Pemerintah Kembali Kucurkan Subsidi Selisih Bunga Perumahan
Pemerintah kembali memberikan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan subsidi selisih bunga (SSB). Skema tersebut merupakan salah satu insentif dari pemerintah sebesar Rp 1,5 triliun untuk pembiayaan perumahan bersubsidi sebagai salah satu jurus guna mengantisipasi gejolak ekonomi akibat penyebaran virus corona atau Covid-19 asal Cina.
Berdasarkan hasil rapat terbatas yang digelar bersama Presiden Joko Widodo pada Selasa lalu, Basoeki mengatakan, dari total insentif Rp 1,5 triliun itu, pemerintah menggelontorkan skema SSB sebesar Rp 800 miliar dan subsidi bantuan uang muka (SBUM) Rp 700 miliar. Dengan begitu, ada tambahan bantuan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 175 ribu unit. Tahun ini, pemerintah sebetulnya telah menghapus skema pembiayaan SSB dari anggaran negara karena dianggap membebani fiskal. Pasalnya, ketika pembiayaan SSB dikucurkan, pemerintah harus mengawal kreditur hingga tenornya berakhir, yaitu sekitat 15-20 tahun ke depan, untuk menyiapkan selisih bunganya. Adapun realisasi tahun lalu sudah mencapai 99.907 unit. Secara kinerja, SSB menjadi skema pembiayaan kepemilikan rumah dengan realisasi serapan terbesar sepanjang 2015-2018 yakni mampu menyasar 558.848 unit. Meski demikian, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar untuk pembayaran akad tahun-tahun sebelumnya. Kemudian, untuk menghalau dampak corona, akhirnya pemerintah membuka skema SSB kembali. Direktur jenderal Pembiayaan Infrastruktur Eko D. Heripoerwanto mengatakan pemerintah masih harus membahas mekanisme insentif pembiayaan perumahan bersubsidi bersama Kementerian Keuangan pada Jumat nanti.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023