;

Turbulensi Industri Perhotelan, Saatnya Stimulus Pariwisata Dikaji Ulang

B. Wiyono 19 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 19 Maret 2020

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pemerintah meninjau ulang stimulus pariwisata yang diluncurkan awal Maret sebagai aksi penanggulanganan dampak COVID-19. Pemberian stimulus sektor pariwisata— khususnya bagi perhotelan dan restoran—saat ini sudah tak lagi relevan karena di tengah penyebaran wabah virus corona yang terus berkembang, pengusaha tidak akan menerima manfaat langsung stimulus tersebut. Justru, pihak yang menerima manfaat adalah pemerintah daerah (pemda) di 36 kabupaten/kota yang berada di 10 destinasi pariwisata prioritas. PHRI mendata, per Maret 2020, tingkat okupansi hotel secara nasional terpelanting di bawah 50%. Terlebih, sejak dikeluarkannya nota dinas dari beberapa kementerian/lembaga yang menginstruksikan pembatasan rapat atau acara yang mengumpulkan banyak orang. Saat ini kondisi keuangan industri perhotelan makin menyusut, sehingga kemampuan untuk membayar kewajiban perbankan, pajak (pajak pemerintah pusat, serta pajak dan retribusi daerah), iuran BPJS Ketenagakerjaan, iuran BPJS Kesehatan dan biaya operasional (gaji karyawan, pemasok bahan baku, listrik, air, telepon dan lain-lain) menurun dengan kemungkinan gagal bayar bila pemerintah tidak melakukan kebijakan untuk mengantisipasinya.

Saat ini sudah banyak manajemen perhotelan yang mulai membicarakan kemungkinan terburuk, seperti menguraing biaya tenaga kerja dengan cara mengatur giliran kerja/merumahkan sebagian karyawan, mengurangi jam kerja, menghentikan pekerja harian, serta kemungkinan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang tidak utuh. PHRI meminta sejumlah hal kepada pemerintah. Pertama, relaksasi PPh Pasal 21 untuk membantu likuiditas pekerja perhotelan. Kedua, relaksasi PPh Pasal 25 untuk memberi ruang likuiditas bagi usaha pariwisata, khususnya subsektor perhotelan dan restoran. Ketiga, penangguhan atau cuti dalam melakukan pembayaran kewajiban perbankan, baik bunga maupun pokok pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima oleh pelaku usaha pariwisata, khususnya subsektor perhotelan dan restoran (baik korporasi maupun perorangan). Keempat, pembebasan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu likuiditas pekerja dan perusahaan

Seharusnya pemberian insentif penundaan pungutan PPh Pasal 21 tak hanya ditujukan bagi pelaku industri berbasis manufaktur saja. Insentif tersebut juga harus diberikan kepada pelaku industri pariwisata, terlebih sektor tersebut menyumbang banyak bagi perekonomian nasional, khususnya pendapatan devisa. Di sisi lain, pelaku sektor pariwisata saat ini adalah yang paling rentan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerjanya.

Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya, Ratusan Bidang Tanah Benny Tjokro Disita

B. Wiyono 19 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 19 Maret 2020

Kejaksaan Agung diketahui telah melakukan penyitaan terhadap 458 bidang tanah atas nama Benny Tjokrosaputro terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi penempatan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung tidak akan berhenti untuk mencari aset milik para tersangka baik yang disembunyikan di dalam maupun di luar negeri. Hal tersebut dilakukan,dalam rangka pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,81 triliun. Kejagung baru melimpahkan berkas tiga tersangka dari enam tersangka yaitu mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. Sementara, tiga tersangka sisanya, akan dilimpahkan pada awal April 2020. Ketiga tersangka sisanya itu adalah Komisasris Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.

Navigasi Perpajakan, Etil Alkohol Bebas Cukai

B. Wiyono 19 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 19 Maret 2020

Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan membebaskan pengenaan cukai etil alkohol dalam pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik untuk tujuan sosial. Pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah yang terkait dengan COVID-19. Sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman dalam memberikan kemudahan pembebasan cukai etil alkohol untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19, Ditjen Bea Cukai telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SE-04/BC/2020 tanggal 17 Maret 2020.


Jalur Daring Jadi Alternatif

Ayu Dewi 18 Mar 2020 Kompas, 17 Maret 2020

Anjuran menjaga jarak fisik dan menghindari kerumunan massa dinilai berdampak ke perdagangan, pariwisata dan jasa. Namun teknologi menawarkan alternatif. Salah satunya belanja daring untuk usaha perdagangan . Konsumsi masyarakat dinilai bisa disokong melalui perdagangan elektronik atau e-dagang.

Akan tetapi kepanikan waga terkait wabah Covid-19 berpengaruh ke pasar. Direktur CORE Indonesia Mohammad Faisal menyatakan pemerintah perlu mengambil langkah serius, cepat dan tegas untuk mencegah penyebaran penyakit. Pemerintah bisa bekerja sama dengan swasta seperti peritel untuk membatasi pembelian barang serta menindak tegas spekulan atau penimbun.

Imbauan Kerja Dari Rumah, Lini Produksi Manufaktur Masih Laju

B. Wiyono 18 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 18 Maret 2020

Pelaku industri manufaktur tak mengendurkan lini produksinya meski pemerintah membatasi ruang gerak masyarakat sebagai antisipasi penyebaran COVID-19. Pemenuhan kebutuhan konsumen menjadi pertimbangan utama langkah ini. Pabrikan farmasi, makanan & minuman, hingga plastik kemasan tetap menjaga laju lini produksinya untuk mengantisipasi kebutuhan. Sejak Presiden Joko Widodo mengimbau agar masyarakat membatasi interaksi sosial dan sebaiknya bekerja dari rumah, pelaku usaha sudah mulai membuat sejumlah penyesuaian. Namun, konsep work from home (WfH) jelas tak bisa serta merta diejawantahkan secara menyeluruh. Pabrikan farmasi, makanan & minuman, hingga plastik kemasan tetap menjaga laju lini produksinya untuk mengantisipasi kebutuhan.

Beberapa perusahaan manufaktur telah menerapkan protokol preventif untuk kesehatan karyawan termasuk pemberian vitamin untuk karyawan dan pembersihan atau disinfektan berkala fasilitas fisik pabrik, kerja dari rumah diterapkan secara fleksibel, bagian produksi tetap bekerja normal, kecuali bagi yang sakit atau ada anggota keluarga yang diduga terpapar COVID-19, sales dan marketing, banyak meeting dilakukan dengan audio atau video conference juga order online.

Untuk sektor manufaktur memang akan cukup sulit membatasi ruang kerja. Namun, perlu dipastikan setiap pabrikan sudah memiliki kebijakan guna menekan penyebaran COVID-19. Manufaktur memiliki beban kerja masing-masing mungkin untuk kewajiban ekspor dan yang lain yang harus tetap dikerjakan di pabrik. Mendorong gairah pelaku industri di dalam negeri agar tetap berproduksi guna memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor. Langkah strategis yang telah dilakukan antara lain adalah menjaga ketersediaan bahan baku, meskipun di tengah kondisi tekanan ekonomi global sampai dampak terhadap pandemi COVID-19. Bahan baku yang berasal dari China sudah kembali masuk ke Indonesia, meski jumlahnya belum maksimal.

Surplus Perdagangan Diperkirakan Segera Berbalik Arah

Leo Putra 18 Mar 2020 Tempo, 17 Maret 2020

Ekonom dari Institute for Development of Economic and Finance, Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan surplus neraca perdagangan seperti yang terjadi pada Februari lalu hanya sementara. Menurut dia, surplus lebih disebabkan oleh anjloknya volume impor, khususnya impor bahan baku untuk industri manufaktur, termasuk yang berorientasi ekspor.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan pada Februari lalu mengalami surplus US$ 2,34 miliar. Nilai ekspor saat itu mencapai US$ 13,94 miliar atau naik 2,24 persen dibanding Januari. Sedangkan impor turun 18,69 persen menjadi US$ 11,60 miliar. Surplus terjadi di tengah meluasnya wabah virus corona (Covid-19) yang mempengaruhi kegiatan ekonomi dunia. Ekonom dari Center of Reform on Economics Indonesia, Piter Abdullah, mengatakan surplus yang terjadi bukan disebabkan oleh perbaikan fundamental ekspor. Piter memberi contoh emas dan logam mulia sebagai komoditas yang mengalami kenaikan ekspor terbesar pada Februari lalu. Menurut dia, kenaikan nilainya sejalan dengan peningkatan harga emas, beberapa bulan terakhir, seiring dengan fluktuasi pasar keuangan global.


Insentif Sektor Padat Karya, Pengusaha Terkompensasi

B. Wiyono 18 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 18 Maret 2020

Insentif yang diberikan oleh pemerintah melalui investment allowance bagi industri padat karya dinilai mampu mengkompensasi gaji yang harus dibayarkan pengusaha atas jumlah tenaga kerja yang diserap. Namun investor sektor tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan agar bisa menikmati fasilitas tersebut. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/2020 mengeluarkan aturan turunan dari investment allowance yang memungkinkan pengusaha di industri padat karya untuk mengurangkan penghasilan netonya sebesar 60% dari jumlah penanaman modalnya berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah selama 6 tahun. Industri padat karya yang bisa mendapatkan fasilitas ini adalah wajib pajak (WP) badan dalam negeri, melakukan kegiatan usaha sesuai dengan 45 kegiatan yang terlampir dalam PMK No. 19/2020, dan harus mempekerjakan tenaga kerja Indonesia secara rata-rata sebanyak 300 orang dalam satu tahun pajak. Sektor industri merupakan sektor dengan biaya upah yang tergolong rendah, sehingga kompensasi berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 10% dari nilai aktiva tetap berwujud termasuk tanah untuk menggantikan biaya yang dikeluarkan pengusaha untuk membayar 300 tenaga kerja dinilai cukup memadai. Investment allowance dan tax allowance tidak dapat diperbandingkan karena kedua insentif tersebut memiliki landasan hukum yang berbeda, sehingga bentuk fasilitasnya pun berbeda pula. 

Dampak Virus Corona, Manufaktur Berhemat, Periklanan Melambat

B. Wiyono 17 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 17 Maret 2020

Seiring dengan merebaknya isu COVID-19 yang menekan sektor manufaktur, pelaku industri periklanan mengoreksi target pertumbuhan belanja iklan tahun ini menjadi hanya 8% dari proyeksi awal sebesar 10%—12%. Gejala-gejala perlambatan belanja iklan sudah terlihat sepanjang kuartal I/2020. Pasalnya, banyak perusahaan menunda atau membatalkan agenda peluncuran maupun acara-acara penunjang promosi. Asosiasi juga memproyeksikan penurunan pendapatan kotor di industri periklanan. Kinerja belanja iklan tahun ini tergantung pada seberapa cepat pemerintah menangani COVID-19. Jika masalah ini selesai akhir kuartal II/2020, belanja iklan dari pelaku manufaktur akan segera kembali pulih.

Penerimaan Negara, Maksimalkan Wajib Pajak Nonkaryawan

B. Wiyono 17 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 17 Maret 2020

Otoritas fiskal harus memburu wajib pajak orang pribadi nonkaryawan untuk menggenjot penerimaan di tengah melambatnya geliat manufaktur dan banyaknya insentif yang diberikan. Peningkatan kontribusi setoran pajak dari wajib pajak (WP) selain sektor manufaktur diyakini bisa menjadi bantalan atas turunnya kontribusi sektor tersebut akibat wabah virus corona. Pasalnya, setoran pajak dari WP orang pribadi (OP) baik karyawan maupun nonkaryawan memiliki tendensi countercyclical. Artinya, setoran pajak dari WP OP memiliki kecenderungan tidak terdampak oleh perlambatan ekonomi. Otoritas pajak mencatat, kepatuhan WP masih tergolong rendah karena pengawasan yang belum optimal dalam menjangkau WP wajib SPT. Tindak lanjut dari data prioritas juga masih belum maksimal. Adapun tantangan otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan WP dalam melaporkan SPT tidak akan seberat tahun-tahun sebelumya karena kali ini pihak otoritas pajak cukup mengingatkan WP untuk mengisi SPT melalui e-filling.

Pajak : Pelaporan SPT Hingga 30 April

Ayu Dewi 17 Mar 2020 Kompas, 17 Maret 2020

Direktorat Jenderal Pajak melonggarkan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan hingga 30 April 2020. Relaksasi ini menyusul pembatasam layanan perpajakan untuk memitigasi penyebaran Covid-19. Sebelumnya diberitakan untuk menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah ditengah penyebaran COvid-19, pemerintah memberi stimulus perpajakan pada pekerja di sektor industri manufaktur selama bulan April hingga September 2020. Kementerian keuangan memperkirakan penanggungan PPh senilai Rp 8,6 triliun berdasarkan laporan kinerja perusahaan pada 2019.

Direktur CITA Yustinus Prastowo menilai langkah tersebut efisien. Stimulus fiskal diperlukan karena penyebaran virus korona tipe baru bisa memperlambat perputaran roda ekonomi. Yustinus menilai relaksasi pajak akan berdampak pada penerimaan negara. Ia memperkirakan , pembebasan pajak penghasilan seluruh sektor dapat menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp 120 triliun dalam setahun.

Pilihan Editor