Kementerian Pertanian Tetap Berlakukan Syarat Impor Bawang
Kementerian Pertanian memastikan tetap menerapkan syarat rekomendasi impor produk holtikiltura (RIPH) untuk bawang putih dan bawang bombai. Prosedur ini tetap dijalankan meskipun Kementerian Perdagangan melonggarkan impor kedua komoditas tersebut dengan meniadakan surat persetujuan impor (SPI) hingga Mei mendatang. Kebijakan itu tertuang dalam Permendag Nomor 27 tahun 2020.
Dirjen Holtikultura Kemendag, Prihasto Setyanto, mengatakan untuk menghadapi kelangkaan atau kenaikan harga, pemerintah juga dapat menugaskan BUMN demi mendapatkan fasilitas kemudahan jika melakukan impor dalam rangka menstabilkan pasokan dan harga. RIPH untuk bawang putih hingga 18 Maret tercatat 344.094 ton,sedangkan bawang bombai sebanyak 195.832 ton. Adapun konsumsi bawang putih nasional 47-48 ribu ton per bulan dan bawang bombai 10-11 ribu ton per bulan. Dalam kesempatan yang sama , Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengemukakan bahwa imporbawang putih telah mulai masuk pada Jumat, 13 Maret lalu, sebanyak 11.336 ton. Ia memperkirakan akan ada sekitar 400 kontainer bawang putih masuk ke tanah air setiap pekan. Adapun izin impor bawang bombai yang sudah keluar sebanyak 31 ribu ton. Wisnu mengatakan impor ini sudah masuk bertahap, sekarang sekitar 156 ton.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023