;

Apindo: Kemudahan Administratif akan Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Leo Putra 05 Feb 2020 Investor Daily, 5 Februari 2020

Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono menilai, reformasi pajak yang dilakukan dengan baik akan memperluas basis pajak. Selanjutnya, kemudahan administrasi dalam membayar pajak bisa berdampak positif terhadap penerimaan negara, termasuk dalam merealisasikan target pajak tahun 2020 sebesar Rp 1.624,6 triliun. "(Selama ini) kita masih berkutat pada persoalan yang sama yaitu berburu di kebun binatang. Oleh karena itu, masalah reformasi perpajakan tetap harus dijalankan terutama untuk memperluas basis pajak. Kalau yang dipajaki itu-itu saja, (lama-lama) kering juga," ucap Sutrisno dalam program Hot Economy Berita Satu TV yang tayang selasa (4/2) sore. Ia juga mengatakan bahwa pajak hanya salah satu faktor yang menjadi pertimbangan investor. Untuk itu, pemerintah juga harus meningkatkan faktor lain seperti perizinan, infrastruktur, dan kualitas sumber daya manusia.

Pariwisata : Potensi Kehilangan Devisa Rp 2,5 Triliun

Ayu Dewi 04 Feb 2020 Kompas, 4 Februari 2020

Larangan perjalanan ke luar negeri oleh Pemerintah China kepada warganya diyakini bakal berdampak pada kunjungan turis asing ke Indonesia. Jika wisatawan asal China berkurang 50%, Indonesia berpotensi kehilangan pendapatan devisa Rp 2,5 triliun tahun ini. Menurut data Bank Indonesia rata-rata wisatawan China yang berkunjung ke Bali menghabiskan uang sekitar Rp 9,7 juta setiap kedatangan pada 2018. Indonesia bisa kehilangan banyak potensi devisa karena wisatawan asal China lebih suka datang pada triwulan pertama dan ketiga.


Pemungutan Pajak Digital Masuk Prioritas

Leo Putra 04 Feb 2020 Tempo, 04 Februari 2020

Upaya pemungutan pajak pada aktivitas ekonomi dan perdagangan digital masuk agenda utama dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau omnibus law Perpajakan. Berdasarkan rancangan yang diperoleh Tempo, ketentuan yang nantinya akan menyasar pelaku usaha sektor digital, termasuk perusahaan over the top (OTT), itu tercantum dalam empat pasal, yaitu pasal 14,15,16,dan 17.

Direktur P2Humas, Hestu Yoga Saksama, mengatakan di dalam omnibus law diusulkan agar penyelenggara dapat ditunjuk untuk memungut dan menyetorkan PPN, dan bisa menugaskan pihak laik atau perwakilannya di Indonesia untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Yoga melanjutkan, pendekatan yang akan digunakan dalam mengejar potensi pajak dari transaksi digital lintas negara ini adalah tax nexus. Berdasarkan ketentuan saat ini, Indonesia sebagai negara konsumen hanya dapat mengenakan pajak jika perusahaan tersebut merupakan BUT yang memiliki kantor di Indonesia. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan omnibus law Perpajakan secara garis besar akan mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang wajib menyetorkan PPN. Meski demikian, Yustinus menilai, ketentuan BUT ini di satu sisi belum tentu berjalan efektif karena berpotensi memunculkan sengketa pajak di kemudian hari.

Harga Pangan Picu Kenaikan Inflasi pada Awal Tahun

Leo Putra 04 Feb 2020 Tempo, 04 Februari 2020

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks harga konsumen mengalami kenaikan atau terjadi inflasi sebesar 0,39 persen secara bulanan (month to month) pada Januari 2020. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan inflasi terjadi karena kenaikan harga makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,62 persen. Andilnya pada tingkat inflasi nasional sebesar 0,41 persen.

Direktur jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto, mengatakan kenaikan harga produk hortikultura (sayur dan buah) terjadi karena petani di sejumlah sentra produksi menunda penanaman setelah musim kemarau panjang pada triwulan akhir 2019. Akibatnya, panen cabai dan bawang terlambat. Dia memperkirakan gejolak harga masih akan berlanjut hingga Februari. Prihasto memperkirakan petani sudah memanen tanamannya pada kahir Februari hingga Maret. Hasil panen tersebut bisa memenuhi kebutuhan April hingga Idul Fitri yang jatuh pada pertengahan Mei. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan inflasi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau dipicu musim hujan sejak akhir tahun lalu. Dia pun menyebut cuaca buruk mempengaruhi distribusi pangan.

Utamakan Keamanan Data

Ayu Dewi 04 Feb 2020 Kompas, 3 Februari 2020

Lebih dari 1.000 instansi keuangan dan non keuangan memanfaatkan data kependudukan untuk memudahkan verifikasi calon nasabah. Pemanfaatan data kependudukan tetap perlu mengedepankan keamanan dan prinsip perlindungan data pribadi.

Direktur pencatatan sipil  Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri David Yama, akhir pekan lalu menjelaskan tahapan kerja sama dimulai dari penandatanganan nota kesepahaman. Kemudian hal itu berlanjut dengan perjanjian kerjasama, petunjuk teknis, implementasi akses data dan pengawasan reguler. Pihaknya tidak memberikan data kependudukan kepada instansi yang telah bekerjasama. Disetiap tahapan akses data kependudukan, kami selalu mengawasi keamanan data, apakah keamananya telah sesuai dengan perjanjian kerjasama atau tidak.

BI dan Bank Sentral Filipina Perkuat Kerja Sama Sistem Pembayaran

Leo Putra 04 Feb 2020 Investor Daily, 4 Februari 2020
Bank Indonesia (BI) dan bank sentral Filipina Sentral ng Pilipinas (BSP), menyepakati kerja sama di bidang sistem pembayaran dan inovasi keuangan digital, yang diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral kedua bank sentral. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur BSP Benjamin E Diokno di tengah pertemuan bilateral kedua bank sentral di Manila, Sabtu (1/2). "MoU ini melengkapi kerja sama BI dan BSP sebelumnya terkait antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU APTT) di bidang sistem pembayarn dan penyelesaian akhir tahun 2018 lalu," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/1).

Omnibus Law Perpajakan Rawan Salah Sasaran

Leo Putra 03 Feb 2020 Tempo, 3 Februari 2020

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Indonesia, Mohammad Faisal, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati saat memberikan insentif pajak dalam RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, atau yang dikenal sebagai omnibus law Perpajakan.

Menurut Faisal, ada potensi omnibus law ini tak mampu mencapai target untuk mendorong investasi. Alih-alih mendorong arus modal, kata dia, omnibus law bisa salah sasaran dan ada yang memanfaatkannya untuk mengurangi setoran pajak. Faisal mengatakan, untuk menarik investasi diperlukan banyak komponen, seperti kebijakan mengenai harga energi yang berujung pada biaya produksi yang kompetitif. Menurut dia, meski banjir insentif pajak, laju investasi tetap mandek jika tak ada pendorong lain, terutama dari sisi pengoperasian bisnis. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, insentif pengurangan pajak dan pembebasan pajak sementara waktu yang berlaku pada 2018 baru dimanfaatkan oleh 50 perusahaan di akhir tahun lalu. Demikian pula realisasi program amnesti pajak yang tak mencapai target. Dari target Rp 1.000 triliun, yang terealisasi hanya Rp 147 triliun. Staf Ahli menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, tak menampik penilaian bahwa aturan ini akan menyebabkan pengurangan penerimaan negara untuk sementara waktu . Dia memberi contoh diskon PPh badan usaha yang bisa mengurangi penerimaan negara Rp 87 triliun. Namun, lanjut Yon, aturan ini juga akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong basis pajak baru.

DPR Siap Kupas Enam Kluster Omnibus Law Perpajakan

Leo Putra 03 Feb 2020 Tempo, 3 Februari 2020

Dewan Perwakilan Rakyat bersiap membahas rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau omnibus law Perpajakan. Anggota Komisi Keuangan DPR, Said Abdullah, mengaku sudah menerima draf RUU tersebut dan mempelajari klausul di dalamnya.

Dia menyebutkan enam kluster yang akan dibahas bersama Kementerian Keuangan. Keenam kluster itu ialah peningkatan investasi, sistem teritori wajib pajak, penentuan subyek pajak orang pribadi, mendorong kepatuhan wajib pajak, pemungutan pajak transaksi elektronik, dan pengaturan fasilitas perpajakan. Menurut Said, Badan Legislatif DPR sudah menempatkan omnibus law RUU Perpajakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020-2024. Dia mengatakan pembahasannya tinggal menunggu prosedur protokoler pemerintah dan parlemen. Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Junaidi Auly, mengatakan fraksinya bersikap kritis terhadap omnibus law RUU Perpajakan. Menurut dia, rancangan aturan ini hanya memberi diskon pajak bagi dunia usaha, tapi membawa risiko besar untuk kepentingan rakyat. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Roeslani mengakui banyak mendapat masukan kalangan pengusaha dalam rancangan undang-undang induk tersebut. Dia yakin aturan yang meringkas sistem perpajakan tersebut akan bermanfaat.

Ekonom: Perlu Kebijakan Jadikan Modal Asing Betah

Leo Putra 03 Feb 2020 Investor Daily, 3 Februrari 2020

Chief Economist & Head of Research PT Samuel Aset Management Lana Soelistianingsih mengatakan, ke depan pemerintah perlu menjalankan kebijakan yang membuat aliran modal asing yang masuk betah untuk berada di dalam pasar keuangan. Misalnya dengan membuat obligasi holding period. " Investor tersebut juga diberikan insentif lebih besar misalnya pajak atas capital gain-nya dikurangi atau imbal hasilnya lebih tinggi sehingga minimal dia bertahan di Indonesia. Nggak langsung keluar ketika ada gonjang-ganjing, kita bisa pegang mereka selama tiga tahun," kata dia. Jika pemerintah tidak jeli, maka saat terjadi gejolak perekonomian glibal investor asing akan langsung melakukan penarikan dana dari pasar keuangan domestik. Pemerintah berusaha membuat investor asing betah salah satunya dengan wacana penurunan pajak dividen. Kebijakan ini harus diimbangi dengan memberikan kebijakan keringanan pajak tetapi juga memberikan persyaratan untuk investasi portofolio. Misalnya Tiongkok yang mengatur agar portofolio yang masuk pasar uang harus ditaruh dalam jangka waktu tertentu.

Jiwasraya Mulai Terkuak

Ayu Dewi 31 Jan 2020 Kompas, 15 Januari 2020

Dugaan korupsi ditubuh PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang diperkirakan merugikan nasabah dan negara Rp 27 triliun mulai terbongkar. Kejaksaan Agung menahan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut antara lain : mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo, bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

BPK menemukan dugaan kejahatan korporasi dalam pengelolaan Jiwasraya. Sejak 2006 laba yang dibukukan Jiwasraya adalah laba semu yang merupakan hasil rekayasa akuntansi (window dressing). Praktik itu diduga melibatkan jajaran direksi dan pihak luar perusahaan. Misal pada 2017 Jiwasraya membukukan laba Rp 2,4 trilun tetapi laba itu dianggap tidak wajar karena terdapat kecurangan pencadangan Rp 7,7 triliun pada laporan keuangan.


Pilihan Editor