Diskon Pajak Penghasilan Karyawan Disiapkan
Pemerintah tengah menuntaskan pembahasan paket kebijakan stimulus yang baru untuk meredam dampak wabah virus korona (Covid-19) khusus terhadap sektor riil. Salah satunya ialah stimulus fiskal perpajakan. Salah satunya insentif PPh pasal 21 atau pajak karyawan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat ini ada beberapa opsi insentif perpajakan yang bisa diambil oleh pemerintah.Insentif PPh pasal 21 menjadi salah satu yang tengah dipertimbangkan lantaran kebijakan ini pernah dilakukan pada masa krisis finansial tahun 2008-2009. Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo menilai, insentif PPh 21 memang sangat mungkin diberlakukan. Bahkan insentif ini bisa jadi cukup efektif sebagai salah satu upaya mempertahankan kekuatan ekonomi domestik.
Meski Sri Mulyani belum menjelaskan secara rinci seperti apa skema insentif PPh 21 yang dimaksud, Yustinus menduga skema yang paling memungkinkan adalah dengan PPh 21 ditanggung oleh pemerintah (DTP). Skema ini pernah diterapkan pemerintah pada tahun 2009. Cara ini sebagai salah satu bagian dari paket stimulus fiskal menghadapi krisis. "Dulu PPh 21 DTP ini diberikan untuk sektor tertentu, yaitu yang padat karya dan paling terdampak krisis ekonomi. Jadi, pemerintah tetap memotong pajak tapi kemudian dikembalikan kepada para karyawan karena potongan pajak itu dibayarkan oleh pemerintah," terang Yustinus kepada KONTAN, Rabu (4/3).
Insentif PPh 21 DTP ini, cukup efektif dan mudah untuk diimplementasikan. Dampak insentif ini pun bisa secara langsung dirasakan masyarakat, yaitu melalui tambahan penghasilan yang bisa menjaga daya beli dan konsumsi di tengah perlambatan ekonomi. Sementara, seperti skema PPh 21 DTP sebelumnya, pemerintah bisa menetapkan sektor-sektor pilihan yang bisa mendapat insentif ini sesuai dari kondisi dan tingkat risiko perekonomian. Pemerintah juga bisa menetapkan batas penghasilan karyawan yang bisa memperoleh insentif PPh 21 DTP ini, misalnya tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan seperti kebijakan 2009.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani menilai, opsi kebijakan pemerintah memberikan insentif PPh 21 sangat positif mendukung kinerja perusahaan di tengah tekanan perekonomian akibat wabah Covid-19. Kondisi perusahaan, terutama di sektor industri pengolahan (manufaktur) yang mengandalkan arus barang dari luar negeri, mengalami disrupsi yang menekan kinerja dan arus kas akibat wabah virus Covid-19 ini.
Wajib Pajak Besar Jadi Sasaran Utama
Direktorat Jendral Pajak mengatur strategi untuk mengejar target setoran pajak tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak putar otak mengatur strategi. Terbaru, Ditjen Pajak akan mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak (WP) besar strategis dalam rangka perluasan basis pajak. Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-07/PJ/2020, WP strategis terbagi menjadi dua. Pertama, seluruh WP yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan kantor wilayah (Kanwil) DJP WP Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya. Kedua, WP dengan kriteria tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama, yaitu WP dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lain yang diatur melalui Nota Dinas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, melalui penetapan oleh Kepala Kanwil DJP.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menyampaikan untuk strategi KPP Pratama terdapat dua pendekatan yakni basis segmentasi dan basis kewilayahan. Untuk basis segmentasi, WP strategis yang berkontribusi sekitar 50% sampai dengan 70% penerimaan KPP Pratama tersebut akan tangani kepada satu seksi pengawasan dan konsultasi atau waskon khusus (waskon II). Di mana pembinaan dan pengawasannya akan dilakukan lebih komprehensif. Dalam hal ini, otoritas pajak menggunakan analisis kepatuhan perpajakan dilihat per tahun pajak yang meliputi seluruh jenis kewajiban pajak mulai dari pajak penghasilan (PPh) Badan, PPh Pot/put, dan pajak pertambahan nilai (PPN), dengan melibatkan supervisor pemeriksa pajak untuk bersama para account representative (AR) di seksi tersebut dalam melakukan analisa atas kepatuhan pajaknya. Untuk WP lainnya, pembinaan dan pengawasan berbasis kewilayahan dilakukan oleh Seksi Waskon Lainnya dan Seksi Ekstensifikasi/Penyuluhan, yang dibagi berdasar peta wilayah KPP Pratama tersebut. Tugas mereka meliputi tiga hal, intensifikasi atau pembinaan dan pengawasan terhadap WP yang sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian, ekstensifikasi atas WP yang belum terdaftar. Selanjutnya pengumpulan atau pengiriman data apabila terdapat obyek pajak di wilayah tersebut namun WP-nya terdaftar di KPP lain. Yoga menegaskan, yang menjadi poin penting dalam perluasan basis pajak ini adalah diturunkannya berbagai data yang ada, baik data transaksi yang tercover dalam sistem DJP maupun yang kita peroleh dari eksternal seperti data keuangan.
Otoritas menargetkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak tahun di berada di level 80% atau lebih tinggi daripada pencapaian tahun lalu yakni 73%. Ditjen Pajak meyakini dengan strategi tersebut, dalam jangka panjang dapat mengamankan penerimaan pajak sebesar Rp 87 triliun akibat potential lost bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan efektif pada 2021. Pemerintah menargetkan total realisasi penerimaan pajak di tahun ini senilai Rp 1.642 triliun tumbuh 23,3% dari realisasi tahun lalu. Sementara,data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode Januari 2020 menunjukkan realisasi penerimaan pajak terkontraksi 6,8%% year on year (yoy) atau setara Rp 80,2 triliun. Capaian tersebut jauh berbeda dengan kondisi periode sama tahun lalu yang moncer hingga Rp 86 triliun atau tumbuh 8,82% secara tahunan.
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Industri di Indonesia Timur
Pemerintah berjanji akan memberikan insentif fiskal bagi pelaku industri yang mau membangun sentra produksi di kawasan Indonesia timur. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan insentif tersebut berupa tax holiday dan tax allowance. Tax holiday merupakan pembebasan pajak sementara waktu bagi perusahaan baru. Sedangkan tax allowance adalah pengurangan pajak berdasarkan nilai investasi yang ditanamkan.
Menurut Luhut, insentif diberikan agar terjadi pemerataan sentra produksi. Luhut mengatakan pemerintah sedang memilah sektor industri yang akan mendapat insentif. Pada tahap awal, industri makanan dan minuman serta industri bahan baku, seperti semen, dipastikan akan mendapatkannya. Insentif tersebut, Luhut melanjutkan, pada akhirnya akan mengoptimalkan peran kapal-kapal tol laut agar bisa mengirim barang dari kawasan timur ke jawa atau Sumatera. Menurut dia, pemerintah akan memberikan subsidi pada program tersebut senilai Rp 430 miliar pada tahun ini. Luhut menuturkan, selain subsidi, pemerintah bakal menumpas praktik monopoli dalam distribusi barang, yang juga mengganggu operasi tol laut. Namun, dalam rapat kemarin, Presiden Joko Widodo menyatakan akan mengevaluasi program tol laut karena masih ada sejumlah persoalan. Jokowi mengingatkan tujuan tol laut adalah untuk mengurangi disparitas harga antarwilayah,antarpulau, dan antardaerah.
OJK Minta Segera Bank Turunkan Bunga Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank nasional mempercepat penurunan suku bunga kredit untuk membangkitkan dunia usaha yang tertekan, termasuk akibat penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan stimulus berupa penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia 7-Days Reverse Repo Rate ke level 4,75 persen dan pelonggaran rasio giro wajib minimum valuta asing dan rupiah sudah terwujud. Dia berharap kebiajakn itu mampu mengurangi risiko industri perbankan di tengah meluasnya wabah corona. Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno, mengatakan pelonggaran bunga kredit dinantikan pengusaha, di tengah melemahnya perdagangan dunia. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, mengatakan selama ini selisih suku bunga pinjaman yang diperoleh dunia usaha masih cukup besar dibanding suku bunga acuan bank sentra. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bank milik negara berkomitmen untuk menurunkan bunga kredit.
Insentif Jilid II untuk Jaga Ekonomi Tetap Tumbuh
Pemerintah tengah mempersiapkan berbagai stimulus fiskal jilid II dalam bentuk insentif, salah satunya dari sisi pajak untuk menjaga iklim bisnis dunia usaha. Stimulus fiskal dikeluarkan sebagai kebijakan countercyclical dalam mengantisipasi down-side risk dari dampak penyebaran virus korona terhadap perekonomian domestik. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan saat ini tengah terus membahas dan menghitung secara keseluruhan insentif pajak yang akan diberikan khususnya bagi pengusaha yang memiliki reputasi baik terkait pembayaran dan pelaporan pajak. Ia pun membocorkan wacana insentif fiskal tahap II dengan komponen yang akan diberikan keringanan yakni Pertama Pajak Penghasilan (PPh 21) atau pajak karyawan. Namun hingga saat ini ia masih enggan menjelaskan bagaimana skema yang akan diterapkan untuk pajak karyawan tersebut. Kedua terkait, pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 merupakan pajak penghasilan yang dibayar secara angsuran oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. Ketiga untuk PPh Pasal 22 merupakan pungutan pajak penghasilan badan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.
Bagi Anda yang memiliki bisnis dalam kegiatan ekspor-impor, pahami penjelasannya berikut ini. “Kita pertimbangkan semua ya, PPh 21, 22, bahkan 25 kita akan lihat semua, termasuk restitusi PPN yang dipercepat terutama untuk perusahaan yang reputable. Kita sekarang sedang menghitung sercara keseluruhan terutama sektor yang terkena dan kemudian dampaknya kepada neraca mereka dan bagaimana kita bisa bantu dari sisi korporasi maupun masyarakat. Jadi sekarang ini sedang difinalkan” ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/3). Meskipun PPh 21, 22, bahkan 25 berpotensi untuk diringankan namun, ia enggan menjelaskan secara detail dan rinci seperti apa skema dan akan mulai dilaksanakannya kapan. Sebab Sri Mulyani mengatakan bahwa stimulus insentif fiskal jilid kedua masih dalam tahap finalisasi dan masih perlu didiskusikan oleh berbagai Kementerian terkait, bahkan masih harus dipresentasikan kepada Presiden Joko Widodo terlebih dahulu. Apabila sudah dipresentasikan dan mendapatkan persetujuan Presiden, maka ia baru akan menceritakannya kepada awak media. “Nanti saya ceritakan sesudah saya presentasikan ke Presiden dulu, sebelum saya ceritakan ke Anda semua. Kita tunggu tanggal mainnya, sebab kita sedang sedang hitung,” jelas dia. Di samping, itu, Menkeu mengatakan memasuki tahun 2020, tadinya berbagai pihak memperkirakan bahwa akan terjadi perbaikan dibandingkan tahun 2019 yang sudah mencapai pertumbuhan ekonomi yang terendah sejak terjadinya krisis finansial di tahun 2008 hingga 2009.
"Bisa jadi tahun 2020 akan lebih lemah dari tahun lalu dan itu bukan berita bagus. Padahal 2020, kita berharap adanya perbaikan, terutama dikaitkan masih banyak negara sudah menggunakan stimulus moneter fiskal yang diharapkan ada confidence” jelasnya, Menurut dia memasuki tahun ini, penyebaran virus korona tak hanya sampai sebulan jadi harus meningkatkan kehati-hatian, ketika terjadi corona virus dalam waktu dua minggu terakhir telah terjadi penurunan harga saham, nilai tukar bergerak melemah. Selain itu bank-bank sentral negara lain juga mulai antisipasi dampak virus korona dengan menurunkan suku bunga sebesar 50 bps. Mantan Bendahara Negara itu mengatakan bahwa APBN saat ini tengah dalam situasi yang berat dikarenakan penerimaan pajak yang mengalami tekanan, disertai pelemahan pada semua sektor. Dalam menghadapi situasi tekanan yang berimbas adanya pelemahan pada penerimaan berbagai sektor maka pemerintah tidak boleh ikut lemah, justru harus mampu mengcounter pelemahan dengan berbagai isnentif dengan tujuan agar ekonomi kembali tumbuh. “Peranan fiscal policy tools untuk counter pelemahan. Kalau ekonomi lemah, maka penerimaan pajak lemah dan ikut lemah maka smeua terperosok dalam pelemahan.
Fasilitas Masuk Pasar AS Tergerus
Perwakilan perdagangan Amerika Serikat (USTR) mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang dan menggolongkanya sebagai negara maju. Akibatnya, sejumlah kemudahan perdagangan yang dimiliki Indonesia untuk pasar AS tergerus. Salah satu kemudahan yang tidak didapatkan lagi oleh Indonesia adalah standar de minimis sebesar 2% dan pengabaian standar volume impor dalam hukum counter vailing duty (CVD). Pencabutan fasilitas ini berlaku mulai 10 Februari 2020.
Menurut peneliti Indef Andry Satrio Nugroho, produk ekspor unggulan Indonesia akan terdampak oleh perubahan definisi itu seperti tekstil dan produk tekstil serta minyak kelapa sawit dan turunanya. USTR tak lagi menggolongkan Indonesia dalam kelompok WTO berstatus negara berkembang karena kontribusi Indonesia ke perdagangan dunia telah lebih dari 0,5% berdasarkan data 2018. Pengubahan status USTR itu menurut Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kadin Indonesia Shinta Widjadja Kamdani berpotensi merambat ke pencabutan fasilitas sistem tarif prefensial umum (GSP).
Agen Perjalanan Merana Karena Korona
Paket wisata delapan hari pada pertengahan tahun ke enam kota di China ditawarkan Rp 20 juta dengan cicilan Rp 1,2 juta per bulan. Promosi itu seharusnya menarik. Namun, virus korona baru (covid-19) membuat pengunjung yang jumlahnya lebih sedikit dari tahun lalu enggan meliriknya. Secara keseluruhan volume penjualan paket dan tiket wisata dipameran yang digelar 21-23 Februari 2020 juga diprediksi menyusut. Antusiasme masyarakat mencari tiket atau perjalanan keluar negeri menurun dibandingkan tahun lalu.
Mengutip pemberitaan New York Times, wabah Covid-19 diproyeksikan dapat mengurangi pendapatan maskapai penerbangan global sampao 29 miliar dollas AS pada 2020. Sebagian besar kerugian akan dialami maskapai penerbangan di kawasan Asia Pasifik. Saat wabah SARS merebak, kerugian maskapai global sekitar 6 miliar dollar AS. Lalu lintas penumpang internasional butuh 9 bulan untuk pulih.
Cadangan Rp 10,3 Triliun untuk Cegah Dampak Ekonomi
Untuk mencegah dampak negatif dari virus korona dan perlambatan ekonomi dunia terhadap ekonomi Indonesia, Presiden Joko Widodo emenrbitkan paket kebijakan fiskal senilai Rp 10,3 triliun. Anggaran utu diambil dari dana cadangan di APBN 2020. Dengan paket ini, berbagai insentif disiapkan. Pemerintah menyiapkan tambahan manfaat kartu sembako dari Rp 150.000 menjadi Rp 200.000, diskon liburan serta insentif bagi maskapai dan agen perjalanan yang bisa mendatangkan wisman dan turis lokal.
Menurut Sri Mulyani, insentif diberikan untuk menjaga ekonomi Indonesia ditengah penyebaran virus korona yang melumpuhkan aktivitas negara dengan perekonomian terbesar kedua yaitu China. Dampak negatifnya yang kemungkinan bisa menurunkan baseline growth (perhitungan angka dasar pertumbuhan kita dari 5,02% ke 4,7%).
Kenaikan Harga Bawang Putih Dorong Laju Inflasi
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat laju inflasi bulanan pada Februari 2020 sebesar 0,28 persen. Meski angka ini lebih rendah ketimbang bulan sebelumnya, BPS mencatat inflasi Februari naik dibanding periode yang sama tahun lau, yang mengalami defiasi 0.08 persen.
Meski begitu, BPS mencatat angka inflasi tahun ke tahun pada Februari 2020 menyentuh 2,98 persen. Angka ini lebih tinggi dari pada inflasi tahunan bulan sebelumnya sebesar 2,68 persen. Yunita mengatakan salah satu penyumbang terbesar inflasi Februari ini adalah kenaikan harga bawang putih. Meski harga bawang putih cenderung turun, konsumen sempat merasakan lonjakan harga bawang putih Rp 50 ribu per kilogram. Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian mengatakan kenaikan harga bawang putih dipicu oleh seretnya pasokan dari Cina karena merebaknya wabah virus corona atau Covid-19. Agung memperkirakan stok bawang putih saat ini sekitar 80 ribu ton per Februari. Adapun rata-rata kebutuhan konsumsi dalam sebulan sebesar 46 ribu ton. Ia memprediksi persediaan bawang putih akan habis pada akhir Maret mendatang. Menurut Agung, pasokan bawang putih yang menipis diwarnai oleh panic buying akibat merebaknya wabah corona. Untuk mengantisipasi pasokan, Kementerian Pertanian tengah mengusahakan pengalihan impor dari Cina ke India. Meski wabah Covid-19 merebak, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo yakin tingkat inflasi hingga akhir tahun tetap terkendali pada angka 3 plus-minus 1 persen. Salah satu alasannya, ujar Perry, adalah permintaan dalam ekonomi masih lebih rendah daripada kapasitas produksi.
Pemerintah Siapkan Paket Insentif Baru
Pemerintah tengah menyiapkan paket insentif lanjutan untuk memperlancar lalu lintas barang, khususnya untuk kebutuhan industri yang tersendat setelah penyebaran virus corona (Covid-19). Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto berujar, paket insentif itu berkaitan dengan impor bahan baku dan ekspor barang industri serta komoditas agar dunia usaha mampu bertahan.
Airlangga menjelaskan insentif yang diberikan di antaranya pelonggaran izin ekspor dan impor, kemudahan prosedur perpajakan dan keringanan bea masuk. Hingga efisiensi biaya logistik. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan paket insentif untuk mendorong konsumsi masyarakat, termasuk mengerek kinerja sektor pariwisata. Anggaran pada paket tersebut mencapai Rp 10,3 triliun. Menurut Airlangga, pemerintah juga akan menyederhanakan ketentuan larangan-batasan atau tata niaga ekspor-impor, termasuk mempercepat proses impor oleh 500 importir terpercaya. Paket tersebut ditargetkan selesai pada pekan ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih menjajaki sejumlah opsi pemberian keringanan pajak dan tarif pabean. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan paket insentif ini sangat dibutuhkan industri untuk tetap mempertahankan produksinya. Menurut Agus, industri membutuhkan keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong industri.









