Insentif Penangkal Dampak Corona, Dunia Didesak Utamakan Fiskal
Pemerintah di seluruh dunia ditantang meningkatkan stimulus fiskal guna membendung dampak ekonomi dari penyebaran wabah virus corona setelah sebelumnya sejumlah bank sentral mengendurkan kebijakan moneter.
Desakan itu muncul setelah Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengingatkan pentingnya stimulus fiskal saat risiko penurunan terjadi, seperti penyebaran wabah yang kian luas dan pertumbuhan global yang lebih rendah dari proyeksi.
Dalam kajian sementara berjudul Coronavirus: The world economy at risk, OECD menyatakan kebijakan yang terkoordinasi di antara seluruh ekonomi diperlukan untuk memastikan penyediaan layanan kesehatan di seluruh dunia dan menyediakan stimulus paling efektif untuk ekonomi global.
Argumen yang mendukung tindakan fiskal adalah kemampuannya untuk menopang permintaan yang tidak diwadahi oleh pelonggaran moneter. Pemangkasan suku bunga dipandang kurang efektif saat produksi dan investasi cenderung melemah karena permintaan turun. Pada kondisi itu, stimulus fiskal dinilai lebih jitu mengerek permintaan.
Pembayaran Pajak, Restitusi Bermasalah
Kendati mendapatkan antusias yang cukup besar dari wajib pajak (WP), pelaksanaan restitusi masih menyisakan masalah. Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (LHP SPI) Kementerian Keuangan tahun 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah catatan terkait pelaksanaan restitusi dari hasil pemeriksaan. BPK menemukan fakta bahwa Ditjen Pajak tidak segera menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) setelah diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). Sepanjang Januari—November 2018, Ditjen Pajak menerbitkan SKPKPP sebanyak 1.247 kohir senilai Rp12,56 triliun. Namun otoritas belum menerbitkan SPMKP sehingga pada akhir 2018 terdapat utang kelebihan pembayaran pajak yang belum dapat dilunasi. Selain mengakibatkan pengembalian pembayaran pajak kepada WP dapat melebihi satu bulan, Ditjen Pajak juga berpotensi membayar imbalan bunga kepada WP akibat keterlambatan penerbitan SKPKPP senilai Rp163,7 juta dan imbalan bunga akibat belum terbitnya SKPKPP senilai Rp13,29 miliar. BPK menemukan adanya pengembalian kelebihan pajak yang melewati batas waktu. BPK juga menemukan adanya SPT Masa maupun Tahunan yang diindikasikan tidak seharusnya diberikan karena masa pajaknya telah melewati waktu permohonan restitusi. Restitusi masa, baik PPN maupun PPh yang telah melewati batas waktu mencapai Rp320,01 miliar, dan restitusi tahunan PPh yang melewati batas waktu mencapai Rp44,76 miliar. Sehingga, pada 2018 ditemukan indikasi pembayaran restitusi melebihi batas waktu yang diperbolehkan untuk dilakukan pengembalian mencapai Rp364,78 miliar. Permasalahan ini menimbulkan SPT Lebih Bayar yang diajukan WP diindikasikan tidak sah dan tidak dapat dijadikan landasan penerbitan ketetapan pajak lebih bayar. Realisasi restitusi pada pertengahan 2019 diklaim tumbuh signifikan, namun tidak sebanding dengan pertumbuhan penerimaan pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Januari 2020 mengatakan ada indikasi penyalahgunaan. Ditjen Pajak akan melakukan post audit atas restitusi dipercepat yang tumbuh signifikan untuk mengurangi penyalahgunaan pemberian kemudahan percepatan restitusi.
Dampak Virus, Corona Hantam Bisnis Travel
Dampak coronavirus (COVID-19) terus meluas dan menjalar ke sekitar 50 negara dengan jumlah korban yang terus meningkat. Secara total, World Health Organization (WHO) mencatat korban sudah lebih dari 80.000 orang. Awalnya, pengaruh virus tersebut diperkirakan tidak parah. Namun prediksi tersebut meleset karena penyebarannya sulit terdeteksi.
Salah satu sektor yang sangat terpuruk adalah industri penerbangan dan sektor yang terkait langsung dengannya. Secara alami, industri penerbangan bergantung pada aktivitas bisnis (business trips) dan rekreasi (leisure).
Perlambatan bisnis travel berdampak pada subsektor, baik backward linkage maupun forward linkage. Pengaruh pada subsektor backward linkage berhubungan dengan sektor-sektor yang mendorong bisnis perjalanan umroh seperti subsektor makanan-minuman atau catering, subsektor pakaian dan alas kaki, maupun subsektor perdagangan. Sedangkan pada forward linkage terkait dengan sektor-sektor yang langsung ditopang oleh di ndustri travel, seperti industri penerbangan. Sebagai catatan, kinerja industri penerbangan terus melambat karena beberapa tekanan seperti harga tiket maupun dampak kenaikan harga minyak dunia (khususnya 2018). Khusus untuk biro perjalanan, kerugian diperkirakan Rp1 triliun-Rp2 triliun per bulan, dengan asumsi pemberangkatan jemaah 50.000 orang per bulan dan biaya sekitar Rp20 juta. Walaupun biro perjalanan berpotensi merugi besar, harus ada jaminan dana umroh jamaah yang tidak berangkat dikembalikan. Dalam kaitannya dengan biro perjalanan, pemerintah perlu memberikan stimulus agar bisnisnya tidak mati suri.
Melawan Virus Corona, Pelaku Usaha Logistik Minta Keringanan Biaya Kargo
Sejumlah penyedia jasa logistik meminta agar pemerintah memberi stimulus berupa keringanan biaya kargo setelah industri rantai pasokan terdampak kebijakan pengetatan penerbangan guna mencegah penyebaran virus corona. Asperindo mengatakan bahwa stimulus terhadap industri logistik sangat perlu. Stimulus berupa penurunan tarif kargo udara sangat dibutuhkan pengusaha karena pada 2019 lalu terjadi kenaikan tarif yang cukup signifikan. Biaya pengiriman kargo udara cenderung mahal. Dengan mahalnya biaya kargo udara, dia mengombinasikan pengiriman barang melalui jalur darat dan pesawat udara. Subsidi harga kargo udara dari maskapai layaknya diskon harga tiket pesawat. Masih ada sejumlah insentif riil yang bisa diberikan ke para pelaku logistik, yakni insentif bebas biaya tol untuk truk antarkota. Insentif biaya tol tersebut, bisa mengurangi biaya logistik terutama di sektor darat yang selama ini menguasai 90% aktivitas logistik. Diusulkan juga supaya ada insentif penundaan pembayaran pajak sehingga pengusaha logistik bisa mengatur ulang arus kasnya menjadi lebih sehat. Diperlukan stimulus jangka menengah melalui pemberian kemudahan izin usaha invetasi dan perpajakan bagi pelaku UMKM, dan percepatan positive list investment untuk pemodal asing di sektor logistik.
Dampak Virus Corona, Lampu Kuning Investasi Asing
Target realisasi penanaman modal asing di Tanah Air pada tahun ini diprediksi meleset, sejalan dengan aksi wait and see pelaku usaha akibat penyebaran virus corona. Investasi yang masuk ke Indonesia pada awal tahun ini terhambat. Beberapa di antaranya bahkan menunda realisasi lantaran wabah virus corona yang menyebar di sejumlah negara, termasuk Indonesia. Karena corona ini, demand rusak, suplai rusak, produksi rusak. Demand termasuk di dalamnya tentu saja konsumsi dan investasi. Sejumlah stimulus telah digelontorkan untuk meredam dampak ekon omi akibat virus tersebut. Pada tahap awal, pemerintah telah mengucurkan dana Rp10,3 triliun untuk menstimulasi beberapa sektor, terutama pariwisata dan perumahan. Pemerintah juga melonggarkan importasi barang dengan tujuan mengamankan industri serta pasokan produk di dalam negeri.
Pemerintah tidak dapat memaksa untuk meningkatkan investasi di tengah suasana ekonomi global yang penuh ketidakpastian. Justru, penyebaran virus corona merupakan kesempatan bagi pemangku kepentingan di Indonesia untuk melakukan reformasi kebijakan secara struktural. Salah satu agenda utama yang seharusnya dikejar, lanjutnya, yakni menyelesaikan RUU Cipta Kerja dan omnibus law perpajakan. Reformasi kebijakan struktural memiliki tujuan untuk meningkatkan posisi kemudahan berbisnis (ease of doing business/EODB) di Indonesia.
Dampak Penyebaran Virus Corona, Berjibaku demi Bahan Baku
ndonesia membutuhkan lebih dari sekadar stimulus fiskal untuk mengamankan bahan baku industri di tengah ketatnya perebutan pasokan dengan negara lain. Penyebaran virus corona (COVID-19) membuat kegiatan ekspor dan impor yang melibatkan China terganggu. Adapun, pasokan bahan baku industri sejumlah negara, termasuk Indonesia, sangat bergantung pada China. Untuk menangkal dampak ekonomi dari virus corona tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memberikan relaksasi pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan PPh Pasal 25 tak hanya untuk 500 reputable importer yang mendapat restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Menkeu juga membuka opsi untuk menunda pemungutan PPh Pasal 21 sebagai bagian dari stimulus kedua yang diberikan pemerintah. Persoalan bahan baku industri yang banyak diimpor dari China kini menjadi kekhawatiran pelaku industri. Namun, dia memastikan pemerintah akan memberikan asistensi melalui keringanan fiskal, salah satunya dengan bea masuk khusus untuk bahan baku impor yang diharapkan jadi Rp0. Kebutuhan bahan baku dan bahan penolong pada industri mencapai 70%. Dari jumlah tersebut, sekitar 27% dipasok dari China. Tak hanya industri berorientasi ekspor, stimulus seharusnya juga diberikan kepada industri yang bergerak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan satu kebijakan dan stimulus fiskal saja. Kebijakan ini disertai pula dengan dukungan nonfiskal seperti fasilitas restrukturisasi utang dan koreksi pada kebijakan makroprudensial agar bank bisa memberikan pinjaman dengan lebih lancar.
Pemerintah juga bisa melakukan intervensi pada pasar finansial agar suku bunga kredit usaha benar-benar turun secara signifikan sehingga perusahaan yang memerlukan modal usaha tambahan bisa meminjam modal dengan mudah. Stimulus juga seharusnya lebih berfokus pada upaya untuk substitusi impor.
Dampak Virus Corona, Pasar Sekunder Properti Mulai Terusik
Pasar sekunder bisnis properti mulai terusik serangan virus corona meski diyakini dampaknya tak terlalu lama. Kondisi berinteraksi saja ada kekhawatiran di masyarakat, wajar jika bisnis properti di pasar sekunder menyusut. Bisnis properti mulai berada di awal kebangkitan sejak akhir tahun lalu setelah lesu selama 6 tahun. Namun, serangan virus corona menunda kebangkitan tersebut.
Para investor yang biasa menangguk keuntungan di pasar sekunder makin memperpanjang menahan diri akibat serangan virus corona ini. Sebelum terjadi serangan virus corona, pasar sekunder memang telah menyusut akibat kelesuan bisnis properti sejak 2013.
Meskipun masih ada kekhawatiran mengenai serangan virus corona yang mengadang kebangkitan bisnis properti, masih ada peluang bagi investor untuk menanggu keuntungan di pasar sekunder dengan memilih properti yang tepat.
Sebagai contoh Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, produk properti yang tetap diminati pembeli termasuk investor, bukan hanya konsumen (end user). Kondisi positif itu didorong pula oleh harganya yang relatif masih terjangkau dengan kisaran Rp18 juta per meter persegi hingga Rp30 juta per meter persegi. Permbangunan PIK 2 saat ini masih berada pada tahap pertama seluas 1.050 hektare dan kelak dikembangkan hingga seluas 6.000 hektare. Contoh lainnya, Prioritas Land membangun apartemen Majestic Point di Serpong, Tangerang, Banten. Saat ini apartemen 32 lantai itu tinggal menyisakan 160 unit dari 900-an unit yang tersedia di dua menara apartemen tersebut. Apartemen ini juga dilengkapi 50 unit berupa ruko, small office home office (SOHO), dan kios. Bagi summarecon, masalah banjir dan virus corona tidak membawa banyak dampak pada proyek-proyeknya. Keterisian apartemen yang ada di Summarecon Bekasi, rata-rata baru mencapai 50%, untuk kawasan banjir seperti proyek Summarecon di Kelapa Gading, permintaan tetap ada.
Dampak Wabah COVID-19, Ekspor Jasa Makin Melemah
Wabah COVID-19 diyakini bakal memicu penurunan ekspor jasa kuartal I/2020 dari periode yang sama 2019.
Analis Indonesia Services Dialogue
memprediksi ekspor jasa mencapai US$7,2 miliar—US$7,5 miliar pada kuartal I/2020. Pemerintah diimbau untuk memacu ekspor jasa dengan moda commercial presence dan moda cross border. Dua moda tersebut tidak terlalu dipengaruhi pergerakan manusia.
Untuk moda commercial presence, perusahaan jasa sektor kuliner atau konsultasi bisa membuka cabang di luar negeri. Untuk cross border, pengusaha jasa animasi bisa memperbanyak pemesanan dari luar negeri bisa dikerjakan di Indonesia. Atau jasa audit/keuangan, order dari luar negeri, dikerjakan di Indonesia, dikirim via internet. Potensi ekspor jasa dengan moda cross border cukup menjanjikan. Tiap tahun nilai perdagangannya mencapai rerata US$3,7 triliun.
Hasil Audit Diumumkan Pekan Ini, Alur Skandal Jiwasraya Segera Terbuka
Badan Pemeriksa Keuangan masih harus menyelesaikan sejumlah temuan terkait dengan audit kerugian negara PT Asuransi Jiwasraya. Auditor negara itu akan mengumumkan hasil pemeriksaan pada pekan ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan nilai kerugian dalam penempatan dana investasi di Asuransi Jiwasraya mencapai Rp13,7 triliun. Belakangan, dari hasil pemeriksaan nilai kerugian negara membengkak hingga sekitar Rp17 triliun.
Kejagung menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Aset yang disita yakni tanah dan rumah di Jalan Mas Murni Jakarta Selatan; Jalan Puri Casablanca, Jakarta Selatan; Jalan Mas Murni Permata Hijau Jakarta Selatan; Jalan Hang Jebat Raya, di Simprug Golf Jakarta Selatan; serta di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan. Selain itu, jaksa penyidik juga menyegel satu unit apartemen yakni Apartemen Ambassade Residences LT-6 Unit H, Jakarta Selatan.
Kasus ini murni kejahatan korporasi. Seharusnya korporasi Jiwasraya dijadikan tersangka dalam kasus itu. Dan juga perkara tersebut bukanlah perkara tindak pidana korupsi, melainkan perkara tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Corona Lebih Kompleks dari Krisis 2008
Ekonomi kita tahun ini benar-benar berat. Belum kelar perang dagang, wabah Covid-19 yang disebabkan virus corona menerjang sejak Desember 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, tekanan ekonomi akibat virus corona lebih rumit ketimbang krisis 2008. "Bedanya, saat itu hanya sektor keuangan dan pasar modal, sekarang lebih kompleks karena memukul sektor riil," tandas Ani, panggilan karib Menkeu
Penyebaran virus corona membuat mobilisasi orang turun tajam. Aktivitas industri terhambat, tak hanya turunnya daya beli, tapi juga terjadi disrupsi rantai pasok. Efeknya, manufaktur terkapar. Sektor jasa juga terganggu. Mobilitas orang yang terbatas membuat bisnis jasa, horeka sampai bisnis penerbangan juga terpukul. Efek lanjutannya bukan mustahil mengenai sektor keuangan. Pasalnya, banyak negara yang jadi mitra dagang Indonesia juga terpapar Covid-19. Ini akan menganggu kinerja ekspor dan impor kita. Jika ini terus berlanjut, potensi kredit bermasalah juga berpotensi naik, apalagi nilai tukar rupiah masih volatil.
Pemerintah memang telah menyiapkan kebijakan stimulus, mulai dari sektor pariwisata hingga penerbangan. Hanya, janji stimulus itu belum juga bisa berjalan 100%. Pemerintah bahkan sudah merancang stimulus kedua, kali ini untuk sektor riil, khususnya manufaktur. Mulai dari pemotongan pajak pribadi dan badan, pemangkasan bea masuk impor sampai relaksasi pembayaran kredit. Sebelumnya Bank Indonesia (BI) sudah memangkas bunga acuan dan melonggarkan likuiditas perbankan.
Catatan Kamar Dagang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, merebaknya virus corona sudah terjadi penurunan penjualan produk 25%-30% di banyak bisnis. Industri otomotif hingga pariwisata yang paling terdampak. Karena itu, Kadin minta pemerintah segera mengeluarkan stimulus. Salah satu yang penting memberi kemudahan impor dari negara -negara selain China, khususnya untuk impor bahan baku yang selama ini tergantung dari Tiongkok.
Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengingatkan, pemerintah harus segera merealisasikan insentif, bukan sekadar janji. Jika terlambat, momentum mengungkit ekonomi bisa benar-benar hilang. Ekonom Indef Bhima Yudhistira menambahkan, pemerintah harus berkejaran dengan waktu, karena risiko perlambatan ekonomi akibat corona tinggi.









