;

Ancaman PHK Membayangi Industri Tekstil

Benny 24 Mar 2020 Kontan, 24 Maret 2020

Penjualan tekstil dan garmen domestik terancam anjlok di tengah kelesuan aktivitas jual-beli setelah Indonesia terserang wabah corona (Covid-19). Jika pemerintah tak menyuntik insentif di industri ini, maka ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya ini bukan hal yang mustahil. Sekretaris Jenderal Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma G Wiraswasta, memperkirakan permintaan garmen dan produk tekstil jadi pada tahun ini hanya 1,7 juta ton. Jumlah itu melorot 20% dibandingkan konsumsi tahun lalu yang mencapai 2,1 juta ton.

Kondisi kelabu juga dialami pasar tekstil ekspor. Wakil Direktur Utama PT Pan Brothers Tbk (PBRX), Anne Patricia Sutanto menyatakan pasar mancanegara terdampak kebijakan lockdown negara tujuan ekspor. Industri tekstil secara umum sebelumnya membidik pertumbuhan ekspor di kisaran 10%. Namun di tengah kondisi ini bisa flat seperti tahun lalu saja sudah bagus.

Meski penjualan merosot, industri tekstil tak mengendorkan produksi karena mesin pabrik harus berjalan nonstop untuk tetap efisien. Hal ini menyebabkan arus kas (cashflow) terganggu. Ravi Shankar, Ketua Umum APSyFI dan Presiden Direktur PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY) mengakui banyak perusahaan yang menjalankan bisnis dengan cashflow pas-pasan. Jika kondisi ini belum berubah, bukan tak mungkin perusahaan mengurangi tenaga kerjanya. Untuk itu, pelaku industri berharap ada relaksasi bagi industri untuk keadaan darurat ini, salah satunya berupa perlindungan tarif (safeguard) untuk produk pakaian jadi. Pelaku industri tekstil juga mengharapkan stimulus, seperti relaksasi penurunan bunga kredit pinjaman serta keringanan PPh Badan 50% pada tahun ini.


Dampak COVID-19, Batu Bara Sulit Membara

B. Wiyono 24 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 24 Maret 2020

Menjelang akhir triwulan I tahun ini, tantangan pengusaha batu bara kian berat. Selain harga batu bara yang belum pulih, mewabahnya virus corona (Covid-19) di sejumlah negara termasuk Indonesia berdampak pada anjloknya kinerja ekspor emas hitam itu. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ekspor batu bara Indonesia selama Januari—Februari sebanyak 40,94 juta ton, merosot 44,35% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu 73,57 juta ton. Adapun hingga 21 Maret 2020, ekspor batu bara sebanyak 45,57 juta ton, padahal pada kuartal I/2019 mencapai 115,14 juta ton. Hal ini karenakan Covid - 19 yang merebak di sejumlah negara dan belum pulihnya kondisi di China. Dalam kondisi seperti ini, sebagian perusahaan akan berusaha menjaga tingkat produksi sesuai dengan target guna memenuhi yang sudah terkontrak, selain melakukan segala upaya untuk efisiensi agar dapat memenuhi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB). Apabila pandemi Covid-19 masih berlanjut dan bertahan lama tentunya akan memukul ekspor batu bara Indonesia.

Industri Tekstil & Produk Tekstil, Pasar Susut, Utilitas Tergerus

B. Wiyono 24 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 24 Maret 2020

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menyatakan penyebaran wabah COVID-19 akan memberikan dampak sistematik berupa penyusutan pasar baik di dalam maupun luar negeri. Sebagian subsektor industri TPT pun memperkirakan ada penurunan utilitas pabrikan pada April—Mei. Asosiasi Persepatuan Indonesia (Asprisindo) mendata pabrikan alas kaki umumnya menggenjot kapasitas produksi hingga dua kali lipat dari bulan biasa sebelum Ramadhan. Namun demikian, asosiasi mencatat utilitas produksi sebagian pabrikan justru merosot 20-30% akibat COVID-19. Terpisah, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen (APSyFI) meramalkan pasar domestik TPT akan terkontraksi sekitar 20% secara tahunan menjadi sekitar 1,7 juta ton. Dengan kata lain, konsumsi TPT per kapita akan turun dari 8,27 kilogram per kapita menjadi 6,6 kilogram per kapita. Adapun, APSyFI dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengajukan agar adanya intervensi pemerintah dalam penetapan safeguard terhadap produk garmen. Selain itu, asosiasi juga berharap adanya pengetatan importasi produk TPT ke dalam negeri.

Utamakan Nyawa, Bisnis Kemudian

B. Wiyono 24 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 24 Maret 2020

Dunia usaha perlu bahu-membahu mengatasi pandemi COVID-19, dan dituntut berani berkorban demi menyelamatkan nyawa manusia. Roda bisnis dapat dipacu lebih kencang setelah wabah ini teratasi. Pemerintah tidak dapat bergerak sendirian dalam menangani virus yang menyerang saluran pernafasan tersebut. Apalagi, penyebaran COVID-19 di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Perlu ada kolaborasi pentahelix, yaitu pemerintah, komunitas, akademisi, pengusaha, dan media. Dari sisi dunia usaha, diminta dukungan pebisnis, terutama terkait dengan komitmen pembatasan sosial lewat mekanisme bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan bantuan donasi. Saat ini, masih banyak perusahaan belum menerapkan kebijakan WFH. Berdasarkan pantauan Bisnis, masih terlihat penumpukan penumpang yang akan berangkat ke tempat kerja di sejumlah stasiun. Selain komitmen pembatasan sosial dan donasi, kontribusi dunia usaha juga bisa mencontoh negara lain. Berkaca ke China yang telah berhasil melewati masa krisis, pelaku industri di negara itu turut mendukung pemerintah dalam mengakhiri wabah COVID-19, dengan mengalihkan kegiatan manufakturnya untuk memproduksi fasilitas medis. Di tengah pandemi yang terus berlanjut, pengusaha juga dituntut lebih berpihak pada kemanusiaan.

Wabah Virus Corona, Manfaatkan Teknologi untuk Sidang dan Pemeriksaan Saksi

B. Wiyono 24 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 24 Maret 2020

Wabah virus corona yang menjangkiti saat ini memunculkan imbauan agar masyarakat untuk tidak bepergian dalam kurun waktu tertentu dan membatasi interaksi dengan orang lain. Imbauan agar masyarakat membatasi diri itu bisa efektif diterapkan di institusi yang sudah menerapkan pekerjaan dengan mengadopsi teknologi informasi. Masalahnya, tidak semua pekerjaan dan aktivitas bisa dilakukan dengan perangkat teknologi terutama yang terkait dengan bidang hukum.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya, masih melakukan penyidikan dan persidangan kendati mekanismenya dilakukan secara ketat. Para penasihat hukum tersangka yang berurusan dengan lembaga antirasuah itu, masih bisa melakukan kunjungan.

Akan tetapi, sejalan dengan langkah pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona dengan imbauan social distancing atau membatasi interaksi dan tidak bepergian, penegak hukum perlu memikirkan mekanisme persidangan dan penyelidikan melalui perangkat teknologi. Dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), belum diatur penggunaan perangkat teknologi seperti tele conference. Namun, peraturan lain sudah memungkinkan penggunaan alat elektronik seperti UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan UU No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pemeriksaan saksi dan tersangka ataupun persidangan secara jarak jauh dengan perangkat teknologi mestinya mulai dipikirkan dalam kondisi wabah virus corona seperti saat ini. 

Situasi seperti sekarang ini, memang pilihan sulit untuk menunda persidangan atau melakukan pemeriksaan tersangka. Jika ditunda, tersangka atau terdakwa dilanggar dua haknya sekaligus, hak asasi manusia dan kepastian hukum.


Permohonan Batal Melonjak

Ayu Dewi 23 Mar 2020 Kompas, 23 Maret 2020

Bisnis perjalanan dan pariwisata makin lesu seiring merabaknya kasus Covid-19 dan imbauan beraktivitas di rumah. Permohonan pembatalan dan penjadwalan ulang perjalanan melonjak setidaknya untuk rencana 1-2 bulan ke depan. Sekretaris Jenderal Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan bisnis 8.000 perusahaan biro perjalanan dan wisata di Indonesia makin lesu. Penjualan turun drastis sementara pembatalan pemesanan tiket serta paket perjalanan dan wisata mencapai 96%. Astindo juga memperkirakan kerugian yang dialami agen perjalanan mencapai Rp 4 triliun selama Februari 2020.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mencatat hingga pertengahan Maret 2020, tingkat okupansi hotel di semua kategori merosot sekitar 20%. Sementara pengunjung restoran turun 20-50%. Situasi yang sama dialami agen perjalanan daring. Permintaan bantuan perubahan perjalanan dilayanan pelanggan Tiket.com melonjak hingga 10 kali lipat dibandingkan biasanya.  

Pemerintah Jamin Legalitas Kayu Ekspor

Ayu Dewi 23 Mar 2020 Kompas, 23 Maret 2020

Pemerintah menjamin penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan tidak akan menghilangkan komitmen Indonesia dalam menjamin produk kayu yang diekspor memiliki legalitas dan terlacak bahan bakunya. Peraturan ini untuk penyederhanaan izin dan peningkatan daya saing ekspor. Koalisi masyarakat sipil mengkhawatirkan aturan ini akan membuka celah rembesan kayu-kayu ilegal dan menganggu tata kelola hutan.

Bunga Kredit Bank BUMN Segera Turun

Leo Putra 23 Mar 2020 Tempo, 23 Maret 2020

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta bank-bank pelat merah untuk mempercepat transmisi penurunan suku bunga kredit, di tengah situasi perlambatan ekonomi domestik akibat wabah virus corona.

Erick menuturkan tekanan perekonomian membuat pelaku usaha kessulitan mengembangkan usaha, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tak hanya pembiayaaan baru, Erick juga menginstruksikan bank BUMN untuk melonggarkan kredit terhadap debitor existing yang terkena dampak. Merespon hal tersebut, Bank BRI menyatakan saat ini perseroan tengah mengevaluasi potensi besaran penurunan bunga kredit. Menurut BRI, sejumlah sektor masih memiliki prospek positif, diantaranya pertanian, perdagangan, dan kesehatan. Komitme yang sama juga disampaia oleh PT Bank Mandiri. Bank Mandiri menuturkan tak hanya soal suku bunga, perseroan juga akan memberikan pelonggaran berupa kemudahan proses pemberian kredit untuk UMKM. Proses penurunan suku bunga kredit perbankan yangmasih berjalan lamban ini menjadi perhatian BI. Sejak akhir Juni 2019, rata-rata tertimbang suku bunga kredit modal kerja, misalnya, tercatat baru turun 35 basis point menjadi 10,07 persen pada Februari 2020. Padahal sejak Juni 2019 hingga Maret 2020, bank sentral telah memangkas suku bunga acuan hingga 150 basis poin, dari 6 persen menjadi 4,5persen.


Pemerintah Percepat Impor Bahan Pokok

Leo Putra 23 Mar 2020 Tempo, 23 Maret 2020

Pemerintah mempercepat penyediaan 11 bahan pangan pokok untuk menghadapi lonjakan permintaan menjelang Ramadan hingga Lebaran. Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturka pemerintah telah menyiapkan langkah untuk menjaga stok, pasokan, dan harga bahan pangan pokok, yang dibahasa dalam beberapa kali rapat koordinasi terbatas sepanjang pekan lalu.

Kementerian Perdagangan mulai membebaskan surat persetujuan impor untuk komoditas bawang putih dan bombai. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meyebutkan minimnya stok yang mengerek harga bawang putih dan bawang bombai menjadi salah satu alasan pelonggaran tersebut. Pembebasan itu berlaku sejak 19 Maret hingga 31 Mei mendatang. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Apindo), Roy Nicholas Mendey memastikan ketersediaan pangan masih mencukupi di semua peretail. Sejumlah komoditas, khususnya barang impor, secara bertahap juga sudah masuk ke peretail.


Kementerian Pertanian Tetap Berlakukan Syarat Impor Bawang

Leo Putra 23 Mar 2020 Tempo, 23 Maret 2020

Kementerian Pertanian memastikan tetap menerapkan syarat rekomendasi impor produk holtikiltura (RIPH) untuk bawang putih dan bawang bombai. Prosedur ini tetap dijalankan meskipun Kementerian Perdagangan melonggarkan impor kedua komoditas tersebut dengan meniadakan surat persetujuan impor (SPI) hingga Mei mendatang. Kebijakan itu tertuang dalam Permendag Nomor 27 tahun 2020.

Dirjen Holtikultura Kemendag, Prihasto Setyanto, mengatakan untuk menghadapi kelangkaan atau kenaikan harga, pemerintah juga dapat menugaskan BUMN demi mendapatkan fasilitas kemudahan jika melakukan impor dalam rangka menstabilkan pasokan dan harga. RIPH untuk bawang putih hingga 18 Maret tercatat 344.094 ton,sedangkan bawang bombai sebanyak 195.832 ton. Adapun konsumsi bawang putih nasional 47-48 ribu ton per bulan dan bawang bombai 10-11 ribu ton per bulan. Dalam kesempatan yang sama , Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengemukakan bahwa imporbawang putih telah mulai masuk pada Jumat, 13 Maret lalu, sebanyak 11.336 ton. Ia memperkirakan akan ada sekitar 400 kontainer bawang putih masuk ke tanah air setiap pekan. Adapun izin impor bawang bombai yang sudah keluar sebanyak 31 ribu ton. Wisnu mengatakan impor ini sudah masuk bertahap, sekarang sekitar 156 ton.


Pilihan Editor