;

Kemudahan Regulasi Dorong Industri Properti

Leo Putra 20 Jan 2020 Tempo, 9 Januari 2020

Industri properti nasional diperkirakan bisa bertumbuh positif tahun ini meski tak terlalu signifikan. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI) Paulus Totok Lusida mengatakan para pengembang menargetkan pertumbuhan pasar hingga 10 persen tahun ini.

Menurut Totok, pencapaian target tersebut didukung oleh rencana pemerintah untuk menyederhanakan regulasi lewat omnimbus law atau aturan induk. Dia juga meyakini sektor properti masih mampu didorong setelah stagnan selama enam tahun terakhir. Totok mengatakan ada tujuh faktor yang memepengaruhi kinerja sektor properti, yaitu pembiayaan, pertanahan, perizinan, perpajakan, infrastruktur, tata ruang, serta regulasi. Namun Associate Director Colliers International Indonesia Ferry Salanto memperkirakan industri properti nasional belum akan bertumbuh signifikan. Menurut dia, berakhirnya masa pemilihan umum belum berdampak pada pertumbuhan bisnis properti. Ferry juga menyebutkan kondisi geopolitik saat ini masih rentan terhadap pelemahan ekonomi global. Dampaknya bisa memperburuk bisnis properti. Menurut dia, pembeli potensial menanti stimulus fiskal dari pemerintah, penurunan suku bank, hingga harga promosi dari pengembang. Relaksasi aturan loan to value (LTV), ujar dia, bisa menjadi sentimen positif, tapi belum mampu mendorong penjualan karena harus dibarengi penurunan bunga kredit.

Lima Tersangka Korupsi Jiwasraya Ditahan

Benny 20 Jan 2020 Kontan, 15 Januari 2020

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Tiga di antaranya merupakan manajemen lama Jiwasraya pada periode tahun 2008 sampai 2018. Mereka adalah Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Sedangkan dua lainnya adalah petinggi perusahaan swasta, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kelima tersangka itu juga langsung dijebloskan ke dalam rumah tahanan.

Sebagai pemegang saham Jiwasraya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai buka suara terkait penetapan tersangka tersebut. Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, penetapan tersangka itu merupakan suatu tindakan tegas dan tak pandang bulu kepada siapapun.

Menurut Erick, kasus di Jiwasraya sudah berlangsung lama. Maka, penetapan tersangka juga menjadi pertanda bagi perusahaan untuk melakukan penataan ulang mulai sekarang sehingga di mana depan bisnis Jiwasraya bisa tumbuh semakin baik. Selain itu, ia juga mengapresiasi kerja Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang telah melakukan investigasi secara mendalam untuk menemukan masalah di Jiwasraya. Hal ini juga didukung kejaksaan yang secara cepat dan responsif menangani kasus ini. Asal tahu saja, audit BPK menyebutkan perusahaan asuransi pelat merah ini banyak berinvestasi di produk keuangan berisiko tinggi. Investasi berisiko itu untuk mengejar pasokan likuiditas pada awal tahun 2014.

Salah satu caranya adalah dengan membeli saham dengan fundamental buruk milik sejumlah tersangka kasus ini. Itu sebabnya, jaksa menduga ada kongkalikong antara manajemen Jiwasraya dengan pemilik perusahaan. Sebut saja misalnya, Jiwasraya membeli saham PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) milik Heru Hidayat, salah satu tersangka kasus ini. Jiwasraya juga membeli saham PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) milik Benny Tjokrosaputro, tersangka lain di kasus ini. Audit BPK juga menyebutkan, Jiwasraya pernah membenamkan dana Rp 680 miliar untuk membeli medium term notes (MTN) perusahaan Benny Tjokro. BPK menyatakan, Jiwasraya tidak memperhatikan aspek legal MTN yang dibeli. Sebab, MTN tersebut tidak didaftarkan berdasarkan peraturan perundangan, di dalam negeri dan luar negeri. Kepemilikan ini juga tidak tercatat di bursa efek manapun. Jiwasraya memegang MTN ini pada 2015 hanya selama tiga pekan dengan imbal hasil 12% per tahun.


Pansus Jiwasraya Memantik Pro dan Kontra

Benny 20 Jan 2020 Kontan,14 Januari 2020

Penyelesaian kasus dugaan korupsi di PT Asurnsi Jiwasraya masuk ranah politik. Hal ini terlihat dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rapat itu banya usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) dugaan mega korupsi di Jiwasraya. Tujuh Fraksi DPR menyatakan dukungan pembentukan Pansus Jiwasraya. Hanya Fraksi PDI Perjungan dan Golkar yang ingin dibentuk Panitia Kerja (Panja) demi membuka tabir kisruh keuangan Jiwasraya. Usulan pembentukan Pansus belum ketok palu, meski dalam hitungan suara, posisi PDIP dan Golkar setara 213 kursi atau 46% suar di DPR. Adapun, tujuh fraksi lain mewakili 362 kursi di DPR atau 54% suara. Sejumlah pihak yang terlibat langsung di kasus ini meminta DPR membatalkan wacana Pansus. Pansus hanya akan menjdikan kasus Jiwasraya ini sebagai onjek dan komiditas politik, tidak memerikan jaminan pengembalian uang pemegang polis.

Pengurus YLKI menyebut, bila pansus DPR justru menyetujui bailout Jiwasraya berpotensi menjadikan seperti kasus bailout Bank Century. Adapun nasib pemegang polis bisa terombang-ambing. Sependapat dengan hal tersebut, Salah satu nasabah Jiwasraya Budi Setiyono khawatir pembentukan pansus justru membuat masalah berlarut-larut. Budi berharap, parlemen mendukung langkah pemerintah yang sedang merancang berbagai scenario untuk memulihkan kondisi Jiwasraya. Menteri BUMN berjanji , pemerintah tak akan lepas tangan dan berupaya melunasi kewajiban ke pemegang polis saving plan dengan cara bertahap, tergantung likuiditas Jiwasraya..


BI Prediksi Kinerja Neraca Perdagangan Tahun Ini Membaik

Leo Putra 20 Jan 2020 Tempo, 20 Januari 2020

Defisit neraca perdagangan pada tahun lalu lebih kecil ketimbang 2018. BPS mencatat defisit neraca perdagangan sepanjang 2019 menyentuh US$ 3,19 miliar, turun dari periode yang sama 2018 sebesar US$ 8,69 miliar. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo optimistis capaian tersebut membawa indikator positif terhadap neraca perdagangan tahun ini.

Selain ekspor, Dody optimistis kinerja neraca perdagangan juga akan didorong oleh pengendalian impor minyak dan gas. Salah satu langkah yang sedang dilakukan pemerintah adalah pemakaian biodiesel 30 persen atau B30. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani berharap penurunan tensi perang dagang bisa meningkatkan permintaan perdagangan dunia yang tahun lalu pertumbuhannya hanya sekitar 1 persen. Namun, Shinta mengatakan biaya produksi dan rantai pasok yang terlalu tinggi masih jadi penghambat ekspor. Hal ini, kata dia, membuat produk Indonesia tidak bisa bersaing dengan kompetitor. Selain itu, Shinta mengatakan pemerintah perlu menggenjot diversifikasi ekspor. Sebab, semakin sedikit ragam produk ekspor nasional, semakin sedikit pula pasar internasional yang bisa dimanfaatkan. Akibatnya, ketergantungan impor akan semakin tinggi.


Model Bisnis Usaha Rintisan Bakal Berubah

Ayu Dewi 20 Jan 2020 Kompas, 20 Januari 2020

Investor mulai berhati-hati menggelontorkan uang ke usaha rintisan karena pengaruh sejumlah kasus pendanaan global. Jika sebelumnya yang dikejar adalah lonjakan pertumbuhan valuasi yang tercermin dalam penambahan akuisisi pelanggan, kini pasa investor mulai menginginkan proyeksi bisnis yang berkualitas. Hal ini bakal mengurangi pemakaian metode "bakar uang" yang selama ini dilakukan sejumlah usaha rintisan untuk mengakuisisi dan mempertahankan pelanggan.

Momentum Reformasi Industri Asuransi

Ayu Dewi 20 Jan 2020 Kompas, 17 Januari 2020

Kasus Jiwasraya menjadi momentum untuk mereformasi total industri asuransi. Setelah krisis ekonomi 1997-1998, sektor ini belum pernah direformasi secara menyeluruh untuk memperkuat struktur industrinya. OJK memastikan tahun ini otoritas akan merilis pedoman tata kelola IKNB sebagai bagian dari reformasi IKNB. Pedoman ini mencakup penerapan manajemen risiko perusahaan serta laporan kinerja investasi kepada publik.

Perusahaan asuransi wajib melaporkan semua eksposur investasi termasuk instrumen saham dan reksadana secara detail kepada OJK.

Draft RUU Omnibus Law Masuk DPR Pekan Ini

Leo Putra 20 Jan 2020 Investor Daily, 20 Januari 2020

Pemerintah terus mengkaji draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan diharapkan bisa rampung pada Senin (20/1), selanjutnya akan diserahkan kepada DPR pada Selasa (21/1). Proses pembahasan omnibus law dilakukan oleh 31 kementerian dan lembaga (KL) selama dua bulan terakhir dengan melibatkan ahli hukum, akademisi, serta asosiasi terkait. "RUU Omnibus Law akan segera diserahkan ke DPR. Sekarang proses finalisasi tengah dilakukan. Substansi sudah jelas berdasarkan cluster sesuai arahan Presiden. Untuk itu, pasal-pasalnya masih perlu didalami lebih lanjut," ucap Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono saat berbincang dengan awak media di Kantornya, Jumat (17/1).Ia mengatakan omnibus law cipta lapangan kerja ini penting untuk investasi maupun dalam rangka mengurangi angka pengangguran di Indonesia. Berdasarkan data BPS jumlah pengangguran pada kuartal III 2019 ada sekitar 7,05 juta orang ditambah angkatan kerja baru sebanyak 2 juta orang. "Jangan dibilang semata-mata untuk investasi atau memberi karpet merah untuk investor asing. Investasi ini harus ada karena untuk mendorong penciptaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia dan mengembangkan usaha yang ada," paparnya. Ia mengatakan pada intinya pemerintah bertujuan untuk menjaga kebutuhan pengusaha agar tercita iklim yang kondusif sehingga ekonomi tumbuh, tercipta lapangan kerja, dan perlindungan terhadap pekerja meningkat.

Kemenkeu akan Tindak Tegas KAP Pemeriksa Jiwasraya dan Asabri

Leo Putra 20 Jan 2020 Investor Daily, 17 Januari 2020

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap kantor akuntan publik (KAP) yang melakukan audit dan memberikan opini tidak sesuai dengan kode etik atau standar pemeriksaan atas laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). " Kalau dalam satu audit ditemukan adanya iregularitas baik yang terkait code of conduct dari audit maupun tidak dipenuhinya standar pelaksanaan audit, maka sesuai ketentuan akan diberikan sanksi baik bersifat teguran maupun pembebasan sementara dari praktik sebagai akuntan publik," ucap Hadiyanto saat ditemui di Kantor lembaga National Single Window (LNSW), Jakarta, Rabu (15/1). Ia mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) telah memberikan sanksi kepada KAP yang terlibat dalam kasus perusahaan asuransi tersebut melalui langkah seperti pengawasan dan pembinaan. Pihak PPPK sudah membuat daftar perusahaan akuntan publik yang dikenakan sanksi. "Apakah sanksinya pencabutan izin? Itu tergantung level berat atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh KAP dan akuntan publik," ucap Hadiyanto. Kemenkeu juga akan meningkatkan kualitas pembinaan melalui referensi standar audit yang berdasarkan international best practice sehingga komitmen dari KAP dibutuhkan untuk melakukan kewajiban sesuai kode etik. "Kepercayaan publik diperoleh jika profesi juga mempunyai kapasitas menumbuhkan kepercayaan publik itu yaitu dengan memberikan audit dan opini yang bisa dipertanggungjawabkan," lanjut dia. Pemerintah akan terus bersinenergi dengan industri maupun sektor keuangan untuk terus mengambil pelajaran dari kasus Jiwasraya dan Asabri sehingga tidak akan terulang lagi ke depannya.

Arah Industri TPT, Pendalaman Struktur Jadi Fokus

B. Wiyono 20 Jan 2020 Bisnis Indonesia, 20 Januari 2019

Arah pertekstilan yang semula berorientasi ekspor kini akan berfokus pada penguatan struktur industri. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai salah satu sebab derasnya arus impor kain ke dalam negeri adalah lemahnya integrasi antara industri hulu dan hilir tekstil produk tekstil (TPT). Dengan integrasi aktif dari industri hulu, efisiensi biaya produksi IKM akan meningkat. Seperti diketahui, pemerintah telah mengabulkan permintaan safeguard atas produk industri hulu dan antara TPT. Keputusan itu tertuang dalam tiga peraturan menteri keuangan (PMK). Pertama, PMK No.161/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap Impor Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial. Kedua, PMK No.162/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap Impor Produk Kain. Ketiga, PMK No.163/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap Impor Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur dan Barang Perabot Lainnya.

Derasnya arus impor pada dekade terakhir membuat klaim pabrikan hilir terhadap tingginya harga benang dan kain lokal menjadi kenyataan. Maraknya arus impor membuat pabrikan hulu TPT tidak bisa memperbarui dan memperbanyak mesin. API mendata ada lonjakan volume kain impor pada 2016–2018, sedangkan volume produksi lokal dan ekspor stagnan cenderung menurun. Menteri Perindustrian Atelah bertemu dengan API pada awal 2020. Berdasarkan pertemuan tersebut, setidaknya ada 11 hal yang harus dipenuhi agar daya saing industri TPT meningkat di pasar domestik maupun global, yaitu safeguard pakaian jadi, revisi permendag No.18/2019, revisi permendag No.77/2019, penetapan harga minimum penghitungan pajak, alokasi produkdalam negeri bagi perital asing, pembangunan kawasan industri TPT terintegrasi dengan fasilitas penopang proses produksi, program link and match investor asing dan pabrikan lokal, program restrukturisasi permesinan, Omnibus law, onsentif pengurangan tarif listrik, dan pemanfaatan kegiatan Hannover Messe 2020.

Omnibus Law Perpajakan dan Agenda Besar Ekonomi [OPINI]

Leo Putra 20 Jan 2020 Investor Daily, 16 Januari 2020

Omnibus Law Perpajakan mencakup tujuh substansi yang mengatur peraturan perpajakan di tingkat pusat ditambah dua substansi yang mengatur penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah dan merekonfigurasi wewenang pemerintah daerah. Di level pusat, insentif ditebar ke seluruh jenis pajak, mulai dari penurunan tarif PPh Badan secara bertahap pada 2022 dan 2023, penghapusan PPh atas dividen dari dalam dan luar negeri yang direinvestasikan di Indonesia, hingga pengaturan fasilitas perpajakan seperti tax holiday, superdeduction tax, dan insentif bagi kawasan ekonomi khusus. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menemukan sebanyak 347 peraturan daerah (perda) bermasalah, dari 1.109 perda yang dikaji. Sebanyak 235 di antaranya bermasalah terkait PDRD. Berbagai kemudahan dan fasilitas pajak yang diberikan pemerintah pusat nyatanya tidak tuntas ketika masuk ke daerah. Ketidakpastian ini muncul karena ketidaksinkronan antara peraturan kebijakan di level pusat dan daerah. Belum lagi, praktik penyuapan, pungutan liar, dan penyalahgunaan wewenang kerap terjadi di daerah yang pada akhirnya menciptakan iklim investasi makin buruk. Untuk itu, Omnibus Law Perpajakan dapat menjadi solusi dimana pemerintah akan menyapu bersih seluruh peraturan yang bertentangan dengan semangat penyederhanaan dan kemudahan berusaha. Kerangka omnibus law perpajakan harus mendalam dan menyeluruh, bukan semata-mata untuk mengejar target perbaikan neraca transaksi berjalan. Undang-undang pajak yang baru harus menyentuh seluruh persoalan mendasar dan mengantisipasi implikasi lanjutan dari masalah besar yang ada.

Pilihan Editor