Industri Baja : Aturan Impor Bahan Baku Diperlunak
Pemerintah berencana memperlunak aturan impor scrap serta slag baja yang menjadi bahan baku industri baja. Langkah lain juga ditempuh untuk mendorong perkembangan industri besi dan baja nasional.
Menurut Menteri Perinduatrian Agus Gumiwang Kartasasmita, industri nasional semestinya bisa menyuplai 70% kebutuhan dalam negeri. Namun kapasitas yang terpakai baru 40%. Relaksasi diharapkan dapat meningkatkan utilisasi pabrik. Sebelumnya, para pelaku industri besi baja Indonesia berharap Pemerintah memperbaiki regulasi impor. Tingginya volume impor menurut Direktur Utama PT Krakatau Steel (persero) Silmi Karim disebabkan oleh banyaknya importir yang memanfaatkan celah untuk menghindari biaya masuk (anti dumping). Selain itu, impor didukung banyak negara yang memotong pajak ekspor (tax rebate). Akibatnya, harga baja luar negeri lebih rendah.
Tags :
#BajaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023