Implementasi Aturan Perdagangan Elektronik Butuh Waktu
Para pelaku bisnis e-commerce memprediksi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bakal butuh waktu lama. Presiden Bukalapak, Fajrin Rasyid, mengatakan banyak sekali hal yang harus disiapkan para pegiat perdagangan dalam jaringan (daring). Dia mencontohkan butir pasal ihwal mandatori menjadi berbadan hukum saja perlu persiapan panjang.
Menurut dia, mengajak mitra kalangan usaha kecil dan menengah yang lebih dari 2,5 juta usaha berbadan hukum tak semudah itu. Kalaupun para mitra tak bersedia, pemerintah dan platform e-commerce juga perlu mematangkan definisi wajib pajak individu dan entitas yang adil. Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengatakan definisi mitra memang menjadi salah satu fokus utama. Dalam e-commerce, kata dia, banyak juga orang pribadi yang menjual barang bekasnya. Menurut Untung, aksi niaga tersebut tak bisa disamakan dengan aksi niaga entitas berbadan hukum resmi. Selain definisi mitra UKM. Untung mengatakan mandatori pembatasan barang, pelapak, dan kandungan bahan impor diperlukan aturan teknis yang sangat ruwet. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjanjikan urusan birokrasi bakal bebas biaya. Dia mengatakan, untuk mempermudah, kementerian akan mengatur mekanisme pelpaoran, pengajuan izin, dan tenggat perantara dalam peraturan menteri.
Petugas Kesulitan Pantau Barang Bawaan di Bandara
Direktur Kepabeanan Internasional da Antar-Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat, mengakui sulit memeriksa semua barang bawaan pribadi penumpang yang datang dari luar negeri. Setiap hari, sekitar 30 ribu penumpang yang datang dari luar negeri melalui pintu masuk bandara.
Meski begitu, Bea dan Cukai memiliki sistem pengawaan dan assesment yang dijalankan sejak penumpang membeli tiket. Hasil assesment dan profiling itu dijadikan latar belakang pemeriksaan. Kepala Seksi Patroli dan Operasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Heryanto, mengatakan banyak pelaku jasa penitipan (jastip) belanja mengakali aturan batas barang bawaan penumpang. Salah satu modus yang paling banyak dilakukan adalah splitting. Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017, setiap penumpang diberi batas dalam membawa barang belanja senilai US$ 500 sebagai barang bebas pajak. Jika lebih, barang tersebut wajib dikenai pajak. Aturan tersebutlah yang dijadikan celah pelaku jastip dalam menghindari pajak. Modus lain yang juga sering dipakai adalah melaporkan barang palsu yang dibawa ke luar negeri namun saat pulang membawa barang serupa yang asli.
Pertumbuhan Transaksi Harbolnas Diprediksi Melambat
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung, mengatakan panitia Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) mengendurkan target perolehan transaksi pada acara tahun ini. Dia memperkirakan Harbolnas yang berlangsung pada 11-12 Desember 2019 membukukan transaksi Rp 8 triliun, atau bertumbuh 17,6 persen dari tahun sebelumnya.
Dengan target tersebut,idEA hanya membidik kenaikan transaksi tahunan Rp 1,2 triliun. Padahal, pada 2018, kenaikan transaksi bisa mencapai Rp 2,1 triliun. Menurut Untung, bisnis e-commerce di Tanah Air memasuki fase mature. Basis penjualan, kata dia, sudah cukup besar dan berlangsung cukup lama. Walhasil, pengusaha e-commerce agak sulit mencetak angka pertumbuhan yang tinggi. Untung mengatakan bahwa terjadi seleksi alam pada industri e-commerce, dengan indikator banyak pemain yang bertumbangan. Terus meningkatnya sisi penawaran, kata Untung, terlihat dari munculnya 300 platform yang mendaftar dalam perhelatan Harbolnas tahun ini. Namun panitia hanya menerima 235 entitas. Contoh e-commerce yang tumbang adalah Rakuten Indonesia. Perusahaan yang berasal dari Jepang dan berkolaborasi dengan MNC Group ini akhirnya usaha. Sampel lain adalah Qlapa, pemain lokal yang berasal dari usaha rintisan (start-up) penjual kerajinan tangan, yang kini gulung tikar tak kunjung untung. Yang terbaru ialah pernyataan taipan pendiri Grup Lippo, Mochtar Riady, yang mengakui harus menutup Mataharimall.com.
Industri Pupuk Kurang Gas
Kontrak gas mayoritas pabrik pupuk berakhir pada tahun 2021-2022. Produksi gas cenderung turun, sementara permintaanya naik. Tanpa kepastian pasokan gas, industri pupuk terancam.
Pelaku Usaha Persoalkan Aturan Baru Perdagangan Online
Sejumlah pelaku usaha mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Meski begitu, mereka khawatir aturan yang terbit pada akhir November lalu itu berisiko menghambat pertumbuhan perdagangan online.
Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung, mengatakan ketentuan baru itu menciptakan arena kompetisi yang setara bagi pelaku usaha lokal dan asing. Tapi ketentuan bahwa pelaku usaha wajib memiliki usaha wajib memiliki izin bisa menjadi sentimen negatif yang menghambat pelaku usaha kecil memulai bisnis. Vice President of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak, menuturkan aturan baru tersebut perlu dipertimbangkan kembali. Alasannya, aturan itu tidak sejalan dengan visi untuk mendorong kemudahan berbisnis bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Fenomena itu banyak ditemukan di Tokopedia. Menurut Aini, sebanyak 86,5 persen dari 6,8 juta penjual Tokopedia adalah pengusaha baru. Sebanyak 94 persen diantaranya adalah usaha ultra-mikro yang bahkan sebagian besar tidak memiliki izin usaha. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Suhanto, mengatakan aturan itu justru menitikberatkan pada kepastian berusaha dan perlindungan konsumen. Ia berharap ketentuan ini dapat menumbuhkan kepercayaan konsumen dalam transaksi e-commerce.
Indonesia Berpotensi Kehilangan Pajak Rp 390,5 Miliar
Lembaga riset Prakarsa bersama Somo merilis temuan tentang perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang kerap digunakan perusahaan multinasional untuk menghindar dari pajak. Peneliti dari Prakarsa, Cut Nurul Aidha, mengatakan Indonesia berpotensi kehilangan penerimaan pajak Rp 390,5 miliar akibat modus semacam ini yang terjadi pada 2010-2015.
Nurul mengatakan sejumlah wajib pajak diduga menyalahgunakan P3B untuk menghindari pajak. Salah satunya dengan skema treaty shopping. Skema ini merupakan upaya yang dilakukan untuk mendapatkan fasilitas atau keuntungan dari perjanjian pajak oleh subyek pajak yang sebenarnya tidak berhak mendapat fasilitas tersebut. Nurul memberi contoh kasus pada 2003, saat sebuah perusahaan telekomunikasi nasional menerbitkan obligasi senilai US$ 300 miliar untuk membiayai operasinya. Jika obligasi itu terbit di Indonesia, perusahaan itu kena pajak atas bunga sebesar 20 persen. Provider telekomunikasi itu kemudian memanfaatkan P3B Belanda-Indonesia sebagai alat untuk menghindari pajak dari bunga obligasi. Di Belanda, pajak untuk pembayaran bunga adalah nol persen. Kementerian Keuangan pun berupaya untuk mengkaji kembali kebijakan-kebijakan P3B yang berlaku saat ini. Kepala Bidang Kebijakan Pajak Internasional Badan kebijakan Fiskal, Oande Putu Oka, mengatakan pemerintah tengah menegosiasikan sejumlah P3B, khususnya perihal hak pemajakan perusahaan digital.
Harga saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk anjlok pada Kamis (5/12), setelah menteri BUMN Erick Thohir menyatakan akan memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara terkait kasus penyeludupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. Saham terkoreksi 4 poin atau 0,08 persen yang sebelumnya sempat menguat. Dalam sebulan terakhir, performa saham GIAA secara akumulatif memang menurun yaitu terkoreksi hingga 15,21 persen. Harga saham GIAA saat ini sudah turun lebih dari 30 persen dibandingkan harga saat penawaran umum perdana (IPO) pada hampir sembilan tahun yang lalu. Garuda Indonesia mendatangkan pesawat baru Airbus A330-900, pada saat di hanggar Garuda Maintenance Facility (GMF) pihak Bea dan Cukai menemukan komponen Harley Davidson dalam bagasi pesawat, yang tidak ada laporannya di Bea dan Cukai. Hal ini memicu Erick Tohir menyatakan akan memberhentikan Dirut Garuda Ari Askhara. Keputusan Erick Tohir juga didukung oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Pedagang Lapak Online Kini Wajib Punya Izin
Pemerintah mulai mengatur tata cara bisnis pelaku usaha yang menggunakan platform online atau e-commerce. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 80/ 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah mewajibkan pedagang online punya izin. Kewajiban ini berlaku bagi semua pelapak di e-commerce baik di dalam negeri maupun dari luar negeri. Poinnya aturan itu adalah semua pelaku bisnis yang menggunakan sistem elektronik yang memperoleh manfaat di Indonesia wajib memiliki izin. Kebijakan itu juga berlaku bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang menggunkan sistem elekronik sebagai media dagang. Agar lebih lancar, pemerintah akan mempermudah pendaftaran izin usaha pelapak e-commerce.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menjelaskan, inti aturan ini adalah tiap badan usaha yang melakukan transaksi penjualan di Indonesia harus memiliki izin usaha. Rudy Salahuddin Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menambahkan, mekanisme izin usaha pelaku perdagangan elektronik adalah bagian dari upaya pemerintah mereformasi sistem perizinan.Tata cara perizinan usaha pedagang daring akan diatur lebih teknis dan terperinci melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Permendag kelak akan mengatur merchants yang akan mendaftar izin melalui marketplace. Dengan teregistrasinya merchants di marketplace dianggap sudah memenuhi kewajiban izin usaha.
Selain mengatur pedagang dan pemilik platform, aturan ini juga menyasar pelaku usaha pendukung transaksi perdagangan secara online. Antara lain, aturan bagi pelaku jasa logistik, periklanan secara daring, tata cara pembayaran elektronik, juga perlindungan data bagi konsumen yang bertransaksi.
Pemerintah Siapkan Insentif Pendukung Program Biofuel
Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif untuk mendukung program campuran solar dengan minyak nabati atau biofuel sebesar 30 persen (B30). Program biofuel akan terus ditambah kandungan minyak sawitnya sampai mencapai 100 persen atau B100.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menyatakan salah satu insentif yang disiapkan berupa keringanan pajak. Dia mengusulkan ada pengurangan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor berbahan bakar biofuel atau flexi engine. Pemerintah juga menyediakan dana untuk perusahaan yang bersedia melakukan penelitian dalam pengembangan biofuel. Industri yang meneliti akan diberikan potongan pajak hingga 300 persen. Insentif itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang PPnBM. Aturan tersebut mengatur tentang insentif untuk kendaraan listrik. Putu menuturkan, kebijakan ini mungkin baru akan efektif dua tahun mendatang saat kendaraan sudah dapat memenuhi standar emisi Euro 4. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan program B20 dapat menghemat devisa hingga US$ 1,89 miliar pada 2018. Penghematan devisa bakal bertambah menjadi US$ 3,12 miliar pada 2019 dan meningkat menjadi US$ 4,83 miliar pada 2020.
Otoritas Bursa Kejar Target Emiten Baru
BEI berupaya mengejar target realisasi penawaran saham perdana emiten baru hingga akhir 2019. Dari 33 perusahaan yang berencana mencatatkan diri sebagai emiten pasar modal, 17 perusahaan akan melantai di bursa pada penghujung tahun ini.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia, berharap realisasi IPO tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya. Tahun lalu, entitas yang masuk bursa tercatat berjumlah 57 perusahaan. Adapun hingga kemarin, total entitas yang melantai di bursa saham sepanjang 2019 mencapai 49 perusahaan. Dari 17 perusahaan yang berencana masuk bursa di sisa waktu tahun ini, sebanyak 13 perusahaan menggunakan laporan keuangan Mei dan Juni 2019. Tenggat pencatatan saham mereka akan berakhir di penghujung tahun ini. Adapun 16 perusahaan yang dijadwalkan tercatat tahun depan tinggal menunggu pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Bursa juga berkomitmen memberikan insentif bagi perusahaan yang melakukan IPO di dalam negeri. Rinciannya, pemerintah akan menurunkan tarif PPh dari 25 persen menjadi 22 persen pada periode 2021-2022, dan 20 persen untuk periode 2023.









