Pemerintah Genjot Kredit Usaha Rakyat Sektor Produksi
Pemerintah akan menggenjot penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) untuk sektor produksi. Sebab, realisasi penyaluran KUR tahun lalu belum mencapai target minimal 60 persen. Target penyaluran KUR sektor produksi tahun ini dipatok sama dengan tahun lalu. Tahun lalu, pemerintah mencatat porsi penyaluran KUR sektor produksi atau non-perdagangan hanya 51,52 persen.
Untuk mendorong penyaluran KUR sektor ini, Iskandar mengatakan, pemerintah telah menerapkan basis pembiayaan menggunakan KUR khusus dengan membuat kluster produksi lewat program one village one product (OVOP). Pemerintah juga akan memberikan peringatan tertulis bagi bank yang tidak memenuhi ketentuan minimal penyaluran KUR sektor produksi sebesar 60 persen. Iskandar menambahkan, bank akan dikenai sanksi pengurangan plafon penyaluran KUR pada tahun berikutnya bila secara persisten tidak bisa menaikkan kredit usaha rakyat sektor produksi. Sektor perdagangan masih menjadi favorit sektor perbankan dalam penyaluran KUR. Perputaran uang uang yang berlangsung setiap hari menyebabkan risiko likuiditas cenderung rendah. Adapun sektor perkebunan berisiko lebih besar karena butuh waktu lama untuk mendapatkan hasil panen. Tahun ini, pemerintah menurunkan suku bunga KUR menjadi 6 persen dari yang sebelumnya 7 persen. Senior Vice President Micro-Development and Agent Banking Bank Mandiri, Zedo Faly, mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan penyaluran KUR tahun ini sebesar Rp 30 triliun untuk sektor produksi. Beberapa strategi yang dilakukan adalah bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang merupakan nasabah atau debitor di segmen wholesale Bank Mandiri, baik yang bergerak di sektor produksi maupun industri pengolahan. Bank Mandiri juga akan masuk ke sektor-sektor yang selama ini belum tergarap secara optimal, misalnya sektor pariwisata.
Antisipasi Shorfall Penerimaan Pajak, DJP Tingkatkan Kepatuhan WP
Kementerian Keuangan terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar kinerja penerimaan pajak tahun ini dapa diperbaiki. Oleh karena itu, upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sebagai salah satu bagian dari reformasi pajak yang tengah dilakukan oleh pemerintah. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal mengatakan, kepatuhan WP secara sukarela (voluntary) merupakan salah satu yang berperan besar dalam struktur penerimaan. Maka strategi perbaikan penerimaan pajak yang utama adalah melakukan penindakan dan menjaga kepatuhan Wajib Pajak. Peningkatan edukasi akan disertai dengan perbaikan sistem di website agar wajib pajak tidak kesulitan melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Kedua, tahun depan sampai 2024 DJP mulai menerapkan berbagai strategi terkait dengan pengawasan dan penegakan hukum berkeadilan bagi wajib pajak. Hal ini dimungkinkan karena beberapa perkembangan terbaru yang dimiliki termasuk data AEoI. Ketiga, DJP ikut berperan mendorong ekonomi melalui berbagai insentif pajak yang sudah diberikan. Sebagai contoh, restitusi dipercepat dan super deduction. Selain itu, Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan perlu adanya pemantapan strategi untuk menggenjot penerimaan pajak yang berkelanjutan dan berkeadilan. Selain reformasi perpajakan, salah satu terobosan baru oleh pemerintah yaitu omnibus law. Ia menjelaskan bahwa ada beberapa strategi lainnya yang dapat dilakukan DJP. Pertama memperluas basis pajak melalui tindak lanjut data perpajakan pasca-amnesti dan hasil pertukaran informasi. Ini khususnya terkait dengan penegakan hukum. Kedua yaitu menginisiasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penanda seluruh transaksi dan aktivitas warga. Ketiga yaitu perbaikan administrasi perpajakan harus dituntaskan. Keempat, yaitu pemeriksaan pajak dan penegakan hukum yang terukur dan profesional untuk menciptakan efek kejut kepatuhan pajak. Kelima, melakukan evaluasi menyeluruh dan reorientasi skema fasilitas perpajakan yang selama ini telah dijalankan.
BPK-KPK akan Tindaklanjuti Temuan Terindikasi Merugikan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperkuat sinergi untuk menindaklanjuti temuan-temuan dari hasil pemeriksaan BPK yang terindikasi merugikan keuangan negara. Penguatan sinergi itu akan dimulai dengan memperbarui sejumlah kesepakatan dari kedua lembaga tersebut. "MoU ini akan diperbaharui dari nota kesepahaman dulu yang pernah dilaksanakan. Kesepakatan bersama ini mulai berlaku hari ini. Maka kesepakatan bersama BPK dan KPK Nomor 01/KB/I-VIII.3/09/2006 tentang kerja sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ia mengatakan kesepakatan ini meliputi tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK yang terindikasi pada kerugian negara dan unsur pidana. BPK berwenang melakukan pemeriksaan investigatif guna menungkap adanya kerugian kerugian negara dan unsur pidana, sedangkan KPK memiliki wewenang untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.
SWI: Kegiatan MeMiles Tak Jelas
OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menegaskan entitas yang menjalankan aplikasi investasi MeMiles bukan pelaku yang bergerak di sektor jasa keuangan. Model bisnisnya pun tidak jelas, bahkan cenderung menawarkan investasi dengan skema return tinggi tanpa adanya kegiatan usaha. "Entitas tersebut bukan sektor jasa keuangan, sehingga tidak terdaftar di OJK. Usaha entitas ini adalah money game yang tidak mempunyai kegiatan yang jelas," ungkap Ketua SWI Tongam L Tobing kepada Investor Daily di Jakarta, Minggu (5/1). Pada Juli 2019, sambung Tongam, SWI menghentikan kegiatan MeMiles lewat serangkaian pemblokiran pada web, aplikasi, dan situs oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi. "Kegiatan ini bodong, karena tidak ada izin untuk menghimpun dana danjuga imbal hasilnya diduga dengan skema gali lubang tutup lubang dengan mengutamakan rekrutmen peserta baru," terang dia. Tongam mengilustrasikan, MeMiles mengiming-imingi peserta hanya dengan menyetorkan Rp 300 ribu bisa mendapatkan ponsel pintar. Adapun setoran Rp 3 juta berkesempatan mendapatkan motor. Kalau peserta menyetor Rp 7 Juta maka berkesempatan mendapatkan mobil. "Ini membuat masyarakat kita cepat tergiur dan ikut," lanjutnya.
Indonesia Kerjasama Pajak dengan 70 Negara
Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan berencana menambah perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) alias tax treaty dengan 23 yuridiksi baru sepanjang tahun ini. Langkah ini merupakan tahap kedua setelah Presiden Jokowi secara resmi mengesahkan Multilateral Instrument (MLI) akhir tahun lalu.
Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba alias Base Erotion and Profit Shifting (BEPS). Dalam Perpres tersebut, pemerintah mencantumkan P3B Indonesia dengan 47 negara.
Asal tahu saja, MLI merupakan modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak tanpa melalui proses negoisasi bilateral untuk meminimalissi potensi penghindaran pajak. MLI dikembangkan OECD sebagai salah satu cara untuk menutup kesenjangan peraturan pajak internasional yang ada dengan merujuk hasil dari BEPS Action OECD dalam perjanjian pajak bilateral diseluruh dunia. Meskipun belum menjadi angora OECD, Indonesia ikut meratifikasi perjanjian MLI di Paris, pada 2017 lalu.
Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak John Hutagaol menyebut, pada tahap pertama , Indonesia mengusulkan 47 P3B untuk diamandemen melalui skema MLI. Dari 47 P3B itu, terdapat 19 P3B yng sudah diratifikasi di tiap yuridiksi sesuai dengan ketentuan domestiknya. Tahap kedua akan ada 23 P3B baru yang akan diajukan oleh Indonesia. Substansi pembahasannya, akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing yuridiksi.” kata John kepada KONTAN. Sehingga P3B Indonesia bertambah menjadi 70 yuridiksi. Sayang beliau masih belum mau menyebut tambahan negara yang dimaksud. Yang jelas, jumlah P3B Indonesia pada tahun ini akan bertambah dari P3B dengan 47 negara menjadi P3B dengan 70 negara. Sehingga ruang gerak Wajib Pajak nakal yang ingin melakukan aksi penghindaran pajak kian sempit.
Giliran Bumiputera Ditagih Klaim Rp 9,6 Triliun
Masalah Asuransi Bumiputera kurang lebih mirip dengan Jiwasraya, yakni terkait persoalan pembayaran klaim ke nasabah. Namun sengkarut di Bumiputera lebih kusut. Bumiputera adalah sebuah perusahaan asuransi berbadan hukum mutual. Dengan kata lain, pemegang polis adalah pemilik saham Bumiputera. Pemerintah sendiri memperkuat bentuk mutual itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 87 tahun 2019 yang terbit akhir tahun lalu. Hanya, aturan baru itu belum 100% menyelesaikan persoalan Jiwasraya. Beda jika pemerintah mengeluarkan aturan demutualisasi atau mengubah Bumiputera menjadi perseroan terbatas (PT), investor bisa masuk.
Jika nasabah Jiwasraya bisa mengharapkan adanya bailout pemerintah, nasabah Bumiputera harus menggantungkan nasib mereka pada Badan Perwakilan Anggota (BPA) atau dalam istilah PP 87/2019 menjadi RUA (Rapat Umum Anggota) serta kemampuan manajemen menyelesaikan sengkarut di Bumiputera. Dari data yang dimiliki KONTAN: potensi klaim Bumiputera tahun ini sampai Rp 9,6 triliun. Perinciannya: klaim pemegang polis yang jatuh tempo sepanjang 2020 ini senilai Rp 5,4 triliun. Selain itu, outstanding klaim hingga saat ini mencapai Rp 4,2 triliun dari 265.000 pemegang polis."Potensi klaim memang sebesar itu," tandas Direktur Utama AJB Bumiputera Dirman Pardosi kepada KONTAN Ahad (19/1). Guna membayar klaim pemegang polis, Bumiputera mengoptimalisasikan aset miliknya, yakni lewat penjualan aset properti sekaligus kerjasama operasional (KSO). Bumiputera membidik dana segar Rp 2 triliun dari rencana itu. Dirman menegaskan, optimalisasi dilakukan untuk seluruh aset properti baik di properti maupun finansial.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menyampaikan, regulator masih menunggu proposal rapat umum anggota (RUA) Bumiputera. "Bagaimana pun juga yang harus menyelesaikan pengurus dan pemegang saham, yang sesuai dengan anggaran dasar," terang Riswinandi.
Aset Disita Kejaksaan, Nasib Bisnis Benny Tjokro Terdesak
Efek penyitaan aset-aset tersangka PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terbilang panjang. Yang sudah nampak adalah nasib aset pengusaha Benny Tjokrosaputro. Satu per satu, rekan kerja Benny Tjokro, atau biasa disebut Bentjok, angkat suara atas kerjasama bisnis dengan pengusaha asal kota Solo, Jawa Tengah ini. Terbaru, santer beredar kabar pemilik Grup Mayapada Dato Sri Tahir mulai menimbang ulang untuk melanjutkan rencana transaksi dengan perusahaan Benny Tjokro. Jika merujuk rencana, PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) berencana mengakuisisi 49,99% saham PT Mandiri Mega Jaya, anak usaha Hanson International. Maha Properti adalah pengembang properti yang dikendalikan oleh keluarga Tahir. Ketika dikonfirmasi, Tahir belum bersedia memberikan penjelasan. "Mohon langsung ke manajemen MPRO," kata dia ke KONTAN, Minggu (19/1). Hingga tadi malam, KONTAN belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari manajemen MPRO. Pekan lalu, Direktur Maha Properti Indonesia Suwandy menyatakan rencana akuisisi ini masih wacana. "Transaksi itu belum pasti, kami juga bisa berubah pikiran," ujar Suwandy, (13/1).
Bisnis Bentjok semakin terdesak. Selain status tersangka dan asetnya disita, perdagangan saham PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) terkena penghentian sementara (suspensi) oleh otoritas BEI, mulai Kamis (16/1) lalu. Ini pula yang menjadi kewaspadaan dan pertimbangan sejumlah pihak. Pasalnya, Hanson punya jaringan bisnis yang beragam dan melibatkan perusahaan lain. Mengacu website hanson.co.id, MYRX dan Grup Ciputra menjalin kerjasama untuk mengembangkan proyek Citra Maja Raya 1 dan Citra Maja Raya 2. Kedua proyek kota mandiri tersebut memang sedang gencar dipasarkan.
Banyak pihak pantas was-was dengan upaya Kejaksaan Agung yang terus bergerak mengusut kasus Jiwasraya. Apalagi, Kejagung menyusuri aset-aset lain Bentjok. Kejagung bahkan akan mengumumkan perkembangan penyitaan aset ini hari ini (20/1). Kejaksaan sudah menelusuri dan menggeledah sejumlah aset Bentjok pekan lalu. Jaksa memblokir 84 aset tanah di Kabupaten Lebak, Banten, serta 72 tanah di Tangerang milik perusahaan Benny.Setelah menetapkan lima tersangka, Kejagung juga menyita aset tersangka demi memulihkan kerugian Jiwasraya.
Menkeu Minta DJP Siapkan Strategi Antisipasi Omnibus Law
Menteri Keuangan meminta kepada pimpinan dan pegawai DJP agar mengantisipasi kehadiran Omnibus Law Perpajakan yang RUU nya segera diajukan ke DPR. Di antara antisipasi yang harus dilakukan adalah menyiapkan strategi baru dalam mendongkrak kinerja penerimaan pajak. "Saya minta agar seluruh jajaran dan pimpinan DJP memahami, mengantisipasi, dan harus berpikir tiga langkah ke depan menangani omnibus law. Perlu dipikirkan misalnya bila PPh turun selama beberapa tahun ke depan, bagaimana dampak dan strateginya?" ujar Menteri Keuangan dalam Rapat Pimpinan Nasional DJP di Jakarta, Senin, (20/1). Menkeu menambahkan, jajaran dan pimpinan Ditjen Pajak juga harus memahami maksud dari perubahan pajak dividen, bunga denda, pajak elektronik, fasilitas perpajakan yang semuanya akan diatur dalam Omnibus Law Perpajakan. Area pertama omnibus law perpajakan adalah menurunkan PPh Badan dari 25% secara bertahap yaitu pada 2021 diturunkan menjadi 22%, dan pada 2023 menjadi 20%. Hal ini dilakukan bertahap karena perlu menjaga dampak fiskal dan keberlangsungan penerimaan negara. Sementara itu untuk perusahaan yang percatatan saham di BEI akan ditambahkan lagi penurunan PPh-nya sebesar 3% selama lima tahun sejak perusahaan tersebut melakukan IPO jadi menjadi 17% tarif efektifnya. Area kedua adalah menghapuskan dividen kepada perusahaan yang melakukan ekspansi dan memiliki share di bawah 25%. Area ketiga adalah pajak teritorial yaitu WP orang pribadi yang telah bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari akan dikenakan pajak dari negara tersebut, sedangkan bagi WNA yang bekerja di Indonesia hanya dikenakan pajak dari RI saja. Area keempat adalah pengurangan penalti pajak beserta bunganya yakni WP yang kurang bayar pajaknya lebih dari 2-3 tahun maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dengan total 48%. Area kelima adalah penerapan pajak e-commerce kepada perusahaan digital seperti Netflix, Amazon, Spotify dan lainya yang tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Draft RUU Omnibus Law Masuk DPR Pekan Ini
Pemerintah terus mengkaji draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan diharapkan bisa rampung pada Senin (20/1), selanjutnya diserahkan kepada DPR pada Selasa (21/1). Proses pembahasan omnibus law dilakukan oleh 31 kementerian dan lembaga (KL) selama dua bulan terakhir dengan melibatkan ahli hukum, akademisi, serta asosiasi terkait. "RUU Omnibus Law akan segera diserahkan ke DPR. Sekarang proses finalisasi tengah dilakukan. Substansi sudah jelas berdasarkan cluster sesuai arahan Presiden. Untuk itu, pasal-pasalnya masih perlu didalami lebih lanjut," ucap Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono saat berbincang dengan awak media di Kantornya, Jumat (17/1).Ia mengatakan omnibus law cipta lapangan kerja ini penting untuk investasi maupun dalam rangka mengurangi angka pengangguran di Indonesia. Berdasarkan data BPS jumlah pengangguran pada kuartal III 2019 ada sekitar 7,05 juta orang ditambah angkatan kerja bari sebanyak 2 juta orang. "Jangan dibilang semata-mata untuk investasi atau memberi karpet merah untuk investor asing. Investasi ini harus ada karena untuk mendorong penciptaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia dan mengembangkan usaha yang ada," papar Sujiwo. Ia mengatakan pada intinya pemerinah bertujuan untuk menjaga kebutuhan pengusaha agar tercita iklim yang kondusif sehingga ekonomi tumbuh, tercipta lapangan kerja, dan perlindungan terhadap pekerja meningkat.
China kembali menjual surat utang AS pada bulan Agustus
China kembali mengurangi kepemilikan pada surat utang pemerintah Amerika Serikat (AS) US Treasury pada bulan Agustus.
Berdasarkan data Departemen Keuangan AS yang dirilis Rabu (16/10), kepemilikan China pada US Treasury turun menjadi US$ 1.103,1 miliar, turun dari US$ 1.110,3 miliar pada bulan Juli. Ini adalah posisi terendah dalam dua tahun terakhir. Kepemilikan China ini turun 5,29% secara year on year dari US$ 1.165,1 milar pada Agustus tahun lalu.
Bloomberg melaporkan bahwa penjualan US Treasury oleh China di bulan Agustus ini merupakan penjualan terbesar sejak Januari 2016. Penjualan obligasi negara AS pada bulan Agustus ini mencapai US$ 32 miliar. Sedangkan penjualan bersih US Treasury oleh China sebesar US$ 6,8 miliar.
Jepang menggantikan China sebagai pihak asing pemegang terbesar US Treasury sejak Juni lalu. Pada bulan Agustus, Jepang memegang US$ 1.174,7 miliar US Treasury. Jumlah ini naik 14,06% secara year on year dari US$ 1.029,9 miliar pada Agustus tahun lalu.
Selain Jepang dan China kepemilikan negara lain pada US Treasury kurang dari US$ 500 miliar. Misalnya, di posisi ketiga, Inggris menggenggam US Treasury sebesar US$ 349,9 miliar per Agustus 2019, Sedangkan posisi keempat adalah Brasil dengan kepemilikan US$ 311,5 miliar dan kelima adalah Irlandia dengan kepemilikan US$ 272,5 miliar.









