Pelonggaran Bagi Hasil Disambut Positif
Asosiasi perminyakan Indonesia menyambut positif rencana pemerintah melonggarkan penetapan skema bagi hasil minyak dan gas bumi. Pelonggaran itu diharapkan meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di sektor hulu migas Indonesia.
Saat ini ada 2 skema bagi hasil migas di Indonesia yaitu berdasarkan gross split dan cost recovery. Gross split dikenakan untuk kontrak baru pada wilyah kerja. Adapun untuk perpanjangan kontrak, KKKS (kotraktor kontrak kerjasama) diberi 2 pilihan skema bagi hasil yakni gross split atau cost recovery.
Kasus di Airbus Garuda Jadi Pembelajaran
Kasus penemuan onderdil motor dan sepeda yang dibawa di pesawat Garuda Indonesia dari Perancis menjadi perhatian publik terutama dalam hal konsistensi penegakan hukum.
Ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 10 boks coklat atas nama SAW yang berisi onderdil motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai. Sementara 3 boks lain atas nama LS berisi 2 unit sepeda Brompton baru beserta aksesorisnya. Onderdil berkode HS 8711 dan sepeda itu bernilai total Rp 170 juta. Barang-barang itu tidak ada dalam daftar barang modal dalam keadaan tidak baru yang dapat diimporkan berdasarkan peraturan menteri perdagangan nomor 76 Tahun 2019 juncto permendag No 118/2018.
Opini : Omnimbus Law dan Reformasi Pajak (oleh : Yustinus Prastowo)
Menurut survei daya saing global bank dunia (2018), perpajakan menjadi faktor keempat yang mempengaruhi keputusan investasi di negara berkembang setelah jaminan perlindungan investasi, transparansi dan keteramalan, serta kemudahan memperoleh izin.
Dalam laporan bertajuk Tax and Certainty (2017) OECD dan IMF menggarisbawahi pentingnya kepastian dibidang perpajakan sebagai kondisi untuk menarik minat investasi. Menurut survei ini faktor penting terkait perpajakan antara lain : tarif pajak efektif, netralitas pengkreditan, restitusi PPN dan omplementasi tax treaty.
Kegamangan pemangku kepentingan sektor perpajakan akan skema omnimbus law akan menihilkan upaya pembaruan yang sedang dijalankan (on/off policy). Untuk itu perlu diperhatikan :
- relasi antara dua agenda ini harus komplementer dan saling mendukung
- perluasan basis pajak terus dilakukan antara lain dukungan penuh terhadap tindak lanjut data perpajakan pasca amnesti dan hasil akses/pertukaran informasi terutama dalam rangka penegakan hukum
- inisiasi penggunaan NIK sebagai common identifier seluruh transaksi dan aktivitas warga negara, termasuk pemutakhiran NIK pada basis data sektor keuangan
- evaluasi menyeluruh dan reorientasi skema fasilitas perpajakan yang selama ini telah digelontorkan terutama dampak pengganda, daya ungkit, ketepatan dan kemujarabanya
Jiwasraya Mulai Terkuak
Dugaan korupsi ditubuh PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang diperkirakan merugikan nasabah dan negara Rp 27 triliun mulai terbongkar. Kejaksaan Agung menahan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut antara lain : mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Harry Prasetyo, bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
BPK menemukan dugaan kejahatan korporasi dalam pengelolaan Jiwasraya. Sejak 2006 laba yang dibukukan Jiwasraya adalah laba semu yang merupakan hasil rekayasa akuntansi (window dressing). Praktik itu diduga melibatkan jajaran direksi dan pihak luar perusahaan. Misal pada 2017 Jiwasraya membukukan laba Rp 2,4 trilun tetapi laba itu dianggap tidak wajar karena terdapat kecurangan pencadangan Rp 7,7 triliun pada laporan keuangan.
Sistem Pembayaran : Menanti Cerita WeChat Pay Tahun ini
Survei Bank Indonesia pada 2018 menunjukan ada sekitar 1.800 lokasi usaha di Indonesia menggunakan platform pembayaran WeChat Pay. QR code WeChat Pay cukup banyak ditemui digerai oleh-oleh di Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara dan Bali. Namun transaksi elektronik WeChat pay dalam mata uang Yuan sehingga tidak diproses di Bank Indonesia dan Indonesia tidak mendapatkan devisa dari transaksi tersebut. Pada awal 2020, penggunaan WeChat Pay sudah legal di Indonesia melalui kerjasama dengan perbankan Indonesia. PT Bank Central Asia memperoleh izin operasional dari Bank Indonesia per 1 Januari 2020.
Anggaran : Dana Rp 186 Triliun Mengendap
Dana transfer ke daerah Rp 186 triliun dari pemerintah pusat masih mengendap direkening pemerintah daerah per 30 November 2019. Untuk itu pemda didorong memperbaiki tata kelola keuangan. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bakti mengatakan bahwa penyebab transfer daerah mengendap direkening pemda salah satunya pola belanja setiap daerah yang berbeda. Ada daerah yang belanjanya ditumpuk di akhir tahun dan ada juga yang disalurkan bertahap dengan nominal sangat kecil. Anggota Komite IV DPD Ajiep Padindang berpendapat masalah pengendapan dan penyaluran anggaran semata-mata bukan salah pemda. Ada beberapa aturan teknis di kementerian/lembaga yang dinilai menghambat kinerja pemda hampir disemua wilayah.
Pertumbuhan Simpanan Terkoreksi Akibat Pendapatan Melambat
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan perlambatan pertumbuhan pendapatan masyarakat pada akhir 2019 telah menyebabkan pertumbuhan jumlah simpanan dengan saldo di bawah Rp 500 juta terkoreksi. Pertumbuhan simpanan di bawah Rp 500 juta hingga akhir 2019 sebesar 6,4 persen secara tahunan (year on year). Sedangkan pada 2018, jumlah rekening dengan saldo di bawah Rp 500 juta tumbuh 9,06 persen (yoy).
Pertumbuhan simpanan masyarakat di bank atau “saving” selalu sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi. Pada awal 2019, ujar Halim, pertumbuhan simpanan di kelas simpanan tersebut sebenarnya terakselerasi karena kebijakan kontra siklus dari pemerintah melalui realisasi belanja sosial. Di luar rentang saldo simpanan itu, LPS mencantat pertumbuhan jumlah rekening tertinggi terjadi pada kategori simpanan dengan Rp 1 miliar, yang tumbuh 8,3 persen. Untuk rekening simpanan di atas Rp 2 miliar juga hanya tumbuh 6,3 persen. Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan regulasi pengawasan stabilitas sistem keuangan belum sempurna dan perlu ada perbaikan. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), yang menjadi landasan pembentukan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), hanya berfokus pada permasalahan bank sistemij. Karena itu, kata dia, pemerintah saat ini sedang menggodok penguatan sektor keuangan di dalam omnibus law. Dia mengatakan KSSK telah membentuk tim untuk merumuskan poin-poin yang dapat dituangkan ke dalam omnibus law sektor keuangan yang menjadi prioritas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Mitigasi Krisis, Omnibus Law Sistem Keuangan Disiapkan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama otoritas lain yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tengah menggodok omnibus law sektor keuangan guna memperbaiki kerangka peraturan penanganan dan pencegahan krisis yang dianggap belum sempurna. Langkah ini diharapkan bisa mewujudkan sistem keuangan domestik yang mampu mengantisipasi perubahan di pasar dan kemungkinan terjadinya krisis keuangan. "Kami membentuk suatu tim dan secara bersama-sama merumuskan apa yang akan kami tuangkan dalam omnibus law sektor keuangan yang kami anggap merupakan prioritas paling tinggi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai rapat berkala triwulan KSSK. " Hal ini dilakukan karena saat ini Kemenkeu maupun lembaga keuangan lain seperti OJK, BI, LPS belum punya scope bersama-sama. Dengan adanya scope bersama diharapkan Sistem Keuangan di Indonesia akan lebih rensponsif dan lebih tepat reaksinya, efektif dan efisien menghadapi krisis.
Chandra Asri Dapat Tax Holiday
PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (CAP) menerima persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendapatkan insentif pajak dalam jangka waktu tertentu (tax holiday). Alasannya, perseroan sedang menggarap proyek pengembangan kompleks petrokimia kedua melalui anak usahanya, PT Chandra Asri Perkasa. " Investasi kompleks petrokimia kedua diproyeksikan berkisar US$ 4-5 miliar dan dijadwalkan rampung pada 2024, serta menciptakan lapangan kerja hingga 25 ribu orang saat puncak pekerjaan konstruksi," ucap Direktur CAP Erwin Ciputra. Saat ini, dia menuturkan, Indonesia merupakan net importer petrokimia. Total impor produk oleofin mencapai 50% lebih dari kebutuhan. Dengan alasan ini, Chandra Asri mengklaim dapat membantu mengurangi impor produk petrokimia Indonesia, meningkatkan perekonomian hilir dalam negeri serta meningkatkan neraca pembayaran negara.
Dana Ilegal Lintas Negara 5% PDB Global, PPATK Dalami Transaksi Keuangan Kasus Jiwasraya
PPATK menyatakan sedang menyelidiki kemungkinan aliran dana tersebunyi dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penyelidikan dilakukan dengan pendekatan follow the money. "Pada prinsipnya PPATK itu akan mendukung khususnya pendekatan follow the money. Jadi dari aliran transaksinya saja," ucap Ketua PPATK Ki Agus Ahmad Badaruddin di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (21/1). Sebab, kata dia, dengan pendekatan follow the money akan dapat dungkap siapa pelakunya, jenis tindak pidana, serta dimana dan jumlah harta kekayaan yang disembunyikan. Adapun penyelidikan dari PPATK akan dilakukan dengan melihat secara keseluruhan transaksi dari perusahan tersebut, baik yang melibatkan individu maupun korporasi. Untuk permintaan memproses aliran dana kasus Jiwsraya oleh Kejaksaan Agung baru masuk setelah dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendeteksi kerugian keuangan negara. Pada kesempatan yang sama Ki Agus mengungkapkan, aliran dana ilegal lintas negara (illicit financial flow) saat ini mencapai 2% hingga 5% dari Produk Domestik Bruto global. Hal ini merupakan salah satu dampak negatif dari adanya globalisasi serta kemajuan interkoneksi sehingga kejahatan ekonomi lintas negara semakin canggih dan terorganisir. Selain itu, berdasarkan laporan Global Financial Integrity (GFI) pada 2017 berjudul Transnational Crime and the Developing World diketahui bahwa pendapatan dari 11 kejahatan transnasional diperkirakan mencapai US$ 1,6 Triliun sampai US$ 2,2 Triliun per tahun. "(Dana) itu tidak hanya masuk langsung ke kantor para pelaku tetapi juga digunakan kembali untuk membiayai kejahatan lain," lanjut Ki Agus.









