;

Pelaku Usaha Persoalkan Aturan Baru Perdagangan Online

Leo Putra 06 Dec 2019 Tempo

Sejumlah pelaku usaha mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Meski begitu, mereka khawatir aturan yang terbit pada akhir November lalu itu berisiko menghambat pertumbuhan perdagangan online.

Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung, mengatakan ketentuan baru itu menciptakan arena kompetisi yang setara bagi pelaku usaha lokal dan asing. Tapi ketentuan bahwa pelaku usaha wajib memiliki usaha wajib memiliki izin bisa menjadi sentimen negatif yang menghambat pelaku usaha kecil memulai bisnis. Vice President of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak, menuturkan aturan baru tersebut perlu dipertimbangkan kembali. Alasannya, aturan itu tidak sejalan dengan visi untuk mendorong kemudahan berbisnis bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Fenomena itu banyak ditemukan di Tokopedia. Menurut Aini, sebanyak 86,5 persen dari 6,8 juta penjual Tokopedia adalah pengusaha baru. Sebanyak 94 persen diantaranya adalah usaha ultra-mikro yang bahkan sebagian besar tidak memiliki izin usaha. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Suhanto, mengatakan aturan itu justru menitikberatkan pada kepastian berusaha dan perlindungan konsumen. Ia berharap ketentuan ini dapat menumbuhkan kepercayaan konsumen dalam transaksi e-commerce.


Indonesia Berpotensi Kehilangan Pajak Rp 390,5 Miliar

Leo Putra 06 Dec 2019 Tempo

Lembaga riset Prakarsa bersama Somo merilis temuan tentang perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang kerap digunakan perusahaan multinasional untuk menghindar dari pajak. Peneliti dari Prakarsa, Cut Nurul Aidha, mengatakan Indonesia berpotensi kehilangan penerimaan pajak Rp 390,5 miliar akibat modus semacam ini yang terjadi pada 2010-2015.

Nurul mengatakan sejumlah wajib pajak diduga menyalahgunakan P3B untuk menghindari pajak. Salah satunya dengan skema treaty shopping. Skema ini merupakan upaya yang dilakukan untuk mendapatkan fasilitas atau keuntungan dari perjanjian pajak oleh subyek pajak yang sebenarnya tidak berhak mendapat fasilitas tersebut. Nurul memberi contoh kasus pada 2003, saat sebuah perusahaan telekomunikasi nasional menerbitkan obligasi senilai US$ 300 miliar untuk membiayai operasinya. Jika obligasi itu terbit di Indonesia, perusahaan itu kena pajak atas bunga sebesar 20 persen. Provider telekomunikasi itu kemudian memanfaatkan P3B Belanda-Indonesia sebagai alat untuk menghindari pajak dari bunga obligasi. Di Belanda, pajak untuk pembayaran bunga adalah nol persen. Kementerian Keuangan pun berupaya untuk mengkaji kembali kebijakan-kebijakan P3B yang berlaku saat ini. Kepala Bidang Kebijakan Pajak Internasional Badan kebijakan Fiskal, Oande Putu Oka, mengatakan pemerintah tengah menegosiasikan sejumlah P3B, khususnya perihal hak pemajakan perusahaan digital.


Ulhaq Z 06 Dec 2019 Republika

Harga saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk anjlok pada Kamis (5/12), setelah menteri BUMN Erick Thohir menyatakan akan memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara terkait kasus penyeludupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. Saham terkoreksi 4 poin atau 0,08 persen yang sebelumnya sempat menguat. Dalam sebulan terakhir, performa saham GIAA secara akumulatif memang menurun yaitu terkoreksi hingga 15,21 persen. Harga saham GIAA saat ini sudah turun lebih dari 30 persen dibandingkan harga saat penawaran umum perdana (IPO) pada hampir sembilan tahun yang lalu. Garuda Indonesia mendatangkan pesawat baru Airbus A330-900, pada saat di hanggar Garuda Maintenance Facility (GMF) pihak Bea dan Cukai menemukan komponen Harley Davidson dalam bagasi pesawat, yang tidak ada laporannya di Bea dan Cukai. Hal ini memicu Erick Tohir menyatakan akan memberhentikan Dirut Garuda Ari Askhara. Keputusan Erick Tohir juga didukung oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Pedagang Lapak Online Kini Wajib Punya Izin

Benny 05 Dec 2019 Kontan

Pemerintah mulai mengatur tata cara bisnis pelaku usaha yang menggunakan platform online atau e-commerce. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 80/ 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah mewajibkan pedagang online punya izin. Kewajiban ini berlaku bagi semua pelapak di e-commerce baik di dalam negeri maupun dari luar negeri. Poinnya aturan itu adalah semua pelaku bisnis yang menggunakan sistem elektronik yang memperoleh manfaat di Indonesia wajib memiliki izin. Kebijakan itu juga berlaku bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang menggunkan sistem elekronik sebagai media dagang. Agar lebih lancar, pemerintah akan mempermudah pendaftaran izin usaha pelapak e-commerce.

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menjelaskan, inti aturan ini adalah tiap badan usaha yang melakukan transaksi penjualan di Indonesia harus memiliki izin usaha. Rudy Salahuddin Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menambahkan, mekanisme izin usaha pelaku perdagangan elektronik adalah bagian dari upaya pemerintah mereformasi sistem perizinan.Tata cara perizinan usaha pedagang daring akan diatur lebih teknis dan terperinci melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Permendag kelak akan mengatur merchants yang akan mendaftar izin melalui marketplace. Dengan teregistrasinya merchants di marketplace dianggap sudah memenuhi kewajiban izin usaha.

Selain mengatur pedagang dan pemilik platform, aturan ini juga menyasar pelaku usaha pendukung transaksi perdagangan secara online. Antara lain, aturan bagi pelaku jasa logistik, periklanan secara daring, tata cara pembayaran elektronik, juga perlindungan data bagi konsumen yang bertransaksi.


Pemerintah Siapkan Insentif Pendukung Program Biofuel

Leo Putra 05 Dec 2019 Tempo

Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif untuk mendukung program campuran solar dengan minyak nabati atau biofuel sebesar 30 persen (B30). Program biofuel akan terus ditambah kandungan minyak sawitnya sampai mencapai 100 persen atau B100.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menyatakan salah satu insentif yang disiapkan berupa keringanan pajak. Dia mengusulkan ada pengurangan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor berbahan bakar biofuel atau flexi engine. Pemerintah juga menyediakan dana untuk perusahaan yang bersedia melakukan penelitian dalam pengembangan biofuel. Industri yang meneliti akan diberikan potongan pajak hingga 300 persen. Insentif itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang PPnBM. Aturan tersebut mengatur tentang insentif untuk kendaraan listrik. Putu menuturkan, kebijakan ini mungkin baru akan efektif dua tahun mendatang saat kendaraan sudah dapat memenuhi standar emisi Euro 4. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan program B20 dapat menghemat devisa hingga US$ 1,89 miliar pada 2018. Penghematan devisa bakal bertambah menjadi US$ 3,12 miliar pada 2019 dan meningkat menjadi US$ 4,83 miliar pada 2020.


Otoritas Bursa Kejar Target Emiten Baru

Leo Putra 05 Dec 2019 Tempo

BEI berupaya mengejar target realisasi penawaran saham perdana emiten baru hingga akhir 2019. Dari 33 perusahaan yang berencana mencatatkan diri sebagai emiten pasar modal, 17 perusahaan akan melantai di bursa pada penghujung tahun ini.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia, berharap realisasi IPO tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya. Tahun lalu, entitas yang masuk bursa tercatat berjumlah 57 perusahaan. Adapun hingga kemarin, total entitas yang melantai di bursa saham sepanjang 2019 mencapai 49 perusahaan. Dari 17 perusahaan yang berencana masuk bursa di sisa waktu tahun ini, sebanyak 13 perusahaan menggunakan laporan keuangan Mei dan Juni 2019. Tenggat pencatatan saham mereka akan berakhir di penghujung tahun ini. Adapun 16 perusahaan yang dijadwalkan tercatat tahun depan tinggal menunggu pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Bursa juga berkomitmen memberikan insentif bagi perusahaan yang melakukan IPO di dalam negeri. Rinciannya, pemerintah akan menurunkan tarif PPh dari 25 persen menjadi 22 persen pada periode 2021-2022, dan 20 persen untuk periode 2023.


Pemerintah Atur Kehadiran Niaga Daring Asing

Ulhaq Z 05 Dec 2019 Republika

Pemerintah mulai mengatur konsep kehadiran ekonomi signifikan pada pelaku usaha dengan sistem e-commerce melalui beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). PP tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 20 November dan diundangkan pada 25 November 2019. Sejumlah poin akan disinkronkan dengan RUU Omibus Perpajakan, khususnya yang mengatur badan usaha tetap (BUT) tidak sebatas kehadiran fisik, juga kehadiran ekonomi signifikan. Pasal 7 PP 80/2019 menuliskan, pelaku usaha luar negeri yang secara aktif bertransaksi dengan konsumen di Indonesia serta memenuhi kriteria kterteu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik dan melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Kriteria tertentu yang dimaksud adalah jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, dan/ atau jumlah traffic atau pengakses sebagaimana konsep significant economic presence atau kehadiran ekonomi yang signifikan. Sementara itu pasal 8 menentukan bahwa pemerintah akan memberlakukan ketentuan dan mekanisme perpajakan terhadap kegiatan usaha PMSE sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Regulasi ini dinilai sebagai bukti upaya pemerintah untuk menciptakan level playing field. Apabila pelaku usaha asing secara aktif mengapitalisasi pasar Indonesia atau melewati threshold, mereka harus hadir di Indonesia. Selain itu, PP 80/2019 juga dinilai banyak membantu program pemerintah dalam meningkatkan promosi produk lokal.

Pemerintah Berfokus Tekan Defisit Transaksi 2020

Leo Putra 04 Dec 2019 Tempo

Pemerintah masih berfokus pada perbaikan neraca perdagangan untuk mengatasi defisit neraca transaksi berjalan tahun depan. Sejumlah upaya disiapkan untuk menekan volume impor yang disebut sebagai penyebab utama defisit, sambil menggenjot volume ekspor.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Bindar Pandjaitan menyatakan upaya untuk menekan impor masih akan mengandalkan program pencampuran minyak nabati ke bahan bakar minyak. Tahun depan pemerintah mulai menerapkan biodiesel dengan campuran minyak nabati sebesar 30 persen atau B30. Sebelum B30, pemerintah telah menerapkan B20 dan mengklaim menghemat devisa hingga US$ 1,89 miliar pada 2018. Program tersebut diproyeksikan mampu menghemat devisa hingga US$ 3,12 miliar tahun ini dan meningkat menjadi US$ 4,83 miliar pada 2020. Untuk mendorong ekspor, program pengghiliran menjadi fokus utama pemerintah. Luhut mencontohkan kebijakan larangan ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020. Penambang wajib mengirim hasil tambangnya untuk diolah di smelter dalam negeri dan hanya diizinkan mengekspor produk turunannya. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan defisit transaksi berjalan pada 2020 ditangani salah satunya melalui penyertaan modal negara. Dana sebesar Rp 1 triliun disiapkan dalam APBN. Adapun Presiden Joko Widodo mengungkapkan defisit neraca transaksi berjalan tak kunjung selesai lantaran banyak pihak yang senang jika Indonesia terus mengimpor minyak. Untuk itu, Presiden mendorong Pertamina mempercepat pembangunan kilang dan mengembangkan industri petrokimia.


Industri Asuransi Jiwa Lirik Investasi Infrastruktur

Leo Putra 04 Dec 2019 Tempo

Industri asuransi jiwa berminat untuk memperluas investasi aset kelolaan pada proyek infrastruktur. Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan peluang itu terbuka lebar, terlebih total aset yang berhasil dikumpulkan industri hingga tahun lalu telah mencapai Rp 550 triliun dengan total dana yang diinvestasikan lebih dari Rp 460 triliun.

Asosiasi mengusulkan pemberian insentif perpajakan agar minat masyarakat untuk memiliki asuransi meningkat. Insentif itu, kata Budi, dapat berupa pengurangan pajak penghasilan atas sebagian premi yang dibayarkan pemegang polis. Untuk menarik minat penempatan investasi di proyek infrastruktur, pemerintah juga diminta untuk mengakomodasi ketersediaan instrumen alternatif investasi yang dapat memenuhi preferensi penempatan aset. Selama ini, kata Budi, perusahaan asuransi menempatkan investasi di saham atau obligasi. Jangka waktunya rata-rata 7-8 tahun. Padahal kontrak asuransi jiwa ada yang 20-40 tahun, bahkan seumur hidup. Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, mengatakan pemerintah akan mengkaji usul insentif yang disampaikan industri asuransi jiwa.


Perancis-Brasil Kecam Trump

Ayu Dewi 04 Dec 2019 Kompas

Pasar modal bereaksi negatif atas rencana presiden Amerika Serikat Donald Trump menerapkan tarif impor pada Perancis dan sejumlah sekutunya di Amerika Latin. Trump mengatakan, dia akan mengenakan tarif impor AS atas produk baja dan aluminium dari Brazil dan Argentina. Langkah ini sebagai antisipasi kebijakan dari kedua negara tersebut yang dinilai tidak adil bagi AS. Pemerintah Perancis mengatakan, Perancis dan Uni Eropa siap membalas jika Trump merealisasikan ancamanya yaitu mengenakan tarif hingga 100% atas impor minuman sampanye, tas dan produk-produk Perancis lainnya senilai 2,4 miliar dollar AS.

Pilihan Editor