Insentif Sektor Padat Karya, Pengusaha Terkompensasi
Insentif yang diberikan oleh pemerintah melalui investment allowance bagi industri padat karya dinilai mampu mengkompensasi gaji yang harus dibayarkan pengusaha atas jumlah tenaga kerja yang diserap. Namun investor sektor tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan agar bisa menikmati fasilitas tersebut. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/2020 mengeluarkan aturan turunan dari investment allowance yang memungkinkan pengusaha di industri padat karya untuk mengurangkan penghasilan netonya sebesar 60% dari jumlah penanaman modalnya berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah selama 6 tahun. Industri padat karya yang bisa mendapatkan fasilitas ini adalah wajib pajak (WP) badan dalam negeri, melakukan kegiatan usaha sesuai dengan 45 kegiatan yang terlampir dalam PMK No. 19/2020, dan harus mempekerjakan tenaga kerja Indonesia secara rata-rata sebanyak 300 orang dalam satu tahun pajak. Sektor industri merupakan sektor dengan biaya upah yang tergolong rendah, sehingga kompensasi berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 10% dari nilai aktiva tetap berwujud termasuk tanah untuk menggantikan biaya yang dikeluarkan pengusaha untuk membayar 300 tenaga kerja dinilai cukup memadai. Investment allowance dan tax allowance tidak dapat diperbandingkan karena kedua insentif tersebut memiliki landasan hukum yang berbeda, sehingga bentuk fasilitasnya pun berbeda pula.
Dampak Virus Corona, Manufaktur Berhemat, Periklanan Melambat
Seiring dengan merebaknya isu COVID-19 yang menekan sektor manufaktur, pelaku industri periklanan mengoreksi target pertumbuhan belanja iklan tahun ini menjadi hanya 8% dari proyeksi awal sebesar 10%—12%. Gejala-gejala perlambatan belanja iklan sudah terlihat sepanjang kuartal I/2020. Pasalnya, banyak perusahaan menunda atau membatalkan agenda peluncuran maupun acara-acara penunjang promosi. Asosiasi juga memproyeksikan penurunan pendapatan kotor di industri periklanan. Kinerja belanja iklan tahun ini tergantung pada seberapa cepat pemerintah menangani COVID-19. Jika masalah ini selesai akhir kuartal II/2020, belanja iklan dari pelaku manufaktur akan segera kembali pulih.
Penerimaan Negara, Maksimalkan Wajib Pajak Nonkaryawan
Otoritas fiskal harus memburu wajib pajak orang pribadi nonkaryawan untuk menggenjot penerimaan di tengah melambatnya geliat manufaktur dan banyaknya insentif yang diberikan.
Peningkatan kontribusi setoran pajak dari wajib pajak (WP) selain sektor manufaktur diyakini bisa menjadi bantalan atas turunnya kontribusi sektor tersebut akibat wabah virus corona.
Pasalnya, setoran pajak dari WP orang pribadi (OP) baik karyawan maupun nonkaryawan memiliki tendensi countercyclical. Artinya, setoran pajak dari WP OP memiliki kecenderungan tidak terdampak oleh perlambatan ekonomi.
Otoritas pajak mencatat, kepatuhan WP masih tergolong rendah karena pengawasan yang belum optimal dalam menjangkau WP wajib SPT. Tindak lanjut dari data prioritas juga masih belum maksimal.
Adapun tantangan otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan WP dalam melaporkan SPT tidak akan seberat tahun-tahun sebelumya karena kali ini pihak otoritas pajak cukup mengingatkan WP untuk mengisi SPT melalui e-filling.
Pajak : Pelaporan SPT Hingga 30 April
Direktorat Jenderal Pajak melonggarkan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan hingga 30 April 2020. Relaksasi ini menyusul pembatasam layanan perpajakan untuk memitigasi penyebaran Covid-19. Sebelumnya diberitakan untuk menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah ditengah penyebaran COvid-19, pemerintah memberi stimulus perpajakan pada pekerja di sektor industri manufaktur selama bulan April hingga September 2020. Kementerian keuangan memperkirakan penanggungan PPh senilai Rp 8,6 triliun berdasarkan laporan kinerja perusahaan pada 2019.
Direktur CITA Yustinus Prastowo menilai langkah tersebut efisien. Stimulus fiskal diperlukan karena penyebaran virus korona tipe baru bisa memperlambat perputaran roda ekonomi. Yustinus menilai relaksasi pajak akan berdampak pada penerimaan negara. Ia memperkirakan , pembebasan pajak penghasilan seluruh sektor dapat menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp 120 triliun dalam setahun.
Fluktuasi Rupiah Diperkirakan Berlangsung Lama
Direktur Riset Center of Reform on Economics, Piter Abdullah,
memprediksi fluktuasi nilai tukar bakal terjadi untuk beberapa waktu ke depan.
Penurunan nilai tukar tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga hampir di
seluruh negara mengalami hal yang sama.
Dia mengatakan dampak penyebaran virus corona (Covid-19) yang mengglobal berdampak pada kegiatan
perekonomian dunia. Intervensi Bank Indonesia perlu kapasitas besar untuk
menjaga nilai tukar rupiah agar tidak turun lebih dalam. Melansir data Jakarta
Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia, rupiah dalam perdagangan
kemarin ditutup melemah menjadi 14.818 dari 14.815 pada akhir pekan lalu. Jika
dirunut dari puncak wabah corona yang
terjadi di dunia sejak Februari lalu, nilai tukar rupiah yang semula berada di
level 13.726 per dolar Amerika Serikat melemah lebih dari 1.100 poin. Nilai
tukar rupiah terakhir kali jeblok pada level 15.235 pada 2018. Direktur PT TRFX
Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi, mengatakan pasar khawatir pandemi virus corona berlanjur. Meski ada rapor bagus
terhadap neraca perdagangan selama Februari yang surplus US$ 2,34 miliar,
pelemahan rupiah tak bisa dibendung. Selain itu, kata Ibrahim, masih banyak
sentimen negatif bagi dalam negeri, seperti penurunan kembali suku bunga acuan
Amerika Serikat selama dua pekan beruntun menjadi 0-0,25 persen.
Opini : Pajak Plastik
Oleh : Haryo Kuncoro
(Guru Besar Fakultas Ekonomi UNJ; Doktor Ilmu Ekonomi Alumnus PPs-UGM, Direktur Riset The Socio-Economic & Educational Business Institute Jakarta)
Polemik cukai plastik yang santer lima tahun terakhir tuntas sudah setelah pada Februari 2020 DPR menyetujui usulan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk memungut cukai atas produk plastik secara keseluruhan bukan hanya kantong plastik. Pengenaan instrumen cukai diproyeksikan untuk menekan konsumsi plastik yang sudah mencapai 23 kg per kapita per tahun. Akan tetapi ironisnya, tarif cukai plastik yang dikenakan seragam. Tarif cukai yang diusulkan sebesar Rp 30.000 per kg atau Rp 200 per lembar. Pungutan yang sama rata untuk semua jenis barang yang terkena cukai sesungguhnya lebih memenuhi kaidah sebagai "pajak" daripada prinsip "cukai".
Sejauh ini belum ada kejelasan mengenai pemanfaatan dana cukai plastik yang terkumpul. Konon perolehanya untuk menutup defisit BPJS toh sama sekali tidak ada hubunganya dengan dampak ekologi plastik. Bagi konsumen pungutan pajak atau cukai berakibat sama yakni soal harga. Kajian LPEM UI melaporkan apabila harga minuman dinaikan 1% maka terjadi penurunan permintaan sebesar 1,7%. Dengan demikian pemungutan cukai niscaya memberatkan konsumen.
Disisi lain (dengan asumsi tarif cukai tidak berubah) kenaikan konsumsi plastik seolah didiamkan DJBC agar terget penerimaan tercapai. Tentu saja ini konfrontatif dengan filosofi pancegahan dari tujuan cukai itu sendiri. Alhasil kepentingan fiskal mengalahkan pertimbangan lingkungan.Lebih lanjut tarif flat pada cukai memicu perilaku transaksional. Dengan membayar "pajak plastik" produsen merasa sudah memenuhi kewajibanya. Karena itu produsen bebas menaikkan produksi plastik untuk memenuhi permintaan pasar seolah sah menjadi hak nya tanpa konsekuensi apapun.
Proyeksi Bisnis 2020, Transportasi Akan Terkoreksi
Supply Chain Indonesia memproyeksikan pertumbuhan bisnis transportasi dan pergudangan akan terkoreksi sebagai imbas wabah virus corona yang berdampak signifikan terhadap perdagangan dan aktivitas logistik dunia. Sebelumnya, Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi memperkirakan subsektor transportasi pada 2020 akan tumbuh 8,20%, sedangkan subsektor pergudangan tumbuh sebesar 11,27%. Menurutnya, perhitungan itu mengacu data ekonomi Indonesia selama 3 tahun terakhir.Analisis SCI menunjukkan subsektor transportasi Indonesia pada 2019 didominasi angkutan darat (jalan) dengan kontribusi Rp390,8 triliun atau 53,64%, diikuti angkutan udara Rp257,7 triliun atau mencapai 35,37%. Angkutan lainnya memberikan kontribusi rendah antara lain angkutan laut Rp50,6 triliun atau hanya 6,94%, dan angkutan rel Rp12,1 triliun sekitar 1,66%. Ditambah lagi subsektor pergudangan pada 2019 tumbuh sangat tinggi sebesar 16,69% menjadi Rp153,1 triliun. Pada 2018, pertumbuhan bisnis pergudangan hanya 9,61% dengan kontribusi sebesar Rp131,2 triliun.
Sementara itu, Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memproyeksikan pertumbuhan logistik pada 2020 hanya tumbuh sekitar 5%, dengan faktor pemberat utama pandemi virus corona dan ketegangan perang dagang. Dampak wabah virus corona, cukup besar terhadap logistik sepanjang 2 bulan berjalan pada tahun ini. Dampaknya berupa pengurangan 70% impor dengan China. Saat ini, dampak negatif itu sudah masuk ekspor ke China dan beberapa negara yang juga mulai berkurang. Diperkirakan dalam jangka waktu 9 bulan hingga 12 bulan mendatang menjadi masa yang sangat sulit.
BPS mengelompokkan sektor logistik mencakup subsektor transportasi per moda yaitu rel, darat, laut, udara, serta sungai, danau, dan penyeberangan. Sektor logistik juga mencakup pergudangan (pergudangan dan jasa penunjang angkutan, serta pos dan kurir).
Dampak COVID-19, Pasar Properti Berpotensi Terkoreksi
Sentimen pandemi virus corona jenis baru (COVID-19) yang terus meluas secara global turut menyeret industri properti di Indonesia, sehingga berbuntut pada adanya perubahan proyeksi untuk tahun ini. Indonesia Property Watch (IPW) mengatakan pasar properti di Tanah Air secara fundamental sebetulnya sudah siap untuk naik pada tahun ini menyusul lemahnya industri properti sejak 2014. Hanya saja, adanya beberapa faktor yang terjadi belakangan ini termasuk pandemi virus corona yang juga masuk ke Indonesia membuat pasar properti ikut terhantam. Mau tidak mau, tren kenaikan pasar properti bisa terkoreksi. Industri properti di Tanah Air pada 2019 lalu sebetulnya sudah mulai menunjukkan tren positif. Pasar perumahan, misalnya, IPW mencatat kenaikannya 10,5% dibandingkan dengan 2018.
Secara terpisah Vice President PT Metropolitan Kentjana Jeffri Tanudjaja berpendapat insentif perpajakan seperti pemangkasan pajak bisa menggenjot pasar properti.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Bidang Luar Negeri Rusmin Lawin. Dia menyebutkan keringanan pajak bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Hal yang sama juga disampaikan Direktur Program Jakarta Property Institute (JPI) Mulya Amri. Dia mengemukakan pajak properti bagi konsumen saja sudah berat, apalagi bagi pengembang.
Pemerintah memang sudah banyak memberikan insentif dan juga subsidi, tapi buktinya belum banyak bergerak. Ini perlu dibenahi dari sisi pajak, karena rumah adalah kebutuhan primer, orang pasti bayar.
Simplifikasi Pajak PPN, Sektor Ritel Disederhanakan
Otoritas fiskal tengah mempertimbangkan penggunaan dasar pengenaan pajak nilai lain sebagai alternatif pengenaan pajak pertambahan nilai pada sektor ritel. Langkah ini dilakukan untuk menyederhanakan pajak di sektor tersebut. Pasalnya, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor ini terbilang rumit karena margin yang cukup kecil dan memiliki jenis barang cukup beragam. Saat ini, pihak DJP bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sedang mempertimbangkan penggunaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebagai alternatif pengenaan PPN pada sektor ritel. Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai, sebagai sektor yang menjual fast moving consumer’s goods, sudah seharusnya pungutan PPN ritel menggunakan sistem berbeda. Usaha yang perlu dikeluarkan oleh otoritas pajak terlalu besar apabila memungut PPN atas sektor ritel dengan sistem pemungutan PPN pada umumnya. Mengenai skema, agar pengenaan PPN pada sektor ritel bisa mencontoh skema atas emas perhiasan. Meski demikian, DPP Nilai Lain yang dijadikan landasan untuk pengenaan PPN harus mendekati nilai yang sebenarnya agar adil.
Sementara itu, Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan, pengenaan PPN yang berbeda adalah upaya untuk menyederhanakan adminsitrasi. Meski lebih simpel, kebijakan ini memiliki konsekuensi. Menurutnya, skema PPN yang menggunakan DPP Nilai Lain menyebabkan adanya konsekuensi pajak masukan tidak sepenuhnya bisa dikreditkan oleh PKP. Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kepada pemerintah untuk melibatkan dunia usaha, tidak hanya akademisi. Sistem PPN pada sektor ritel perlu dibuat lebih simpel karena sifat sektor ini yang multidistribusi dan multiproduk. Khusus untuk ritel yang tercatat di bursa efek, sambungnya, permasalahan makin kompleks karena perusahaan harus membuat laporan keuangan secara periodik, serta melaporkan dan membayarkan PPN Masa setiap bulannya.
Dampak Corona, Badai Ganas Terjang Bisnis Travel
Prospek bisnis agen perjalanan atau travel pada tahun ini tidak cukup menghentak lantaran virus corona (COVID-19) menyerang lalu lintas orang maupun barang.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan beberapa biro perjalanan bahkan sudah ada yang menutup usahanya lantaran minimnya pemasukan, bahkan bisa dikatakan sama sekali tidak ada. Sebelumnya para pengusaha perjalanan wisata hanya mengharuskan karyawannya untuk mengambil cuti tanpa bayaran dengan durasi waktu minimal sepekan.
Sementara itu, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengatakan jika hingga Mei 2020 COVID-19 tak kunjung reda, besar kemungkinan akan banyak pengusaha jasa perjalanan yang gulung tikar, karena omzet yang turun drastis dan juga potensi gelombang pemutusan hubungan kerja yang cukup besar. Ini baru permulaan. Jika skenario Badan Intelijen Negara puncaknya adalah Mei 2020, akan banyak pengusaha travel yang omzetnya menurun tajam. Karena itu, kondisi ini akan diimbangi dengan efisiensi secara besar-besaran, termasuk efisiensi biaya karyawan. Jika terus berlanjut hingga Juni, dapat dipastikan banyak usaha travel yang ajukan pailit dan NPL bank bisa meningkat. Itu yang harus diwaspadai.









