Usaha Rintisan Garap Pasar Lokal dan Nontradisional
Pendiri dan CEO Aruna, usaha rintisan bidang pemasaran perikanan, Farid Naufal menyatakan bahwa Aruna memasarkan 90% produk perikanan keluar negeri dengan tujuan utama China, Taiwan, Hongkong, Singapura dan Malaysia.Wabah Covid-19 sempat berimbas namun peluang di pasar baru terbuka. Pasar yang tengah digarap Aruna diantaranya Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Komoditas yang potensial mencakup ikan hidup seperti kerapu, kakap dan tenggiri. Hal tersebut menunjukan bahwa ternyata permintaan di sana (pasar non tradisional) cukup besar dan perlu digali.
Sri Mulyani Janjikan Sederet Stimulus Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bakal memberikan berbagai keringanan perpajakan dalam waktu dekat. Sejumlah kelonggaran itu diberikan kepada dunia usaha dan masyarakat di tengah mewabahnya epidemi Covid-19.
Ada beberapa obyek perpajakan yang akan memperoleh keringanan dari Kementerian Keuangan. Sri Mulyani mencontohkan pajak penghasilan pasal 21 atau pajak karyawan. Selain itu, Sri menambahkan, ada juga pajak penghasilan pasal 22 yang terkait dengan aktivitas ekspor-impor, pajak penghasilan pasal 25 ihwal penghasilan badan usaha, dan orang pribadi wirausaha. Stimulus perpajakan ini disiapkan Kementerian keuangan sebagai langkah penanggulangan jangka pendek epidemi yang cukup melambatkan roda ekonomi dunia, khususnya perdagangan, rantai pasok, pariwisata. Bila berkaca pada diskon serupa yang diberlakukan pada 2008, dunia usaha diperbolehkan membayar PPh badan separuh tarif yang ditentukan selama dua tahun, yakni menjadi 14 persen dan 12,5 persen untuk tahun pajak 2009-2010. Untuk mendukung berbagai kebijakan keringanan pajak tersebut, Sri Mulyani juga mencanangkan peningkatan batas maksimal restitusi pajak menjadi Rp 5 miliar. Dalam aturan sekarang, wajib pajak badan usaha dan orang pribadi pengusaha hanya memiliki ruang pengembalian pajak sebesar Rp 1 miliar per tahun. Juru bicara Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menjamin otoritas perpajakan tidak akan mempersulit administrasi pengajuan tersebut. Bukan hanya Indonesia, sejumlah negara lain berencana mengeluarkan kebijakan serupa. Melansir laman Nikkei, Amerika Serikat sedang mempersiapkan paket stimulus serupa pemotongan pajak karyawan senilai US$ 8,3 miliar atau Rp 120 triliun. Adapun Jepang mengalokasikan anggaran US$ 9,6 miliar atau Rp 134,4 triliun untuk mengurangi beban dunia usaha di tengah stagnasi bisnisi akibat corona. Sementara itu, Cina juga sudah berjanji bakal memberikan insentif besar terkait dengan perpajakan dan perdagangan dalam waktu dekat ini.
Kenaikan Batas Restitusi Pajak, Dunia Usaha Makin Dimanja
Pemerintah kembali memberikan stimulus untuk pelaku usaha dengan meningkatkan batas atas restitusi dipercepat dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar. Peningkatan nominal ini dilakukan dalam rangka membantu arus kas dunia usaha di tengah wabah virus corona.
Restitusi dipercepat merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah bagi wajib pajak (WP) dan pengusaha kena pajak (PKP) yang patuh serta berisiko rendah.
Selain kebijakan restitusi dipercepat, Kementerian Keuangan saat ini sedang menimbang jangka waktu, cakupan, hingga skema dari relaksasi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25. Compliance risk management (CRM) dan post audit tetap dilakukan atas WP penerima restitusi dengan indikasi ketidakpatuhan tinggi. CITA menilai risiko terjadinya fraud atas restitusi dipercepat perlu diantisipasi oleh otoritas pajak. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan uji petik terhadap PKP berisiko rendah yang mendapatkan restitusi dipercepat dengan audit seluruh jenis pajak.
Dugaan Korupsi Jiwasraya : Baru Rp 13,1 Triliun Aset yang Disita dari Rp 16,81 Triliun
Kejaksaan Agung masih terus memburu aset yang diduga terkait kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Dari total kerugian negara sebesar Rp 16,81 triliun, tim penyidik baru menyita aset senilai Rp 13,1 triliun. Aset yang disita antara lain properti, lahan, perhiasan, beberapa perusahaan dan rekening saham.
Dampak Covid-19 : Ekspor Kepiting Terpukul
Pendiri PT Sarana Hatchery Abadi Peter Nugraha mengemukakan bahwa sebagian besar komoditas kepiting hidup diekspor ke China. Namun saat ini ekspor kepiting hidup merosot drastis. Di Kalimantan terjadi penumpukan kepiting. Sementara Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing KKP Nilanto Perbowo menyatakan potensi perluasan pasar ekspor terus didorong antara lain Timur Tengah, Hongkong, Taiwan dan Korea Selatan.
UMKM Kesulitan Isi Pasar
Peran usaha mikro, kecil dan menengah dalam rantai pasok domestik masih lemah. Di saat bahan baku atau barang konsumsi impor terhambat, UMKM masih kesulitan mengisi pasar dalam negeri. Keran impor bahan baku yang masih dibuka oleh pemerintah untuk sejumlah komoditas dianggap mempersulit persaingan mereka menembus pasar domestik.
Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan alih-alih membuka pintu impor bahan baku di tengah wabah Covid-19, pemerintah seharusnya membuka kesempatan bagi produk dalam negeri untuk diserap. Pemerintah dapat mendata jenis-jenis usaha dan komoditas yang pasokanya bisa dipenuhi dari dalam negeri sehingga tidak perlu impor dari negara lain. Beberapa komoditas yang bisa dicukupkan dari produksi dalam negeri adalah beberapa jenis buah dan sayuran serta gula kristal putih yang bisa digunakan untuk industri makanan dan minuman.
Beberapa waktu lalu, Kemeterian Perdagangan menyatakan akan mengimpor bahan baku secara seletif namun masih belum ada kejelasan terkait komoditas atau produk apa yang boleh diimpor. Sejauh ini pemerintah sudah dan akan menerbitkan izin untuk gula, garam, bawang putih dan daging kerbau.
Dampak Wabah COVID-19, Pertumbuhan Industri Kemasan Bisa Terganjal
Pertumbuhan industri kemasan tahun ini juga dibayangi oleh dampak menyebarnya virus corona yang mengancam pasokan bahan baku sekaligus serapan dari sektor fast moving consumer goods (FMCG).
Federasi Kemasan Indonesia
mencatat kemasan berbahan plastik menopang lebih dari 50% dari kemasan yang beredar. Secara komposisi, kemasan plastik fleksibel berkontribusi hingga 45%, sedangkan kemasan plastik kaku sekitar 16%.
Impor bahan kemasan masih besar. Contohnya, plastik 50% harus impor. Walaupun tidak semua berasal dari China, tapi tetap mempunyai efek. Sedangkan menurut
Asosiasi Industri Kemasan Fleksibel (Rotokemas) menyatakan wabah virus korona berpotensi membuat pertumbuhan industri kemasan fleksibel tahun ini stagnan dari realisasi tahun lalu.
PPh FInal UMKM, Pengawasan Jadi Pekerjaan Rumah
Pengawasan atas wajib pajak (WP) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% masih lemah. Hal itu tecermin dalam penurunan penerimaan dari sektor tersebut.
Setahun setelah berlakunya PP No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu,
yakni selama 1 Juli 2018—30 Juni 2019, penerimaan pajak dari PPh Final UMKM hanya Rp4,84 triliun. Angka tersebut lebih rendah dari capaian pada rentang yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp6,19 triliun.
Sepanjang 2019, WP UMKM yang menggunakan skema PPh Final 0,5% mencapai 2,3 juta WP, meningkat 23% dibandingkan dengan 2018.
Faktanya, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 60 juta usaha.
Otoritas pajak mengakui bahwa pengawasan atas WP UMKM yang menikmati fasilitas PPh Final 0,5% dari omzet masih lemah. Menurut DDTC dengan skema yang selama ini masih belum berbasis kewilayahan memang optimalisasi untuk PPh OP dan UMKM memang belum terawasi dengan baik.
Insentif Fiskal KEK, Realisasi Dinanti
Pelaku usaha menanti realisasi pemangkasan pajak penghasilan untuk investor yang menanamkan dananya di kawasan khusus sejalan dengan terbitnya PP No.12/2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus. Pelaku usaha yang menanamkan modal pada kegiatan utama bisa mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas penghasilan yang diterima dari kegiatan utama tersebut. Namun, ketentuan mengenai besaran insentif, jangka waktu, pengajun, keputusan, pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban WP terkait dengan pengurangan PPh Badan bakal diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini regulasi turunan mengenai fasilitas PPh tersebut masih dalam pembahasan. Menurut CITA, tawaran fasilitas PPh Badan tidak akan menarik minat pelaku usaha apabila masalah adminsitrasi tidak dibenahi. Pasalnya, administrasi menjadi hal yang paling sering dikeluhkan oleh investor di Tanah Air, termasuk untuk kawasan ekonomi khusus.
Virus Corona, Estimasi Dampak Ekonomi COVID-19
Opini oleh Anda Nugroho, Peneliti Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
Selain ancaman kesehatan, mewabahnya virus Corona atau COVID-19 juga menjadi momok menakutkan bagi perekonomian dunia. Managing director IMF menuturkan bahwa penyebaran virus Corona telah memangkas prakiraan pertumbuhan ekonomi global sebesar 0,1% sampai dengan 0,2% di 2020.
Kemampuan untuk menangkap keterkaitan antar berbagai sektor, menjadikan model CGE ideal untuk mengestimasi efek domino dari mewabahnya virus tersebut.
Berdasarkan kalkulasi dari model ekonomi, mewabahnya COVID-19 diperkirakan dapat mengerem laju pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun ini sebesar 0,28%. Dampak terhadap ekonomi tersebut setidaknya datang dari empat jalur transmisi utama, antara lain perdagangan internasional, sektor penerbangan dan perhotelan (pariwisata), pergeseran pola pengeluaran rumah tangga, serta harga minyak dunia.
Pertama, virus corona akan ‘menginfeksi’ ekonomi melalui transaksi perdagangan internasional. Berdasarkan kalkulasi model ekonomi, penyebaran virus tersebut akan berkontribusi terhadap kontraksi impor dan ekspor agregat masing masing sebesar sebesar 1,93% dan 0,72%. Lewat jalur perdagangan internasional ini, penyebaran virus berkontribusi memangkas pertumbuhan sebesar 0,15%. Kedua, COVID-19 akan memengaruhi ekonomi melalui sektor penerbangan dan perhotelan (pariwisata). Berdasarkan perhitungan dari model ekonomi, sektor penerbangan dan perhotelan akan terkontraksi hampir 5% akibat penyebaran virus ini, berkontribusi terhadap penurunan pertumbuhan sebesar 0,09%. Ketiga, Corona juga akan menyebabkan pergeseran sementara pada pengeluaran/konsumsi rumah tangga. Pergeseran pola ini diperkirakan memangkas tingkat konsumsi agregat sebesar 0,21% serta berkontribusi terhadap perlambatan pertumbuhan sebesar 0,05%. Keempat, imbas COVID-19 juga dirasakan melalui penurunan harga minyak dunia akibat pelemahan permintaan global. Lewat harga minyak dunia yang lebih murah, penyebaran virus tersebut justru berkontribusi positif terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 0,01%.
Angka-angka hasil perhitungan model diatas mengasumsikan penyebaran virus mereda dalam kurang kurang lebih enam bulan. Apabila berlangsung lebih lama, dampaknya akan lebih buruk.
Di saat terjadi kondisi darurat seperti mewabahnya Corona, pasar tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Disinilah peran pemerintah menjadi krusial untuk mengantisipasi kegagalan pasar dan meminimalisasi laju perlambatan ekonomi, antara lain melalui percepatan belanja pemerintah (terutama bantuan sosial), promosi pariwisata, insentif fiskal bagi sektor yang terdampak, serta perluasan Kredit Usaha Rakyat. Perumusan strategi harus diiringi langkah-langkah konkrit supaya dampaknya efektif. Pertama, jadwal pencairan belanja pemerintah, terutama bansos harus dilaksanakan dengan disiplin dan sesegera mungkin.
Kedua, membangun mekanisme yang sederhana dan tidak rumit dalam pemberian insentif, sehingga fasilitas dapat dimanfaatkan/dirasakan di saat yang tepat. Terakhir, melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meredakan keresahan di masyarakat.









