;

Implementasi Aturan Perdagangan Elektronik Butuh Waktu

Ekonomi Leo Putra 11 Dec 2019 Tempo
Implementasi Aturan Perdagangan Elektronik Butuh Waktu

Para pelaku bisnis e-commerce memprediksi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bakal butuh waktu lama. Presiden Bukalapak, Fajrin Rasyid, mengatakan banyak sekali hal yang harus disiapkan para pegiat perdagangan dalam jaringan (daring). Dia mencontohkan butir pasal ihwal mandatori menjadi berbadan hukum saja perlu persiapan panjang.

Menurut dia, mengajak mitra kalangan usaha kecil dan menengah yang lebih dari 2,5 juta usaha berbadan hukum tak semudah itu. Kalaupun para mitra tak bersedia, pemerintah dan platform e-commerce juga perlu mematangkan definisi wajib pajak individu dan entitas yang adil. Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengatakan definisi mitra memang menjadi salah satu fokus utama. Dalam e-commerce, kata dia, banyak juga orang pribadi yang menjual barang bekasnya. Menurut Untung, aksi niaga tersebut tak bisa disamakan dengan aksi niaga entitas berbadan hukum resmi. Selain definisi mitra UKM. Untung mengatakan mandatori pembatasan barang, pelapak, dan kandungan bahan impor diperlukan aturan teknis yang sangat ruwet. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjanjikan urusan birokrasi bakal bebas biaya. Dia mengatakan, untuk mempermudah, kementerian akan mengatur mekanisme pelpaoran, pengajuan izin, dan tenggat perantara dalam peraturan menteri.

Tags :
#e-commerce
Download Aplikasi Labirin :