Dampak Virus Corona, Lampu Kuning Investasi Asing
Target realisasi penanaman modal asing di Tanah Air pada tahun ini diprediksi meleset, sejalan dengan aksi wait and see pelaku usaha akibat penyebaran virus corona. Investasi yang masuk ke Indonesia pada awal tahun ini terhambat. Beberapa di antaranya bahkan menunda realisasi lantaran wabah virus corona yang menyebar di sejumlah negara, termasuk Indonesia. Karena corona ini, demand rusak, suplai rusak, produksi rusak. Demand termasuk di dalamnya tentu saja konsumsi dan investasi. Sejumlah stimulus telah digelontorkan untuk meredam dampak ekon omi akibat virus tersebut. Pada tahap awal, pemerintah telah mengucurkan dana Rp10,3 triliun untuk menstimulasi beberapa sektor, terutama pariwisata dan perumahan. Pemerintah juga melonggarkan importasi barang dengan tujuan mengamankan industri serta pasokan produk di dalam negeri.
Pemerintah tidak dapat memaksa untuk meningkatkan investasi di tengah suasana ekonomi global yang penuh ketidakpastian. Justru, penyebaran virus corona merupakan kesempatan bagi pemangku kepentingan di Indonesia untuk melakukan reformasi kebijakan secara struktural. Salah satu agenda utama yang seharusnya dikejar, lanjutnya, yakni menyelesaikan RUU Cipta Kerja dan omnibus law perpajakan. Reformasi kebijakan struktural memiliki tujuan untuk meningkatkan posisi kemudahan berbisnis (ease of doing business/EODB) di Indonesia.
Dampak Penyebaran Virus Corona, Berjibaku demi Bahan Baku
ndonesia membutuhkan lebih dari sekadar stimulus fiskal untuk mengamankan bahan baku industri di tengah ketatnya perebutan pasokan dengan negara lain. Penyebaran virus corona (COVID-19) membuat kegiatan ekspor dan impor yang melibatkan China terganggu. Adapun, pasokan bahan baku industri sejumlah negara, termasuk Indonesia, sangat bergantung pada China. Untuk menangkal dampak ekonomi dari virus corona tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memberikan relaksasi pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan PPh Pasal 25 tak hanya untuk 500 reputable importer yang mendapat restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Menkeu juga membuka opsi untuk menunda pemungutan PPh Pasal 21 sebagai bagian dari stimulus kedua yang diberikan pemerintah. Persoalan bahan baku industri yang banyak diimpor dari China kini menjadi kekhawatiran pelaku industri. Namun, dia memastikan pemerintah akan memberikan asistensi melalui keringanan fiskal, salah satunya dengan bea masuk khusus untuk bahan baku impor yang diharapkan jadi Rp0. Kebutuhan bahan baku dan bahan penolong pada industri mencapai 70%. Dari jumlah tersebut, sekitar 27% dipasok dari China. Tak hanya industri berorientasi ekspor, stimulus seharusnya juga diberikan kepada industri yang bergerak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan satu kebijakan dan stimulus fiskal saja. Kebijakan ini disertai pula dengan dukungan nonfiskal seperti fasilitas restrukturisasi utang dan koreksi pada kebijakan makroprudensial agar bank bisa memberikan pinjaman dengan lebih lancar.
Pemerintah juga bisa melakukan intervensi pada pasar finansial agar suku bunga kredit usaha benar-benar turun secara signifikan sehingga perusahaan yang memerlukan modal usaha tambahan bisa meminjam modal dengan mudah. Stimulus juga seharusnya lebih berfokus pada upaya untuk substitusi impor.
Dampak Virus Corona, Pasar Sekunder Properti Mulai Terusik
Pasar sekunder bisnis properti mulai terusik serangan virus corona meski diyakini dampaknya tak terlalu lama. Kondisi berinteraksi saja ada kekhawatiran di masyarakat, wajar jika bisnis properti di pasar sekunder menyusut. Bisnis properti mulai berada di awal kebangkitan sejak akhir tahun lalu setelah lesu selama 6 tahun. Namun, serangan virus corona menunda kebangkitan tersebut.
Para investor yang biasa menangguk keuntungan di pasar sekunder makin memperpanjang menahan diri akibat serangan virus corona ini. Sebelum terjadi serangan virus corona, pasar sekunder memang telah menyusut akibat kelesuan bisnis properti sejak 2013.
Meskipun masih ada kekhawatiran mengenai serangan virus corona yang mengadang kebangkitan bisnis properti, masih ada peluang bagi investor untuk menanggu keuntungan di pasar sekunder dengan memilih properti yang tepat.
Sebagai contoh Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, produk properti yang tetap diminati pembeli termasuk investor, bukan hanya konsumen (end user). Kondisi positif itu didorong pula oleh harganya yang relatif masih terjangkau dengan kisaran Rp18 juta per meter persegi hingga Rp30 juta per meter persegi. Permbangunan PIK 2 saat ini masih berada pada tahap pertama seluas 1.050 hektare dan kelak dikembangkan hingga seluas 6.000 hektare. Contoh lainnya, Prioritas Land membangun apartemen Majestic Point di Serpong, Tangerang, Banten. Saat ini apartemen 32 lantai itu tinggal menyisakan 160 unit dari 900-an unit yang tersedia di dua menara apartemen tersebut. Apartemen ini juga dilengkapi 50 unit berupa ruko, small office home office (SOHO), dan kios. Bagi summarecon, masalah banjir dan virus corona tidak membawa banyak dampak pada proyek-proyeknya. Keterisian apartemen yang ada di Summarecon Bekasi, rata-rata baru mencapai 50%, untuk kawasan banjir seperti proyek Summarecon di Kelapa Gading, permintaan tetap ada.
Dampak Wabah COVID-19, Ekspor Jasa Makin Melemah
Wabah COVID-19 diyakini bakal memicu penurunan ekspor jasa kuartal I/2020 dari periode yang sama 2019.
Analis Indonesia Services Dialogue
memprediksi ekspor jasa mencapai US$7,2 miliar—US$7,5 miliar pada kuartal I/2020. Pemerintah diimbau untuk memacu ekspor jasa dengan moda commercial presence dan moda cross border. Dua moda tersebut tidak terlalu dipengaruhi pergerakan manusia.
Untuk moda commercial presence, perusahaan jasa sektor kuliner atau konsultasi bisa membuka cabang di luar negeri. Untuk cross border, pengusaha jasa animasi bisa memperbanyak pemesanan dari luar negeri bisa dikerjakan di Indonesia. Atau jasa audit/keuangan, order dari luar negeri, dikerjakan di Indonesia, dikirim via internet. Potensi ekspor jasa dengan moda cross border cukup menjanjikan. Tiap tahun nilai perdagangannya mencapai rerata US$3,7 triliun.
Hasil Audit Diumumkan Pekan Ini, Alur Skandal Jiwasraya Segera Terbuka
Badan Pemeriksa Keuangan masih harus menyelesaikan sejumlah temuan terkait dengan audit kerugian negara PT Asuransi Jiwasraya. Auditor negara itu akan mengumumkan hasil pemeriksaan pada pekan ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan nilai kerugian dalam penempatan dana investasi di Asuransi Jiwasraya mencapai Rp13,7 triliun. Belakangan, dari hasil pemeriksaan nilai kerugian negara membengkak hingga sekitar Rp17 triliun.
Kejagung menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Aset yang disita yakni tanah dan rumah di Jalan Mas Murni Jakarta Selatan; Jalan Puri Casablanca, Jakarta Selatan; Jalan Mas Murni Permata Hijau Jakarta Selatan; Jalan Hang Jebat Raya, di Simprug Golf Jakarta Selatan; serta di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan. Selain itu, jaksa penyidik juga menyegel satu unit apartemen yakni Apartemen Ambassade Residences LT-6 Unit H, Jakarta Selatan.
Kasus ini murni kejahatan korporasi. Seharusnya korporasi Jiwasraya dijadikan tersangka dalam kasus itu. Dan juga perkara tersebut bukanlah perkara tindak pidana korupsi, melainkan perkara tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Corona Lebih Kompleks dari Krisis 2008
Ekonomi kita tahun ini benar-benar berat. Belum kelar perang dagang, wabah Covid-19 yang disebabkan virus corona menerjang sejak Desember 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, tekanan ekonomi akibat virus corona lebih rumit ketimbang krisis 2008. "Bedanya, saat itu hanya sektor keuangan dan pasar modal, sekarang lebih kompleks karena memukul sektor riil," tandas Ani, panggilan karib Menkeu
Penyebaran virus corona membuat mobilisasi orang turun tajam. Aktivitas industri terhambat, tak hanya turunnya daya beli, tapi juga terjadi disrupsi rantai pasok. Efeknya, manufaktur terkapar. Sektor jasa juga terganggu. Mobilitas orang yang terbatas membuat bisnis jasa, horeka sampai bisnis penerbangan juga terpukul. Efek lanjutannya bukan mustahil mengenai sektor keuangan. Pasalnya, banyak negara yang jadi mitra dagang Indonesia juga terpapar Covid-19. Ini akan menganggu kinerja ekspor dan impor kita. Jika ini terus berlanjut, potensi kredit bermasalah juga berpotensi naik, apalagi nilai tukar rupiah masih volatil.
Pemerintah memang telah menyiapkan kebijakan stimulus, mulai dari sektor pariwisata hingga penerbangan. Hanya, janji stimulus itu belum juga bisa berjalan 100%. Pemerintah bahkan sudah merancang stimulus kedua, kali ini untuk sektor riil, khususnya manufaktur. Mulai dari pemotongan pajak pribadi dan badan, pemangkasan bea masuk impor sampai relaksasi pembayaran kredit. Sebelumnya Bank Indonesia (BI) sudah memangkas bunga acuan dan melonggarkan likuiditas perbankan.
Catatan Kamar Dagang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, merebaknya virus corona sudah terjadi penurunan penjualan produk 25%-30% di banyak bisnis. Industri otomotif hingga pariwisata yang paling terdampak. Karena itu, Kadin minta pemerintah segera mengeluarkan stimulus. Salah satu yang penting memberi kemudahan impor dari negara -negara selain China, khususnya untuk impor bahan baku yang selama ini tergantung dari Tiongkok.
Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengingatkan, pemerintah harus segera merealisasikan insentif, bukan sekadar janji. Jika terlambat, momentum mengungkit ekonomi bisa benar-benar hilang. Ekonom Indef Bhima Yudhistira menambahkan, pemerintah harus berkejaran dengan waktu, karena risiko perlambatan ekonomi akibat corona tinggi.
Diskon Pajak Penghasilan Karyawan Disiapkan
Pemerintah tengah menuntaskan pembahasan paket kebijakan stimulus yang baru untuk meredam dampak wabah virus korona (Covid-19) khusus terhadap sektor riil. Salah satunya ialah stimulus fiskal perpajakan. Salah satunya insentif PPh pasal 21 atau pajak karyawan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat ini ada beberapa opsi insentif perpajakan yang bisa diambil oleh pemerintah.Insentif PPh pasal 21 menjadi salah satu yang tengah dipertimbangkan lantaran kebijakan ini pernah dilakukan pada masa krisis finansial tahun 2008-2009. Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo menilai, insentif PPh 21 memang sangat mungkin diberlakukan. Bahkan insentif ini bisa jadi cukup efektif sebagai salah satu upaya mempertahankan kekuatan ekonomi domestik.
Meski Sri Mulyani belum menjelaskan secara rinci seperti apa skema insentif PPh 21 yang dimaksud, Yustinus menduga skema yang paling memungkinkan adalah dengan PPh 21 ditanggung oleh pemerintah (DTP). Skema ini pernah diterapkan pemerintah pada tahun 2009. Cara ini sebagai salah satu bagian dari paket stimulus fiskal menghadapi krisis. "Dulu PPh 21 DTP ini diberikan untuk sektor tertentu, yaitu yang padat karya dan paling terdampak krisis ekonomi. Jadi, pemerintah tetap memotong pajak tapi kemudian dikembalikan kepada para karyawan karena potongan pajak itu dibayarkan oleh pemerintah," terang Yustinus kepada KONTAN, Rabu (4/3).
Insentif PPh 21 DTP ini, cukup efektif dan mudah untuk diimplementasikan. Dampak insentif ini pun bisa secara langsung dirasakan masyarakat, yaitu melalui tambahan penghasilan yang bisa menjaga daya beli dan konsumsi di tengah perlambatan ekonomi. Sementara, seperti skema PPh 21 DTP sebelumnya, pemerintah bisa menetapkan sektor-sektor pilihan yang bisa mendapat insentif ini sesuai dari kondisi dan tingkat risiko perekonomian. Pemerintah juga bisa menetapkan batas penghasilan karyawan yang bisa memperoleh insentif PPh 21 DTP ini, misalnya tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan seperti kebijakan 2009.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani menilai, opsi kebijakan pemerintah memberikan insentif PPh 21 sangat positif mendukung kinerja perusahaan di tengah tekanan perekonomian akibat wabah Covid-19. Kondisi perusahaan, terutama di sektor industri pengolahan (manufaktur) yang mengandalkan arus barang dari luar negeri, mengalami disrupsi yang menekan kinerja dan arus kas akibat wabah virus Covid-19 ini.
Wajib Pajak Besar Jadi Sasaran Utama
Direktorat Jendral Pajak mengatur strategi untuk mengejar target setoran pajak tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak putar otak mengatur strategi. Terbaru, Ditjen Pajak akan mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak (WP) besar strategis dalam rangka perluasan basis pajak. Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-07/PJ/2020, WP strategis terbagi menjadi dua. Pertama, seluruh WP yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan kantor wilayah (Kanwil) DJP WP Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya. Kedua, WP dengan kriteria tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama, yaitu WP dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lain yang diatur melalui Nota Dinas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, melalui penetapan oleh Kepala Kanwil DJP.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menyampaikan untuk strategi KPP Pratama terdapat dua pendekatan yakni basis segmentasi dan basis kewilayahan. Untuk basis segmentasi, WP strategis yang berkontribusi sekitar 50% sampai dengan 70% penerimaan KPP Pratama tersebut akan tangani kepada satu seksi pengawasan dan konsultasi atau waskon khusus (waskon II). Di mana pembinaan dan pengawasannya akan dilakukan lebih komprehensif. Dalam hal ini, otoritas pajak menggunakan analisis kepatuhan perpajakan dilihat per tahun pajak yang meliputi seluruh jenis kewajiban pajak mulai dari pajak penghasilan (PPh) Badan, PPh Pot/put, dan pajak pertambahan nilai (PPN), dengan melibatkan supervisor pemeriksa pajak untuk bersama para account representative (AR) di seksi tersebut dalam melakukan analisa atas kepatuhan pajaknya. Untuk WP lainnya, pembinaan dan pengawasan berbasis kewilayahan dilakukan oleh Seksi Waskon Lainnya dan Seksi Ekstensifikasi/Penyuluhan, yang dibagi berdasar peta wilayah KPP Pratama tersebut. Tugas mereka meliputi tiga hal, intensifikasi atau pembinaan dan pengawasan terhadap WP yang sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian, ekstensifikasi atas WP yang belum terdaftar. Selanjutnya pengumpulan atau pengiriman data apabila terdapat obyek pajak di wilayah tersebut namun WP-nya terdaftar di KPP lain. Yoga menegaskan, yang menjadi poin penting dalam perluasan basis pajak ini adalah diturunkannya berbagai data yang ada, baik data transaksi yang tercover dalam sistem DJP maupun yang kita peroleh dari eksternal seperti data keuangan.
Otoritas menargetkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak tahun di berada di level 80% atau lebih tinggi daripada pencapaian tahun lalu yakni 73%. Ditjen Pajak meyakini dengan strategi tersebut, dalam jangka panjang dapat mengamankan penerimaan pajak sebesar Rp 87 triliun akibat potential lost bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan efektif pada 2021. Pemerintah menargetkan total realisasi penerimaan pajak di tahun ini senilai Rp 1.642 triliun tumbuh 23,3% dari realisasi tahun lalu. Sementara,data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode Januari 2020 menunjukkan realisasi penerimaan pajak terkontraksi 6,8%% year on year (yoy) atau setara Rp 80,2 triliun. Capaian tersebut jauh berbeda dengan kondisi periode sama tahun lalu yang moncer hingga Rp 86 triliun atau tumbuh 8,82% secara tahunan.
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Industri di Indonesia Timur
Pemerintah berjanji akan memberikan insentif fiskal bagi pelaku industri yang mau membangun sentra produksi di kawasan Indonesia timur. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan insentif tersebut berupa tax holiday dan tax allowance. Tax holiday merupakan pembebasan pajak sementara waktu bagi perusahaan baru. Sedangkan tax allowance adalah pengurangan pajak berdasarkan nilai investasi yang ditanamkan.
Menurut Luhut, insentif diberikan agar terjadi pemerataan sentra produksi. Luhut mengatakan pemerintah sedang memilah sektor industri yang akan mendapat insentif. Pada tahap awal, industri makanan dan minuman serta industri bahan baku, seperti semen, dipastikan akan mendapatkannya. Insentif tersebut, Luhut melanjutkan, pada akhirnya akan mengoptimalkan peran kapal-kapal tol laut agar bisa mengirim barang dari kawasan timur ke jawa atau Sumatera. Menurut dia, pemerintah akan memberikan subsidi pada program tersebut senilai Rp 430 miliar pada tahun ini. Luhut menuturkan, selain subsidi, pemerintah bakal menumpas praktik monopoli dalam distribusi barang, yang juga mengganggu operasi tol laut. Namun, dalam rapat kemarin, Presiden Joko Widodo menyatakan akan mengevaluasi program tol laut karena masih ada sejumlah persoalan. Jokowi mengingatkan tujuan tol laut adalah untuk mengurangi disparitas harga antarwilayah,antarpulau, dan antardaerah.
OJK Minta Segera Bank Turunkan Bunga Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank nasional mempercepat penurunan suku bunga kredit untuk membangkitkan dunia usaha yang tertekan, termasuk akibat penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan stimulus berupa penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia 7-Days Reverse Repo Rate ke level 4,75 persen dan pelonggaran rasio giro wajib minimum valuta asing dan rupiah sudah terwujud. Dia berharap kebiajakn itu mampu mengurangi risiko industri perbankan di tengah meluasnya wabah corona. Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno, mengatakan pelonggaran bunga kredit dinantikan pengusaha, di tengah melemahnya perdagangan dunia. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, mengatakan selama ini selisih suku bunga pinjaman yang diperoleh dunia usaha masih cukup besar dibanding suku bunga acuan bank sentra. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bank milik negara berkomitmen untuk menurunkan bunga kredit.









