Harga Lesu,PT Timah Tahan Produksi
PT Timah (Persero) Tbk menahan produksi pada awal tahun ini setelah harga komoditas mineral tersebut menurun. Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi mengatakan salah satu penyebab lesunya harga timah ialah wabah virus corona yang menyerang Cina dan beberapa negara tujuan ekspor lain.
Berdasarkan data London Metal Exchange, harga logam timah sempat meningkat hingga di kisaran US$ 17,700 per metrik ton dari awal tahun hingga pertengahan Januari. Namun, setelah itu, harganya terus merosot hingga mencapai nilai terendah di US$ 16.150 per metrik ton. Pada penutupan perdagangan di bursa London, 7 Februari lalu, harga timah mencapai US$ 16,275 per metrik ton, turun dari US$ 16.550 per metrik ton pada hari sebelumnya. Di tengah kondisi tersebut, Riza menargetkan pertumbuhan produksi logam timah 5 persen dari tahun lalu. Hingga kuartal III 2019, produksi PT Timah mencapai 58.150 metrik ton. PT Timah juga sempat menahan produksi tahun lalu dengan alasan yang sama. Perusahaaan pelat merah ini bahkan menghentikan operasi kapal keruk dan kapal isap serta mengurangi kegiatan operasi produksi dari tiga jam kerja menjadi hanya satu jam kerja. Volume ekspor saat itu dikurangi 2.000 ton per bulan.
Proyek Mengalir BUMN Karya Tajir
Pemerintah menetapkan anggaran infrastruktur tahun ini mencapai senilai Rp 419,2 triliun, Rp 120,2 triliun di antaranya berada di bawah anggaran Kementerian PUPR. Berdasarkan pemetaan, terdapat 11 proyek dengan potensi nilai Rp 19,7 triliun yang bisa digarap menggunakan skema kerjasama swasta dan BUMN.
Senior Vice President Corporate Secretary PT Waskita Karya Tbk (WSKT, anggota indeks Kompas100) Shastia Hadiarti menyebutkan, tahun 2019, WSKT menerima arus kas Rp 44 triliun. Dari dana tersebut, WSKT melunasi pinjaman sebesar Rp 32,5 triliun. Alhasil, pinjaman per akhir Desember 2019 turun dari Rp 86 triliun menjadi Rp 69 triliun. "Sehingga gearing ratio Waskita per Desember 2019 berada pada level 2,3 kali," jelas Shastia, kemarin. Jumlah ini membaik dari posisi gearing ratio September 2019 yang sebesar 2,8 kali. Dengan kondisi itu, WSKT menargetkan kontrak baru tahun ini sebesar Rp 45 triliun-Rp 50 triliun. Pendapatan usaha dan laba bersih ditargetkan naik 15%-20%. WSKT menganggarkan belanja modal atau capital expenditure (capex) Rp 18 triliun-Rp 20 triliun. Sebagian besar capex untuk menyelesaikan jalan tol."Kami melihat sektor usaha konstruksi akan kembali tumbuh dan yakin rencana pemindahan ibukota Negara juga akan menjadi katalis penting," ujar dia.
Direktur Keuangan Waskita Haris Gunawan menjelaskan, manajemen WSKT akan menjaga rasio keuangan tahun ini melalui strategi divestasi beberapa ruas jalan tol. WSKT juga mempercepat pencairan piutang dari proyek yang dikerjakan dengan skema turnkey maupun konvensional. Selain WSKT, manajemen PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) juga memprediksi arus kas operasional akhir tahun 2019 bakal positif. Pasalnya per Desember 2019 perusahaan ini menerima arus kas masuk sebesar Rp 10 triliun. Hal ini mendorong gearing ratio WIKA ditargetkan di bawah 1 kali dan debt to equity ratio (DER) perusahaan ini mencapai 2,2 kali. "Untuk DER di kuartal III-2019 di angka 2,4 kali dari covenant sebesar 3,5 kali. Masih sangat sehat," kata Mahendra Vijaya Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya. Ke depan, WIKA juga akan lebih berhati-hati memilih proyek dengan skema turnkey.
PT Adhi Karya Tbk (ADHI) juga menaikkan target nilai kontrak baru tahun ini menjadi Rp 35 triliun. Sedang PT PP Tbk (PTPP) menyiapkan capex Rp 6,65 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk kebutuhan properti sebesar Rp 2,02 triliun, infrastruktur Rp 2,88 triliun, energi Rp 1,14 triliun dan peralatan konstruksi sebesar Rp 471 miliar. Analis Samuel Sekuritas Selvi Ocktaviani melihat emiten BUMN Karya sedang berancang-ancang menjaring proyek pemerintah di tahun ini. Adapun agenda divestasi aset berpotensi menambah arus kas dan meningkatkan laba perusahaan. Pembayaran kerja untuk proyek yang digarap emiten tahun ini juga diprediksi lancar. "Ini membuat para emiten dapat menjaga rasio utang terhadap ekuitas di posisi yang sehat, sehingga emiten bisa mendapatkan pembiayaan untuk ekspansi proyek baru," ujar Selvi.
Insentif Pajak Kurang Diminati Industri Manufaktur
Berbagai insentif perpajakan yang diberikan pemerintah untuk menarik investasi seperti tax holiday, tax allowance, dan super deduction tax, kurang diminati oleh para pelaku industri manufaktur. Hal ini dikarenakan masih banyak kesulitan dalam mengklaim insentif pajak dan ketidakpastian waktu penerimaan fasilitas tersebut. Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri mengataan, hingga saat ini baru dua pemain yang memanfaatkan insentif pajak tersebut. Padahal, pemerintah sudah menurunkan besaran investasi sehingga memungkinkan pelaku usaha yang kemarin tidak masuk syarat bisa mengambilnya. Dia menduga hal ini terkait administrasi perpajakan. "Mungkin dari segi administrasi pajaknya. Tetapi ini masih dugaan. Saya belum bisa komentar banyak, karena belum bisa kita komparasi antara yang sudah dan yang belum ambil," ujar Firman. Di sisi lain, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W Kamdani menilai, kurang diminatinya insentif pajak oleh para pelaku industri manufaktur karena ketidakpastian penerimaan insentif. Selama ini, pelaku usaha dan investor banyak mengalami kesulitan dalam mengklain insentif-insentif pajak. Menurut Shinta, pada awal diluncurkannya insentif pajak tersebut, banyak yang tertarik. Namun, beberapa yang sudah mulai investasi dengan harapan memperoleh insentif menjadi kecewa karena ketidakpastian penerimaan insentif. " Sehingga investor lain menjadi ragu untuk berinvestasi hanya karena iming-iming insentif. Apalagi sektor manufaktur sangat sensitif terhadap peningkatan biaya-biaya operasional, biaya produksi, biaya supply chain, dan khususnya biaya tenaga kerja yang pasti meningkat tiap tahunnya," terang dia
Pemerintah akan Lakukan P3B dengan Korea Selatan dan Jepang
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan melakukan negosiasi kembali terkait Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Korea Selatan dan Jepang. Upaya tersebut ditargetkan dilakukan dan tuntas tahun 2020. Langkah P3B sendiri dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan investasi di Tanah Air. "Kami memang sudah merencanakan di tahun 2020 untuk P3B negosiasi dengan Korea dan Jepang," ucap Kepala Pusat Kebijakan Penerimaan Negara, Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Rofyanto Kurniawan saat berbincang dengan awak media di Kantornya akhir pekan lalu. Ia mengatakan, negosiasi P3B dilakukan serta disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan standar perpajakan internasional. Selain Korea Selatan dan Jepang, Kemenkeu akan melakukan negosiasi P3B dengan negara-negara Eropa beberapa diantaranya Jerman dan Prancis. "Korea pada April jika disepakati akan memberikan iklim investasi yang baik bagi Indonesia," ucap Rofyanto. Meski begitu, renegosiasi tersebut juga tetap mengedepankan prinsip dasar penyusun P3B yaitu meminimalisir pengenaan pajak berganda dengan pembagian hak pemajakan, serta menutup celah praktik penghindaran dan pengelakan pajak. "Kami ingin output dari negosiasi bagus untuk Indonesia dan juga negara mitra, sehingga diharapkan dengan negosiasi ini bisa membuat iklim investasi Indonesia menjadi makin menarik," imbuhnya.
Diinvestasikan di Indonesia, Dividen Dibebaskan dari PPh
Pemerintah menyiapkan sejumlah ketentuan dan fasilitas perpajakan sebagai upaya bagi penguatan perekonomian nasional. Salah satunya adalah pengecualian dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap dividen, baik dari dalam maupun luar negeri, serta penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Luar Negeri yang diivestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Hal tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan yang salinannya diperoleh Investor Daily, pekan lalu. Disertai dengan surat presiden (supres, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyerahkan draf RUU itu kepada pimpinan DPR RI melalui Sekretariat Jenderal DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/1). Berdasarkan UU PPh yang berlaku saat ini, tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi 10%. Pasal 4 ayat (5) RUU yang diajukan ke DPR itu menyebutkan bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan atau orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari Pengenaan PPh seperti diatur dalam UU PPh. Syaratnya dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan ayat (7) dari pasal yang sama dikatakan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di luar negeri yang diterima WP badan atau WP orang pribadi dalam negeri juga dikecualikan dari pengenaan PPh, lagi-lagi bila diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Penghitungan pembebasan PPh agak berbeda jika dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek dan penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di luar negeri yang diivestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dar jumlah laba setelah pajak. Untuk kasus ini berlaku ketentuan semua dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan diekculaikan dari pengenaan PPh. Selanjutnya, atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikenai PPh dan atas sisa laba setelah pajak sebesar 70% tidak dikenai PPh. Sementara jika yang diivestasikan di wilayah NKRI sebesar 30% atau lebih dari jumlah laba setelah pajak, berlaku ketentuan dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh. Selanjutnya nantinya akan diterbitkan peraturan menteri terkait hal ini.
Upaya Pemajakan E-commerce Dimulai
Pemerintah mulai mengambil langkah serius dan nyata dalam upaya untuk memajaki efektivitas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce tanah air. Tidak hanya bagi pelaku e-commerce dalam negeri, ketentuan tersebut juga menyasar para pemain asing yang selama ini bebas melakukan aktivitasnya tanpa menanggung kewajiban untuk membayar pajak. Keseriusan ini ditunjukan dengan masuknya hal ini dalam draf RUU Omnibus Law Perpajakan. Pada pasal 16 disebutkan bahwa pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan penyelenggara PMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan (significance economic presence/SEP) bakal diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap (BUT) dan dikenai PPh. Selanjutnya, penetapan definisi kehadiran ekonomi signifikan tersebut akan didasarkan pada omzet konsolidasi grup usaha dan penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu serta jumlah pengguna aktif di media digital. Sementara itu, jika penetapan sebagai BUT tidak dapat dilakukan karena penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan perjanjian pengelakan pajak dengan negara lain, maka subjek pajak luar negeri (SPLN) terkait PMSE yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dikenai pajak transaksi elektronik. Terkait tarif, dasar pengenaan, serta tata cara penghitungan PPh dan pajak transaksi elektronik terkait PMSE ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Draf RUU ini juga dilengkapi dengan sanksi administratif bagi pedagang, penyedia jasa, dan penyelenggara PMSE luar negeri dengan melakukan pemutusan akses yang dapat diusulkan oleh DJP melalui Menteri Keuangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika.
Mengobral Insentif Pajak bagi Para Pemodal
Pemerintah akhirnya resmi mengirimkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian ke Parlemen, Rabu (5/2) malam. RUU yang acap disebut omnibus law bidang perpajakan ini antara lain berisi insentif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak. Berdasarkan draf RUU yang dimiliki KONTAN, ada lima insentif yang akan diberikan ke wajib pajak. Pertama, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22% pada 2021 dan tahun 2022. Kemudian turun menjadi 20% pada tahun 2023. Kedua, tarif PPh badan perusahaan go public lebih rendah 3% dari tarif normal. Ketiga, penghapusan PPh atas dividen, baik dari dalam maupun dari luar negeri yang diinvestasikan lagi di wilayah Indonesia. Keempat, penghapusan PPh atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri yang diinvestasikan kembali di Indonesia. Kelima, penurunan PPh atas bunga dan imbalan atas jaminan pengembalian utang.
Dalam rapat Direktorat Jenderal Pajak dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kamis, (6/2), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo minta, pebisnis memanfaatkan insentif PPh itu maksimal. Meski, konsekuensinya, penurunan PPh akan membuat penerimaan negara hilang Rp 52,8 triliun-Rp 87 triliun, dan produk domestik bruto (PDB) turun 0,09%-015% pada tahun 2021, tergantung opsi penurunan bertahap atau langsung. "Harapan kami, potential lost ini bisa memberikan kontribusi lagi ke ekonomi," ujar dia. Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Puteri Komarudin minta agar pemerintah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi penurunan penerimaan pajak. Antara lain dengan perluasan objek pajak maupun subjek pajak baru.
Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan Badan Pengurus Pusat Hipmi Ajib Hamdani yakin, insentif ini bisa menarik investasi langsung karena tarif pajak bisa kompetitif dibanding negara lain. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, skema insentif pajak bisa berubah. Terbuka peluang penurunan tarif PPh badan langsung dari 25% menjadi 20%. Apalagi jika tekanan global meningkat. Managing Partner Danny Darussalam Tax Center Darussalam mengatakan, strategi menggerakkan ekonomi tak melulu dari insentif pajak. "Jangan tanggungjawab pembenahan ekonomi semata-mata dibebankan di pajak," ujar dia. Ada insentif lain di infrastruktur, ketenagakerjaan, dan birokrasi.
Perjanjian Pajak Indonesia-Singapura untuk Genjot Investasi
Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perbaruan kerja sama pajak bilateral dengan Singapura menjadi langkah positif bagi negara. Selama ini banyak potensi pajak yang digunakan entitas dalam negeri yang memiliki kantor di Singapura tak masuk kantong negara.
Dalam perjanjian pajak internasional dengan Singapura atau tax treaty yang lama, Singapura berhak mendapat keistimewaan kontrak layaknya mitra negara lain. Padal, di sektor minyak dan gas bumi, misalnya kontrak yang terjalin dengan entitas di Singapura hanya sebagai kendaraan untuk mendapat berbagai fasilitas perpajakan yang murah. Walhasil, kata Sri Mulyani, para mitra bisnis dari luar negeri memilih berkantor di Singapura dengan berbagai perlindungan dan fasilitas perpajakan ketimbang di negara asal. Sebagai kompensasi atas penurunan pajak, pemerintah memberi sejumlah insentif tarif. Tarif royalti yang selama ini dipatok 15 persen diturunkan menjadi 10-8 persen , bergantung pada sektor prioritas seperti industri dan perdagangan. Begitu juga dengan tarif pajak pendapatan untuk kantor cabang menjadi 10 persen. Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo, mengatakan langkah ini bisa memperbaiki iklim investasi, khususnya sektor hulu migas yang stagnan lima tahun terakhir. Menurut dia, pemerintah juga perlu mencanangkan pemberian insentif lain berupa pemotongan pajak penghasilan atas imbalan talangan pengerjaan proyeknya.
Perpajakan Teritorial Menjadi Andalan Mengejar Wajib Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hakul yakin penerapan kebijakan perpajakan teritorial bakal menambah pundi-pundi negara. Sistem yang bakal menarik semua potensi pajak atas transaksi dan eksistensi tersebut bakal segera direalisasi melalui RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan dan Penguatan Perekonomian.
PPN hanya berperan sebesar 3,3 persen dalam rasio penerimaan terhadap PDB di 2019. Ada dua fokus yang menjadi incaran Kementerian Keuangan dalam penerapan pajak teritorial. Kedua hal tersebut, kata Sri Mulyani, adalah pajak orang pribadi dan pajak digital. Realisasi pajak orang pribadi pada 2018, dari 554.998 WP OP non karyawan, hanya 152.971 WP yang membayar pajak. Selain itu, PPN dari penerima upah asing akan menjadi sasaran dengan membatasi 183 hari tinggal di wilayah Indonesia. Untuk pajak digital, Sri Mulyani mengatakan potensi pajaknya amat besar. Dalam rancangan omnibus law perpajakan, pemerintah bakal membikin sistem yang memaksa sebuah entitas untuk menjadi pemungut, pemotong, dan pelapor PPN dari segala transaksi yang terjadi di Indonesia. Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menyatakan bakal segera merampungkan acuan aturan penarikan pajak digital. Aturan yang bakal menjadi cantolan omnibus law ini sudah disepakati oleh 137 negara, yang dipatok rampung akhir tahun ini.
META Bangun Tol Senilai Rp 21,5 Triliun
Emiten yang bergerak dalam pembangunan infrastruktur, PT Nusantara Infrastructure Tbk (META), membentuk konsorsium Jakarta Metro Expressway (JMEX). Konsorsium yang dibentuk Nusantara Infrastructure ini menggandeng PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Acset Indonusa Tbk (ACST) dan PT Triputra Utama Selaras. Konsorsium JMEX ini akan menggarap proyek senilai Rp 21,5 triliun. Adapun proyek yang dimaksud adalah Jakarta Outer Ring Road (JORR) Elevated yang dibangun di ruas Cikunir hingga Ulujami, sepanjang kurang lebih 22 km. Jalan tol ini akan meghubungkan wilayah Jati Asih-TMII-Pondok Indah-Ulujami. Pembangunan ini juga bertujuan mengurangi beban lalu lintas di sepanjang JORR serta memaksimalkan kapasitas lalu lintas di sepanjang koridor JORR jika diintegrasikan dengan jalan tol Jakarta-Cikampek II (Jalan Tol Layang) dan/atau jalan tol Jakarta-Cikampek II (selatan).
"Melalui proyek ini, kami berharap akan ada kenaikan yang cukup signifikan pada pendapatan perusahaan sekaligus meningkatkan nilai aset perusahaan hingga kurang lebih lima kali lipat dari nilai perusahaan saat ini jika proyek ini sudah terlaksana," kata General Manager Corporate Affairs Nusantara Infrastructure Deden Rochmawaty ke KONTAN, Kamis (6/2).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Nusantara Infrastructure tengah mempersiapkan berbagai dokumen terkait tahap pra-kualifikasi tender. Sejauh ini, pihaknya telah mengantongi izin prinsip yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR sejak 11 Desember 2018, juga izin prakarsa yang baru didapatkan pada 21 Januari 2020. Tahun ini Nusantara Infrastructure menganggarkan capital expenditure (capex) sebesar Rp 2,25 triliun. Selain bisnis tol, META juga kian getol menggarap bisnis air. Emiten ini berencana melakukan akuisisi, menambah pipa jaringan dan pengelolaan risiko.
Deden menyebutkan, untuk rencana-rencana tersebut, pihaknya menyiapkan dana hingga Rp 100 miliar. "Total investasi tahun ini Rp 50 miliar sampai dengan Rp 100 miliar," ujar dia. Total kapasitas terpasang META sebesar 1.725 liter per detik, dengan rata-rata penyerapan sekitar 70%-80%. Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee berpendapat, walaupun return investasi memakan waktu yang panjang, saham sektor infrastruktur masih memiliki prospek ke depan. Sebab infrastruktur menjadi salah satu fokus pemerintah sehingga adanya konsorsium yang digarap oleh META akan didukung. Hans Kwee memberikan rekomendasi buy saham META dengan target harga Rp 187 per saham. Untuk anggota konsorsium lain seperti saham ADHI dan saham ACST, Hans juga memberi rekomendasi buy dengan target harga masing-masing Rp 1.350 per saham dan Rp 950 per saham.









