;

Dampak Covid-19 : Ekspor Kepiting Terpukul

Ayu Dewi 10 Mar 2020 Kompas, 10 Maret 2020

Pendiri PT Sarana Hatchery Abadi Peter Nugraha mengemukakan bahwa sebagian besar komoditas kepiting hidup diekspor ke China. Namun saat ini ekspor kepiting hidup merosot drastis. Di Kalimantan terjadi penumpukan kepiting. Sementara Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing KKP Nilanto Perbowo menyatakan potensi perluasan pasar ekspor terus didorong antara lain Timur Tengah, Hongkong, Taiwan dan Korea Selatan.

UMKM Kesulitan Isi Pasar

Ayu Dewi 10 Mar 2020 Kompas, 10 Maret 2020

Peran usaha mikro, kecil dan menengah dalam rantai pasok domestik masih lemah. Di saat bahan baku atau barang konsumsi impor terhambat, UMKM masih kesulitan mengisi pasar dalam negeri. Keran impor bahan baku yang masih dibuka oleh pemerintah untuk sejumlah komoditas dianggap mempersulit persaingan mereka menembus pasar domestik.

Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan alih-alih membuka pintu impor bahan baku di tengah wabah Covid-19, pemerintah seharusnya membuka kesempatan bagi produk dalam negeri untuk diserap. Pemerintah dapat mendata jenis-jenis usaha dan komoditas yang pasokanya bisa dipenuhi dari dalam negeri sehingga tidak perlu impor dari negara lain. Beberapa komoditas yang bisa dicukupkan dari produksi dalam negeri adalah beberapa jenis buah dan sayuran serta gula kristal putih yang bisa digunakan untuk industri makanan dan minuman.

Beberapa waktu lalu, Kemeterian Perdagangan menyatakan akan mengimpor bahan baku secara seletif namun masih belum ada kejelasan terkait komoditas atau produk apa yang boleh diimpor. Sejauh ini pemerintah sudah dan akan menerbitkan izin untuk gula, garam, bawang putih dan daging kerbau.

Dampak Wabah COVID-19, Pertumbuhan Industri Kemasan Bisa Terganjal

B. Wiyono 10 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 10 Maret 2020

Pertumbuhan industri kemasan tahun ini juga dibayangi oleh dampak menyebarnya virus corona yang mengancam pasokan bahan baku sekaligus serapan dari sektor fast moving consumer goods (FMCG).  Federasi Kemasan Indonesia mencatat kemasan berbahan plastik menopang lebih dari 50% dari kemasan yang beredar. Secara komposisi, kemasan plastik fleksibel berkontribusi hingga 45%, sedangkan kemasan plastik kaku sekitar 16%. Impor bahan kemasan masih besar. Contohnya, plastik 50% harus impor. Walaupun tidak semua berasal dari China, tapi tetap mempunyai efek. Sedangkan menurut  Asosiasi Industri Kemasan Fleksibel (Rotokemas) menyatakan wabah virus korona berpotensi membuat pertumbuhan industri kemasan fleksibel tahun ini stagnan dari realisasi tahun lalu.

PPh FInal UMKM, Pengawasan Jadi Pekerjaan Rumah

B. Wiyono 10 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 10 Maret 2020

Pengawasan atas wajib pajak (WP) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% masih lemah. Hal itu tecermin dalam penurunan penerimaan dari sektor tersebut. Setahun setelah berlakunya PP No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu,  yakni selama 1 Juli 2018—30 Juni 2019, penerimaan pajak dari PPh Final UMKM hanya Rp4,84 triliun. Angka tersebut lebih rendah dari capaian pada rentang yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp6,19 triliun. Sepanjang 2019, WP UMKM yang menggunakan skema PPh Final 0,5% mencapai 2,3 juta WP, meningkat 23% dibandingkan dengan 2018. Faktanya, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 60 juta usaha. Otoritas pajak mengakui bahwa pengawasan atas WP UMKM yang menikmati fasilitas PPh Final 0,5% dari omzet masih lemah. Menurut DDTC dengan skema yang selama ini masih belum berbasis kewilayahan memang optimalisasi untuk PPh OP dan UMKM memang belum terawasi dengan baik.

Insentif Fiskal KEK, Realisasi Dinanti

B. Wiyono 10 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 10 Maret 2020

Pelaku usaha menanti realisasi pemangkasan pajak penghasilan untuk investor yang menanamkan dananya di kawasan khusus sejalan dengan terbitnya PP No.12/2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus. Pelaku usaha yang menanamkan modal pada kegiatan utama bisa mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas penghasilan yang diterima dari kegiatan utama tersebut. Namun, ketentuan mengenai besaran insentif, jangka waktu, pengajun, keputusan, pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban WP terkait dengan pengurangan PPh Badan bakal diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini regulasi turunan mengenai fasilitas PPh tersebut masih dalam pembahasan. Menurut CITA, tawaran fasilitas PPh Badan tidak akan menarik minat pelaku usaha apabila masalah adminsitrasi tidak dibenahi. Pasalnya, administrasi menjadi hal yang paling sering dikeluhkan oleh investor di Tanah Air, termasuk untuk kawasan ekonomi khusus.

Virus Corona, Estimasi Dampak Ekonomi COVID-19

B. Wiyono 10 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 10 Maret 2020

Opini oleh Anda Nugroho, Peneliti Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan 

Selain ancaman kesehatan, mewabahnya virus Corona atau COVID-19 juga menjadi momok menakutkan bagi perekonomian dunia. Managing director IMF menuturkan bahwa penyebaran virus Corona telah memangkas prakiraan pertumbuhan ekonomi global sebesar 0,1% sampai dengan 0,2% di 2020. Kemampuan untuk menangkap keterkaitan antar berbagai sektor, menjadikan model CGE ideal untuk mengestimasi efek domino dari mewabahnya virus tersebut. Berdasarkan kalkulasi dari model ekonomi, mewabahnya COVID-19 diperkirakan dapat mengerem laju pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun ini sebesar 0,28%. Dampak terhadap ekonomi tersebut setidaknya datang dari empat jalur transmisi utama, antara lain perdagangan internasional, sektor penerbangan dan perhotelan (pariwisata), pergeseran pola pengeluaran rumah tangga, serta harga minyak dunia.

Pertama, virus corona akan ‘menginfeksi’ ekonomi melalui transaksi perdagangan internasional. Berdasarkan kalkulasi model ekonomi, penyebaran virus tersebut akan berkontribusi terhadap kontraksi impor dan ekspor agregat masing masing sebesar sebesar 1,93% dan 0,72%. Lewat jalur perdagangan internasional ini, penyebaran virus berkontribusi memangkas pertumbuhan sebesar 0,15%. Kedua, COVID-19 akan memengaruhi ekonomi melalui sektor penerbangan dan perhotelan (pariwisata). Berdasarkan perhitungan dari model ekonomi, sektor penerbangan dan perhotelan akan terkontraksi hampir 5% akibat penyebaran virus ini, berkontribusi terhadap penurunan pertumbuhan sebesar 0,09%. Ketiga, Corona juga akan menyebabkan pergeseran sementara pada pengeluaran/konsumsi rumah tangga. Pergeseran pola ini diperkirakan memangkas tingkat konsumsi agregat sebesar 0,21% serta berkontribusi terhadap perlambatan pertumbuhan sebesar 0,05%. Keempat, imbas COVID-19 juga dirasakan melalui penurunan harga minyak dunia akibat pelemahan permintaan global. Lewat harga minyak dunia yang lebih murah, penyebaran virus tersebut justru berkontribusi positif terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 0,01%. 

Angka-angka hasil perhitungan model diatas mengasumsikan penyebaran virus mereda dalam kurang kurang lebih enam bulan. Apabila berlangsung lebih lama, dampaknya akan lebih buruk. Di saat terjadi kondisi darurat seperti mewabahnya Corona, pasar tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Disinilah peran pemerintah menjadi krusial untuk mengantisipasi kegagalan pasar dan meminimalisasi laju perlambatan ekonomi, antara lain melalui percepatan belanja pemerintah (terutama bantuan sosial), promosi pariwisata, insentif fiskal bagi sektor yang terdampak, serta perluasan Kredit Usaha Rakyat. Perumusan strategi harus diiringi langkah-langkah konkrit supaya dampaknya efektif. Pertama, jadwal pencairan belanja pemerintah, terutama bansos harus dilaksanakan dengan disiplin dan sesegera mungkin. Kedua, membangun mekanisme yang sederhana dan tidak rumit dalam pemberian insentif, sehingga fasilitas dapat dimanfaatkan/dirasakan di saat yang tepat. Terakhir, melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meredakan keresahan di masyarakat.

Google Tingkatkan Daya Saing Industri Ritel

Ayu Dewi 09 Mar 2020 Kompas, 5 Maret 2020

Google Cloud siap memperbesar dukungan terhadap industri ritel di Indonesia dengan meluncurkan region cloud di Jakarta tahun ini. Google cloud dengan industri ritel bertujuan untuk menaikkan daya saing dan kenyamanan pelayanan konsumen. Industri ritel Indonesia yang sudah bekerja sama dengan Google Cloud antara lain Alfamart, Blibli, Bukalapak, CT Corp, Tokopedia dan warung pintar.

Direktur Teknologi dan Bisnis Internasional Alfamart Bambang Setyawan Djojo mengatakan, pemanfaatan layanan Google Cloud mampu menekan biaya komunikasi hingga 15% antar ribuan toko ritel Alfamart yang tersebar ke seluruh Indonesia. Bagi Blibli.com, teknologi komputasi awan membantu perusahaan mengolah data pelanggan dan merespon peluang pasar di masa mendatang.

Rebut Pasar di Luar China

Ayu Dewi 09 Mar 2020 Kompas, 5 Maret 2020

Pasar di luar China diperebutkan seiring terganggunya perdagangan dari dan ke China akibat wabah Covid-19. Indonesia membidik sejumlah negara sebagai pasar baru.  Menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, merebaknya Covid-19 menciptakan disrupsi terhadap rantai pasok global dan berimbas pada berbagai sektor penting seperti pariwisata, perdagangan dan investasi. Pasar keuangan global juga mengalami pekan terburuknya sejak krisis finansial 2008.

Setelah berkonsentrasi ke negara maju, Indonesia mencoba membuka akses pasar nontradisional seperti Afrika, Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Tengah, Eropa Tengah dan Eropa Timur. Selainmemberi kemudahan perizinan ekspor, perundingan dagang dengan negara lain juga dijajaki secara intensif. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menambahka, ada sejumlah negara yang sedang dibidik untuk ekspansi ekspor. Negara-negara itu selama ini bukan tujuan utama ekspor Indonesia seperti Tunisia, Turki, Chile, Paraguay, Guatemala serta beberapa negara Asia Selatan (Pakistan dan Srilanka).

Navigasi Perpajakan, KPP Pratama Awasi WP Berbasis Kewilayahan

B. Wiyono 09 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 2 Maret 2020

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mendapatkan mandat untuk menjalankan pengawasan atas wajib pajak (WP) berbasis kewilayahan, menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) No. SE-07/PJ/2020. KPP melaksanakan analisis data statistik kewilayahan atas zona pengawasan masing-masing account representative (AR) dengan cara menganalisis jumlah penduduk, jumlah WP orang pribadi (OP) dan Badan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu juga jumlah penerimaan dan pertumbuhan pajak, gambaran ekonomi dan sektor usaha dominan di suatu daerah, dan analisis perpajakan dalam rangka mengidentifikasi potensi pajak dari suatu wilayah. KPP membuat prioritas pengawasan kewilayahan dalam bentuk peta kerja. Peta kerja tersebut menjadi landasan untuk melakukan penyisiran dalam rangka mengumpulkan informasi terkait dengan WP di wilayah terkait.

Bank Sentral Waspadai Kepanikan di Pasar Uang

Leo Putra 09 Mar 2020 Tempo, 09 Maret 2020

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan mewabahnya Covid-19 memberikan sentimen buruk bagi sektor moneter dunia. Sentimen virus Wuhan, kata dia, menambah banyak sentimen negatif yang terus menghantui sejak jauh hari, seperti perang dagang dan perlambatan ekonomi global.

Ketidakwajaran perilaku investor, ucap dia, membuat imbal hasil dan rapor ekonomi domestik tak lagi jadi referensi investor untuk menaruh uangnya di Indonesia. Catatan BI, ujar Perry, sudah ada uang yang keluar dari Tanah Air Rp 30,8 triliun. Rapor termin akhir Februari tersebut terdiri atas Rp 26,2 triliun pelepasan di produk surat berharga negara dan Rp 4,1 triliun di pasar saham. Bank Indonesia pun, kata Perry, sudah mengintervensi dengan membeli obligasi negara sebanyak Rp 80 triliun yang dilepas para investor asing seusai virus corona mewabah dua bulan terakhir. Menurut dia, kepanikan tersebut tak lepas dari lesunya aktivitas sektor riil seperti perdagangan yang menjadi salah satu rujukan terhadap gambaran geliat ekonomi. Pekan lalu, Bank Indonesia mengeluarkan lima stimulus kebijakan moneter untuk mendongkrak gairah sektor riil. Selain peningkatan penetrasi pasar, BI menurunkan rasio giro wajib minimum valuta asing dari 8 persen, menjadi 4 persen yang diharapkan bisa meningkatkan likuiditas perbankan hingga US$ 3,2 miliar. Selain giro minimum valuta asing, BI menurunkan giro wajib minimum untuk transaksi rupiah sebesar 50 basis point. Kedua kebijakan tersebut ditetapkan berlaku efektif pada 16 Maret dan 1 April mendatang.

Pilihan Editor