Aturan Muatan Terus Molor
Pelaksanaan ketentuan bebas kendaraan dengan muatan dan ukuran berlebih secara penuh tertunda lagi. Kebijakan itu dinilai menurunkan daya saing industri. Terkait usulan Kementerian Perindustrian yang mengusulkan pelaksanaanya diundur pada 2023-2025, Kementerian Perhubungan berencana tetap memberlakukan kebijakan bebas mobil angkutan dengan muatan dan ukuran berlebih pada tahun 2021. Namun, ada toleransi secara terbatas untuk beberapa jenis muatan. Ada lima jenis muatan atau komoditas yang akan dikecualikan atau diberi kelonggaran sampai dengan 2022 yakni :
- semen
- baja
- kaca lembaran
- beton ringan
- air minum dalam kemasan
Pelaporan Belanja Perpajakan, BKF Siapkan Landasan Hukum
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) segera merumuskan landasan hukum mengenai pelaporan belanja perpajakan sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Merujuk pada Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal 2018 yang dilakukan BPK, terdapat hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam melaporkan belanja perpajakan. Pertama, pemerintah belum memiliki landasan hukum dalam menyusun laporan belanja perpajakan. Kedua, pemerintah belum menyajikan informasi pengeluaran pajak selain belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah. Ketiga, cakupan laporan belanja perpajakan masih rendah karena adanya kesulitan data. Akibatnya, kalkulasi yang dilakukan oleh pemerintah atas belanja perpajakan cenderung bergeser pada setiap pelaporan. Laporan belanja perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah masih mengestimasi belanja perpajakan yang dilakukan atas tahun sebelumnya dan belum mampu memproyeksi belanja perpajakan periode anggaran tahun berikutnya. Proyeksi belanja perpajakan bakal berguna sebagai variabel penghitungan potensi penerimaan pajak. Perlu diperlukan penghitungan secara terpisah dari dampak pengganda belanja perpajakan terhadap perekonomian. Untuk diketahui, penghitungan belanja perpajakan di Indonesia menggunakan revenue forgone method yang menghitung selisih penerimaan perpajakan akibat adanya belanja perpajakan tanpa adanya asumsi perubahan perilaku dari wajib pajak.
Lahan Bermasalah, BPN Siap Blokir Aset Benny Tjokro
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakui bahwa pihaknya tengah memproses pemblokiran lahan milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kejagung meminta Kementerian ATR/BPN untuk memblokir 156 bidang tanah milik Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro yang ditahan terkait dugaan kasus korupsi Jiwasraya.. Upaya pemblokiran dilakukan sebagai barang bukti sekaligus agar aset tersebut tidak berpindah ke tangan orang lain.
Dari 156 bidang tanah yang diblokir, 84 bidang tanah di antaranya berlokasi di Kabupaten Lebak, Banten dan 72 bidang tanah di Kabupaten Tangerang, banten. Aset tersebut diketahui atas nama Dirut Hanson International Benny Tjokrosaputro.
Selain 156 bidang tanah yang telah diblokir, Hari juga mengungkapkan bahwa pemblokiran terhadap aset-aset lahan yang diduga kuat milik tersangka Benny Tjokrosaputro berpotensi bertambah.
Industri Penerbangan Berpotensi Cerah
Industri penerbangan pada tahun ini diperkirakan akan mengalami kinerja positif meneruskan kinerja tahun sebelumnya membaik dikarenakan kenaikan harga tiket. Kenaikan harga tiket berdampak pada turunnya jumlah penumpang. Namun dengan turunnya jumlah penumpang membuat perusahaan seperti Garuda menghemat biaya pelayanan. Kenaikan atau penurunan tarif Garuda juga memberikan efek domino kepada maskapai lain di Indonesia. Sebagai moda transportasi andalan terutama untuk di luar Jawa, strategi harga yang tinggi diperkirakan akan terus diterapkan sepanjang tahun 2020 sebagaimana diungkap oleh pengamat aviasi Gatot Rahardjo. Pada tahun ini ada peluang efisiensi dengan adanya keputusan pemerintah untuk membuka distributor avtur selain Pertamina yang diharapkan dapat menekan harga avtur. Citilink, anak perusahaan Garuda juga menunjukkan kinerja terbaik pada tahun 2019 dengan peningkatan laba 5% dibanding tahun lalu, yang bersumber dari pendapatan penumpang, pendapatan cargo, dan pendapatan lain-lain. Kinerja yang baik juga ditunjukkan dengan meningkatnya pelayanan terhadap pelanggan termasuk ketepatan waktu dan fasilitas.Untuk menyambut peningkatan jumlah penumpang pesawat di masa yang akan datang Presiden Jokowi meresmika pembangunan Terminal 4 Bandar Soekarno-Hatta.
Dampak Permendag Nomor 92/2019, Impor Baja Billet Bakal Melonjak
Impor baja batangan setengah jadi (billet) berpeluang melonjak tahun ini akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan No.92/2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri (B3).
The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) memprediksi impor baja billet mencapai 6 juta ton tahun ini. Volume tersebut naik dari realisasi impor 2019 yang mencapai 4 juta ton. Nilai impor baja billet pada 2020 juga akan naik menjadi sekitar US$600 juta dari tahun lalu sejumlah US$400 juta. Lonjakan impor dan kolapsnya industri pengolahan sekrap akan terjadi apabila Permendag No.92/2019 tidak kunjung direvisi. Pasalnya, beleid tersebut membatasi industri peleburan sekrap baja untuk mengimpor bahan baku untuk pembuatan baja billet. Peraturan itu justru mematikan salah satu industri penyedia bahan baku industri domestik.
Limbah Medis Bikin Resah
Tempat pengolahan limbah medis ilegal yang ditutup pemerintah tahun 2017 beroprasi lagi sejak Juni 2019. Warga pangurangan Kulon pun dihantui pencemaran lingkungan dan penyakit. Selam 201, pengolahan limbah medis ilegal di Desa Panguragan Kulon dijalankan Tumpak Dolok Saribu dengan bantuan warga setempat : Agus Seri, Nasikin dan 4 orang lainnya yang masih buron.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium KLHK terhadap tanah tempat limbah medis ditimbun di Desa Panguragan Kulon, ditemukan 15 jenis mikroorganisme dan seluruhnya tergolong patogen yang membahayakan kesehatan manusia dan makhlluk hidup di sekitarnya. Limbah medis sepatutnya menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah serta aparat penegak hukum.
Penghiliran Produksi, Olahan Kelapa Dapat Fasilitas Pajak
Kementerian Perindustrian memastikan industri olahan kelapa akan mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk mendorong penghiliran dan diversifikasi produk, menyusul ketentuan teknis insentif fiskal tersebut yang segera diterbitkan.
Sejak tahun lalu, Kementerian Perindustrian sudah mengusulkan sejumlah produk olahan kelapa agar masuk dalam daftar produk yang bisa mendapatkan fasilitas insentif tax allowance. Upaya memasukkan produk olahan kelapa itu tercapai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No.78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang–Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu. Regulasi itu memasukan sejumlah industri olahan kelapa dalam lampiran bidang-bidang usaha tertentu yang bisa mendapat fasilitas pajak penghasilan. Salah satunya adalah industri minyak mentah kelapa atau coconut crude oil yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10422. Selain itu, lampiran PP itu juga memuat industri minyak goreng kelapa (10423), industri tepung dan pelet kelapa (10424) dan industri produk masak dari kelapa (10773). Insentif tax allowance ditujukan untuk mendorong industri pengolahan kelapa yang dinilai memiliki potensi untuk mengembangkan ekspor, di samping ekspor produk kelapa muda atau fresh coconut. Fasilitas tax allowance itu diharapkan tidak hanya diberikan kepada investasi baru, melainkan juga kepada pelaku industri pengolahan lama yang ingin mengembangkan usahanya.
Limbah Medis Beredar Tak Terkendali
Pengolahan limbah medis dari rumah sakit dan fasilitas kesehatan tak pernah ditangani serius dan tuntas. Limbah medis pun beredar tak terkendali di masyarakat. Padahal limbah ini berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Penelusuran dari tempat-tempat distribusi limbah medis ilegal di Bandung, Bandung Barat,Cirebon hingga Tangerang menemukan diatribusi limbah medis yang seharusnya tertutup, dari penghasil limbah ke pengelola limbah berizin ternyata bocor kemana-mana.
PTFI Incar Perbaikan Produksi dari Tambang Dalam
PT Freeport Indonesia (PTFI) menargetkan perbaikan kinerja produksi seiring dengan proses transisi perusahaan dalam melakukan pengeboran di tambang dalam pada tahun ini. Dengan cadangan sebesar 17,2 miliar ton tembaga dan 14,2 juta ton emas, perusahaan berencana melakukan kegiatan undercutting, konstruksi drawbell, dan ekstrasi bijih di tambah bawah tanah. Richard Adkerson, CEO Freeport McMoran, Richard Adkerson mengungkapkan produksi stabil akan dimulai pada tahun ini dan akan terus meningkat hingga 130 ribu ton pada tahun 2023. Volume penjualan konsolidasi dari PTFI diperkirakan akan mendekati 750 juta pon tembaga dan 1,8 juta ons emas pada 2020. Tahun 2020 PTFI membutuhkan modal tahunan untuk membiayai proyek pertambangan sebesar 0,8 miliar dolar AS. Besar anggaran yang sama untuk tahun 2021 dan 2022. Sementara itu holding pertambangan BUMN Mind ID menyiapkan dana sebesar Rp 25 triliun untuk investasi semua proyek anak usaha yang akan digunakan untuk hilirisasi.Hilirisasi akan dirampungkan pada awal tahun 2022. Terdapat enam proyek strategis yang akan dikerjakan Mind ID yakni, PLTU Mulut Tambang Sumsel-8 di Tanjung Enim, Sumatera Selatan oleh PT. Bukit Asam, pabrik pengolahan dan pemurnian Feronikel Halmahera Timur di Tanjung Buli, Maluku Utara, leh PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk, pabrik smelter Grade Aluminasi Refinery di Mempawah, Kalbar, oleh Inalum dan Antam, serta smelter tembaga terintegrasi denga fasilitas pemurnian anoda slime menjadi logam berharga oleh PT. Freeport Indonesia.
Usaha Penukaran Valas, BI Tertibkan 41 KUPVA Tak Berizin di Bali
Bank Indonesia Perwakilan Bali secara aktif melakukan pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) secara off site (tidak langsung) maupun secara on site (langsung).
Bahkan dalam melakukan kegiatan pemeriksaan, mencakup juga kegiatan penertiban KUPVA tidak berizin. Bank Indonesia terakhir melaksanakan penertiban KUPVA tidak berizin pada bulan Agustus 2019 di daerah Kuta, Legian, Seminyak, Jimbaran dan Nusa Dua. Pada saat itu, telah ditertibkan sebanyak 41 KUPVA tidak berizin dan seluruh atribut diamankan dan identitas pelaku usaha disita. Pariwisata merupakan penyumbang utama perekonomian di Bali. Oleh karena itu, Bank Indonesia selalu mendukung upaya-upaya untuk menjaga pariwisata di Bali. Salah satu upayanya dalam rangka menjaga citra pariwisata yakni Bank Indonesia senantiasa melakukan pengawasan secara off site dan on site terhadap KUPVA BB di Bali.









