Impor Gula Mentah
Pekerja menurunkan gula mentah asal Filiphina ke dalam truk saat dibongkar di pelabuhan Tanjung Priok. Tahun ini rekomendasi kuota impor gula mentah untuk bahan baku industri gula rafinasi sebanyak 3,6 juta ton. Sampai saat ini, izin impor gula mentah yang telah dikeluarkan pemerintah baru 1,4 juta ton.
Pemerintah Siapkan Paket Insentif Bisnis Penerbangan
Pemerintah berencana memberikan insentif kepada pelaku industri penerbangan dan agen wisata untuk memulihkan gairah bisnis pariwisata yang terganggu oleh infeksi global virus 2019-nCoV alias virus corona. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mempermudah izin pengajuan slot dan rute serta mengurangi biaya kebandaraan agar maskapai penerbangan mau menambah frekuensi penerbangan.
Menurut Budi, pemerintah akan melonggarkan pungutan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang dikenakan pada penerbangan pesawat maskapai. Dalam kondisi normal, maskapai wajib menyetorkan uang hingga Rp 60 juta per flight. Keringanan PNBP itu pun bisa diikuti insentif biaya pendaratan (landing fee) dan biaya parkir pesawat (parking fee) serta diskon penyewaan ruangan bandara. Pembekuan jalur penerbangan dari dan menuju Cina sejak awal bulan ini menghantam bisnis perjalanan wisata yang mayoritas dilayani dengan pesawat. Sejumlah maskapai domestik mencatat penurunan frekuensi penerbangan rata-rata 30 persen. Kementerian Pariwisata berencana merevisi target penerimaan devisa pada 2020, yang semula dicanangkan sebesar US$ 21 miliar. Potensi kerugian devisa dari akumulasi total kunjungan wisatawan mancanegara Cina mencapai US$ 4 miliar atau sekitar Rp 54,8 triliun (dalam kurs 13.722 per dolar Amerika). Direktur Pemasaran dan Pelayanan PT Angkasa Pura I (Persero), Devy Suradji, mengatakan perusahaannya menyediakan potongan landing fee sebesar 50 persen selama setahun untuk maskapai berjadwal yang menambah frekuensi terbang. Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin, sempat mengusulkan insentif biaya jasa kendaraan yang berbasis tingkat kepadatan penumpang di bandara. Adapun Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio berencana mempromosikan pembuatan paket kolaborasi (bundled package) antara agen wisata dan maskapai.
UMKM Pembayar Pajak Tumbuh Melambat
Jumlah usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang membayar pajak di Indonesia semakin bertambah seiring penurunan tarif penghasilan (PPh) final UMKM menjadi 0,5% yang berlaku sejak pertengahan 2018 lalu. Namun, pertumbuhan jumlah pembayaran pajak UMKM mulai melambat. Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan mencatat, jumlah Wajib Pajak (WP) UMKM yang membayar PPh final sepanjang 2019 mencapai 2,31 juta WP. Perinciannya terdiri dari WP orang pribadi mencapai 2,05 juta orang dan WP badan 257.000 perusahaan.
Jumlah itu tumbuh 23% year on year (yoy). Namun, pertumbuhannya melambat di bandingkan dengan 2018 yang sebesar 27,8 % yoy. Adapun jumlah penerimaan negara dari pajak UMKM, terbilang masih rendah, yaitu Rp 5 triliun- Rp 6 triliun per tahun. Lewat edukasi, kepatuhan formal WP UMKM diharapkan meningkat. Walaupun saat ini, jumlah penerimaan dari sektor UMKM masih kecil, UMKM ke depan akan berperan terhadap penerimaan pajak sejalan dengan jumlahnya yang terus meningkat.
Direktur Eksekutif Center for Indonesi Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, melambatnya pertumbuhan pembayaran pajak UMKM mengkonfirmasi bahwa ekstensifikasi basis pajak yang dilakukan otoritas masih kurang maksimal. Ada tiga alasan mengapa pertumbuhan pembayaran pajak melambat. Pertama, sosialisasi kewajiban dan kemudahan pembayaran pajak UMKM kurang ramah. Kedua, kurangnya dukungan pemerintah daerah (Pemda) untuk merangkul UMKM. Ketiga, pola UMKM berpindah dari offline ke platform digital. Menurut beliau, untuk menjamah kepatuhan formal WP UMKM, otoritas pajak seyogyanya dapat mewajibkan pedagang online untuk registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Target Investasi 2020 Naik
Pemerintah menyakini implementasi dua regulasi sapu jagat (omnibus law) dapat menumbuhkan investasi tahun ini. Investasi itu juga perlu memperhatikan buruh dan serapan tenaga kerja dalam negeri. Pemerintah optimis investasi pada tahun 2020 terealisasi Rp 866 triliun, lebih tinggi daripada 2019. Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, implementasi kedua RUU itu berpotensi mendorong pertumbuhan investasi 0,2%-0,3%. Investasi sepanjang tahun ini ditargetkan bisa tumbuh diatas 6%.
OJK Perketat Aturan Industri Asuransi
Berkaca dari kasus PT Asuransi Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat regulasi di industri asuransi. Sejak awal 2019, OJK telah menyiapkan beleid baru untuk memperketat industri asuransi. Salah satu aturan terkait Penilaian Tingkat Kesehatan (TKS) di industri asuransi. Ini merupakan aturan tambahan untuk melengkapi POJK Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK, Ariastiadi menjelaskan, dalam aturan tersebut akan terdapat rating atau penilaian tingkat kesehatan asuransi, dengan skala satu hingga lima. Untuk rating satu menunjukkan tingkat kesehatan paling tinggi sementara lima berarti sedang bermasalah. Jadi satu adalah sehat dan lima tidak sehat. Dengan adanya rating ini akan terdapat respons kebijakan yang akan dilakukan. "Misalnya turun dari rating satu ke dua, kami akan lakukan langkah antisipatif untuk mencegah ke naik ketiga supaya balik ke rating satu, kata Ariastiadi di kantor OJK akhir pekan lalu.
Jika kondisi kesehatan menurun, OJK akan menyiapkan langkah-langkah perbaikan mulai dari sifatnya minor maupun material. Dengan begitu regulator bisa mengidentifikasi lebih awal terkait perusahaan asuransi mana saja yang memerlukan perhatian khusus. Atau perlu dilakukan pembinaan atau lebih jauh lagi perlu disehatkan. Sehingga perusahaan asuransi tidak mengalami suatu permasalahan. Jadi kami bisa tekan sedini mungkin, ungkapnya. OJK akan mempertimbangkan secara matang terkait pemberian sanksi bagi asuransi yang bermasalah. Termasuk opsi penutupan usaha terhadap perusahaan asuransi sakit. Sementara Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu menegaskan, sudah banyak aturan yang dikeluarkan OJK. Peraturan yang ada saat ini sudah lebih dari cukup Sehingga hanya perlu implementasi yang tegas saja, kata Togar Selasa (18/2).
ANTM Aktif Mencari Cadangan Emas Baru
PT Aneka Tambang Tbk terus berupaya menjaga cadangan barang tambangnya. Emiten berkode emiten ANTM di Bursa Efek Indonesia ini aktif menggelar eksplorasi yang fokus pada komoditas emas, nikel dan bauksit. Senior Vice President Corporate Secretary PT Aneka Tambang Tbk, Kunto Hendraprawoko mengungkapkan, sepanjang tahun lalu ANTM mengucurkan dana Rp 114,26 miliar (unaudited) untuk aktivitas eksplorasi ketiga komoditas andalan mereka. Untuk komoditas nikel, Aneka Tambang mengeksplorasi daerah Pomalaa, Tapunopaka dan Waylukum, serta melakukan tinjauan ke beberapa daerah potensial. Untuk komoditas bauksit, Aneka Tambang mengeksplorasi Mempawah dan Tayan, Kalimantan Barat, serta meninjau beberapa daerah prospektif. Adapun eksplorasi untuk komoditas emas menjadi fokus ANTM. Mereka memang aktif mencari cadangan dan sumber daya emas. Namun Kunto masih enggan membeberkan detail rencana penambahan tambang emas tersebut.
Saat ini ANTM masih mengoptimalkan tambang emas Pongkor di Jawa Barat dan tambang emas Cibaliung di Banten. "Ke depannya kami memiliki rencana jangka pendek dan panjang dalam mempertahankan cadangan emas. Antam juga secara aktif tetap melakukan pencarian cadangan dan sumber daya emas," tutur Kunto. Sejalan dengan itu, pada tahun lalu Aneka Tambang melakukan kegiatan eksplorasi emas di wilayah Bogor, Cibaliung dan Pegunungan Bintang. Di wilayah tambang emas Pongkor, kegiatannya meliputi model geologi dan pengeboran. Sedangkan di Cibaliung, eksplorasi untuk uji pengeboran. Selain ketiga wilayah tersebut, Kunto menyebutkan, ANTM melakukan tinjauan ke beberapa daerah prospek, seperti di Jawa Barat, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.
Nilai Ekspor-Impor Selama Januari 2020 Menurun
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat nilai ekspor dan impor menurun masing-masing sebesar 1,88 persen dan 4,40 persen secara tahunan (year-on-year). Nilai ekspor turun dari US$ 13,93 miliar pada Januari 2019 menjadi US$ 13,67 miliar pada Januari 2020. Sedangkan impor dari US$ 14,99 miliar pada Januari tahun lalu menjadi US$ 14,33 miliar pada awal tahun. Penurunan ekspor-impor juga terlihat jika dibanding Desember lalu.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat mengatakan belum bisa menyimpulkan penurunan tersebut merupakan imbas penyebaran wabah virus corona di Hubei, Wuhan, Cina. Secara siklus, Syarif mengatakan setiap awal tahun memang selalu ada tren penurunan perdagangan, baik ekspor maupun impor. Syarif mengatakan efek wabah corona belum dirasakan Indonesia meski pangsa ekspor ataupun impor ke Cina paling besar. Apalagi, perjalanan barang dari Cina ke Indonesia membutuhkan waktu lebih dari sepekan. Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, memprediksi neraca perdagangan pada Januari mengalami surplus US$ 67 juta. Surplus neraca perdagangan bulan lalu dipengaruhi oleh ekspektasi laju bulanan impor yang terkontraksi lebih besar dibanding laju ekspor. Dia memperkirakan kinerja ekspor Januari 2020 diperkirakan terkontraksi 4,4 persen month-to-month atau melambat -0,7 persen secara tahunan, baik itu dari sisi harga maupun volume. Perlambatan laju ekspor didorong oleh kontraksi harga komoditas, di antaranya minyak sawit mentah (CPO) mengalami penurunan harga sebesar 11,54 persen, karet turun sebesar 4,89 persen, dan harga batu bara hanya naik tipis 1,18 persen secara bulanan. Adapun laju impor diperkirakan terkontraksi 5,1 persen secara bulanan atau turun 8,2 persen secara tahun. Hal ini terjadi akibat adanya penurunan harga minyak sebesar 15,56 persen secara bulanan dan mendorong pengurangan impor migas.
Risiko Pajak Ditanggung
Pengusaha akan mendapat insentif dari sisi perpajakan. Namun, pemerintah mesti mencari cara agar risiko penurunan penerimaan pajak bisa dikompensasi. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan otoritas pajak belum menghitung potensi kehilangan penerimaan akibat kebijakan relaksasi dalam omnibus law perpajakan secara komprehensif. Namun, kehilangan penerimaan negara akibat penurunan PPh Badan saja diperkirakan Rp 80 triliun setiap tahun. Untuk mengompensasi kondisi itu, otoritas pajak akan memperluas basis pajak baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi. Perluasan basis pajak ditempuh melalui pembentukan kantor pelayanan pajak (KPP) madya baru. Sementara KPP pratama fokus dalam pengawasan wajib pajak atau ekstensifikasi berbasis kewilayahan.
Peneliti DDTC B. Bawono Kristiaji berpendapat bahwa pemerintah melakukan relaksasi bersyarat untuk memobilisasi penerimaan pajak. Relaksasi bersyarat dapat dilakukan dengan
Panasonic Ekspor AC ke Nigeria
PT Panasonic Manufacturing Indonesia (PMI) melakukan ekspor perdana untuk produk pendingin ruangan (air conditioner/AC) berbasis refrigeran 32 ke Nigeria. Langkah ini diharapkan bisa membuka pintu ekspor produk elektronik Indonesia ke kawasan Afrika. "Ekspor ini selain dapat menambah devisa negara juga menggunakan merek Panasonic dan tercantum buatan Indonesia," kata Direktur PT PMI Daniel Suhardiman dalam keterangan resminya, Rabu (19/2). Daniel mengatakan bahwa produk tersebut diproduksi pabrik Panasonic di Indonesia yang memuliki kemampual full manufacture dari bahan baku hingga barang jadi. Saat ini, AC buatan PMI telah memiliki kandungan lokal hingga 40% dan porsinya akan terus ditingkatkan. Pada tahun lalu, Panasonic telah berhasil merelokasi produksi AC tipe 2 PK dan 2,5 PK dari Malaysia. Produk AC yang diekspor ke Nigeria adalah jenis 1 PK hingga 1,5 PK dan 2 PK berbasis refrigeran 32.
Perikanan : Peluang Bebas Bea ke Uni Eropa
Produk-produk perikanan Indonesia yang diekspor ke Uni eropa berpeluang memperoleh pembebasan tarif bea masuk. Sinyal positif itu untuk sebagian besar komoditas ekspor perikanan yang tercatat dalam 555 pos tarif perikanan. Kendati demikian, di kawasan ASEAN baru Vietnam yang menghasilkan kesepakatan dengan Uni Eropa terkait penghapusan tarif bea masuk.









