Draft RUU Omnibus Law Masuk DPR Pekan Ini
Pemerintah terus mengkaji draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan diharapkan bisa rampung pada Senin (20/1), selanjutnya akan diserahkan kepada DPR pada Selasa (21/1). Proses pembahasan omnibus law dilakukan oleh 31 kementerian dan lembaga (KL) selama dua bulan terakhir dengan melibatkan ahli hukum, akademisi, serta asosiasi terkait. "RUU Omnibus Law akan segera diserahkan ke DPR. Sekarang proses finalisasi tengah dilakukan. Substansi sudah jelas berdasarkan cluster sesuai arahan Presiden. Untuk itu, pasal-pasalnya masih perlu didalami lebih lanjut," ucap Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono saat berbincang dengan awak media di Kantornya, Jumat (17/1).Ia mengatakan omnibus law cipta lapangan kerja ini penting untuk investasi maupun dalam rangka mengurangi angka pengangguran di Indonesia. Berdasarkan data BPS jumlah pengangguran pada kuartal III 2019 ada sekitar 7,05 juta orang ditambah angkatan kerja baru sebanyak 2 juta orang. "Jangan dibilang semata-mata untuk investasi atau memberi karpet merah untuk investor asing. Investasi ini harus ada karena untuk mendorong penciptaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia dan mengembangkan usaha yang ada," paparnya. Ia mengatakan pada intinya pemerintah bertujuan untuk menjaga kebutuhan pengusaha agar tercita iklim yang kondusif sehingga ekonomi tumbuh, tercipta lapangan kerja, dan perlindungan terhadap pekerja meningkat.
Kemenkeu akan Tindak Tegas KAP Pemeriksa Jiwasraya dan Asabri
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap kantor akuntan publik (KAP) yang melakukan audit dan memberikan opini tidak sesuai dengan kode etik atau standar pemeriksaan atas laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). " Kalau dalam satu audit ditemukan adanya iregularitas baik yang terkait code of conduct dari audit maupun tidak dipenuhinya standar pelaksanaan audit, maka sesuai ketentuan akan diberikan sanksi baik bersifat teguran maupun pembebasan sementara dari praktik sebagai akuntan publik," ucap Hadiyanto saat ditemui di Kantor lembaga National Single Window (LNSW), Jakarta, Rabu (15/1). Ia mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) telah memberikan sanksi kepada KAP yang terlibat dalam kasus perusahaan asuransi tersebut melalui langkah seperti pengawasan dan pembinaan. Pihak PPPK sudah membuat daftar perusahaan akuntan publik yang dikenakan sanksi. "Apakah sanksinya pencabutan izin? Itu tergantung level berat atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh KAP dan akuntan publik," ucap Hadiyanto. Kemenkeu juga akan meningkatkan kualitas pembinaan melalui referensi standar audit yang berdasarkan international best practice sehingga komitmen dari KAP dibutuhkan untuk melakukan kewajiban sesuai kode etik. "Kepercayaan publik diperoleh jika profesi juga mempunyai kapasitas menumbuhkan kepercayaan publik itu yaitu dengan memberikan audit dan opini yang bisa dipertanggungjawabkan," lanjut dia. Pemerintah akan terus bersinenergi dengan industri maupun sektor keuangan untuk terus mengambil pelajaran dari kasus Jiwasraya dan Asabri sehingga tidak akan terulang lagi ke depannya.
Arah Industri TPT, Pendalaman Struktur Jadi Fokus
Arah pertekstilan yang semula berorientasi ekspor kini akan berfokus pada penguatan struktur industri.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API)
menilai salah satu sebab derasnya arus impor kain ke dalam negeri adalah lemahnya integrasi antara industri hulu dan hilir tekstil produk tekstil (TPT). Dengan integrasi aktif dari industri hulu, efisiensi biaya produksi IKM akan meningkat.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengabulkan permintaan safeguard atas produk industri hulu dan antara TPT. Keputusan itu tertuang dalam tiga peraturan menteri keuangan (PMK).
Pertama, PMK No.161/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap Impor Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial.
Kedua, PMK No.162/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap Impor Produk Kain.
Ketiga, PMK No.163/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap Impor Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur dan Barang Perabot Lainnya.
Derasnya arus impor pada dekade terakhir membuat klaim pabrikan hilir terhadap tingginya harga benang dan kain lokal menjadi kenyataan. Maraknya arus impor membuat pabrikan hulu TPT tidak bisa memperbarui dan memperbanyak mesin.
API mendata ada lonjakan volume kain impor pada 2016–2018, sedangkan volume produksi lokal dan ekspor stagnan cenderung menurun.
Menteri Perindustrian Atelah bertemu dengan API pada awal 2020. Berdasarkan pertemuan tersebut, setidaknya ada 11 hal yang harus dipenuhi agar daya saing industri TPT meningkat di pasar domestik maupun global, yaitu safeguard pakaian jadi, revisi permendag No.18/2019, revisi permendag No.77/2019, penetapan harga minimum penghitungan pajak, alokasi produkdalam negeri bagi perital asing, pembangunan kawasan industri TPT terintegrasi dengan fasilitas penopang proses produksi, program link and match investor asing dan pabrikan lokal, program restrukturisasi permesinan, Omnibus law, onsentif pengurangan tarif listrik, dan pemanfaatan kegiatan Hannover Messe 2020.
Omnibus Law Perpajakan dan Agenda Besar Ekonomi [OPINI]
Omnibus Law Perpajakan mencakup tujuh substansi yang mengatur peraturan perpajakan di tingkat pusat ditambah dua substansi yang mengatur penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah dan merekonfigurasi wewenang pemerintah daerah. Di level pusat, insentif ditebar ke seluruh jenis pajak, mulai dari penurunan tarif PPh Badan secara bertahap pada 2022 dan 2023, penghapusan PPh atas dividen dari dalam dan luar negeri yang direinvestasikan di Indonesia, hingga pengaturan fasilitas perpajakan seperti tax holiday, superdeduction tax, dan insentif bagi kawasan ekonomi khusus. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menemukan sebanyak 347 peraturan daerah (perda) bermasalah, dari 1.109 perda yang dikaji. Sebanyak 235 di antaranya bermasalah terkait PDRD. Berbagai kemudahan dan fasilitas pajak yang diberikan pemerintah pusat nyatanya tidak tuntas ketika masuk ke daerah. Ketidakpastian ini muncul karena ketidaksinkronan antara peraturan kebijakan di level pusat dan daerah. Belum lagi, praktik penyuapan, pungutan liar, dan penyalahgunaan wewenang kerap terjadi di daerah yang pada akhirnya menciptakan iklim investasi makin buruk. Untuk itu, Omnibus Law Perpajakan dapat menjadi solusi dimana pemerintah akan menyapu bersih seluruh peraturan yang bertentangan dengan semangat penyederhanaan dan kemudahan berusaha. Kerangka omnibus law perpajakan harus mendalam dan menyeluruh, bukan semata-mata untuk mengejar target perbaikan neraca transaksi berjalan. Undang-undang pajak yang baru harus menyentuh seluruh persoalan mendasar dan mengantisipasi implikasi lanjutan dari masalah besar yang ada.
Netflix Harus Tunduk dengan Aturan Indonesia
Netfix diharapkan mau bekerja sama dengan operator telekomunikasi Tanah Air. Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) M Danny Buldansyah mengatakan, penyedia layanan konten digital, termasuk Netflix, harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti berbadan hukum dan punya kantor di Indonesia. Dia menjelaskan, keberadaa OTT (Over The Top) asing di Indonesia bisa diibarakan dengan ungkapan 'benci tapi rindu'. Kondisi ini terjadi, terutama antara perusahaan operator telekomunikasi dan penyedia layanan OTT di Indonesia, khususnya penyedia layanan OTT video streaming asing. Selama ini, operator telekomuniasi hanya dijadikan sarana akses (dump pipe) tanpa mendapatkan benefit finansial dari OTT. Namun tidak bisa dipungkiri, operator telekomunikasi sebenarnya juga mendapatkan keuntungan berupa pemakaian data seluler untuk aplikasi ini. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap yang juga berlaku terhadap Netflix. Namun, kenyataanya penyedia layanan konten digital seperti Netflix sampai saat ini belum mau menuruti dengan memiliki badan hukum atau BUT maupun kantor perwakilan di Indonesia. Menurut Menkeu RI potensi pajak atas transaksi yang dilakukan Netflix di Indonesia besar. "Masalah konsep mengenai ekonomi digital, tidak memiliki BUT, tapi aktivitasnya banyak. Maka, mereka memiliki kehadiran ekonomi signifikan atau economy presence yang signifikan,"
RUU Omnibus Law, Inkindo Usul Pengurangan Pajak
Ikatan Nasional Konsultan Indonesia mengusulkan agar ada pelonggaran dalam rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sehingga membuat industri konsultansi makin efisien dan berdaya saing. Inkindo mengusulkan pengurangan besaran pajak final dan harmonisasi peraturan terkait dengan surat keterangan ahli. Pajak final untuk industri jasa konsultan mencapai 4% sehingga Inkindo mengusulkan agar pajak final diturunkan menjadi 3%.
Sementara itu, usulan harmonisasi didasari karena pengaturan terkait dengan kompetensi pada tiga undang-undang cenderung tumpang tindih. Ketiga regulasi yang dimaksud yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Tiga undang-undang tersebut mengatur hal yang sama, mensyaratkan sertifikat kompetensi. Bagi dunia usaha itu suatu hal yang tidak bagus, karena menjadi double cost.
Aturan Baru Bea Masuk Impor e-Commerce Segera Berlaku
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menetapkan nilai pembebasan bea masuk barang impor e-commerce dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman mulai 30 Januari 2020. "Meski bea masuk barang kiriman dikenakan tarif tunggal, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap masukan perajin dan produsen," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat dalam keterangan pers , Senin (13/1). Pemerintah merasionalisasi tarif dari semula berkisar 27,5-37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 10% dengan NPWP dan tanpa NPWP 20%), menjadi sekitar 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 0%). Sebelum ada aturan baru itu, perajin dan produsen dalam negeri mengeluhkan produk mereka tidak laku di pasar karena membanjirnya produk impor. Kondisi ini mengakibatkan sentra pengrajin tas, produk garmen dan sepatu banyak yang gulung tikar. Melihat dampak yang disebabkan dari menjamurnya produk-produk tersebut, pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditi tas, sepatu dan garmen. Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-199/PMK.04/2019.
Pelaku Usaha UEA Siap Tingkatkan Investasi di RI
Sejumlah investor Uni Emirat Arab (UAE) sepakat untuk melalui meningkatkan investasi mereka di Indonesia menyusul kebijakan pemerintah untuk mempercepat realisasi investasi yang kian membaik Di antara kebijakan yang mereka apresiasi adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Beberapa pimpinan perusahaan yang diberitakan bertemu Kepala BKPM adalah CEO Masdar Mohamad Jameel Al Ramahi, Direktur Pelaksana Emirates Global Aluminium (EGA) Abdulla Jassem bin Kalban, Chairman MD Lulu Yusuf Ali MA, dan CEO BRS Ventures Binay Shetty. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM Farah Ratna Dewi Indriani mengatakan, hal ini terkait Kepala BKPM yang berperan mewakili Presiden Joko Widodo dengan sejumlah CEO dan investor UAE di Emirates Palace Hotel, Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Minggu (12/1). Turut hadir dalam pertemuan itu Menteri BUMN, Menteri Perdagangan, Wakil Menteri BUMN, dan Dirut PLN. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan kerjasama ini penting karena kerjasama saat ini belum tergarap secara optimal. Selama ini, investor Timur Tengah banyak yang belum berinvestasi khususnya di sektor-sektor strategis.
Logistik : Siapa Untung, Siapa Rugi
Tahun ini kebijakan bebas kendaraan dengan muatan dan ukuran berlebih atau over load over dimension mulai diterapkan diseluruh jalan tol. Kementerian perhubungan telah mengeluarkan surat edaran nomor 21/2019 tentang pengawasan terhadap mobil barang atas pelanggaran muatan lebih dan atau pelanggaran ukuran lebih. Akan tetapi kebijakan itu tidak berjalan mulus. Kementerian perindustrian telah bersurat ke Kementerian Perhubungan untuk menunda dan meberlakukan kebijakan secara bertahap. Intinya pemberlakuan itu secara penuh pada 2021 akan menurunkan daya saing nasional.
Kementerian Perindustrian mengusulkan pemberlakuan kebijakan tersebut disesuaikan waktunya dari penerpaan penuh pada 2021 menjadi tahun 2023 sampai 2025. Sementara itu Asosiasi logistik Indonesia ataupun Asosiasi Pengusaha Truck Indonesia justru menolak penundaan. Bagi pelaku logistik, truck dengan muatan lebih dan ukuran lebih justru mengonsumsi bahan bakar lebih banyak dan biaya perawatan lebih tinggi. Belum lagi risiko kecelakaan.
Pemajakan Digital, Pemerintah Belum Berani Bersikap
Memasuki 2020, pemerintah masih belum memastikan langkah apa yang diterapkan dan revisi peraturan yang dibutuhkan dalam rangka memajaki penghasilan atas transaksi digital, terutama terkait dengan pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan.
Dalam Omnibus Law Perpajakan yang saat ini disusun, pemerintah baru mengusulkan klausul terkait dengan pemungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP). Pemerintah juga dapat menunjuk platform marketplace dan platform luar negeri dalam rangka memungut dan menyetor PPN.
Ketentuan mengenai tarif dan tata cara pengenaan PPN serta tata cara pendaftaran, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN pun diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Terkait dengan PPh, hanya disebutkan bahwa pemerintah akan melakukan redefinisi atas badan usaha tetap (BUT) yang tidak hanya berlandaskan pada kehadiran fisik, tetapi juga berdasarkan pada kehadiran ekonomi signifikan atau significant economic presence. Adapun tarif dan dasar pengenaan PPh-nya masih sesuai dengan ketentuan PPh yang berlaku.
Terkait dengan pajak atas transaksi digital tersebut, DJP mengatakan bahwa pihaknya masih terus memantau diskusi dan negosiasi antarnegara di OECD serta pertemuan antara AS dan Prancis terkait aksi unilateral yang dilakukan Prancis.
Tak lama menjelang rencana disepakatinya konsensus global atas transaksi digital yang akan disepakati pada Juni 2020, sudah terdapat beberapa negara yang telah melakukan aksi unilateral dan mendapatkan respons negatif dari negara lain. Konsensus global layak ditunggu karena dengan adanya nexus baru maka hak pemajakan suatu negara tidak hanya terbatas pada kehadiran fisik. Alokasi laba juga akan lebih mencerminkan peran negara pasar dalam pembentukan nilai.









