;

Kenaikan Harga Bawang Putih Dorong Laju Inflasi

Leo Putra 05 Mar 2020 Tempo, 03 Maret 2020

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat laju inflasi bulanan pada Februari 2020 sebesar 0,28 persen. Meski angka ini lebih rendah ketimbang bulan sebelumnya, BPS mencatat inflasi Februari naik dibanding periode yang sama tahun lau, yang mengalami defiasi 0.08 persen.

Meski begitu, BPS mencatat angka inflasi tahun ke tahun pada Februari 2020 menyentuh 2,98 persen. Angka ini lebih tinggi dari pada inflasi tahunan bulan sebelumnya sebesar 2,68 persen. Yunita mengatakan salah satu penyumbang terbesar inflasi Februari ini adalah kenaikan harga bawang putih. Meski harga bawang putih cenderung turun, konsumen sempat merasakan lonjakan harga bawang putih Rp 50 ribu per kilogram. Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian mengatakan kenaikan harga bawang putih dipicu oleh seretnya pasokan dari Cina karena merebaknya wabah virus corona atau Covid-19. Agung memperkirakan stok bawang putih saat ini sekitar 80 ribu ton per Februari. Adapun rata-rata kebutuhan konsumsi dalam sebulan sebesar 46 ribu ton. Ia memprediksi persediaan bawang putih akan habis pada akhir Maret mendatang. Menurut Agung, pasokan bawang putih yang menipis diwarnai oleh panic buying akibat merebaknya wabah corona. Untuk mengantisipasi pasokan, Kementerian Pertanian tengah mengusahakan pengalihan impor dari Cina ke India. Meski wabah Covid-19 merebak, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo yakin tingkat inflasi hingga akhir tahun tetap terkendali pada angka 3 plus-minus 1 persen. Salah satu alasannya, ujar Perry, adalah permintaan dalam ekonomi masih lebih rendah daripada kapasitas produksi.


Pemerintah Siapkan Paket Insentif Baru

Leo Putra 05 Mar 2020 Tempo, 05 Maret 2020

Pemerintah tengah menyiapkan paket insentif lanjutan untuk memperlancar lalu lintas barang, khususnya untuk kebutuhan industri yang tersendat setelah penyebaran virus corona (Covid-19). Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto berujar, paket insentif itu berkaitan dengan impor bahan baku dan ekspor barang industri serta komoditas agar dunia usaha mampu bertahan.

Airlangga menjelaskan insentif yang diberikan di antaranya pelonggaran izin ekspor dan impor, kemudahan prosedur perpajakan dan keringanan bea masuk. Hingga efisiensi biaya logistik. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan paket insentif untuk mendorong konsumsi masyarakat, termasuk mengerek kinerja sektor pariwisata. Anggaran pada paket tersebut mencapai Rp 10,3 triliun. Menurut Airlangga, pemerintah juga akan menyederhanakan ketentuan larangan-batasan atau tata niaga ekspor-impor, termasuk mempercepat proses impor oleh 500 importir terpercaya. Paket tersebut ditargetkan selesai pada pekan ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih menjajaki sejumlah opsi pemberian keringanan pajak dan tarif pabean. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan paket insentif ini sangat dibutuhkan industri untuk tetap mempertahankan produksinya. Menurut Agus, industri membutuhkan keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong industri.

Virus Wuhan Kikis Permintaan Kredit Dunia Usaha

Leo Putra 05 Mar 2020 Tempo, 04 Maret 2020

Sebagian kalangan perbankan menilai langkah bank sentral menerbitkan kebijakan untuk menangkal pelemahan akibat virus corona belum cukup untuk menggairahkan dunia usaha. Sederet langkah itu harus diikuti oleh sinergi kebijakan antara Bank Indonesia dan regulator lainnya, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan fiskal.

Presiden Direktur PT Bank Mayapada International Tbk Hariyono Tjahjarijadi mengatakan bilai BI saja yang memberikan pelonggaran belum cukup. Likuiditas dan suku bunga bukan satu-satunya yang bisa meningkatkan permintaan kredit. Apalagi, dia menambahkan, penyebaran infeksi virus corona yang merebak dari Wuhan, Cina hingga ke Indonesia diproyeksikan akan semakin menggerus permintaan kredit dunia usaha. Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia telah menerbitkan serangkaian paket kebijakan. Beberapa di antaranya ditujukan untuk tetap memacu kinerja intermediasi perbankan, di tengah merebaknya corona. Kebijakan yang dimaksud adalah penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia 7-Days Reverse Repo Rate ke level 4,75 persen, serta pelonggaran rasio giro wajib minimum (GWM) valuta asing dan rupiah. Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Ryan Kiryanto menilai, agar pelonggaran kebijakan moneter oleh bank sentral berjalan efektif, kebijakan fiskal yang akomodatif juga diperlukan. Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Royke Tumilaar, mengatakan dampak pelonggaran kebijakan moneter, seperti penurunan rasio GWM rerata valuta asing menjadi 4 persen, sebenarnya akan menambah likuiditas perbankan sekitar US$ 3,2 miliar. Selain pelonggaran kebijakan moneter, stimulus diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengantisipasi pelemahan kinerja debitor dalam membayar kewajiban kredit. Stimulus tersebut berupa pelonggaran penghitungan kolektabilitas debitor dari sektor yang terkena dampak corona, dari tiga pilar menjadi hanya satu pilar, untuk pinjaman dengan plafon sampai Rp 10 miliar.

Menkeu Beri Opsi Tunda Pungutan PPh Pasal 21

Leo Putra 05 Mar 2020 Investor Daily, 5 Maret 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkan penundaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) seperti yang dilakukan pada 2008-2009 ketika dunia sedang menghadapi krisis finansial global. Sri Mulyani mengatakan, opsi tersebut diberikan sebagai bentuk insentif guna mengurangi dampak virus corona terhadap perekonomian. "Pemerintah bisa memberi insentif ke perusahaan melalui penundaan pajak, seperti yang dulu kita pernah lakukan di 2008-2009. PPh Pasal 21 nya bisa ditunda," katanya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (4/3). Menkeu mengatakan, opsi tersebut masih akan dikaji sesuai dengan perkembangan dampak virus korona terhadap potensi risiko dunia usaha, sehingga dapat ditentukan kebijakan komprehensif yang dibutuhkan. "Kita bisa lihat nanti opsinya. Sekarang kita sedang terus membaca dan meneliti feedback dari dunia usaha, kira-kira akan seperti apa dalam 2-3 bulan ke depan," katanya. " Fiskal kita bisa fleksibel, langsung ke konsumen seperti waktu kita memberikan Kartu Sembako dan diskon untuk wisata. Kita juga bisa berikan ke konsumen ke konsumen lewat jalur lain yang sekarang sedang kita pelajari, mana yang paling efektif," tambahnya.

Blueprint SPI 2025, Navigasi Sistem di Era Pembayaran di Era Digital

Leo Putra 05 Mar 2020 Investor Daily, 5 Maret 2020

Bank Indonesia (BI) menyatakan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 menjadi navigasi sistem pembayaran di era digital. Hal ini juga untuk mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, serta mendorong inklusi keuangan. Demikian disampaikan Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DSKP) BI Filianingsih Hendarta dalam focus group discussion BI dengan pimpinan redaksi media massa di Jakarta, Rabu (4/3). Dia menjelaskan, BSPI 2025 membutuhkan dukungan dan kolaborasi dengan industri. BSPI 2025, jelas dia, menjamin interlink antara fintech dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi digital (application programming interfaces/API), kerja sama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan. Dia menjelaskan, open banking, sebagaimana visi kedua BSPI 2025 bertujuan untuk mendorong transformasi digital di tubuh perbankan dan membangun keterkaitan (interlink) antara bank dan fintech. Visi ini diwujudkan dalam inisiatif pertama yaitu open banking melalui open API. "Dengan open API, bank dan fintech dapat berkolaborasi dalam ekosistem ekonomi-keuangan digital," jelas Filianingsih. Ada tiga aspek tantangan baru yang akan sangat memengaruhi lanskap sistem pembayaran nasional di era digital. Pertama, perkembangan teknologi digital. Kedua, customer experience. Ketiga munculnya banyak pelaku baru dengan model bisnis yang telah mendisrupsi industri sistem pembayaran. Teknologi digital telah hadir dalam setiap sudut kehidupan. Hampir seluruh aktivitas baik individu maupun korporasi, terpapar oleh inovasi digital dengan laju pertumbuhan yang eksponensial. Fenomena tersebut muncul sebagai efek multiplier dari kapasitas komputasi yang melesat dan perkembangan teknologi digital yang sangat cepat.

Pemerintah Siapakan Dua Insentif Industri

Leo Putra 04 Mar 2020 Investor Daily, 4 Maret 2020

Wabah virus corona (Covid-19) membuat industri manufakur indonesia terancam kelangkaan bahan baku dari Tiongkok. Seiring dengan itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan dua insentif untuk industri manufaktur, yakni penurunan tarif bea masuk (BM) impor bahan baku dan pengurangan biaya pembukaan letter of credit (L/C). Menurut dia, dalam beberapa hari terakhir, pemerintah secara khusus membahas ancaman kelangkaan bahan baku dari Tiongkok akibat wabah corona. Hasilnya, pemerintah sepakat memberikan dua stimulus untuk industri. "Kalau tarif BM impor bahan baku bisa dihapus, itu lebih baik. Tetapi paling tidak, pemerintah akan memangkasnya. Namun, besarannya belum diputuskan. Nanti, kami akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, karena wewenang beliau. Dua strategi itu akan masuk dalam paket kebijakan ekonomi yang secepatnya akan diumumkan oleh Kementerian Keuangan," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa, (3/3). Agus mengatakan, penurunan tarif BM bahan baku berlaku untuk semua industri. Sebab, pemerintah tidak bisa hanya fokus pada beberapa jenis industri saja. Dia menekankan, kebijakan itu hanya untuk bahan baku saja dan bukan untuk impor produk jadi dan insentif ini hanya sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut setelah wabah corona mereda. "Harga produk-produk Tiongkok sangat kompetitif. Jadi, ketika level playing field-nya sama akibat virus korona, bahan baku yang didapat dari negara lain tidak akan bisa bersaing secara harga dengan Tiongkok. Kita harus bantu industri bisa mendapatkan bahan baku agar bisnisnya berkelanjutan," ujar Menperin.

DJP Butuh Dukungan IKPI-IAPI Edukasi WP

Leo Putra 03 Mar 2020 Investor Daily, 3 Maret 2020

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) harus mengedukasi masyarakat terutama Wajib Pajak (WP) mengenai fasilitas perpajakan yang disediakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. "Tolong disampaikan kepada para wajib pajak, ini ada fasilitas yang bisa dimanfaatkan sepanjang Anda melakukan investasi, Anda bisa mendapatkan insentif tax holiday, deduction tax, tax allowance, dan seterusnya," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam seminar nasional dengan tema 'Harmonisasi Peran Konsultan Pajak dan Akuntan Publik dalam Meningkatkan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak' yang digelar IKPI dan IAI, di Jakarta baru-baru ini. Menurut Suryo, belum banyak masyarakat yang tahu tentang insentif fiskal dan rencana insentif yang ditawarkan pemerintah melalui berbagai kebijakannya, salah satunya dalam RUU Omnibus Law Perpajakan. Suryo menambahkan, dengan berbagai insentif tersebut, para pelaku usaha diharapkan dapat mengembangkan bisnisnya, sehingga membantu meningkatkan perekonomian Indonesia melalui penciptaan nilai tambah yang kompetitif sekaligus menarik investasi. Dalam kesempatan itu, Suryo juga mengatakan seluruh anggota IKPI dan IAPI berkolaborasi untuk bersama-sama menyebarluaskan informasi mengenai insentif tersebut, sekaligus terutama mengedukasi wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Suryo menegaskan, urusan pajak bukan hanya urusan DJP, tetapi juga urusan IKPI, IAI dan Wajib Pajak.

Kajian Ibu Kota Baru Belum Final

Ayu Dewi 03 Mar 2020 Kompas, 2 Maret 2020

Aktivis lingkungan mempertanyakan kajian lingkungan hidup strategis lokasi ibu kota baru yang disusun pemerintah. Kajian itu dinilai masih mengabaikan daya dukung lingkungan. Dinamisator jaringan advokasi tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang mengatakan setidaknya terdapat 90 lubang tambang di sekitar lokasi ibu kota baru. Jika terjadi pembangunan besar-besaran ia khawatir wilayah sekitarnya akan semakin rentan bencana.

Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Medrizalzam mengatakan pemerintah masih menampung berbagai masukan untuk melengkapi KLHS. Masukan publik akan menjadi bahan evaluasi untuk penyusunan perencanaan jangka panjang pembangunan ibu kota negara. Pihaknya mengatakan kajian pemerintah belum final.

Kejutan Bagi Perdagangan

Ayu Dewi 03 Mar 2020 Kompas, 2 Maret 2020

Awal tahun ini perdagangan Indonesia mendapat sejumlah kejutan. Ini menjadi pelajaran bagi Indonesia untuk tidak mengabaikan industri substitusi impor. Sejumlah tantangan kinerja perdagangan 2020 :

  • Perang dagang AS-China belum usai meski sudah mencapai kesepakatan tahap pertama
  • AS mengubah status Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju per 10 Februari 2020 (disebut dalam laman USTR), hal ini berdampak pada kasus penyelidikan dumping dan pengenaan bea masuk antidumping
  • Wabah virus korona baru (covid-19), kini rantai pasok global terhambat sehingga berpotensi menyebabkan ekspor dan impor melambat. Sejumlah negara melarang sementara komoditas impor dari China
  • Defisit neraca perdagangan berpotensi berlanjut
  • Proteksionisme sejumlah negara dan kawasan, AS mengkaji fasilitas kemudahan bea masuk dalam sistem tarif preferensi umum (GSP) AS. India menaikan bea masuk sawit dan produk turunan. India bersedia menurunkan bea masuk itu sebagai gantinya Indonesia membuka pintu impor gula 130.000 ton dari India. Arah energi terbarukan Uni Eropa yang mengeluarkan minyak sawit dari daftar energi terbarukan. Uni eropa gugat Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel
  • Perlindungan pasar domestik

Dampak Kebijakan Dagang AS, Barang Ekspor RI Berisiko Makin Tak Kompetitif

B. Wiyono 02 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 24 Februari 2020

Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengubah kebijakan perdagangannya dengan mengeluarkan beberapa negara, termasuk Indonesia, dari daftar negara berkembang dapat berdampak terhadap daya saing ribuan jenis produk Tanah Air. Implikasi terbesar dari kebijakan tersebut adalah dikeluarkannya RI sebagai negara penerima fasilitas generalized system of preference (GSP). Selama ini, fasilitas GSP diberikan pada negara berkembang dan miskin. Tercatat, dari Januari—November 2019, nilai ekspor RI ke AS yang memanfaatkan fasilitas tersebut mencapai US$2,5 miliar. Selain itu, special differential treatment (SDT) yang tersedia dalam WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures tidak lagi berlaku bagi Indonesia. Akibatnya, batasan de minimis untuk margin subsidi agar suatu penyelidikan antisubsidi dapat dihentikan turun menjadi kurang dari 1% dan bukan kurang dari 2%.  Kriteria negligible import volumes yang tersedia bagi negara berkembang tidak lagi berlaku bagi Indonesia. Kebijakan tersebut cenderung membuat perdagangan Indonesia buntung, padahal selama ini RI menikmati surplus dari AS.

Pilihan Editor