mencapai 75% atau jauh di bawah standar OECD yang sebesar 85%. Kinerja penerimaan pajak pun masih tekor dan belum pernah mencapai target yang dipatok dalam APBN.  Bahkan, nilai repatriasinya sedikit demi sedikit menyusut seiring dengan berakhirnya masa holding period berakhir. Pasalnya, yang terpenting saat ini adalah bagaimana pemerintah mengoptimalkan kebijakan ekstensifikasi dan intensifikasi secara organik, tanpa bergantung pada kebijakan-kebijakan anorganik seperti sunset policy dan tax amnesty. Pemerintah tak boleh lagi terlena dengan permintaan dan janji-janji dari berbagai pihak yang pada kenyataannya tak semanis yang diucapkan. Obral insentif yang dirancang dalam RUU Omnibus Law Perpajakan seharusnya lebih dari cukup untuk menjadi daya tarik bagi para konglomerat dan pelaku usaha untuk tetap menyimpan dan memutar dananya di dalam negeri, pascaberakhirnya holding period ketiga. Masa pengampunan sudah berakhir. Saatnya melakukan penegakan hukum bagi para wajib pajak yang tak patuh.


Dampak Kebijakan Perdagangan AS, Daya Tawar RI di WTO Terancam

B. Wiyono 02 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 25 Februari 2020

ebijakan pencabutan Indonesia dalam daftar negara berkembang oleh Amerika Serikat berisiko melemahkan posisi tawar Merah Putih di Organisasi Perdagangan Dunia, serta membuat produk Tanah Air makin rentan terpapar penyelidikan antisubsidi. Kebijakan Amerika Serikat (AS) yang berlaku per 10 Februari 2020 itu akan praktis menganulir RI sebagai penerima fasilitas generalized system of preferences (GSP). Keputusan AS tersebut akan lebih berdampak pada posisi Indonesia di World Trade Organization (WTO), bukan semata-mata pada status RI sebagai penerima manfaat GSP.

Posisi Indonesia yang saat ini dikategorikan sebagai ‘negara maju’ oleh AS akan makin rentan terkena tuduhan subsidi dari AS karena dua hal. Pertama, batas toleransi subsidi untuk Indonesia lebih rendah sehingga RI akan makin sulit untuk membela diri dan membuktikan tidak melakukan praktik subsidi. Kedua, AS dan ekonomi maju lain (khususnya Uni Eropa) akan makin sering melakukan klaim particular market situation kepada negara berkembang dalam kasus-kasus antisubsidi dan antidumping. Langkah AS tersebut sebenarnya justru akan membuat produk Indonesia makin rawan dijadikan objek penyelidikan antisubsidi oleh Negeri Paman Sam dan makin rentan diganjar bea masuk antisubsidi (BMAS). 

Pertumbuhan Industri, Berhitung Dampak Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis

B. Wiyono 02 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 25 Februari 2020

Pelaku usaha minuman ringan meyakini pertumbuhan industri tersebut bakal negatif apabila rencana pengenaan cukai untuk minuman ringan berpemanis jadi diterapkan. Produksi pun diprediksi bakal tergerus lebih dalam ketimbang perkiraan pemerintah. Rencana pengenaan cukai untuk produk berpemanis demi menekan prevalensi penyakit akibat konsumsi gula berlebih di masyarakat. Pemerintah berencana akan menarik cukai tersebut saat produk keluar dari pabrik atau pelabuhan. Rencana pemerintah sendiri akan mengenakan tarif cukai untuk teh kemasan sebesar Rp1.500 per liter, sedangkan minuman karbonasi dan minuman ringan lainnya sebesar Rp2.500 per liter. Dari sisi kapasitas produksi, pemerintah memastikan produksi teh kemasan dan minuman karbonasi akan berkurang masing-masing 8,03%, sementara minuman ringan lainnya terkontraksi sekitar 8,09%.

Proyeksi Kemenkeu terkait volume produksi setelah pengenaan cukai juga meleset. Potensi kasar penurunan produksi jika cukai gula diterapkan lebih dari 8%. Penurunan tersebut disebabkan oleh mayoritas konsumen minuman ringan yang sensitif terhadap kenaikan harga. Sementara itu, pengenaan cukai tersebut dinilai akan menaikkan harga produk minuman ringan sekitar 30%—40%. Pengenaan cukai pada minuman dengan pemanis merupakan pukulan berat. Pasalnya, elastisitas pembelian minuman ringan cukup tinggi lantaran minuman ringan bukan merupakan produk primer. Pengenaan cukai minuman berpemanis juga justru akan menyerang perital eceran seperti warung maupun pengecer di jalan. Pengenaan cukai gula juga akan mengakibatkan pabrikan mengurangi produksi akibat permintaan yang menurun. Dengan kata lain, pajak penghasilan badan pabrikan juga akan berkurang.

Pemerintah belum dapat menunjukkan data tentang korelasi pengenaan cukai dan penurunan penyakit akibat konsumsi gula. Pengenaan cukai tersebut dapat menurunkan pendapatan pajak. Peran produk pangan olahan dalam diet konsumen hanya 30%, sedangkan sebagian besar merupakan konsumsi segar dan olahan rumah tangga. Oleh karena itu, alasan mengatasi penyakit akibat gula tidak tepat sasaran. Pemerintah harus lebih cermat dalam rencana pengenaan cukai minuman berpemanis. Pasalnya, harus ada batasan minuman apa saja yang perlu dikecualikan.

Penutupan Sementara Umrah Pukul Industri Penerbangan

Leo Putra 02 Mar 2020 Investor Daily, 2 Maret 2020

Maskapai penerbangan kembali terpukul seiring dengan kebijakan penutupan sementara kunjungan umrah dan ke Masjid Nabawi oleh Pemerintah Arab Saudi yang diumumkan pada Kamis (27/2). Hal tersebut memperparah dampak virus korona yang memaksa penutupan rute maupun pengurangan frekuensi penerbangan yang sudah dilakukan sebelumnya ke sejumlah negara yang terpapar virus mematikan itu. Saat ini ada empat maskapai nasional yang melayani penerbangan dari dan ke Arab Saudi, yakni Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Lion Air, dan Batik Air. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan penutupan kunjungan umrah dan pembatasan kunjungan ke Masjid Nabawi menjadi pukulan baru bagi perusahaan akibat virus korona. Menurut Irfan, keputusan Pemerintah Arab tersebut cukup mengejutkan karena langsung diterapkan.

Pilihan Editor