Persoalan Ada di Regulasi Turunan Undang-Undang
26 Feb 2020
Kompas, 25 Februari 2020
Omnibus law dinilai tidak mencabut seluruh pasal di Undang-Undang yang lama sehingga penyederhanaan aturan sulit terwujud. Pengamat hukum dan konstitusi dari Universitas Islam Negeri Andi Syafrani berpendapat akar permasalahan kerumitan izin usaha di Indonesia ada pada regulasi turunan dari Undang-Undang. Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura melihat bahwa Presiden Joko Widodo belum memetakan aturan yang sebetulnya menghambat investasi. Dengan demikian penyederhanaan aturan dengan omnibus law sulit terwujud.
Tags :
#Kebijakan PemerintahPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023