;

Pemerintah Incar Pembiayaan Infrastruktur dari Swasta

Leo Putra 12 Mar 2020 Tempo, 10 Maret 2020

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan waba Covid-19 sudah memberikan dampak luas bagi perekonomian. Penyebaran wabah virus corona itu ikut memukul sektor industri, sehingga penerimaan pajak bergerak ke arah negatif.

Meski begitu, Suahasil memastikan program prioritas negara, seperti pembangunan infrastruktur, terus berjalan. Penugasan kepada badan usaha milik negara, seperti pembangunan jalan Trans Jawa dan pembangunan pembangkit listrik, tetap berjalan. Namun ia tidak menampik ada kemungkinan alokasi anggaran infrastruktur periode 2020 sebesar Rp 419,2 triliun tak terpenuhi seratus persen. Dua pekan lalu, pemerintah meluncurkan sejumlah paket kebijakan untuk mendorong perekonomian yang lesu akibat wabah virus wuhan itu. Dana sekitar Rp 10,3 triliun disiapkan untuk memberikan diskon berbagai layanan jasa sektor pariwisata. Suahasil menjamin pemerintah siap menggelontorkan insentif tambahan jika memang dibutuhkan. Pemerintah, ia melanjutkan, bakal terus mempromosikan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk memastikan agenda pembangunan infrastruktur tetap berjalan. Pemerintah juga bakal memperbaiki skema insentif, seperti kepastian penyelesaian proyek dan imbal balik yang cepat bagi swasta agar berpartisipasi mengerjakan infrastruktur negara.

Tebar Stimulus, Pembayaran Pajak siap Dilonggarkan

Benny 12 Mar 2020 Kontan, 11 Maret 2020

Pemerintah memastikan insentif untuk meningkatkan stamina ekonomi untuk menangkal efek lanjut akibat wabah virus korona siap keluar. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, instrument kebijakan fiscal yang disiapkan tak jauh berbeda dengan kebijakan saat krisis ekonomi pada 2008-2009 lalu. Kebijakan fiscal yang akan dilonggarkan yakni : pertama, penundaan pembayaran pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi buruh, PPh Pasal 22 bagi Importir, PPh Pasal 25 bagi badan usaha. Kedua, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).  Kebijakan ini diharapkan membantu likuiditas atau arus kas (cash flow) pelaku usaha ditengah ketidakpastian akibat merebaknya virus korona.

Monitoring pasar juga dilakukan bersama dengan Otoritas Jasa Keungan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurut Menkeu, Kebijakan yang akan dikeluarkan pun fleksibel atau menyesuaikan kebutuhan pasar. Pemerintah menyiapkan scenario kebijakan fiscal jangka pendek dan jangka panjang, hal ini berarti insentif fiskal yang akan ditebar hingga akhir 2020.


Meski bertambah, Pelapor SPT Masih Minim

Benny 12 Mar 2020 Kontan, 11 Maret 2020

Jumlah pembayar pajak atau wajib pajak (WP) yang melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masih sedikit. Padahal, kantor pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal WP cukup tinggi, sebesar 80% pada tahun ini. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, jumlah pelapor SPT PPh orang pribadi per Senin (9/3) lalu baru mencapai 6,27 juta. Jumlah itu baru mencapai 41,25% dari total target 15,2 juta WP.

Sementara itu, dari sekitar 19 juta wajib pajak yang ada di Indonesia, jumlah pelapor tersebut baru mencapai 33%. Meskipun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jumlah pelaporan itu naik 34% dibandingkan dengan periode sama 2019 yang sebesar 4,73 juta WP.  Selain itu, jumlah pelaporan SPT secara manual juga turun. Dari 6,27 juta laporan, hanya 262.360 WP yang melapor dengan mendatangi kantor pajak dan membayar melalui bank, ini menurun dari tahun lalu sebanyak 333.453 WP, artinya makin banyak WP orang pribadi yang bayar melalui e-filing atau secara online. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menambahkan, pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) penanganan SPT yang bertugas melakukan sosialisasi hingga mengawal sistem informasi untuk periode pelaporan SPT hingga April 2020.


COVID-19 Hambat Ekspansi Bisnis, Waralaba Sulit Cari Laba

B. Wiyono 12 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 12 Maret 2020

Pelaku bisnis waralaba Indonesia menahan ekspansi dan mengoreksi target pertumbuhan 2020 di tengah gangguan wabah COVID-19 yang menghambat pergerakan barang dan manusia di hampir seluruh dunia. Dari keseluruhan industri waralaba, sektor yang paling terdampak—baik dari sisi pasokan bahan baku maupun jumlah pengunjung—adalah segmen restoran. Para pengusaha pun mengurungkan niat mereka untuk ekspansi ke luar negeri hingga wabah COVID-19 reda. Bisnis waralaba mengalami penurunan omzet sekitar 50% dari awal 2020 akibat penurunan pengunjung seiring dengan berlanjutnya isu wabah COVID-19. Selain masalah sepinya pengunjung, kenaikan harga bahan baku juga menjadi kendala bagi industri warlaba khususnya sektor kuliner.

Pemerintah harus mendorong industri waralaba dan juga ritel pada umumnya dengan stimulus dari sisi permintaan, yaitu menjaga daya beli masyarakat khususnya kelas menengah dan bawah. Upaya menjaga daya beli tidak hanya dengan bansos yang menyasar masyarakat bawah, tetapi juga terus mendorong penciptaan lapangan kerja dan menghindari terjadinya PHK.

Stimulus Fiskal Jilid II, Pemerintah Longgarkan Pajak Manufaktur

B. Wiyono 12 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 12 Maret 2020

emerintah akan merelaksasi sejumlah pajak di sektor manufaktur selama 6 bulan ke depan dan mempercepat proses restitusi pajak sebagai stimulus fiskal kedua untuk menangkal dampak penyebaran virus corona (COVID-19). Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus nonfiskal dengan menghilangkan larangan terbatas bagi 749 HS code barang impor yang dipakai sebagai bahan baku. Stimulus fiskal kedua tersebut berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk karyawan sektor industri, PPh Pasal 22 barang impor, dan PPh Pasal 25 atau PPh Badan untuk industri manufaktur yang ditangguhkan selama 6 bulan.

Adapun, stimulus yang diberikan oleh pemerintah kali ini dinilai lebih baik dibandingkan dengan stimulus pertama yang lebih banyak berfokus pada pariwisata. Karena sektor manufaktur merupakan sektor paling banyak terdampak oleh wabah virus corona. Kebijakan ini perlu dibarengi dengan sejumlah langkah yang mampu membantu pelaku usaha untuk mencari sumber bahan baku alternatif selain China. Khusus untuk PPh 21 yang ditanggung oleh pemerintah, kebijakan ini tidak akan terlalu membantu meningkatkan daya beli masyarakat. Pasalnya, relaksasi PPh 21 hanya akan berdampak pada pekerja di sektor formal. Padahal, porsi pekerja Indonesia yang bekerja di sektor informal masih lebih banyak.

Raja Belanda : Maaf atas Kekerasan Belebihan

Ayu Dewi 11 Mar 2020 Kompas, 11 Maret 2020

Raja Belanda Willem-Alexander dan Ratu Maxima mengunjungi Indonesia untuk meningkatkan hubungan kedua negara. Raja juga meminta maaf atas kekerasan berlebihan Belanda di masa lalu.

Ada empat kontrak besar yang dibukukan antara Belanda dan Indonesia melalui kunjungan persahabatan Raja dan Ratu Belanda. Empat kesepakatan itu antara lain ialah perusahaan FrieslandCampina (Frisian Flag) yang menandatangani nota kesepahaman dengan BKPM untuk membangun pabrik di Indonesia. Kontrak lain ialah perusahaan Belanda HyET, bekerjasama dengan PT Pertamina untuk membuat perusahaan patungan dan membangun pabrik fleksibel panel surya di Indonesia. Selain itu ada 27 kontrak kerjasama dibidang agrikultur dan pangan, kesehatan, maritim, penerbangan dan lainnya.

Usaha Rintisan Garap Pasar Lokal dan Nontradisional

Ayu Dewi 11 Mar 2020 Kompas, 11 Maret 2020

Pendiri dan CEO Aruna, usaha rintisan bidang pemasaran perikanan, Farid Naufal menyatakan bahwa Aruna memasarkan 90% produk perikanan keluar negeri dengan tujuan utama China, Taiwan, Hongkong, Singapura dan Malaysia.Wabah Covid-19 sempat berimbas namun  peluang di pasar baru terbuka. Pasar yang tengah digarap Aruna diantaranya Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Komoditas yang potensial mencakup ikan hidup seperti kerapu, kakap dan tenggiri. Hal tersebut menunjukan bahwa ternyata permintaan di sana (pasar non tradisional) cukup besar dan perlu digali.

Sri Mulyani Janjikan Sederet Stimulus Pajak

Leo Putra 11 Mar 2020 Tempo, 11 Maret 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bakal memberikan berbagai keringanan perpajakan dalam waktu dekat. Sejumlah kelonggaran itu diberikan kepada dunia usaha dan masyarakat di tengah mewabahnya epidemi Covid-19.

Ada beberapa obyek perpajakan yang akan memperoleh keringanan dari Kementerian Keuangan. Sri Mulyani mencontohkan pajak penghasilan pasal 21 atau pajak karyawan. Selain itu, Sri menambahkan, ada juga pajak penghasilan pasal 22 yang terkait dengan aktivitas ekspor-impor, pajak penghasilan pasal 25 ihwal penghasilan badan usaha, dan orang pribadi wirausaha. Stimulus perpajakan ini disiapkan Kementerian keuangan sebagai langkah penanggulangan jangka pendek epidemi yang cukup melambatkan roda ekonomi dunia, khususnya perdagangan, rantai pasok, pariwisata. Bila berkaca pada diskon serupa yang diberlakukan pada 2008, dunia usaha diperbolehkan membayar PPh badan separuh tarif yang ditentukan selama dua tahun, yakni menjadi 14 persen dan 12,5 persen untuk tahun pajak 2009-2010. Untuk mendukung berbagai kebijakan keringanan pajak tersebut, Sri Mulyani juga mencanangkan peningkatan batas maksimal restitusi pajak menjadi Rp 5 miliar. Dalam aturan sekarang, wajib pajak badan usaha dan orang pribadi pengusaha hanya memiliki ruang pengembalian pajak sebesar Rp 1 miliar per tahun. Juru bicara Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menjamin otoritas perpajakan tidak akan mempersulit administrasi pengajuan tersebut. Bukan hanya Indonesia, sejumlah negara lain berencana mengeluarkan kebijakan serupa. Melansir laman Nikkei, Amerika Serikat sedang mempersiapkan paket stimulus serupa pemotongan pajak karyawan senilai US$ 8,3 miliar atau Rp 120 triliun. Adapun Jepang mengalokasikan anggaran US$ 9,6 miliar atau Rp 134,4 triliun untuk mengurangi beban dunia usaha di tengah stagnasi bisnisi akibat corona. Sementara itu, Cina juga sudah berjanji bakal memberikan insentif besar terkait dengan perpajakan dan perdagangan dalam waktu dekat ini.

Kenaikan Batas Restitusi Pajak, Dunia Usaha Makin Dimanja

B. Wiyono 11 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 11 Maret 2020

Pemerintah kembali memberikan stimulus untuk pelaku usaha dengan meningkatkan batas atas restitusi dipercepat dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar. Peningkatan nominal ini dilakukan dalam rangka membantu arus kas dunia usaha di tengah wabah virus corona. Restitusi dipercepat merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah bagi wajib pajak (WP) dan pengusaha kena pajak (PKP) yang patuh serta berisiko rendah. Selain kebijakan restitusi dipercepat, Kementerian Keuangan saat ini sedang menimbang jangka waktu, cakupan, hingga skema dari relaksasi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25. Compliance risk management (CRM) dan post audit tetap dilakukan atas WP penerima restitusi dengan indikasi ketidakpatuhan tinggi. CITA menilai risiko terjadinya fraud atas restitusi dipercepat perlu diantisipasi oleh otoritas pajak. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan uji petik terhadap PKP berisiko rendah yang mendapatkan restitusi dipercepat dengan audit seluruh jenis pajak.

Dugaan Korupsi Jiwasraya : Baru Rp 13,1 Triliun Aset yang Disita dari Rp 16,81 Triliun

Ayu Dewi 10 Mar 2020 Kompas, 10 Maret 2020

Kejaksaan Agung masih terus memburu aset yang diduga terkait kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Dari total kerugian negara sebesar Rp 16,81 triliun, tim penyidik baru menyita aset senilai Rp 13,1 triliun. Aset yang disita antara lain properti, lahan, perhiasan, beberapa perusahaan dan rekening saham.

Pilihan Editor