;

Penjualan Solar dan Premium Melebihi Kuota

Leo Putra 02 Dec 2019 Tempo

Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, menyatakan meminta tambahan kuota biosolar sebesar 1,5 juta kiloliter kepada pemerintah. Menurut dia, konsumsi biosolar meningkat sejak September. Dengan kondisi tersebut, Pertamina memperkirakan kuota solar bersubsidi hanya akan cukup hingga November.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 membatasi kuota solar bersubsidi hanya 14,5 juta kiloliter. Angkanya lebih rendah dari kuota tahun sebelumnya yang mencapai 15,5 juta. Pertamina juga memperkirakan penyaluran bahan bakar minyak penugasan, yaitu Premium, akan melebihi kuota. Alokasi Premium tahun ini dipatok 11 juta kiloliter. Kuota tersebut sebenarnya lebih rendah dari angka pada 2018 yang mencapai 11,8 juta kiloliter. Pemerintah memangkasnya lantaran serapan bahan bakar beroktan 88 tersebut hanya 9,23 juta kiloliter tahun lalu. Namun Nicke menyatakan Pertamina harus menambah pasokan Premium di 571 SPBU setelah mendapat penugasan tambahan untuk menyalurkan Premium di Jawa, Madura, dan Bali. Tanda penyaluran yang melebihi kuota ini sudah tampak sejak semester 1 2019. BPH Migas mencatat realisasi penyaluran solar bersubsidi mencapai 5,87 juta kiloliter dan 13,2 juta kiloliter.


Pertamina Kantongi izin Restorasi Kilang Tuban

Ulhaq Z 02 Dec 2019 Republika

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan izin kepada PT Pertamina (Persero) untuk melakukan restorasi di Tuban, Jawa Timur. Reklamasi mungkin dilakukan hingga 200 Hektar, untuk keperluan proyek Kilang Grass Root Refinery (GRR) Tuban yang terintegrasi dengan pelabuhan. Lahan reklamasi jika berkaitan dengan pelabuhan, izinnya dikeluarkan oleh Kemenhub. Pembangunan kilang minyak tersebut akan menyerap 20 ribu orang pekerja yang saat ini baru 2500 yang direkrut. Pembangunan Kilang Pertamina GRR Tuban ditargetkan selesai 2026. Proyek ini termasuk dalam salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo. Kilang tersebut diharapkan nantinya akan menghasilkan avtur sebanyak 4 juta liter perhari dari kapasitas kilang sebesar 300 ribu barel per hari. Selain itu diharapkan juga menghasilkan 30 juta liter BBM per hari untuk gasoline dan diesel, serta 4,25 juta ton petro kimia per tahun. Kilang tersebut juga memiliki standar produksi terbaik yakni Euro 5.

Rantai Birokrasi Dipangkas

Ayu Dewi 29 Nov 2019 Kompas

Untuk menarik investor, pemerintah berupaya memperbaiki iklim investasi. Upaya itu antara lain dengan membenahi perizinan dan birokrasi yang rumit dan tumpang tindih. Rantai birokrasi yang rumit akan dipangkas menggunakan teknologi kecerdasan buatan. Pemerintah juga berupaya menyinkronkan beberapa regulasi yang tumpang tindih dan saling bertentangan. Pembahasannya menggunakan metode omnibus law. Tahun depan juga akan dilakukan penghapusan jabatan eselon III dan IV untuk memangkas birokrasi. Selain itu RUU Cipta Lapangan Kerja juga diyakini dapat mempercepat prosedur dan eksekusi birokrasi. 

Pajak

Omnimbus sisi RUU perpajakan bertujuan menyiapkan rezim perpajakan yang mampu mengantisipasi perubahan akibat transformasi ekonomi digital. Ada 6 isu utama dalam RUU Omnibus perpajakan yang akan memayungi aturan terkait perpajakan yaitu penurunan tarif pajak badan, penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri dan luar negeri, pengaturan sistem teritori untuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri serta relaksasi hak untuk mengkreditkan pajak masukan. Selanjutnya ada pengaturan ulang sanksi administrasi perpajakan dan menjadikan pelaku usaha perdagangan dalam jaringan sebagai subyek pajak kendati berada di luar negeri.

Nasib Kontrak Tambang Batu Bara Terkatung-katung

Leo Putra 29 Nov 2019 Tempo

Nasib pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) masih belum menemui titik terang. Pemerintah menyatakan belum memiliki regulasi sepesifik terkait dengan sejumlah isu dalam perubahan PKP2B menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi.

Direktur jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot, menyatakan salah satu isu perpanjangan PKP2B berkaitan dengan luas wilayah. Bambang mengacu pada Pasal 83 ayat D Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang menyatakan luas wilayah IUPK operasi produksi hanya 15 ribu hektare. Namun merujuk kepada hasil amandemen kontrak, penetapan wilayah pertambangan PKP2B harus sesuai dengan Pasal 171 undang-undang tersebut, yaitu sesuai dengan rencana kegiatan pada seluruh wilayah (RKSW). Artinya, tak ada penciutan lahan ketika kontrak berubah menjadi izin. Pengaturan luas wilayah ini krusial lantaran akan berpengaruh pada penerimaan negara. Bambang menuturkan ada potensi kekurangan penerimaan negara jika lahan PKP2B diciutkan maksimal hanya 15 ribu hektare setelah diperpanjang menjadi IUPK operasi produksi. Padahal pemerintah memasang target penerimaan yang lebih tinggi setelah mengakhiri rezim kontrak. Menurut hitungan pemerintah, penerimaan negara mencapai 79,01 persen jika luas lahan PKP2B ditetapkan sesuai dengan RKSW dengan penerimaan untuk perusahaan sebesar 20,99 persen. Jumlahnya meningkat dari penerimaan negara yang didapat saat ini sebesar 67,84 persen. Total keuntungan negara menurun menjadi 57,57 persen jika wilayah PKP2B dipatok maksimal 15 ribu hektare.


Sriwijaya Optimalkan 10 Pesawat untuk Akhir Tahun

Leo Putra 29 Nov 2019 Tempo

Grup maskapai Sriwijaya Air berupaya memulihkan layanan penerbangan setelah perseteruan kerja sama manajemen (KSM) dengan Garuda Indonesia. Menghadapi potensi lonjakan volume penumpang di masa libur akhir tahun, Senior Manager Operation Support dan Engineering Sriwijaya Air, Yusri Supii, mengatakan harus mengoptimalkan 10 pesawat yang ada.

Menurut Yusri, pengguna Sriwijaya Air hingga mencapai 10 persen dari total pasar dari total pasar penerbangan domestik. Angka itu, kata dia, belum termasuk 3 persen yang dikuasai NamAir. Konflik dengan Garuda memaksa Sriwijaya memangkas 60 persen dari total rute yang mereka operasikan. Pesawat yang tersisa pun mesti dirotasi ke rute yang permintaannya paling tinggi. Saat ini manajemen Sriwijaya berfokus pada pemulihan teknis layanan, termasuk kewajiban pembayaran kembali (refund) tiket penumpang yang sudah dibayar. Sriwijaya juga mencari rekanan baru setelah tak lagi dilayani tiga anak usaha Garuda, yakni PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMF), PT Gapura Angkasa, serta PT Aerowisata. Di lain pihak, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan, Avirianto, memastikan pemerintah selalu mengawasi kelayakan pesawat yang diterbangkan Sriwijaya Air.


Menjadikan Cashless Society Sebagai Kebutuhan

Leo Putra 29 Nov 2019 Tempo

Presiden Joko Widodo memberikan perhatian yang besar pada pasar tradisional sehingga transaksi non tunai atau cashless di pasar rakyat/tradisional kini juga ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kementerian Kominfo selaku fasilitator berkolaborasi dengan beberapa penyedia teknologi, Kementerian Perdagangan dan dinas-dinas di daerah untuk melakukan pengenalan dan pemanfaatan ke pasar rakyat.

Head of Corporate Communication and Public Affair Division Sinarmas Land, Panji Himawan, menagtakan cashless akan menjadi suatu kebutuhan yang tidak terelakkan lagi. Dua pasar modern yang dikelola Sinarmas Land telah menerapkan cashless. Bahkan, salah satu pasar Sinarmas Land yang telah empat kali dikunjung Presiden Joko Widodo diklaim dapat menjadi contoh pasar yang akan dikembangkan pemerintah. Menurutnya, cashless tidak sulit disosialisasikan di pasar modern Sinarmas Land. Sebab, umumnya para pedagang telah mengenal sistem ini. Untuk mendukung digitalisasi cashless, Sinarmas Land berkomitmen membangun infrastruktur yang baik, mulai dari pemasangan fiber optic untuk jaringan telekomunikasi hingga keamanan melalui video security.


Kolaborasi Tuntaskan Masalah SDM

Ayu Dewi 29 Nov 2019 Kompas

Sumber Daya Manusia (SDM) yang produktif akan mendorong perekonomian. Namun, peningkatan produktivitas SDM tidak mudah karena masalah yang dihadapi cukup kompleks. Indikator yang akan diperbaiki diantaranya angka kemiskinan, rasio gini yang menunjukan ketimpangan, dan angka/persentase tengkes. 

Riset McKinsey Global Institute pada Desember 2017, kemungkinan ada 800 juta pekerja yang pekerjaan mereka tergantikan otomasi pada 2030. Sementara itu, per Agustus 2019 ada 39,66%  dari 126,51 juta pekerja di Indonesia berpendidikan sekolah dasar ke bawah. Kegiatan administratif akan terancam karena kompleksitas masalah kian tinggi. 

Ekstensifikasi Wajib Pajak Via Data Saldo Nasabah

Benny 29 Nov 2019 Kontan

Direktorat Jendral Pajak tengah menelisik pemilik saldo tabungan wajib pajak (WP) orang pribadi dengan nilai minimal Rp 1 miliar. Hal ini dilakukan untuk dicocokkan dngan data yang dimiliki otoritas pajak. Jika tidak sinkron Ditjen Pajak akan mengirim pemberitahuan kepada wajib pajak (WP) yang bersangkutan untuk melakukan pembetulan (SPT) dan membayar jika ada kekurangan pajak. Sinkronisasi data-data pajak dengan pemilik rekening baru merupakan piloting project, lewat UU nomor 9 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan, total rekening bank umum per September 2019 mencapai 295,02 juta. Total simpanan perbankan mencapai Rp 5.984,42 triliun. Sementra itu, jumlah rekening bank dengan total simpanan diatas Rp 1 miliar mencapai 565.360 rekening dengan total simpanan sebesar Rp 3807,61 triliun. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, jika ditemukan data yang belum patuh atau belum cocok dengan SPT, maka hal itu bisa menjadi upaya ekstensifikasi. Potensi ekstensifikasi WP baru masih cukup besar, sebab masih banyak orang yang belum mempunyai NPWP. Menurut CITA untuk bisa merangkul WP baru, kantor pajak perlu melakukan pendekatan persuasif. Sehingga menimbulkan rasa nyaman untuk tertib pajak.


Klausula, Kewajiban Menempatkan Data Center Dihapus

B. Wiyono 29 Nov 2019 Bisnis Indonesia
PP 71/2019 secara resmi mencabut Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 82/2012).Salah satu poin penting dengan berlakunya PP 71/2019 tersebut adalah terkait dengan kewajiban menempatkan data center di Indonesia. Hadirnya PP 71/2019 menjawab ketidakpastian tersebut dengan cara menghapus kewajiban menempatkan data center di Indonesia bagi perusahaan swasta. Ini artinya sekarang perusahaan swasta dapat memilih untuk menempatkan data center di Indonesia atau di luar Indonesia. Aturan sebelumnya, tujuan diberlakukan kewajiban menempatkan data center di Indonesia adalah untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan masalah-masalah hukum. Namun, dalam perkembangannya, kewajiban menempatkan data center di Indonesia ini mendapatkan banyak kritik dari kalangan pelaku usaha. Kewajiban ini dinilai tidak efisien. Adanya kewajiban menempatkan data center di Indonesia dapat membuat terhambatnya pemanfaatan teknologi cloud computing di Indonesia. Dengan menghapus kewajiban ini bagi pelaku usaha, artinya pemerintah Indonesia sudah mempertimbangkan kemajuan di bidang teknologi dalam membuat aturan.

Pemerintah Janji Pangkas Regulasi

Ayu Dewi 28 Nov 2019 Kompas

Pemerintah berjanji memangkas regulasi disektor properti melalui mekanisme omnibus law. Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyatakan, perkembangan sektor properti dalam negeri sedang menurun. Ini tidak terlepas dari kondisi ekonomi global, namun di dalam negeri juga ada masalah yang harus diminimalkan antara lain :

  • ketersediaan infrastruktur yang banyak dikeluhkan pelaku usaha
  • regulasi yang terlalu banyak

Saat ini tim antar kementerian dan lembaga sedang membahas omnibus law. Di sektor properti hal yang dikaji adalah esensi dari regulasi. Jika regulasi cukup diganti dengan standardisasi misalnya soal kualitas bangunan, tidak perlu peraturan soal perizinan.

Pilihan Editor