OJK Perketat Aturan Industri Asuransi
Berkaca dari kasus PT Asuransi Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat regulasi di industri asuransi. Sejak awal 2019, OJK telah menyiapkan beleid baru untuk memperketat industri asuransi. Salah satu aturan terkait Penilaian Tingkat Kesehatan (TKS) di industri asuransi. Ini merupakan aturan tambahan untuk melengkapi POJK Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK, Ariastiadi menjelaskan, dalam aturan tersebut akan terdapat rating atau penilaian tingkat kesehatan asuransi, dengan skala satu hingga lima. Untuk rating satu menunjukkan tingkat kesehatan paling tinggi sementara lima berarti sedang bermasalah. Jadi satu adalah sehat dan lima tidak sehat. Dengan adanya rating ini akan terdapat respons kebijakan yang akan dilakukan. "Misalnya turun dari rating satu ke dua, kami akan lakukan langkah antisipatif untuk mencegah ke naik ketiga supaya balik ke rating satu, kata Ariastiadi di kantor OJK akhir pekan lalu.
Jika kondisi kesehatan menurun, OJK akan menyiapkan langkah-langkah perbaikan mulai dari sifatnya minor maupun material. Dengan begitu regulator bisa mengidentifikasi lebih awal terkait perusahaan asuransi mana saja yang memerlukan perhatian khusus. Atau perlu dilakukan pembinaan atau lebih jauh lagi perlu disehatkan. Sehingga perusahaan asuransi tidak mengalami suatu permasalahan. Jadi kami bisa tekan sedini mungkin, ungkapnya. OJK akan mempertimbangkan secara matang terkait pemberian sanksi bagi asuransi yang bermasalah. Termasuk opsi penutupan usaha terhadap perusahaan asuransi sakit. Sementara Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu menegaskan, sudah banyak aturan yang dikeluarkan OJK. Peraturan yang ada saat ini sudah lebih dari cukup Sehingga hanya perlu implementasi yang tegas saja, kata Togar Selasa (18/2).
ANTM Aktif Mencari Cadangan Emas Baru
PT Aneka Tambang Tbk terus berupaya menjaga cadangan barang tambangnya. Emiten berkode emiten ANTM di Bursa Efek Indonesia ini aktif menggelar eksplorasi yang fokus pada komoditas emas, nikel dan bauksit. Senior Vice President Corporate Secretary PT Aneka Tambang Tbk, Kunto Hendraprawoko mengungkapkan, sepanjang tahun lalu ANTM mengucurkan dana Rp 114,26 miliar (unaudited) untuk aktivitas eksplorasi ketiga komoditas andalan mereka. Untuk komoditas nikel, Aneka Tambang mengeksplorasi daerah Pomalaa, Tapunopaka dan Waylukum, serta melakukan tinjauan ke beberapa daerah potensial. Untuk komoditas bauksit, Aneka Tambang mengeksplorasi Mempawah dan Tayan, Kalimantan Barat, serta meninjau beberapa daerah prospektif. Adapun eksplorasi untuk komoditas emas menjadi fokus ANTM. Mereka memang aktif mencari cadangan dan sumber daya emas. Namun Kunto masih enggan membeberkan detail rencana penambahan tambang emas tersebut.
Saat ini ANTM masih mengoptimalkan tambang emas Pongkor di Jawa Barat dan tambang emas Cibaliung di Banten. "Ke depannya kami memiliki rencana jangka pendek dan panjang dalam mempertahankan cadangan emas. Antam juga secara aktif tetap melakukan pencarian cadangan dan sumber daya emas," tutur Kunto. Sejalan dengan itu, pada tahun lalu Aneka Tambang melakukan kegiatan eksplorasi emas di wilayah Bogor, Cibaliung dan Pegunungan Bintang. Di wilayah tambang emas Pongkor, kegiatannya meliputi model geologi dan pengeboran. Sedangkan di Cibaliung, eksplorasi untuk uji pengeboran. Selain ketiga wilayah tersebut, Kunto menyebutkan, ANTM melakukan tinjauan ke beberapa daerah prospek, seperti di Jawa Barat, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.
Nilai Ekspor-Impor Selama Januari 2020 Menurun
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat nilai ekspor dan impor menurun masing-masing sebesar 1,88 persen dan 4,40 persen secara tahunan (year-on-year). Nilai ekspor turun dari US$ 13,93 miliar pada Januari 2019 menjadi US$ 13,67 miliar pada Januari 2020. Sedangkan impor dari US$ 14,99 miliar pada Januari tahun lalu menjadi US$ 14,33 miliar pada awal tahun. Penurunan ekspor-impor juga terlihat jika dibanding Desember lalu.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat mengatakan belum bisa menyimpulkan penurunan tersebut merupakan imbas penyebaran wabah virus corona di Hubei, Wuhan, Cina. Secara siklus, Syarif mengatakan setiap awal tahun memang selalu ada tren penurunan perdagangan, baik ekspor maupun impor. Syarif mengatakan efek wabah corona belum dirasakan Indonesia meski pangsa ekspor ataupun impor ke Cina paling besar. Apalagi, perjalanan barang dari Cina ke Indonesia membutuhkan waktu lebih dari sepekan. Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, memprediksi neraca perdagangan pada Januari mengalami surplus US$ 67 juta. Surplus neraca perdagangan bulan lalu dipengaruhi oleh ekspektasi laju bulanan impor yang terkontraksi lebih besar dibanding laju ekspor. Dia memperkirakan kinerja ekspor Januari 2020 diperkirakan terkontraksi 4,4 persen month-to-month atau melambat -0,7 persen secara tahunan, baik itu dari sisi harga maupun volume. Perlambatan laju ekspor didorong oleh kontraksi harga komoditas, di antaranya minyak sawit mentah (CPO) mengalami penurunan harga sebesar 11,54 persen, karet turun sebesar 4,89 persen, dan harga batu bara hanya naik tipis 1,18 persen secara bulanan. Adapun laju impor diperkirakan terkontraksi 5,1 persen secara bulanan atau turun 8,2 persen secara tahun. Hal ini terjadi akibat adanya penurunan harga minyak sebesar 15,56 persen secara bulanan dan mendorong pengurangan impor migas.
Risiko Pajak Ditanggung
Pengusaha akan mendapat insentif dari sisi perpajakan. Namun, pemerintah mesti mencari cara agar risiko penurunan penerimaan pajak bisa dikompensasi. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan otoritas pajak belum menghitung potensi kehilangan penerimaan akibat kebijakan relaksasi dalam omnibus law perpajakan secara komprehensif. Namun, kehilangan penerimaan negara akibat penurunan PPh Badan saja diperkirakan Rp 80 triliun setiap tahun. Untuk mengompensasi kondisi itu, otoritas pajak akan memperluas basis pajak baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi. Perluasan basis pajak ditempuh melalui pembentukan kantor pelayanan pajak (KPP) madya baru. Sementara KPP pratama fokus dalam pengawasan wajib pajak atau ekstensifikasi berbasis kewilayahan.
Peneliti DDTC B. Bawono Kristiaji berpendapat bahwa pemerintah melakukan relaksasi bersyarat untuk memobilisasi penerimaan pajak. Relaksasi bersyarat dapat dilakukan dengan
Panasonic Ekspor AC ke Nigeria
PT Panasonic Manufacturing Indonesia (PMI) melakukan ekspor perdana untuk produk pendingin ruangan (air conditioner/AC) berbasis refrigeran 32 ke Nigeria. Langkah ini diharapkan bisa membuka pintu ekspor produk elektronik Indonesia ke kawasan Afrika. "Ekspor ini selain dapat menambah devisa negara juga menggunakan merek Panasonic dan tercantum buatan Indonesia," kata Direktur PT PMI Daniel Suhardiman dalam keterangan resminya, Rabu (19/2). Daniel mengatakan bahwa produk tersebut diproduksi pabrik Panasonic di Indonesia yang memuliki kemampual full manufacture dari bahan baku hingga barang jadi. Saat ini, AC buatan PMI telah memiliki kandungan lokal hingga 40% dan porsinya akan terus ditingkatkan. Pada tahun lalu, Panasonic telah berhasil merelokasi produksi AC tipe 2 PK dan 2,5 PK dari Malaysia. Produk AC yang diekspor ke Nigeria adalah jenis 1 PK hingga 1,5 PK dan 2 PK berbasis refrigeran 32.
Perikanan : Peluang Bebas Bea ke Uni Eropa
Produk-produk perikanan Indonesia yang diekspor ke Uni eropa berpeluang memperoleh pembebasan tarif bea masuk. Sinyal positif itu untuk sebagian besar komoditas ekspor perikanan yang tercatat dalam 555 pos tarif perikanan. Kendati demikian, di kawasan ASEAN baru Vietnam yang menghasilkan kesepakatan dengan Uni Eropa terkait penghapusan tarif bea masuk.
OCBC NISP dan AwanTunai Garap UMKM
PT Bank OCBC NISP Tbk bekerjasama dengan PT Simplefi Teknologi Indonesia atau AwanTunai. Kerjasama kemitraan digital penyelauran kredit itu mendukung pemberdayaan UMKM di Indonesia. Bank OCBC NISP memanfaatkan potensi usaha rintisan dalam memberikan nilai transformatif bagi pelaku sektor UMKM. AwanTunai menyediakan digitalisasi rantai suplai yaitu bekerjasama dengan pedagang grosir dan distributor sektor barang konsumsi yang terjual cepat. Modal diberikan bukan dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk barang kebutuhan usaha.
Panama Kembali Masuk Daftar Hitam Tax Haven UE
Uni Eropa (UE) kembali memasukkan Panama ke dalam daftar hitam negara-negara bebas pajak (tax haven) pada Selasa (18/2) waktu setempat. Langkah tersebut diambil setelah negara tersebut dinilai belum berbuat banyak untuk memenuhi standar-standar transparansi global. "Selain Panama, kepulauan Cayman, Seychelles dan Palau juga turut dimasukkan ke delapan wilayah lainnya yang sudah dianggap yurisdiksi pajak non kooperatif," kata Dewan Uni Eropa dalam sebuah pernyataan, usai pertamuan para menteri keuangan blok tersebut. Negara-negara itu bergabung bersama Samoa Amerika, Fiji, Guam, Oman, Samoa, Trinidad dan Tobago, Kepulauan Virgin AS, dan Vanuatu. Presiden Panama Laurentino Cortizo pun mengecam keputusan UE itu sebagai tindak sewenang-wenang. Dia menganggap UE gagal memperhitungkan upaya-upaya besar yang telah dilakukan negaranya. Seperti mengesahkan undang-undang pencucian uang dan penggelapan pajak.
Kendali Ekspansi Ritel di Tangan Pemerintah Pusat
Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja juga menyasar sektor perdagangan (Undang-Undang No.7/2014 tentang Perdagangan), termasuk membahas perizinan usaha ritel modern. Kelak, kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur dan menata pasar tradisional dan pasar modern akan dihapus. Para pebisnis memang menunggu beleid sapu jagat ini, lantaran bakal menghilangkan berbagai regulasi yang selama ini dinilai menghambat kepastian bisnis dan investasi di Indonesia. Banyak investor yang enggan masuk ke Indonesia lantaran mesti menghadapi aturan yang berlapis dan tumpang tindih antara pusat dan daerah.
Mengacu salinan draft Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 14 sektor perdagangan, pengembangan, penataan, dan pembinaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, took swalayan, dan perkulakan bakal menjadi kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya. Izin usaha perdaganagn juga akan ditarik ke pusat. RUU Cipta Karya mengubah Pasal 24 UU No 24 7/2014 dan redaksinya menjadi: setiap pelaku usaha yang melakuan kegiatan perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N, Mandey mengatakan, ekspansi ritel modern sering terkendala di kabupaten/ kota dan provinsi. RUU Cipta Kerja positif karena berbagai peraturan di daerah dipangkas.
Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menilai, RUU Cipta Kerja memudahkan bisnis dan investasi di saat ekonomi sulit. Aturan sapu jagat ini mengoreksi regulasi didaerah seperti peraturan gubernur yang tak sinkron dengan aturan yang lebih tinggi lagi. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPDI) Stefanus Ridwan, kerap melihat kebijakan di suatu daerah berbeda dengan daerah lain. Direktur Operasional PT Ace Hardware Indonesia Tbk, berharap Omnibus Law berdampak positif terhadap bisnis. Menurut dia, Investasi sulit masuk akibat salah satunya aturan tariff pajak yang tinggi di daerah. Marketing Director PT Indomarco Prismatama (Indomaret), Wiwiek Yusuf menilai aturan ini tentu bertujuan agar dunia usaha tertata rapi.
KPK Telisik Investasi Asuransi Milik Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji dan menelisik skema penempatan investasi oleh perusahaan asuransi dan dana pensiun milik negara. Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan langkah itu ditempuh untuk mencegah terulangnya penyelewengan dana investasi, seperti yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 17 triliun.
Menurut Pahala, pengkajian tengah dilakukan pada pengelolaan investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek). Pahala mengatakan BP Jamsostek menjadi prioritas mengingat lembaga tersebut memegang dana kelolaan terbesar, yaitu Rp 431,9 triliun hingga akhir Desember 2019. Pahala memberi contoh pemilihan portofolio investasi hendaknya didominasi oleh instrumen yang aman, seperti surat berharga negara (SBN). Jika perusahaan asuransi berminat membeli obligasi perusahaan, kata dia, obligasi itu harus yang sudah dijual di bursa efek dan memiliki peringkat investment grade. Adapun penempatan dana dalam saham harus didasarkan pada kinerja emitennya. Tak hanya menyisir portofolio investasi dan kinerjanya, KPK juga akan menyoroti proses pengambilan keputusan dalam aktivitas investasi . KPK pun akan meminta konfirmasi kepada sekuritas dan manajer investasi yang dipilih perusahaan asuransi. Temuan KPK akan disampaikan kepada manajemen dan dewan pengawas perusahaan asuransi.









