Stimulus Hadapi COVID-19, Keringanan Tarif Listrik Nonsubsidi Dikaji
Pemerintah mengkaji sejumlah stimulus berupa keringanan tarif listrik
untuk sektor industri, usaha mikro, kecil dan menengah, dan pelanggan
lainnya di tengah meluasnya pandemi virus corona (COVID-19).
Pemerintah masih menginventarisasi dampak di lapangan termasuk skenario
yang dapat dilakukan dalam rangka membantu dari bidang
ketenagalistrikan. Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus berupa keringanan listrik melalui
pembebasan biaya listrik selama tiga bulan untuk pelanggan 450 VA dan
diskon 50% untuk pelanggan 900 VA bersubsidi dalam Perppu No. 1/2020.
PT PLN (Persero) langsung menjalankan langkah taktis untuk melaksanakan
kebijakan Presiden Joko Widodo dalam kaitannya untuk membebaskan
pembayaran listrik bagi pelanggan bersubsidi.
Untuk yang pascabayar, tidak ada masalah, karena pembebasan tagihan akan diterima pelanggan pada setiap periode pembayaran.
Untuk pelanggan prabayar, akan diberikan token gratis sebesar
pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian tiga bulan terakhir yakni
dari Januari hingga Maret ini.
Pandemi Virus Corona, Polri Tindak Penimbun Pangan
Kepolisian tidak main-main dalam menindak para penimbun pangan dan bahan kebutuhan pokok, khususnya selama pandemi virus corona.
Sejak 1 Januari—27 Maret 2020, menurut Ketua Satuan Tugas Pangan Brigjen
Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, satgas menangani 15 perkara tindak
pidana penimbunan pangan.
Polda Jawa Tengah kini tengah menangani dua kasus penimbunan pangan,
lalu Polda Kalimantan Tengah 2 perkara, Polda Kalimantan Selatan 7
perkara, dan Polda Sulawesi Barat 4 perkara. Dari 15 perkara tindak pidana penimbunan pangan tersebut, tidak ada
satupun tersangka yang ditahan. Sebab, masih menunggu keputusan tim
penyidik.
Antisipasi COVID-19, Stimulus Logistik Siap Meluncur
Pemerintah tengah menyiapkan stimulus jilid ketiga dengan fokus sektor
logistik untuk mengurangi dampak penyebaran virus corona terhadap
perekonomian.
Secara prinsip stimulus ini mencakup fiskal, pembiayaan, dan perizinan. Stimulus itu penting diberikan karena sektor logistik menjadi salah satu
sektor penopang industri yang ke depan pasti sangat terdampak berbagai
antisipasi penyebaran virus corona. Stimulus itu diberikan agar nantinya para pengusaha logistik tetap
beroperasi di tengah upaya pembatasan sosial skala besar (PSSB).
Terkait rencana karantina wilayah di Jabodetabek, angkutan logistik akan menjadi salah satu kendaraan yang dikecualikan
dan dapat tetap beroperasi.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo)
mengemukakan permintaan untuk jasa truk telah anjlok
60%.
Bila pandemi semakin berkepanjangan, tingkat permintaan jasa angkutan barang bisa hanya 10% saja.
Bila dampak pandemi corona berlangsung selama 6 bulan, diprediksi
masa pemulihan bagi sektor logistik memakan waktu 1 tahun sampai dengan 2
tahun. Oleh karena itu, Aptrindo bersama pemerintah telah melakukan rapat
koordinasi secara online dan mengusullan sejumlah insentif yang
dibutuhkan oleh pelaku jasa logistik. Aptrindo mengusulkan agar perbankan
merelaksasi pengembalian pinjaman pokok selama 12 bulan. Selain
itu, sejumlah stimulus yang telah diusulkan oleh asosiasi adalah
pemotongan suku bunga pinjaman hingga 50%. Diharapkan pula
PPh 21 supaya ditiadakan selama 12 bulan. Selanjutnya relaksasi
ketentuan PPh pasal 23 selama 12 bulan dan PPh pasal 25 dihilangkan. Selain kelonggaran untuk PPh, Aptrindo juga mengharapkan bantuan percepatan modal kerja dari pemerintah.
Penerimaan Negara, Aturan Pajak PMSE Segera Terbit
Direktorat Jenderal Pajak segera menyiapkan peraturan pemerintah dan
peraturan Menteri Keuangan terkait dengan pengenaan pajak atas
perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Dua klausul terkait PMSE yakni pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN)
atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud serta jasa kena pajak
dari luar daerah pabean serta pengenaan pajak penghasilan (PPh) atau
pajak transaksi elektronik (PTE) bagi subjek pajak luar negeri yang
memenuhi significant economic presence.
DJP sudah memiliki rancangan aturan teknis dari klausul pengenaan pajak
atas PMSE tersebut karena norma dasarnya sudah tertuang dalam Omnibus
Law Perpajakan. Langkah tersebut merupakan perluasan kebijakan perpajakan guna menghadapi dampak virus corona (COVID-19). Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga basis pajak, sehingga Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) dapat memungut PPN dan pajak transaksi elektronik.
Di sisi lain DJP menyatakan siap dengan dinamika yang muncul apabila ada
pihak dari negara mitra yang keberatan dengan pengenaan pajak atas
PMSE.
Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan
aturan tersebut relevan dengan kondisi perpajakan di dalam situasi
apapun, di mana penyerapan pajak baru tidak lagi mengacu kepada
kehadiran kantor secara fisik tetapi juga kehadiran manfaat ekonomi atau
yang lazim disebut new nexus system.
Namun pemerintah dinilai harus tetap berhati-hati dalam menerapkan
aturan perpajakan tersebut. Menurut Direktur Eksekutif Center for
Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, pemerintah perlu
menerapkan pajak yang moderat terhadap SPLN.
Pasalnya, penerapan pajak yang agresif justru bisa menjadi
kontraproduktif bagi perekonomian atau bertentangan dengan upaya
pemerintah dalam mendatangkan investasi.
Di sisi lain, pakar teknologi informasi Abimanyu Wahyu Hidayat menilai pengenaan pajak
terhadap SPLN merupakan hal yang wajar. Pasalnya, segala bentuk
transaksi yang terjadi di Indonesia harus dikenakan pajak sesuai dengan
masing-masing kategori transaksi.
Orkestrasi Daya Pasok Ritel
Di tengah penyebaran Covid-19 di China, ritel jadi sektor yang turut berperan penting. Mereka berada digarda terdepan penyedia kebutuhan harian. Gerakan itu tidak hanya dari peritel yang digandeng Pemerintah China tetapi juga asosiasi ritel besar, pedagang pasar dan toko-toko kelontong yang diorkestrasi oleh Pemerintah Provinsi Hubei.
Ritel di China memang memiliki kekuatan suplai kebutuhan hidup harian masyarakat, baik konvensional maupun daring. Adopsi pemesanan daring telah tinggi dan berkembang di China tak lepas dari kesuksesan Alibaba dan JD.com dalam mengintegrasikan pengalaman belanja daring dan luring dengan sistem operasi logistik.
Di Indonesia para peritel, pelaku logistik, e-dagang bahkan pedagang kecil telah bergerak mandiri menyelamatkan usaha dan memasok kebutuhan warga. Yang dilakukan Pemerintah China belum terlihat di Indonesia. Belum ada langkah strategis yang diambil yang dapat menjadikan logistik sebagai ujung tombak pencegahan penularan Covid-19.
Penyebaran Wabah Hambat Produksi Minyak dan Gas
Penyebahan wabah Covid-19 berpotensi menghambat realisasi produksi sejumlah proyek pengembangan hulu minyak dan gas. Target produksi minyak dan gas siap jual (lifting) tahun ini terancam tak tercapai.
Direktur Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Julius Wiratno, menyatakan terdapat 12 proyek hulu yang ditargetkan mulai beroperasi pada tahun ini-tiga diantaranya telah beroperasi. Namun salah satu proyek, yakni Merakes di Kalimantan Timur yang dikelola Eni East Sepinggan Ltd, mundur dari jadwal. Semula, proyek Merakes diproyeksikan mulai beroperasi pada September tahun ini. Lapangan gas ini mampu memproduksi 360 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) dengan total kapasitas fasilitas mencapai 400 MMSCFD. Keterlambatan proyek akan berdampak pada realisasi lifting minyak dan gas. Semua, total kapasitas produksi dari 12 proyek hulu itu mencapai 7.200 barelminyak perhari dan 152 MMSCFD. Setelah beroperasi, proyek itu diharapkan mampu membantu realisasi lifting yang ditargetkan mencapai 1,9 juta barel setara minyak per hari. Di sisi lain, Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, menyatakan tantangan hulu migas saat ini juga diperparah oleh penurunan harga minyak mentah yang kini berada di kisaran US$ 30 per barel. Sedangkan asumsi harga minyak mentah dalam APBN 2020 berada di kisaran US$ 60per barel. Wakil KetuaKomisi Energi DPR, Gus Irawan Pasaribu, mengatakan akan mendorong revisi asumsi harga minyak mentah serta lifting migas dalam APBN-P 2020.
Pemerintah Mulai Kucurkan Stimulus Sektor Perumahan
Kementerian PUPR mulai hari ini memberlakukan stimulus fiskal perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna mengantisipasi pelemahan ekonomi akibat wabah Covid-19. Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko Djoeli Heripoerwanto, mengatakan bentuk stimulus tersebut berupa Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk kredit pemilikan rumah.
Anggaran yang disiapkan untuk 175 ribu rumah tagga MBR ini mencapai Rp 1,5 triliun. Heri menjelaskan, dengan skema saat ini, konsumen bisa membayar angsuran KPR dengan suku bunga sebesar 5 persen per tahun selama 10 tahun. Pemerintah akan membayar subsdi sebesar selisih angsuran denga suku bunga pasar dariyang harus dibayar nasabah. Khusus untuk pembelian rumah tapak, MBR akan mendapatkan manfaat tambahan, yaitu pemberian sebagian uang muka KPR melalui SBUM sebesar Rp 4 juta. Khusus untuk Proinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. SBUM yang diberikan sebesar Rp 10 juta. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida, mengatakan stimulus yang mulai berlaku hari ini juga harus didukung oleh layanan perbankan. Totok berharap pemerintah juga memberikan pelonggaran PPh pasal 21 terhadap sektor properti. Sebab, sektor properti merupan penggerak perekonomian karena memiliki lebih dari 150 industri turunan.
Pelanggan Listrik Golongan Bawah Mendapat Insentif
Pemerintah memberi pembebasan dan diskon tagihan listrik kepada pelanggan listrik keluarga miskin. Kebijakan ini tergabung dalam paket stimulus ekonomi ketiga dalam upaya penanggulangan wabah corona (Covid-19).
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memberi pembebasan tagihan atau gratis penggunaan listrik kepada 24 juta pelanggan listrik 450 volt Ampere (VA) selama tiga bulan. Adapun untuk tujuh juta pelanggan listrik 900 VA, pemerintah memberi diskon tarif sebesar 50 persen. Manajemen PT PLN (Persero) menyatakan akan menjalankan kebijakan pemerintah tersebut. Vice President Public Relations PT PLN Persero) Dwi Suryo Abdullah mengatakan perhitungan biaya yang akan ditanggung akan diatur Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral. Manajemen berharap pembebasan biaya dan diskon tagihan listrik dapat mendukung masyarakat beraktivitas di rumah masing-masing, sehingga penyebaran virus corona dapat dihambat. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan pilihan akan segera mengeluarkan regulasi untuk mendukung kebijakan pemerintah. Alokasi dana sebesar Rp 110 triliun merupakan kompensasi pembebasan tarif listrik kepada pelanggan yang masuk dalam paket stimulus ketiga.
World Bank : Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2,1%
Pandemi virus corona alias Covid-19 tak hanya menyeret ke bawah prospek pertumbuhan ekonomi global sepanjang tahun ini, tetapi juga pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Dalam laporan ekonomi regional edisi April, Asia Timur dan Pasifik di Masa Covid-19, Selasa (31/3) World Bank memproyeksi, ekonomi Indonesia hanya tumbuh 2,1% di 2020. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia, akan turun tajam tahun ini, yaitu hanya 1,5% dibandingkan dengan 2019 yakni 5,2%. Dalam laporannya Bank Dunia menyebut perubahan ini seiring dengan implementasi restriksi pergerakan manusia untuk menekan penyebaran virus corona. Begitu juga dengan investasi alias Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) diperkirakan tidak tumbuh sepanjang 2020 atau 0%. Tahun lalu, investasi masih tumbuh 4,4%. Sebaliknya, konsumsi pemerintah diperkirakan menjadi komponen memperkuat ekonomi Indonesia sejalan berbagai paket kebijakan stimulus fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah. World Bank memproyeksi pertumbuhan konsumsi pemerintah naik dari 3,2% pada tahun lalu menjadi 5% pada tahun ini.
Di tengah tajamnya penurunan pertumbuhan ekonomi dan perdagangan global, pertumbuhan ekspor dan impor Indonesia akan tetap kontraksi untuk dua tahun berturut-turut di 2020. Ekspor dan impor barang maupun jasa diprediksi mengalami tekanan masing-masing sebesar -2% dan -7%, dibandingkan tahun lalu -0,9% dan -7,7%. Akibatnya, defisit neraca transaksi berjalan atau current account deficit (CAD) diproyeksi melebar dari 2,7% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2019 menjadi 2,8% terhadap PDB pada 2020. Ini sejalan dengan lumpuhnya sektor pariwisata dan jatuhnya harga komoditas. Namun, World Bank menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mengalami rebound dengan rata-rata pertumbuhan 5,4% pada tahun 2021-2022 mendatang. Perbaikan pertumbuhan ekonomi diharapkan terjadi seiring dengan pulihnya agregat permintaan global dan domestik. Proyeksi World Bank ini jauh di bawah proyeksi Bank Indonesia (BI), yaitu ekonomi Indonesia pada tahun ini tumbuh di kisaran 4,2%-4,6%. Namun, proyeksi pertumbuhan Indonesia untuk tahun depan, sejalan dengan proyeksi BI, yang sebesar 5,2%-5,6%.
Perbaikan ini seiring dengan membaiknya ekonomi global dan harga komoditas, serta kembali berjalannya aktivitas produksi dan investasi global pasca Covid-19. BI menilai, kebijakan domestik berupa berlanjutnya peningkatan kuota ekspor tembaga, hilirisasi, dan pembangunan kawasan industri akan berdampak positif terhadap perbaikan kinerja ekspor. Hal ini akan berdampak pada perbaikan kinerja investasi, terutama non-bangunan. Perbaikan investasi juga dipengaruhi oleh upaya pemerintah dalam memperbaiki iklim investasi melalui omnibus law Rancangan Undang- undang (UU) Cipta Kerja dan UU Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Tekan Laju Kemiskinan
Pandemi Covid-19 akan berdampak serius terhadap kemiskinan. Disisi lain, pemerintah telah menyiapkan anggran kesehatan, perlindungan sosial dan insentif usaha. Dalam laporan Asia Timur dan Pasifik, jumlah penduduk miskin di kawasan Asia Timur dan Pasifik akan bertambah sekitar 11 juta orang. Bank Dunia menyebutkan resesi global berpotensi membayangi perekonomian negara-negara Asia Timur dan Pasifik, termasuk Indonesia diproyeksikan melambat cukup dalam menjadi 2,1 % pada 2020.
Presiden Joko Widodo mengumumkan Indonesia menerapkan pembatasan sosial berskala besar untuk menghadapi Covid-19. Presiden juga menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dengan regulasi itu, pemerintah menetapkan realokasi anggaran di APBN perubahan 2020 sebesar Rp 405,1 triliun. Alokasi ini terdiri dari belanja bidang kesehatan Rp 75 triliun, perlindungan sosial Rp 110 triliun, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat Rp 70,1 triliun dan pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya UMKM Rp 150 triliun. Pemerintah juga memperkirakan defisit APBN bisa mencapai 5,07% dari PDB.









