Dampak COVID-19, Perhotelan Telan Kerugian US$400 Juta
Kerugian pelaku industri perhotelan nasional akibat wabah COVID-19 hingga saat ini ditaksir US$400 juta. Secara total, kerugian industri pariwisata nasional akibat epidemi tersebut diperkirakan menembus US$1,5 miliar.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)
taksiran kerugian tersebut dikalkulasikan berdasarkan potensi kehilangan 2 juta turis China dengan belanja per kedatangan mencapai US$1.100/orang. Pelaku industri perhotelan tak imun dari imbas COVID-19. Hal itu tecermin dari anjloknya okupansi di beberapa daerah.
Di Jakarta, misalnya, okupansi hotel hanya mencapai 30%, sehingga memaksa banyak pengusaha hotel melakukan efisiensi biaya operasional dengan menawarkan cuti hingga merumahkan pekerja hariannya.
Sampai saat ini skema insentif berupa penanggungan pajak hotel oleh pemerintah masih belum dirasakan oleh pengusaha perhotelan.
Ekonom CORE sepakat bahwa realisasi pemberian stimulus bagi industri pariwisata harus dipercepat agar segera dirasakan oleh pelaku usaha dan juga konsumen. Pemberian stimulus PPh 21, PPh 25 dan PPh 24 untuk perusahaan dan pekerja cukup membantu menggairahkan konsumsi termasuk minat masyarakat berwisata. Hanya saja, saat ini rencana tersebut belum direalisasikan oleh pemerintah. Selain stimulus, hal yang harus dilakukan pemerintah adalah penanganan masalah penyebaran wabah corona. Pasalnya, terus bertambahnya jumlah masyarakat yang positif COVID-19 sangat berdampak pada psikologi industri pariwisata. Pemerintah perlu memberi diskon tarif listrik 40%—60% pada jam sibuk 08.00—17.00 bagi pengusaha sektor pariwisata, khususnya hotel dan restoran.
Stimulus Untuk Industri, Pengusaha Dapat Angin Segar
Pelaku usaha optimistis stimulus yang disiapkan pemerintah untuk industri manufaktur dapat menggenjot daya beli konsumen dan memacu kinerja produksi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah bakal menanggung tiga pungutan pajak, yaitu PPh pasal 21 (pajak penghasilan) karyawan sektor industri serta menangguhkan PPh pasal 22 barang impor dan PPh 25 atau PPh badan untuk industri manufaktur selama enam bulan.
Pembebasan PPh memang menjadi jalan keluar karena semua sedang sakit kepala akibat corona.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian
Kemenperin menyatakan insentif tersebut akan memiliki dampak yang cukup besar pada serapan pabrikan aneka pangan. Selain itu, lanjutnya, insentif tersebut juga akan memiliki dampak besar pada sentra pariwisata.
Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin
menyatakan insentif tersebut akan membantu menjaga daya beli lantaran ada potensi kenaikan harga produk-produk tekstil dan produk tekstil (TPT) pada Ramadhan dan Lebaran nanti.
Kalau insentifnya dilaksanakan cepat dan perusahaan langsung dapat , insentif tersebut bisa dipakai untuk membayar THR.
Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Asprisindo)
menyatakan bahwa sejatinya kebijakan fiskal yang mendesak saat ini merupakan penghapusan bea masuk bahan baku sementara.
Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan akan mengurangi atau meniadakan bea masuk khusus bahan baku sektor manufaktur dalam paket kebijakan ekonomi selanjutnya.
Soal bea masuk, pengusaha tekstik malah mewaspadai pelonggaran bea masuk bahan baku tekstil kini disoal. Saat ini pengusaha sedang menikmati dampak positif dari safeguards kain dan benang. Hal itu sudah dinilai meningkatkan permintaan dalam negeri tetapi jika kembali dibuka kemudahan keran impor maka dikhawatirkan akan merontokkan kembali daya saing dalam negeri.
Identifikasi Wajib Pajak, Sumber Data Perlu Diperluas
Otoritas pajak perlu menambah jumlah instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sebagai sumber data, mengingat belum maksimalnya efektivitas data eksternal yang diperoleh untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Mengacu pada PMK No. 228/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, terdapat 69 Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak lain (ILAP) yang wajib menyetorkan data perpajakan kepada Ditjen Pajak. Menurut CITA, pemerintah bisa menambahkan daftar ILAP yang wajib menyetorkan data melalui revisi PMK. Namun, hal ini belum dilakukan karena ada kekhawatiran timbulnya kegaduhan.
Di sisi lain, data eksternal dari ILAP memiliki peran penting dalam rangka peningkatan pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak (WP). Data ini dapat dimanfaatkan untuk membantu intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan oleh otoritas pajak.
Laporan Ditjen Pajak menunjukkan, data eksternal prioritas yang diperoleh pada 2019 mencapai 106,01 juta baris data. Dari jumlah tersebut, baru 72,98 juta baris data eksternal prioritas yang telah diidentifikasi atau sebesar 68,85%. Data ini diperoleh dari 36 ILAP. Meski hanya 68,85%, Ditjen Pajak mengklaim telah sukses mencapai target identifikasi data eksternal prioritas. Adapun target yang ditetapkan hanya 65%. Bila dibandingkan dengan 2018, jumlah data eksternal prioritas yang diperoleh justru menurun. Pada 2018, otoritas pajak memperoleh data eksternal prioritas sebanyak 422,72 baris data dan berhasil mengidentifikasi 274,43 juta baris data eksternal prioritas. Data itu bersumber dari 41 ILAP.
Mengacu pada data Ditjen Pajak, identifikasi data eksternal prioritas menghadapi sejumlah tantangan. Pertama, data yang diterima dari ILAP tidak sepenuhnya sesuai dengan kamus data. Kedua, data yang diterima masih perlu dinormalisasi, dan ketiga, terdapat ILAP yang menyampaikan data dalam bentuk hardcopy sehingga perlu waktu untuk diproses.
Stimulus Fiskal Jilid II, Pemerintah Longgarkan Pajak Manufaktur
emerintah akan merelaksasi sejumlah pajak di sektor manufaktur selama 6 bulan ke depan dan mempercepat proses restitusi pajak sebagai stimulus fiskal kedua untuk menangkal dampak penyebaran virus corona (COVID-19).
Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus nonfiskal dengan menghilangkan larangan terbatas bagi 749 HS code barang impor yang dipakai sebagai bahan baku.
Stimulus fiskal kedua tersebut berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk karyawan sektor industri, PPh Pasal 22 barang impor, dan PPh Pasal 25 atau PPh Badan untuk industri manufaktur yang ditangguhkan selama 6 bulan.
Adapun, stimulus yang diberikan oleh pemerintah kali ini dinilai lebih baik dibandingkan dengan stimulus pertama yang lebih banyak berfokus pada pariwisata. Karena sektor manufaktur merupakan sektor paling banyak terdampak oleh wabah virus corona. Kebijakan ini perlu dibarengi dengan sejumlah langkah yang mampu membantu pelaku usaha untuk mencari sumber bahan baku alternatif selain China. Khusus untuk PPh 21 yang ditanggung oleh pemerintah, kebijakan ini tidak akan terlalu membantu meningkatkan daya beli masyarakat. Pasalnya, relaksasi PPh 21 hanya akan berdampak pada pekerja di sektor formal. Padahal, porsi pekerja Indonesia yang bekerja di sektor informal masih lebih banyak.
Pajak Industri Dilonggarkan
Menghadapi dampak wabah Covid-19 yang disebabkan oleh virus korona baru terhadap perekonomian, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan stimulus kedua. Pemerintah akan menanggung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan sehingga karyawan menerima gaji penuh tanpa potongan pajak. Pemerintah juga akan menagguhkan PPh pasal 22 yang berkaitan dengan pajak kegiatan impor bagi 500 importir bereputasi tinggi dan PPh Pasal 25 bagi badan usaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan pelonggaran fiskal itu hanya ditujukan bagi industri manufaktur. Stimulus ini hanya berlangsung selama enam bulan dengan tujuan untuk memperkuat daya beli serta mendorong sisi suplai dan permintaan. Setelah 6 bulan pemerintah akan mengevaluasi untuk memutuskan keberlangsungan kebijakan tersebut.
Pemerintah juga tengah mengevaluasi sejumlah kebijakan. Misalnya mengurangi atau menghapuskan larangan dan pembatasan impor disektor tertentu. Pemerintah juga membenahi sitem logistik nasional agar memudahkan kegiatan impor dengan mengintegrasikan Indonesia National Single Window (INSW) dengan Inaport yang ada di pelabuhan dan bea cukai.
Dampak Covid-19 : Menyelamatkan Manusia
Ketika wabah penyakit yang disebabkan oleh virus korona baru merebak, sejumlah negara memprioritaskan keselamatan manusia. Pemerintah China dan Korea Selatan mengalokasikan anggaran untuk dibelanjakan di daerah terutama untuk memobilisasi klinik dan tenaga-tenaga medis di daerah-daerah terdampak dan berpotensi terdampak. China bahkan mempercepat pembayaran tunjangan asuransi pengangguran. Sementara Korsel meningkatkan tunjangan pencari kerja untuk dewasa muda dan memperluas untuk rumah tangga berpenghasilan rendah. China menyiapkan dana 110,48 miliar yuan atau 16 miliar dollar AS dan telah digunakan sejumlah 71,43 yuan sampai dengan pekan pertama Maret 2020. Sedangkan Korsel telah mengajukan tambahan anggaran 9,8 miliar dollar AS ke parlemen untuk penanganan medis wabah Covid-19 dan meredam efek rambatanya ke sektor ketenagakerjaan dan UMKM.
Di Indonesia tahun ini direncanakan belanja APBN Rp 2.540 triliun. Dua diantara sejumlah komponen utama belanja itu untuk kesehatan Rp 132 triliun dan perlindungan sosial Rp 372,5 triliun. Hingga akhir Januari ini realisasi belanja Kemenkes baru Rp 4,5 triliun (7,8% dari pagu sebesar Rp 57,4 triliun). Untuk penangangan Covid-19, Kementerian Keuangan siap menambah anggaran.
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan stimulus untuk mengantisipasi rambatan Covid-19 dibidang ekonomi sebesar Rp 103,3 triliun terutama dibidang pariwisata. Dari jumlah itu Kementerian Sosial menerima Rp 4,5 triliun untuk menambah dana bansos bagi 15,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Pemerintah Incar Pembiayaan Infrastruktur dari Swasta
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan waba Covid-19 sudah memberikan dampak luas bagi perekonomian. Penyebaran wabah virus corona itu ikut memukul sektor industri, sehingga penerimaan pajak bergerak ke arah negatif.
Meski begitu, Suahasil memastikan program prioritas negara, seperti pembangunan infrastruktur, terus berjalan. Penugasan kepada badan usaha milik negara, seperti pembangunan jalan Trans Jawa dan pembangunan pembangkit listrik, tetap berjalan. Namun ia tidak menampik ada kemungkinan alokasi anggaran infrastruktur periode 2020 sebesar Rp 419,2 triliun tak terpenuhi seratus persen. Dua pekan lalu, pemerintah meluncurkan sejumlah paket kebijakan untuk mendorong perekonomian yang lesu akibat wabah virus wuhan itu. Dana sekitar Rp 10,3 triliun disiapkan untuk memberikan diskon berbagai layanan jasa sektor pariwisata. Suahasil menjamin pemerintah siap menggelontorkan insentif tambahan jika memang dibutuhkan. Pemerintah, ia melanjutkan, bakal terus mempromosikan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk memastikan agenda pembangunan infrastruktur tetap berjalan. Pemerintah juga bakal memperbaiki skema insentif, seperti kepastian penyelesaian proyek dan imbal balik yang cepat bagi swasta agar berpartisipasi mengerjakan infrastruktur negara.
Tebar Stimulus, Pembayaran Pajak siap Dilonggarkan
Pemerintah memastikan insentif untuk meningkatkan stamina ekonomi untuk menangkal efek lanjut akibat wabah virus korona siap keluar. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, instrument kebijakan fiscal yang disiapkan tak jauh berbeda dengan kebijakan saat krisis ekonomi pada 2008-2009 lalu. Kebijakan fiscal yang akan dilonggarkan yakni : pertama, penundaan pembayaran pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi buruh, PPh Pasal 22 bagi Importir, PPh Pasal 25 bagi badan usaha. Kedua, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Kebijakan ini diharapkan membantu likuiditas atau arus kas (cash flow) pelaku usaha ditengah ketidakpastian akibat merebaknya virus korona.
Monitoring pasar juga dilakukan bersama dengan Otoritas Jasa Keungan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurut Menkeu, Kebijakan yang akan dikeluarkan pun fleksibel atau menyesuaikan kebutuhan pasar. Pemerintah menyiapkan scenario kebijakan fiscal jangka pendek dan jangka panjang, hal ini berarti insentif fiskal yang akan ditebar hingga akhir 2020.
Meski bertambah, Pelapor SPT Masih Minim
Jumlah pembayar pajak atau wajib pajak (WP) yang melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masih sedikit. Padahal, kantor pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal WP cukup tinggi, sebesar 80% pada tahun ini. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, jumlah pelapor SPT PPh orang pribadi per Senin (9/3) lalu baru mencapai 6,27 juta. Jumlah itu baru mencapai 41,25% dari total target 15,2 juta WP.
Sementara itu, dari sekitar 19 juta wajib pajak yang ada di Indonesia, jumlah pelapor tersebut baru mencapai 33%. Meskipun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jumlah pelaporan itu naik 34% dibandingkan dengan periode sama 2019 yang sebesar 4,73 juta WP. Selain itu, jumlah pelaporan SPT secara manual juga turun. Dari 6,27 juta laporan, hanya 262.360 WP yang melapor dengan mendatangi kantor pajak dan membayar melalui bank, ini menurun dari tahun lalu sebanyak 333.453 WP, artinya makin banyak WP orang pribadi yang bayar melalui e-filing atau secara online. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menambahkan, pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) penanganan SPT yang bertugas melakukan sosialisasi hingga mengawal sistem informasi untuk periode pelaporan SPT hingga April 2020.
COVID-19 Hambat Ekspansi Bisnis, Waralaba Sulit Cari Laba
Pelaku bisnis waralaba Indonesia menahan ekspansi dan mengoreksi target pertumbuhan 2020 di tengah gangguan wabah COVID-19 yang menghambat pergerakan barang dan manusia di hampir seluruh dunia. Dari keseluruhan industri waralaba, sektor yang paling terdampak—baik dari sisi pasokan bahan baku maupun jumlah pengunjung—adalah segmen restoran. Para pengusaha pun mengurungkan niat mereka untuk ekspansi ke luar negeri hingga wabah COVID-19 reda. Bisnis waralaba mengalami penurunan omzet sekitar 50% dari awal 2020 akibat penurunan pengunjung seiring dengan berlanjutnya isu wabah COVID-19.
Selain masalah sepinya pengunjung, kenaikan harga bahan baku juga menjadi kendala bagi industri warlaba khususnya sektor kuliner.
Pemerintah harus mendorong industri waralaba dan juga ritel pada umumnya dengan stimulus dari sisi permintaan, yaitu menjaga daya beli masyarakat khususnya kelas menengah dan bawah. Upaya menjaga daya beli tidak hanya dengan bansos yang menyasar masyarakat bawah, tetapi juga terus mendorong penciptaan lapangan kerja dan menghindari terjadinya PHK.









