Netflix Harus Tunduk dengan Aturan Indonesia
Netfix diharapkan mau bekerja sama dengan operator telekomunikasi Tanah Air. Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) M Danny Buldansyah mengatakan, penyedia layanan konten digital, termasuk Netflix, harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti berbadan hukum dan punya kantor di Indonesia. Dia menjelaskan, keberadaa OTT (Over The Top) asing di Indonesia bisa diibarakan dengan ungkapan 'benci tapi rindu'. Kondisi ini terjadi, terutama antara perusahaan operator telekomunikasi dan penyedia layanan OTT di Indonesia, khususnya penyedia layanan OTT video streaming asing. Selama ini, operator telekomuniasi hanya dijadikan sarana akses (dump pipe) tanpa mendapatkan benefit finansial dari OTT. Namun tidak bisa dipungkiri, operator telekomunikasi sebenarnya juga mendapatkan keuntungan berupa pemakaian data seluler untuk aplikasi ini. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap yang juga berlaku terhadap Netflix. Namun, kenyataanya penyedia layanan konten digital seperti Netflix sampai saat ini belum mau menuruti dengan memiliki badan hukum atau BUT maupun kantor perwakilan di Indonesia. Menurut Menkeu RI potensi pajak atas transaksi yang dilakukan Netflix di Indonesia besar. "Masalah konsep mengenai ekonomi digital, tidak memiliki BUT, tapi aktivitasnya banyak. Maka, mereka memiliki kehadiran ekonomi signifikan atau economy presence yang signifikan,"
RUU Omnibus Law, Inkindo Usul Pengurangan Pajak
Ikatan Nasional Konsultan Indonesia mengusulkan agar ada pelonggaran dalam rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sehingga membuat industri konsultansi makin efisien dan berdaya saing. Inkindo mengusulkan pengurangan besaran pajak final dan harmonisasi peraturan terkait dengan surat keterangan ahli. Pajak final untuk industri jasa konsultan mencapai 4% sehingga Inkindo mengusulkan agar pajak final diturunkan menjadi 3%.
Sementara itu, usulan harmonisasi didasari karena pengaturan terkait dengan kompetensi pada tiga undang-undang cenderung tumpang tindih. Ketiga regulasi yang dimaksud yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Tiga undang-undang tersebut mengatur hal yang sama, mensyaratkan sertifikat kompetensi. Bagi dunia usaha itu suatu hal yang tidak bagus, karena menjadi double cost.
Aturan Baru Bea Masuk Impor e-Commerce Segera Berlaku
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menetapkan nilai pembebasan bea masuk barang impor e-commerce dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman mulai 30 Januari 2020. "Meski bea masuk barang kiriman dikenakan tarif tunggal, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap masukan perajin dan produsen," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat dalam keterangan pers , Senin (13/1). Pemerintah merasionalisasi tarif dari semula berkisar 27,5-37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 10% dengan NPWP dan tanpa NPWP 20%), menjadi sekitar 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 0%). Sebelum ada aturan baru itu, perajin dan produsen dalam negeri mengeluhkan produk mereka tidak laku di pasar karena membanjirnya produk impor. Kondisi ini mengakibatkan sentra pengrajin tas, produk garmen dan sepatu banyak yang gulung tikar. Melihat dampak yang disebabkan dari menjamurnya produk-produk tersebut, pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditi tas, sepatu dan garmen. Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-199/PMK.04/2019.
Pelaku Usaha UEA Siap Tingkatkan Investasi di RI
Sejumlah investor Uni Emirat Arab (UAE) sepakat untuk melalui meningkatkan investasi mereka di Indonesia menyusul kebijakan pemerintah untuk mempercepat realisasi investasi yang kian membaik Di antara kebijakan yang mereka apresiasi adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Beberapa pimpinan perusahaan yang diberitakan bertemu Kepala BKPM adalah CEO Masdar Mohamad Jameel Al Ramahi, Direktur Pelaksana Emirates Global Aluminium (EGA) Abdulla Jassem bin Kalban, Chairman MD Lulu Yusuf Ali MA, dan CEO BRS Ventures Binay Shetty. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM Farah Ratna Dewi Indriani mengatakan, hal ini terkait Kepala BKPM yang berperan mewakili Presiden Joko Widodo dengan sejumlah CEO dan investor UAE di Emirates Palace Hotel, Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Minggu (12/1). Turut hadir dalam pertemuan itu Menteri BUMN, Menteri Perdagangan, Wakil Menteri BUMN, dan Dirut PLN. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan kerjasama ini penting karena kerjasama saat ini belum tergarap secara optimal. Selama ini, investor Timur Tengah banyak yang belum berinvestasi khususnya di sektor-sektor strategis.
Logistik : Siapa Untung, Siapa Rugi
Tahun ini kebijakan bebas kendaraan dengan muatan dan ukuran berlebih atau over load over dimension mulai diterapkan diseluruh jalan tol. Kementerian perhubungan telah mengeluarkan surat edaran nomor 21/2019 tentang pengawasan terhadap mobil barang atas pelanggaran muatan lebih dan atau pelanggaran ukuran lebih. Akan tetapi kebijakan itu tidak berjalan mulus. Kementerian perindustrian telah bersurat ke Kementerian Perhubungan untuk menunda dan meberlakukan kebijakan secara bertahap. Intinya pemberlakuan itu secara penuh pada 2021 akan menurunkan daya saing nasional.
Kementerian Perindustrian mengusulkan pemberlakuan kebijakan tersebut disesuaikan waktunya dari penerpaan penuh pada 2021 menjadi tahun 2023 sampai 2025. Sementara itu Asosiasi logistik Indonesia ataupun Asosiasi Pengusaha Truck Indonesia justru menolak penundaan. Bagi pelaku logistik, truck dengan muatan lebih dan ukuran lebih justru mengonsumsi bahan bakar lebih banyak dan biaya perawatan lebih tinggi. Belum lagi risiko kecelakaan.
Pemajakan Digital, Pemerintah Belum Berani Bersikap
Memasuki 2020, pemerintah masih belum memastikan langkah apa yang diterapkan dan revisi peraturan yang dibutuhkan dalam rangka memajaki penghasilan atas transaksi digital, terutama terkait dengan pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan.
Dalam Omnibus Law Perpajakan yang saat ini disusun, pemerintah baru mengusulkan klausul terkait dengan pemungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP). Pemerintah juga dapat menunjuk platform marketplace dan platform luar negeri dalam rangka memungut dan menyetor PPN.
Ketentuan mengenai tarif dan tata cara pengenaan PPN serta tata cara pendaftaran, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN pun diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Terkait dengan PPh, hanya disebutkan bahwa pemerintah akan melakukan redefinisi atas badan usaha tetap (BUT) yang tidak hanya berlandaskan pada kehadiran fisik, tetapi juga berdasarkan pada kehadiran ekonomi signifikan atau significant economic presence. Adapun tarif dan dasar pengenaan PPh-nya masih sesuai dengan ketentuan PPh yang berlaku.
Terkait dengan pajak atas transaksi digital tersebut, DJP mengatakan bahwa pihaknya masih terus memantau diskusi dan negosiasi antarnegara di OECD serta pertemuan antara AS dan Prancis terkait aksi unilateral yang dilakukan Prancis.
Tak lama menjelang rencana disepakatinya konsensus global atas transaksi digital yang akan disepakati pada Juni 2020, sudah terdapat beberapa negara yang telah melakukan aksi unilateral dan mendapatkan respons negatif dari negara lain. Konsensus global layak ditunggu karena dengan adanya nexus baru maka hak pemajakan suatu negara tidak hanya terbatas pada kehadiran fisik. Alokasi laba juga akan lebih mencerminkan peran negara pasar dalam pembentukan nilai.
Pasar Besar, Bisnis Video on Demand Kian Ajib
Bisnis layanan video on demand (VOD) terus membesar sejalan dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat. Berdasarkan riset Statista pada tahun lalu, nilai bisnis VOD di Indonesia ditaksir berada di angka US$ 290 juta. Adapun potensi penggunaannya akan melonjak 16,2% dengan rentang 25 tahun hingga 34 tahun . Sedangkan penetrasi pengguna layanan VOD akan mencapai 20% memasuki tahun 2024 mendatang. Sementara secara global, valuasi bisnis VOD diproyeksikan mencapai US$ 34,78 miliar dan penetrasi penggunanya tumbuh hingga 24,7% pada tahun ini. Kemudian ditahun 2024 nanti, angka penetrasi pengguna sebesar 27,6% diseluruh dunia.
Salah satu pemain di industry VOD yang terbilang agresif melakukan penetrasi pasar adalah Netflix. Melansir riset Statista (2019), pengguna Netflix di Indonesia bakal mencapai 906.810 pengguna di tahun 2020. Jumlah tersebut melonjak 88% dibandingkan realisasi 2019 sebanyak 481.450 pengguna.
Juru Bicara Netflix Indonesia, Adwina Hargini tidak menampik bahwa Indonesia memiliki pasar besar untuk segmen streaming VOD. Saat ini, Netflix hadir di 190 negara dan memiliki 158 juta pengguna di seluruh dunia. "Sedangkan di Indonesia, kami baru meluncurkan Paket Ponsel sebesar Rp 49.000 per bulan pada Desember 2019," kata dia, Kamis. Adwina bilang, secara global, masih mengutip data Statista (2019), hingga kuartal III 2019, laba bersih Netflix pusat tumbuh lebih dari 60% menjadi US$ 665 juta. Namun dia tidak memerinci angka pertumbuhan Netflix untuk wilayah Indonesia.
Pemain VOD lainnya asal Malaysia, Iflix, juga mengalami pertumbuhan pelanggan lebih dari 80% di sepanjang tahun lalu. Tiara Sugiyono, Head of Marketing Iflix Indonesia bilang, tahun ini pihaknya masih menaruh fokus untuk bekerjasama dengan para mitra dari perusahaan internet berbasis aplikasi. Layanan Iflix saat ini tersedia di 13 negara meliputi Malaysia, Indonesia, Filipina, Brunei, Sri Lanka, Pakistan, Maladewa, Myanmar, Vietnam, Kamboja, Nepal dan Bangladesh.
E-commerce Asing Wajib Kantongi Izin Usaha Tahun Ini
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, aturan terkait izin usaha perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce) akan diberlakukan mulai 2020. Aturan ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri. "Jadi, e-commerce asing harus memiliki izin usaha. Sebab, asing nanti masuk tanpa izin, pemain lokal berantakan." kata dia di Jakarta, Kamis (9/1). Agus memastikan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga sudah diterapkan tahun ini. Disamping itu, omnibus law nantinya semakin mempermudah kegiatan perdagangan elektronik. PP e-commerce merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam aturan ini, perdagangan elktronik dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Menurut PP ini, pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan perdagangan e-commerce kepada konsumen di Indonesia, dianggap memenuhi kehadiran fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di Indonesia.
OJK Proyeksikan Kepercayaan Investor Meningkat Tahun Depan
Pasar saham menorehkan capaian positif di pengujung akhir tahun ini dengan penguatan tipis 2,18 persen, membaik dari tahun lalu yang minus 2,54 persen. Dalam perdagangan kemarin, indeks ditutup di level 6.299,54 atau minus 0,47 persen dibanding pada penutupan hari sebelumnya.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, mengatakan kinerja pasar modal itu dicapai di tengah perkembangan geo-politik dan ekonomi global yang bergerak dinamis. Perbaikan kinerja ini pun diproyeksikan berlanjut 2020. Direktur PT Anugerah Mega Investama, Hans Kwee, mengatakan kinerja positif bursa selama Desember ini tak terlepas dari aksi window dressing yang mewarnai pasar. Adapun window dressing bisa dilakukan oleh emiten untuk menarik minat investor dengan mempercantik laporan atau kinerja keuangan perusahaan. Aksi window dressing tampak dari kinerja saham anggota LQ45 yang mana hampir seluruhnya mencatatkan pertumbuhan harga. Kenaikan tertinggi dibukukan oleh PT Medco Energi Interna (MEDC), yaitu sebesar 27,34 persen ke level Rp 885 per saham. Berikutnya disusul oleh PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) yang naik 24,22 persen dari PT Adaro Energy Tbk (ADRO) yang naik 22,01 persen. Analsisi OSO Sekuritas, Sukarno Alatas, menuturkan sentimen positif di awal tahun depan juga datang dari optimisme investor tentang kemajuan kesepakatan
Proyek Jalan Tol Butuh Investasi Rp 400 Triliun
Pemerintah masih mencari sokongan pembiayaan untuk rencana pembangunan jalan tol baru sepanjang 2.500 kilometer hingga 2024. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Danang Parikesit, mengatakan kebutuhan investasi sektor jalan bebas hambatan mencapai lebih dari Rp 400 triliun.
Dari target tersebut, terdapat asumsi kebutuhan Rp 110-15- miliar untuk konstruksi per kilometer. Menurut Danang penawaran proyek cenderung disesuaikan dengan karakter investor. Sebagian besar pemodal hanya mengasup modal dan berfokus pada pengembalian investasi. Namun ada pula yang bersikap aktif dalam proses konstruksi, bahkan bergabung sebagai operator. Peluang investasi jumbo untuk sektor jalan tol sebelumnya diungkapkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan seusai bertemu United States International Development Finance Corporation (DFC), akhir pekan lalu. Meski masih dijajaki, lembaga pendanaan asal Amerika Serikat yang kerap bermitra dengan negara- negara berkembang itu berpotensi mengucurkan US$ 60 miliar atau berkisar Rp 820 triliun untuk proyek milik pemerintah Indonesia. Chief Executive Officer DFC Amerika Serikat, Adam Bochler, mengatakan peluang investasi US$ 60 miliar masih bisa meningkat hingga 4-5 kali lipat mengingat DFC baru berdiri selama dua pekan dan masih bisa menjaring pembiayaan lebih besar.









