Status Baru Indonesia ala AS
Indonesia menyandang status baru sebagai negara maju versi Amerika Serikat. Dengan status baru versi AS, Indonesia tak lagi mendapatkan perlakuan diferensial khusus (special differential treatment) yang tersedia dalam kesepakatan WTO tentang subsidi dan tindakan pengamanan perdagangan. Dua fasilitas kemudahan Indonesia dari AS dalam rangka penyelidikan dumping yaitu de minimis thresholds (ambang batas minimal) margin subsidi dan negligible import volumes (volume impor yang diabaikan) tidak lagi didapat. Penyematan status baru juga bisa menyebabkan Indonesia tak mendapat bea masuk murah dari AS. Indonesia tidak masuk lagi sebagai negara yang diberi keistimewaan AS dalam sistem tarif preferensial umum (GSP).
Menurut WTO, sebuah negara bisa menentukan sendiri statusnya sebagai negara berkembang. Bukan negara lain yang berhak menentukan status sebuah negara. Meski begitu, WTO memperbolehkan negara anggota WTO lain menentang klaim negara tersebut sekaligus menyatakan tidak terikat untuk memberikan keistimewaan perdagangan pada negara tersebut.
Postingan Terkait
Perdagangan AS-China
China Meminta Dukungan Lebih Besar dari AIIB
Perang Global Picu Lonjakan Utang
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023