AS Cabut Keringanan Tarif Produk Indonesia
Pemerintah Amerika Serikat telah membuat revisi penting dalam Undang-undang Pemulihan Perdagangan (Trade Remedy Law) agar bisa menindak 24 negara berkembang yang diantaranya Tiongkok, Indonesia, India, dan Singapura. Itu artinya, produk Indonesia dicabut dari daftar penerima keringanan tarif bea masuk (BM). Senin, pekan lalu, AS memperkecil daftar negara-negara kategori berkembang dan kurang berkembang sehingga bisa menurunkan ambang batas negara yang menjadi patokan negara itu untuk memulai penyelidikan terhadap negara lain yang diduga merugikan industri dalam negeri AS dengan subsidi ekspor yang adil. Hasilnya, pemerintah AS menghapus kebijakan preferensi khusus atas sejumlah negara atau wilayah yang mengklaim diri mereka sebagai negara/wilayah berkembang termasuk Albania, Argentina, Armenia, Brasil, Bulgaria, Tiongkok, Kolombia, Costa Rica, Georgia, Hong Kong, India, Indonesia, Kazakhstan, Kirgistan, Malaysia, Moldova, Montenegro, Macedonia Utara, Rumania, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Thailand, Ukraina, dan Vietnam. Perwakilan dagang Amerika Serikat atau USTR mengatakan, keputusan untuk merevisi metodologi dalam mengklasifikasi negara/ekonomi berkembang itu penting karena panduan sebelumnya yang dibuat tahun 1998 sekarang sudah ketinggalan zaman. Keputusan ini merupakan perkembangan penting dalam kebijakan dagang AS selama dua dekade terakhir, karena bisa menghasilkan penalti yang lebih berat bagi sejumlah negar pengekspor terbesar di dunia. Selain itu, kebijakan ini mencerminkan sikap frustasi Presiden Donald Trump karena negara-negara dnegan ekonomi sangat besar seperti Tiongkok dan India diizinkan mendapat keuntungan dari preferensi dagang khusus yang diatur oleh WTO. Tujuan kebijakan preferensi khusus WTO untuk negara berkembang adalah untuk membantu negara-negara yang lebih miskin agar bisa memangkas kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, dan bergabung dengan sistem perdagangan global.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023