;

Pemerintah Siapkan Paket Insentif Bisnis Penerbangan

20 Feb 2020 Tempo, 14 Februari 2020
Pemerintah Siapkan Paket Insentif Bisnis Penerbangan

Pemerintah berencana memberikan insentif kepada pelaku industri penerbangan dan agen wisata untuk memulihkan gairah bisnis pariwisata yang terganggu oleh infeksi global virus 2019-nCoV alias virus corona. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mempermudah izin pengajuan slot dan rute serta mengurangi biaya kebandaraan agar maskapai penerbangan mau menambah frekuensi penerbangan.

Menurut Budi, pemerintah akan melonggarkan pungutan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang dikenakan pada penerbangan pesawat maskapai. Dalam kondisi normal, maskapai wajib menyetorkan uang hingga Rp 60 juta per flight. Keringanan PNBP itu pun bisa diikuti insentif biaya pendaratan (landing fee) dan biaya parkir pesawat (parking fee) serta diskon penyewaan ruangan bandara. Pembekuan jalur penerbangan dari dan menuju Cina sejak awal bulan ini menghantam bisnis perjalanan wisata yang mayoritas dilayani dengan pesawat. Sejumlah maskapai domestik mencatat penurunan frekuensi penerbangan rata-rata 30 persen. Kementerian Pariwisata berencana merevisi target penerimaan devisa pada 2020, yang semula dicanangkan sebesar US$ 21 miliar. Potensi kerugian devisa dari akumulasi total kunjungan wisatawan mancanegara Cina mencapai US$ 4 miliar atau sekitar Rp 54,8 triliun (dalam kurs 13.722 per dolar Amerika). Direktur Pemasaran dan Pelayanan PT Angkasa Pura I (Persero), Devy Suradji, mengatakan perusahaannya menyediakan potongan landing fee sebesar 50 persen selama setahun untuk maskapai berjadwal yang menambah frekuensi terbang. Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin, sempat mengusulkan insentif biaya jasa kendaraan yang berbasis tingkat kepadatan penumpang di bandara. Adapun Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio berencana mempromosikan pembuatan paket kolaborasi (bundled package) antara agen wisata dan maskapai.


Tags :
#Penerbangan
Download Aplikasi Labirin :