;

Rampas Keuntungan Korporasi Penyebab Kabut Asap

Ayu Dewi 29 Jan 2020 Kompas, 30 September 2019

Pemerintah menyiapkan langkah perampasan keuntungan bagi korporasi dan perseorangan yang lahanya terbakar. Pidana tambahan diterapkan jika ditemukan praktik mencari keuntungan dibalik kebakaran. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Radho Sani menyatakan tim penyidiknya telah memasang garis penyidik lingkungan hidup di sejumlah lokasi kebakaran PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) dan PT Bara Eka Prima (BEP) di Muaro Bungo Jambi serta PT Kaswari Unggul (KU) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Di tiga lokasi ini, kebakaran terjadi berulang dari tahun 2015.

Rasio menjelaskan, penegakan hukum berjalan pada 62 konsensi di Sumatera dan Kalimantan. Ada 8 tersangka korporasi dan 1 tersangka perorangan ditetapkan terkait kebaran Juli lalu di Kalimantan Barat. Di Jambi pihaknya menyegel lokasi kebakaran hutan dan lahan berkonsensi PT korporasi Mega Anugerah Sawit, Alam Bukit Tigapuluh, Putra Duta Intipersada, Pesona Belantara Persada, Kaswari Unggul, Bara Eka Prima dan Ricky Kurniawan Kertapersada. 

Asing Boleh Miliki Saham Asuransi di Atas 80%

Leo Putra 28 Jan 2020 Investor Daily, 28 Januari 2020

Pemerintah resmi mengubah ketentuan kepemilikan asing di industri asuransi. Investor asing kini oleh memiliki lebih dari 80% saham perusahaan asuransi di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Parusahaan asuransi kini diizinkan menambah modal disetor tanpa batasan persentase. Pasal 6 dalam PP 3/2020 menjelaskan dalam hal kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka telah melampaui 80% pada saat peraturan pemerintah ini berlaku. Dalam penjelasan PP No 3 Tahun 2020 ini disebutkan, pengembangan potensi pasar industri perasuransian di Indonesia tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan peran perusahaan asuransi lokal atau pemodal domestik. Namun juga membutuhkan peran perusahaan asuransi asing atau pemodal asing yang memiliki modal, pengalaman dan teknologi dalam mengembangkan industri perasuransian.

Taspen Cetak Laba Rp 388,24 Miliar Tahun Lalu

Ayu Dewi 28 Jan 2020 Kompas, 28 Januari 2020

PT Taspen (Persero) mencetak laba bersih Rp 388,24 miliar pada 2019. Angka itu tumbuh sekitar 42,97% dibandingkan capaian 2018 yang Rp 271,55 miliar. Capaian itu didorong oleh strategi investasi yang tepat. Mayoritas dana ditempatkan pada instrumen yang memberikan pendapatan tetap.

Aturan Baru Barang Kiriman Dikeluhkan

Ayu Dewi 28 Jan 2020 Kompas, 28 Januari 2020

Pedagang daring di Batam mengeluhkan peraturan baru tentang pajak atas impor barang kiriman. Peraturan yang bertujuan melindungi UMKM itu justru dinilai berdampak sebaliknya. Bisnis e-dagang di Batam terancam. 

Sekitar 300 anggota Forum Reseller Batam (FRB) meminta penjelasan terkait PMK Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Keputusan pemerintah menurunkan batasan bea masuk yang sebelumnya 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS sangat merugikan pedagang. Mulai 30 Januari 2020 setiap barang yang dikirim keluar Batam juga akan dikenai BM 7,5% dan PPN 10%

Kepala Bidang Bimbingan Layanan Kepatuhan dan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Sumarna menyatakan sebagai kawasan perdagangan bebas, Batam menikmati insentif fiskal. Barang masuk Batam tidak dikenai BM, PPn ataupun PPh. Ketika barang itu mau keluar Batam baru dikenai BM dan PPn tetapi tetap dibebaskan dari PPh. Itu masih menguntungkan dibanding daerah lain.

Jepang Perketat Imigrasi Pasca Kaburnya bos Nissan

Ayu Dewi 28 Jan 2020 Kompas, 6 Januari 2020

Pemerintah Jepang pada Minggu, 5 Januari 2020 menyatakan akan memperketat langkah-langkah imigrasi setelah mantan bos Nissan Carlos Ghosn kabur dari Jepang menuju Beirut, Libanon. Kini eksekutif perusahaan mobil Nissan itu menjadi buronan internasional.

Ghosn melarikan diri dari Jepang menuju Beirut dengan menggunakan jet pribadi untuk menghindari pengadilan yang dia sebut

Asing Boleh Miliki Saham Asuransi di Atas 80%

Leo Putra 28 Jan 2020 Investor Daily, 28 Januari 2020

Pemerintah resmi mengubah ketentuan kepemilikan asing di industri asuransi. Investor asing kini boleh memiliki lebih dari 80% saham perusahaan asuransi di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Parusahaan asuransi kini diizinkan menambah modal disetor tanpa batasan persentase. Pasal 6 dalam PP 3/2020 menjelaskan dalam hal kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka telah melampaui 80% pada saat peraturan pemerintah ini berlaku. Dalam penjelasan PP No 3 Tahun 2020 ini disebutkan, pengembangan potensi pasar industri perasuransian di Indonesia tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan peran perusahaan asuransi lokal atau pemodal domestik. Namun juga membutuhkan peran perusahaan asuransi asing atau pemodal asing yang memiliki modal, pengalaman dan teknologi dalam mengembangkan industri perasuransian.

Kemudahan Investasi, Revisi DNI Masuk Tahap Finalisasi

B. Wiyono 27 Jan 2020 Bisnis Indonesia, 27 November 2019

Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian masih dalam proses finalisasi revisi atas Peraturan Presiden No. 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Arah kebijakan perekonomian akan mementingkan perlindungan kepada usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM. Dalam kaitannya dengan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI), pemerintah terus melakukan kajian agar kebijakan tersebut nantinya dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, meningkatkan kesejahteraan, dan menekan jumlah pengangguran di Tanah Air. Adapun yang termasuk dalam kajian pemerintah dalam proses tersebut antara lain terkait dengan berkurangnya bidang usaha yang tertutup untuk penamaman modal dari 20 menjadi 6 bidang usaha. Enam bidang usaha yang disisakan dalam daftar bidang usaha tertutup untuk penamaman modal pun merupakan bidang usaha yang selama ini dilarang di Indonesia seperti budidaya ganja dan perjudian, serta usaha yang dilarang sesuai dengan konvensi internasional.

Rasionalisasi Pajak Daerah, Kewenangan Pemda Tereduksi

B. Wiyono 27 Jan 2020 Bisnis Indonesia, 27 November 2019

Rasionalisasi pajak dan retribusi daerah dikhawatirkan akan mereduksi kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan tarif. Tak hanya itu, kebijakan ini juga berisiko memunculkan penyeragaman tarif. Hal ini bertentangan dengan substansi kebijakan desentralisasi yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah (Pemda), dan menghambat upaya daerah dalam meningkatkan kemampuan fiskal. Penataan ulang pajak daerah masih akan dibicarakan bersama pemda. Penetapan pajak daerah oleh pemerintah pusat masih merupakan ide awal dan perlu dikonsultasikan bersama dengan pemda. Rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dimaksudkan untuk mengatur kembali kewenangan pusat dalam menetapkan tarif secara nasional. PDRD sebelumnya bukan esensi utama dalam omnibus law perpajakan. Sebelum muncul konsep omnibus law, Kementerian Keuangan sebenarnya telah menyiapkan draf revisi UU No.28/2009 tentang PDRD. Ada beberapa isu yang dimasukan dalam amandemen ketentuan PDRD. Di antaranya memangkas retribusi dari 32 menjadi 9 jenis. Pemerintah perlu memperjelas skema dan formulasi pembagian hasil pajak apabila diputuskan ada penentuan pajak daerah oleh pusat. Pemerintah pusat perlu membuat formulasi yang jelas terkait bagi hasil dana. Tarif pajak pun tidak bisa diseragamkan seluruhnya atas seluruh daerah karena setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda. Apabila kewenangan atas pajak dan retribusi semakin ditarik ke pusat, dikhawatirkan kemampuan daerah untuk mengumpulkan penerimaan sebagaimana tercermin dalam realisasi PAD juga semakin tertekan.

Penerimaan Pajak Tergerus, Tax Treaty & Kemitraan Dagang Dikaji

B. Wiyono 27 Jan 2020 Bisnis Indonesia, 28 November 2019

Pemerintah tengah mengkaji ulang pelaksanaan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan perjanjian perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) karena berisiko menggerus penerimaan pajak. Banyaknya pelaksanaan double taxation agreement dan FTA membuat wajib pajak (WP) mendapatkan tarif yang sangat rendah, misalnya dari 20% menjadi 5%. Di satu sisi, karena P3B maupun FTA bersifat mengikat, otoritas tak mampu berbuat banyak untuk memastikan apakah skema yang dilakukan oleh WP sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Saat ini otoritas pajak telah menandatangani 66 perjanjian dengan negara lain. Tujuan pelaksanaan P3B ini adalah untuk menghindari pengenaan pajak berganda. Namun dalam praktiknya, P3B dimanfaatkan oleh WP untuk menghindar dari kewajibannya melalui skema treaty shopping. Treaty shopping adalah skema untuk mendapatkan fasilitas, misalnya penurunan tarif pemotongan pajak yang disediakan melalui perjanjian penghindaran pajak berganda, oleh subyek pajak yang sebenarnya tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Dalam rangka mencegah double tax dibentuklah P3B untuk mengalokasikan hak pemajakan antara dua negara yang terlibat dalam P3B. Dalam P3B juga ada fitur pengurangan tarif withholding tax. Alasan adanya jaringan P3B lebih kepada sinyal bahwa negara tunduk dengan prinsip internasional, pro pengusaha, dan mengurangi hambatan cross border transaction. Namun P3B kerap dimanfaatkan dalam skema penghindaran pajak. Di sisi lain, Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) juga telah memasukkan rencana aksi melawan treaty shoping.

Kompetisi Uang Digital, Lippo Tak Lagi Dominan di OVO

B. Wiyono 27 Jan 2020 Bisnis Indonesia, 29 November 2019

Kompetisi yang ketat dalam bisnis pembayaran digital membuat Lippo Group rela melepaskan kepemilikan mayoritas di OVO demi menarik investor baru. Lippo Group telah menjual dua pertiga kepemilikan di dompet digital tersebut. Alasan penjualan kepemilikan saham di OVO karena pihaknya tidak kuat memasok dana atau ‘bakar uang’ dengan layanan gratis, diskon hingga ‘cash back’. Dalam membesarkan OVO, diperlukan mitra yang dapat melengkapi visi dan misi perusahaan dalam perkembangan financial technology bidang e-money. Dari pihak OVO tidak membenarkan bahwa adanya pelepasan saham yang dilakukan Lippo. Hanya saja, jika pemegang saham tidak melakukan penambahan porsi saham, maka otomatis sahamnya akan terdilusi. Saham Lippo Group kini telah terdilusi hingga kurang dari 10%.

Pilihan Editor