AS Cabut Keringanan Tarif Produk Indonesia
Pemerintah Amerika Serikat telah membuat revisi penting dalam Undang-undang Pemulihan Perdagangan (Trade Remedy Law) agar bisa menindak 24 negara berkembang yang diantaranya Tiongkok, Indonesia, India, dan Singapura. Itu artinya, produk Indonesia dicabut dari daftar penerima keringanan tarif bea masuk (BM). Senin, pekan lalu, AS memperkecil daftar negara-negara kategori berkembang dan kurang berkembang sehingga bisa menurunkan ambang batas negara yang menjadi patokan negara itu untuk memulai penyelidikan terhadap negara lain yang diduga merugikan industri dalam negeri AS dengan subsidi ekspor yang adil. Hasilnya, pemerintah AS menghapus kebijakan preferensi khusus atas sejumlah negara atau wilayah yang mengklaim diri mereka sebagai negara/wilayah berkembang termasuk Albania, Argentina, Armenia, Brasil, Bulgaria, Tiongkok, Kolombia, Costa Rica, Georgia, Hong Kong, India, Indonesia, Kazakhstan, Kirgistan, Malaysia, Moldova, Montenegro, Macedonia Utara, Rumania, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Thailand, Ukraina, dan Vietnam. Perwakilan dagang Amerika Serikat atau USTR mengatakan, keputusan untuk merevisi metodologi dalam mengklasifikasi negara/ekonomi berkembang itu penting karena panduan sebelumnya yang dibuat tahun 1998 sekarang sudah ketinggalan zaman. Keputusan ini merupakan perkembangan penting dalam kebijakan dagang AS selama dua dekade terakhir, karena bisa menghasilkan penalti yang lebih berat bagi sejumlah negar pengekspor terbesar di dunia. Selain itu, kebijakan ini mencerminkan sikap frustasi Presiden Donald Trump karena negara-negara dnegan ekonomi sangat besar seperti Tiongkok dan India diizinkan mendapat keuntungan dari preferensi dagang khusus yang diatur oleh WTO. Tujuan kebijakan preferensi khusus WTO untuk negara berkembang adalah untuk membantu negara-negara yang lebih miskin agar bisa memangkas kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, dan bergabung dengan sistem perdagangan global.
Investasi Industri Alkohol Kian Terbuka
Pemerintah akan melonggarkan sektor-sektor investasi yang selama ini masuk daftar negatif investasi (DNI) untuk terbuka bagi investor asing. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, dari 20 sektor yang saat ini tertutup untuk investor asing, hanya 6 sektor yang bakal dibuka untuk asing.
Menurut dia, meski tak termasuk dalam omnibus law Rancangan UU Cipta Kerja, pelonggaran celah bisnis bagi investor penting untuk mempermanis iklim bisnis. Daftar negatif investasi yang bakal berganti menjadi daftar prioritas investasi bakal segera dirilis pada Maret mendatang. Bahlil mengatakan rancangan peraturan presiden yang baru sedang dalam tahap finalisasi. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot, mengatakan pelonggaran dilakukan lantaran ada pertimbangan urgensi ketergantungan impor. Industri minuman beralkohol, kata dia, kerap mengeluhkan importasi bahan baku hingga barang jadi yang fluktuatif. Namun Yuliot mengatakan pelonggaran industri alkohol tak hanya dikhususkan untuk sektor minuman beralkohol. Sektor farmasi, kata dia, juga memberi input akan kebutuhan bahan baku alkohol. Begitu juga industri turunan seperti kosmetik, yang dinilainya turut memberi input. Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia Hana Suryani menyambut baik wacana pelonggaran industri minuman beralkohol. Menurut dia, kebijakan ini bisa mendongkrak jasa pariwisata di Tanah Air.
Bank Sentral Revisi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi
Bank Indonesia merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi 2020 dari semula 5,1-5,5 persen menjadi 5,0-5,4 persen. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan revisi pertumbuhan itu dilakukan lantaran penyebaran virus corona yang diperkirakan menekan perekonomian Cina dan menghambat pemulihan ekonomi global. Proyeksi pertumbuhan ekonomi global juga turut dipangkas dari 3,1 persen menjadi 3 persen.
Perry menuturkan sektor perekonomian yang paling terpengaruh oleh wabah corona adalah pariwisata, perdagangan, dan investasi. Sedangkan kajian bank sentral menunjukkan adanya risiko penurunan jumlah wisatawan mancanegara yang berimbas pada penurunan penerimaan devisa sebesar US$ 1,3 miliar. Berikutnya, risiko dari terhambatnya sistem logistik yang berdampak pada aktivitas perdagangan, baik impor maupun ekspor. Adapun dari sisi investasi langsung berpotensi terganggu, khususnya yang berasal dari Cina. Bank sentral memprediksi penurunan investasi secara keseluruhan sekitar US$ 2,4 miliar. Menurut Perry, tekanan terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi akan berlangsung pada triwulan pertama 2020. Merespons dinamika tersebut, Bank Indonesia memutuskan memangkas suku bunga acuan BI 7-day (Reverse) Repo Rate sebesar 25 basis point, dari sebelumnya 5 persen menjadi 4,75 persen. Langkah berikutnya adalah pelonggaran kebijakan makroprudensial. Kebijakan ini sekaligus sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan yang pada 2019 hanya tumbuh 6,08 persen. Sedangkan pertumbuhan kredit pada 2020 diproyeksikan berada di kisaran 9-11 persen.
Kebijakan Kapal Nasional Berpotensi Hambat Ekspor Batu Bara
Kewajiban penggunaan kapal nasional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.82 Tahun 2017 jo.80/2018 tentang Penggunaan Asuransi dan Kapal Nasional untuk Ekspor dan Impor Komoditas Tertentu. Kewajiban penggunaan nasional dan virus korona (COVID-19) dikhawatirkan akan menggangu kegiatan ekspor batu bara. Pada akhirnya berimbas pada tingkat devisa ekspor serta mempengaruhi neraca transaksi berjalan. Kewajiban penggunaan asuransi dan kapal nasional ini efektif berlaku mulai 1 Mei 2020. Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Pandu P. Sjahrir mengatakan kebijakan ini pada awalnya akan diberlakukan mulai tahun 2017 akan tetapi ditunda pemberlakukanya. Hal ini dikarenakan masih sangat terbatasnya kapasitas kapal nasional dalam mengangkut pengiriman batu bara yang umumnya perdagangannya menggunakan free-on board (FoB) dimana importir wajib mengusahakan asuransi dan kapal. Di tengah persaingan perdagangan internasional sebagai dampak dari tensi perdagangan global saat ini, kebijakan penggunaan kapal nasional dikhawatirkan dapat memicu reaksi dari negara-negara importir batu bara terhadap ekspor komoditas lainnya yang pada akhirnya akan merugikan ekspor nasional.
Transaksi Elektronik Dikenai Pajak
Rancangan omnibus law perpajakan memuat rencana memajaki perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk pajak penghasilan atas kegiatan melalui sitem elektronik oleh perusahaan asing. Aturan pemajakan dibedakan dalam tiga kondisi :
- perusahaan asing yang telah berbentuk usaha tetap (BUT)
- perusahaan yang tidak dapat menjadi BUT karena ada perjanjian pajak berganda (tax treaty)
- perusahaan yang belum menjadi BUT
Direktur CITA Yustinus Prastowo berpendapat, Indonesia mengambil langkah unilateral dalam pemajakan transaksi elektronik sebagaimana tercermin dalam klausul-klausul RUU. Jenis pajak ini mirip digital servive tax di negara-negara Eropa. Ke depan, Indonesia mesti mengantisipasi langkah unilateral pemajakan transaksi elektronik jika tujuan penyusunan RUU perpajakan untuk meningkatkan daya tarik investor, pengenaan jenis pajak baru berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Kondisi ini bisa diantisipasi dengan kejelasan arah pemajakan Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah masih kesulitan memajaki transaksi elektronik antar negara. Rezim PPN yang ada tidak mewajibkan subyek pajak dalam negeri dan luar negeri untuk melakukan pemnungutan dan penyetoran PPN atas transaksi elektronik. Persoalan lebih pelik atas barang dan jasa tak berwujud. Pemerintah merumuskan bagaimana transaksi elektronik barang tak berwujud dari luar negeri dapat dikenai PPN seperti di Australia.
Pemerintah Siapkan Identitas Pajak Perusahaan Digital Asing
Pemerintah bakal memberikan identitas perpajakan, seperti NPWP, bagi perusahaan digital yang beroperasi dari luar negeri tapi banyak memiliki konsumen di Indonesia. Dengan begitu, pemerintah akan memiliki kekuatan hukum untuk memungut pajak perusahaan over the top-layanan dengan konten data, informasi, atau multimedia melalui jaringan Internet tersebut.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Pangerapan, mengatakan tanpa sejumlah persyaratan administrasi tersebut, pemerintah tak bisa memaksa menarik pajak. Pembayaran pajak tanpa NPWP, misalnya, melanggar asas tata kelola pemerintahan, terutama di bidang administrasi dan keuangan negara. Untuk menyasar perusahaan digital asing, pemerintah telah menyiapkan RUU omnibus law perpajakan. Dalam aturan baru, kehadiran fisik entitas luar negeri diganti dengan asas “kehadiran dampak ekonomi”. Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini menjadi pintu pertama bagi entitas digital luar negeri untuk berinvestasi di dalam negeri. Setelah omnibus law berlaku, proses ini akan dialihkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Managing Director Netflix Asia Pasifik, Kuek Yu-Chuang, menyatakan siap bersikap kooperatif dengan pemerintah Indonesia, apalagi pengguna Netflix Indonesia yang menonton melalui smartphone dua kali lebih besar dari rata-rata pengguna global. Perusahaan digital asal USA tersebut memperkirakan jumlah pengguna aplikasi Netflix di Indonesia tumbuh dari 95 ribu pada 2015 menjadi sekitar 900 ribu pada tahun ini.
Impor Gula Mentah
Pekerja menurunkan gula mentah asal Filiphina ke dalam truk saat dibongkar di pelabuhan Tanjung Priok. Tahun ini rekomendasi kuota impor gula mentah untuk bahan baku industri gula rafinasi sebanyak 3,6 juta ton. Sampai saat ini, izin impor gula mentah yang telah dikeluarkan pemerintah baru 1,4 juta ton.
Pemerintah Siapkan Paket Insentif Bisnis Penerbangan
Pemerintah berencana memberikan insentif kepada pelaku industri penerbangan dan agen wisata untuk memulihkan gairah bisnis pariwisata yang terganggu oleh infeksi global virus 2019-nCoV alias virus corona. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mempermudah izin pengajuan slot dan rute serta mengurangi biaya kebandaraan agar maskapai penerbangan mau menambah frekuensi penerbangan.
Menurut Budi, pemerintah akan melonggarkan pungutan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang dikenakan pada penerbangan pesawat maskapai. Dalam kondisi normal, maskapai wajib menyetorkan uang hingga Rp 60 juta per flight. Keringanan PNBP itu pun bisa diikuti insentif biaya pendaratan (landing fee) dan biaya parkir pesawat (parking fee) serta diskon penyewaan ruangan bandara. Pembekuan jalur penerbangan dari dan menuju Cina sejak awal bulan ini menghantam bisnis perjalanan wisata yang mayoritas dilayani dengan pesawat. Sejumlah maskapai domestik mencatat penurunan frekuensi penerbangan rata-rata 30 persen. Kementerian Pariwisata berencana merevisi target penerimaan devisa pada 2020, yang semula dicanangkan sebesar US$ 21 miliar. Potensi kerugian devisa dari akumulasi total kunjungan wisatawan mancanegara Cina mencapai US$ 4 miliar atau sekitar Rp 54,8 triliun (dalam kurs 13.722 per dolar Amerika). Direktur Pemasaran dan Pelayanan PT Angkasa Pura I (Persero), Devy Suradji, mengatakan perusahaannya menyediakan potongan landing fee sebesar 50 persen selama setahun untuk maskapai berjadwal yang menambah frekuensi terbang. Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin, sempat mengusulkan insentif biaya jasa kendaraan yang berbasis tingkat kepadatan penumpang di bandara. Adapun Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio berencana mempromosikan pembuatan paket kolaborasi (bundled package) antara agen wisata dan maskapai.
UMKM Pembayar Pajak Tumbuh Melambat
Jumlah usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang membayar pajak di Indonesia semakin bertambah seiring penurunan tarif penghasilan (PPh) final UMKM menjadi 0,5% yang berlaku sejak pertengahan 2018 lalu. Namun, pertumbuhan jumlah pembayaran pajak UMKM mulai melambat. Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan mencatat, jumlah Wajib Pajak (WP) UMKM yang membayar PPh final sepanjang 2019 mencapai 2,31 juta WP. Perinciannya terdiri dari WP orang pribadi mencapai 2,05 juta orang dan WP badan 257.000 perusahaan.
Jumlah itu tumbuh 23% year on year (yoy). Namun, pertumbuhannya melambat di bandingkan dengan 2018 yang sebesar 27,8 % yoy. Adapun jumlah penerimaan negara dari pajak UMKM, terbilang masih rendah, yaitu Rp 5 triliun- Rp 6 triliun per tahun. Lewat edukasi, kepatuhan formal WP UMKM diharapkan meningkat. Walaupun saat ini, jumlah penerimaan dari sektor UMKM masih kecil, UMKM ke depan akan berperan terhadap penerimaan pajak sejalan dengan jumlahnya yang terus meningkat.
Direktur Eksekutif Center for Indonesi Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, melambatnya pertumbuhan pembayaran pajak UMKM mengkonfirmasi bahwa ekstensifikasi basis pajak yang dilakukan otoritas masih kurang maksimal. Ada tiga alasan mengapa pertumbuhan pembayaran pajak melambat. Pertama, sosialisasi kewajiban dan kemudahan pembayaran pajak UMKM kurang ramah. Kedua, kurangnya dukungan pemerintah daerah (Pemda) untuk merangkul UMKM. Ketiga, pola UMKM berpindah dari offline ke platform digital. Menurut beliau, untuk menjamah kepatuhan formal WP UMKM, otoritas pajak seyogyanya dapat mewajibkan pedagang online untuk registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Target Investasi 2020 Naik
Pemerintah menyakini implementasi dua regulasi sapu jagat (omnibus law) dapat menumbuhkan investasi tahun ini. Investasi itu juga perlu memperhatikan buruh dan serapan tenaga kerja dalam negeri. Pemerintah optimis investasi pada tahun 2020 terealisasi Rp 866 triliun, lebih tinggi daripada 2019. Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, implementasi kedua RUU itu berpotensi mendorong pertumbuhan investasi 0,2%-0,3%. Investasi sepanjang tahun ini ditargetkan bisa tumbuh diatas 6%.









