Daya Beli Petani Berpotensi Makin Tergerus
Daya beli petani berpotensi semakin tergerus pada masa panen raya Maret-April 2020. Belum memasuki masa panen raya tersebut, daya beli petani sudah turun. Harga produk gabah kering panen (GKP) ditingkat petani turun 1,84% dari bulan sebelumnya. Harga GKP ditingkat petani pada Februari 2020 adalan Rp 5.176 per kg. Penurunan harga gabah ditingkat petani disebabkan pelepasan cadangan stok beras oleh pedagang. Pelepasan ini merupakan persiapan untuk penyerapan pada masa panen Maret-April 2020.
Untuk menjamin kesejahteraan petani, menurut Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University yang juga ketua umum asosiasi bank benih dan teknologi tani Indonesia Dwi Andreas Santosa untuk menjamin kesejateraan petani, pemerintah perlu menaikkan harga pembelian gabah pemerintah (HPP) GKP menjadi Rp 4.500-Rp 5.000 per kg saat panen raya.
Dampak Virus Corona, Pertumbuhan Properti Berpotensi Terkoreksi
Menurut Wakil Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Bidang Luar Negeri, Rusmin Lawin, kalau sampai 3 bulan ke depan corona belum selesai, saya pikir keseluruhan target ekonomi harus direvisi, akan terkoreksi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Yang dikhawatirkan, kalau industrinya sampai berhenti, maka banyak rantai pasok yang akan terganggu termasuk bahan bangunan. Sementara itu, Vice President PT Metropolitan Kentjana Jeffry Tanudjaya mengatakan dengan ditemukannya dua kasus virus corona di Indonesia, pengembang mulai khawatir. Padahal, sebelumnya banyak pengembang yang menyebut bahwa dampak dari corona tidak akan besar pada pasar properti. Selain dari negara asalnya setop, yang masih minat ke Indonesia kan pasti kabur juga. Namun, diketahui apakah dampaknya akan sampai menghentikan pembangunan hingga membuat pengembang harus menunda peluncuran proyek-proyeknya. Perlambatan pembangunan,bisa terjadi apabila pengembang menggunakan bahan baku bangunan yang diimpor, terutama dari negara-negara terdampak wabah.
Perombakan Infrastruktur Pajak, Kepatuhan Bakal Meningkat
Kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan diprediksi meningkat sejalan dengan perombakan fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berhak melakukan pengawasan berbasis kewilayahan. Tugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang akan lebih banyak melaksanakan ekstensifikasi akan berdampak signifikan. Sebab, petugas pajak akan gencar mendatangi WP yang selama ini belum melaporkan SPT.
Managing Partner DDTC Darussalam menambahkan, perombakan KPP Pratama yang dilakukan oleh Ditjen Pajak bakal bermanfaat dalam pengelompokan WP yang selama ini sudah ada.
Di sisi lain, otoritas pajak juga terus berupaya untuk memperluas basis pajak guna meningkatkan tax ratio. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir tax ratio terus mengalami penurunan. Pada 2019 tax ratio hanya mencapai 10,7%, lebih rendah dibandingkan dengan 2018 yang mencapai 11,5%. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan hal ini tidak terlepas dari keadaan perekonomian global yang kurang kondusif. Tekanan atas tax ratio juga semakin besar terutama akibat ketergantungan penerimaan pajak kepada WP besar. Oleh karena itu, perluasan basis pajak melalui peningkatan kepatuhan sukarela dari WP, terutama dari WP yang selama ini lepas dari pengawasan Ditjen Pajak, bakal menjadi prioritas. Perluasan basis pajak bisa secara bertahap meningkatkan tax ratio yang selama ini merosot.
Bibit Bawang Dikorupsi
Dana pengadaan bibit bawang merah tahun anggaran 2018 di Kabupaten Malaka NTT sebesar Rp 9,6 miliar diduga dikorupsi hingga Rp 4,6 miliar dengan modus penggelembungan harga dan kolusi tender. Kasus ini membuat petani kesulitan menanam bawang merah. Kontraktor pelaksana dalam pengadaan benih bawang merah tahun 2018 tersebut adalah CV Timindo.
Dampak Penyebaran Virus Corona, Kelangkaan Bahan Baku Hantui Farmasi
Di tengah potensi meningkatnya permintaan akan produk obat dan suplemen, pabrikan farmasi masih dipusingkan oleh ancaman kelangkaan bahan baku obat pada kuartal II/2020. Secara umum tidak ada peningkatan signifikan penjualan pada produk suplemen kesehatan baik secara harga maupun jumlah pemakaian. Meskipun demikian, ada kenaikan harga obat di pasaran sekitar 10% seiring dengan terlambatnya pasokan bahan baku obat (BBO) dari China sejak dua minggu yang lalu. Diperkirakan stok sebagian jenis BBO akan kosong pada kuartal II/2020, karena pabrikan di China juga belum pulih dari tekanan akibat merebaknya wabah virus corona. Sekitar 60%—62% BBO pabrikan farmasi nasional berasal dari China. Adapun, India memasok sekitar 20%, sedangkan selebihnya berasal dari berbagai negara.
Kepatuhan Bisnis Ritel Modern, Transparansi Harga Terus Dilanggar
Pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh peritel modern terkait dengan transparansi harga barang dan jasa terus saja terjadi, bahkan 7 tahun setelah Peraturan Menteri Perdagangan No. 35/2013 diterbitkan. Berdasarkan hasil survei Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan, hingga tahun ini masih banyak ditemui kasus pelanggaran Permendag No.35/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan. Peneliti Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Michael Manurung menyebut 58% peritel modern di Tanah Air mengklaim belum mengetahui adanya beleid tersebut, sedangkan 33% mengaku sudah mengetahuinya tetapi tidak memahami isi regulasi. Di 25% toko modern yang disurvei juga masih ditemui pelanggaran di mana pengusaha tidak mengenakan harga yang terdapat pada kasir apabila terdapat ketidaksesuaian harga yang tertera di rak dengan harga di kasir.
Kendala peritel modern dalam mengimplementasikan permendag tersebut adalah nihilnya sosialisasi dari pemerintah daerah (pemda), frekuensi perubahan harga yang terlalu cepat, serta kurangnya jumlah personel yang menangani pencantuman harga pada barang. Dengan demikian, dia mengimbau pemda memasifkan pembinaan konsumen terkait dengan hak mereka mengetahui harga yang tercantum di barang/rak toko modern sesuai dengan Permendag No. 35/2013.
Ketua Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy N. Mandey menilai pelanggaran yang terjadi bukan hal yang disengaja dan murni kelalaian pengolah toko. Disoroti juga adanya praktik pencantuman label harga tanpa keterangan apakah pajak pertambahan nilai (PPN) telah disertakan atau tidak. Padahal, pelaku usaha ritel modern memiliki kewajiban mencantumkan harga yang sudah ditambah dengan nilai PPN, alih-alih mencatumkan harga yang seolah-olah murah, tetapi konsumen masih dibebankan pembayaran PPN ketika melakukan pembayaran di kasir.
Insentif Penangkal Dampak Corona, Dunia Didesak Utamakan Fiskal
Pemerintah di seluruh dunia ditantang meningkatkan stimulus fiskal guna membendung dampak ekonomi dari penyebaran wabah virus corona setelah sebelumnya sejumlah bank sentral mengendurkan kebijakan moneter.
Desakan itu muncul setelah Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengingatkan pentingnya stimulus fiskal saat risiko penurunan terjadi, seperti penyebaran wabah yang kian luas dan pertumbuhan global yang lebih rendah dari proyeksi.
Dalam kajian sementara berjudul Coronavirus: The world economy at risk, OECD menyatakan kebijakan yang terkoordinasi di antara seluruh ekonomi diperlukan untuk memastikan penyediaan layanan kesehatan di seluruh dunia dan menyediakan stimulus paling efektif untuk ekonomi global.
Argumen yang mendukung tindakan fiskal adalah kemampuannya untuk menopang permintaan yang tidak diwadahi oleh pelonggaran moneter. Pemangkasan suku bunga dipandang kurang efektif saat produksi dan investasi cenderung melemah karena permintaan turun. Pada kondisi itu, stimulus fiskal dinilai lebih jitu mengerek permintaan.
Pembayaran Pajak, Restitusi Bermasalah
Kendati mendapatkan antusias yang cukup besar dari wajib pajak (WP), pelaksanaan restitusi masih menyisakan masalah. Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (LHP SPI) Kementerian Keuangan tahun 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah catatan terkait pelaksanaan restitusi dari hasil pemeriksaan. BPK menemukan fakta bahwa Ditjen Pajak tidak segera menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) setelah diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). Sepanjang Januari—November 2018, Ditjen Pajak menerbitkan SKPKPP sebanyak 1.247 kohir senilai Rp12,56 triliun. Namun otoritas belum menerbitkan SPMKP sehingga pada akhir 2018 terdapat utang kelebihan pembayaran pajak yang belum dapat dilunasi. Selain mengakibatkan pengembalian pembayaran pajak kepada WP dapat melebihi satu bulan, Ditjen Pajak juga berpotensi membayar imbalan bunga kepada WP akibat keterlambatan penerbitan SKPKPP senilai Rp163,7 juta dan imbalan bunga akibat belum terbitnya SKPKPP senilai Rp13,29 miliar. BPK menemukan adanya pengembalian kelebihan pajak yang melewati batas waktu. BPK juga menemukan adanya SPT Masa maupun Tahunan yang diindikasikan tidak seharusnya diberikan karena masa pajaknya telah melewati waktu permohonan restitusi. Restitusi masa, baik PPN maupun PPh yang telah melewati batas waktu mencapai Rp320,01 miliar, dan restitusi tahunan PPh yang melewati batas waktu mencapai Rp44,76 miliar. Sehingga, pada 2018 ditemukan indikasi pembayaran restitusi melebihi batas waktu yang diperbolehkan untuk dilakukan pengembalian mencapai Rp364,78 miliar. Permasalahan ini menimbulkan SPT Lebih Bayar yang diajukan WP diindikasikan tidak sah dan tidak dapat dijadikan landasan penerbitan ketetapan pajak lebih bayar. Realisasi restitusi pada pertengahan 2019 diklaim tumbuh signifikan, namun tidak sebanding dengan pertumbuhan penerimaan pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Januari 2020 mengatakan ada indikasi penyalahgunaan. Ditjen Pajak akan melakukan post audit atas restitusi dipercepat yang tumbuh signifikan untuk mengurangi penyalahgunaan pemberian kemudahan percepatan restitusi.
Dampak Virus, Corona Hantam Bisnis Travel
Dampak coronavirus (COVID-19) terus meluas dan menjalar ke sekitar 50 negara dengan jumlah korban yang terus meningkat. Secara total, World Health Organization (WHO) mencatat korban sudah lebih dari 80.000 orang. Awalnya, pengaruh virus tersebut diperkirakan tidak parah. Namun prediksi tersebut meleset karena penyebarannya sulit terdeteksi.
Salah satu sektor yang sangat terpuruk adalah industri penerbangan dan sektor yang terkait langsung dengannya. Secara alami, industri penerbangan bergantung pada aktivitas bisnis (business trips) dan rekreasi (leisure).
Perlambatan bisnis travel berdampak pada subsektor, baik backward linkage maupun forward linkage. Pengaruh pada subsektor backward linkage berhubungan dengan sektor-sektor yang mendorong bisnis perjalanan umroh seperti subsektor makanan-minuman atau catering, subsektor pakaian dan alas kaki, maupun subsektor perdagangan. Sedangkan pada forward linkage terkait dengan sektor-sektor yang langsung ditopang oleh di ndustri travel, seperti industri penerbangan. Sebagai catatan, kinerja industri penerbangan terus melambat karena beberapa tekanan seperti harga tiket maupun dampak kenaikan harga minyak dunia (khususnya 2018). Khusus untuk biro perjalanan, kerugian diperkirakan Rp1 triliun-Rp2 triliun per bulan, dengan asumsi pemberangkatan jemaah 50.000 orang per bulan dan biaya sekitar Rp20 juta. Walaupun biro perjalanan berpotensi merugi besar, harus ada jaminan dana umroh jamaah yang tidak berangkat dikembalikan. Dalam kaitannya dengan biro perjalanan, pemerintah perlu memberikan stimulus agar bisnisnya tidak mati suri.
Melawan Virus Corona, Pelaku Usaha Logistik Minta Keringanan Biaya Kargo
Sejumlah penyedia jasa logistik meminta agar pemerintah memberi stimulus berupa keringanan biaya kargo setelah industri rantai pasokan terdampak kebijakan pengetatan penerbangan guna mencegah penyebaran virus corona. Asperindo mengatakan bahwa stimulus terhadap industri logistik sangat perlu. Stimulus berupa penurunan tarif kargo udara sangat dibutuhkan pengusaha karena pada 2019 lalu terjadi kenaikan tarif yang cukup signifikan. Biaya pengiriman kargo udara cenderung mahal. Dengan mahalnya biaya kargo udara, dia mengombinasikan pengiriman barang melalui jalur darat dan pesawat udara. Subsidi harga kargo udara dari maskapai layaknya diskon harga tiket pesawat. Masih ada sejumlah insentif riil yang bisa diberikan ke para pelaku logistik, yakni insentif bebas biaya tol untuk truk antarkota. Insentif biaya tol tersebut, bisa mengurangi biaya logistik terutama di sektor darat yang selama ini menguasai 90% aktivitas logistik. Diusulkan juga supaya ada insentif penundaan pembayaran pajak sehingga pengusaha logistik bisa mengatur ulang arus kasnya menjadi lebih sehat. Diperlukan stimulus jangka menengah melalui pemberian kemudahan izin usaha invetasi dan perpajakan bagi pelaku UMKM, dan percepatan positive list investment untuk pemodal asing di sektor logistik.









